Daftar isi (10 bab, 64 pasal, 4 lampiran)
hlm. 1

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 6TAHUN 2021

TENTANG

STANDARDISASI KOMPETENSl TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;

Mengingat Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

hlm. 2

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);

10. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden hlm. 3 Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA

TEKNIK KETENAGALISTRIKAN.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi adalah proses perumusan dan pengembangan, verifikasi, penetapan dan pemberlakuan, penerapan, harmonisasi, kaji ulang, serta pembinaan dan pengawasan standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilaksanakan secara tertib.

2. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.

hlm. 4

3. Perumusan SKTTK adalah rangkaian kegiatan dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun konsep rancangan SKTTK sampai dengan tercapainya konsensus dari pemangku kepentingan.

4. Klasifikasi Kompetensi adalah penetapan penggolongan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut bidang dan subbidang kompetensi tertentu.

5. Kualifikasi Kompetensi adalah penetapan penjenjangan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut tingkat atau level dalam jenjang kualifikasi ketenagalistrikan.

6. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

7. Asesor Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.

8. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas Kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.

10. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.

11. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang hlm. 5 relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

12. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

13. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan ketenagalistrikan berdasarkan KKNI.

14. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

15. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang berhak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik.

16. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang berhak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Asesor.

17. Forum Konsensus adalah pertemuan yang membicarakan kepentingan bersama untuk mendapatkan kesepakatan atau pemufakatan yang dicapai melalui kebulatan suara.

hlm. 6

18. Harmonisasi adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka kerja sama saling pengakuan SKTTK dengan standar kompetensi lain, baik di dalam maupun di luar negeri, guna mencapai kesetaraan dan/atau pengakuan.

19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

20. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2 #Laporkan

Standardisasi Kompetensi bertujuan untuk:

a. memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan Sertifikasi Kompetensi, perumusan rancangan standar latih Kompetensi, dan perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan;

b. menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan;

c. meningkatkan Kompetensi Tenaga Teknik;

d. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan;

e. mewujudkan konsistensi dan mampu telusur penerapan SKTTK; dan

f. meningkatkan keunggulan kompetitif Tenaga Teknik.

hlm. 7

Pasal 3 #Laporkan

Standardisasi Kompetensi diberlakukan untuk usaha ketenagalistrikan yang terdiri atas:

a. usaha penyediaan tenaga listrik; dan

b. usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk badan usaha lain yang memiliki instalasi tenaga listrik yang tersambung dengan instalasi tenaga listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik.

BAB IIKELEMBAGAAN

Pasal 5 #Laporkan

Kelembagaan SKTTK terdiri atas:

a. komite teknik standar Kompetensi;

b. tim perumus; dan

c. tim verifikasi.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Komite teknik standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(2) Susunan keanggotaan komite teknik standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

hlm. 8

a. ketua merangkap anggota;

b. sekretaris merangkap anggota; dan

c. anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan antara lain unsur pemerintah, organisasi atau asosiasi perusahaan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan/atau pakar ketenagalistrikan.

(3) Masa jabatan komite teknik standar Kompetensi selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(4) Komite teknik standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. menyusun rencana induk pengembangan SKTTK;

b. menilai usulan konsep rancangan SKTTK yang sudah diverifikasi oleh tim verifikasi;

c. menyelenggarakan Forum Konsensus untuk membahas konsep rancangan SKTTK;

d. mengusulkan rancangan SKTTK kepada Direktur Jenderal;

e. melakukan kaji ulang SKTTK dan menyampaikan hasil kaji ulang SKTTK kepada Direktur Jenderal;

f. menyusun rancangan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan;

g. membentuk tim perumus; dan

h. membentuk tim verifikasi.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Susunan keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

a. ketua;

b. sekretaris; dan

c. anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan antara lain unsur pemerintah, organisasi atau asosiasi perusahaan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan/atau pakar ketenagalistrikan.

hlm. 9

(2) Masa jabatan tim perumus selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. merumuskan konsep rancangan SKTTK;

b. melaksanakan pengembangan SKTTK; dan

c. melaksanakan kaji ulang SKTTK.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Susunan keanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:

a. ketua;

b. sekretaris; dan

c. anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan berasal dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal.

(2) Masa jabatan tim verifikasi selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan verifikasi konsep rancangan SKTTK sesuai dengan pedoman perumusan standar Kompetensi.

BAB IIIPERENCANAAN, PERUMUSAN, DAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Bagian KesatuPerencanaan Standar Kompetensi

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pasal 9 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan rencana induk pengembangan SKTTK sebagai dasar penyusunan SKTTK.

hlm. 10

(2) Rencana induk pengembangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.

(3) Rencana induk pengembangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan:

a. usulan dari pemangku kepentingan; atau

b. perkembangan teknologi dan kondisi di lapangan.

Bagian KeduaPerumusan Standar Kompetensi

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pasal 10 #Laporkan

Perumusan SKTTK dilaksanakan berdasarkan:

a. rencana induk pengembangan SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan

b. Klasifikasi Kompetensi.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Klasifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disusun berdasarkan bidang dan subbidang jenis pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan.

(2) Klasifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemetaan Kompetensi dalam penyusunan SKTTK.

(3) Penyusunan SKTTK dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KetigaPengembangan Standar Kompetensi

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pasal 12 #Laporkan

(1) Pengembangan SKTTK diarahkan pada tersedianya SKTTK yang memenuhi prinsip:

hlm. 11

a. relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan;

b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah;

c. dapat diterima oleh pemangku kepentingan;

d. fleksibel untuk diterapkan oleh pemangku kepentingan; dan

e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.

(2) Kebijakan pengembangan SKTTK harus:

a. mengacu pada regional model competency standards;

b. mengutamakan kemampuan penerapan di dalam negeri; dan

c. memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar kompetensi kerja internasional.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Pengembangan SKTTK dapat diusulkan oleh masyarakat, asosiasi industri, asosiasi profesi, lembaga Sertifikasi Kompetensi, lembaga pendidikan vokasi atau keterampilan, lembaga pelatihan, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

(2) Dalam pengembangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan studi banding, verifikasi, dan/atau kunjungan lapangan.

BAB IVVERIFIKASI, PENETAPAN, DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Pasal 14 #Laporkan

(1) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menyampaikan hasil verifikasi berupa konsep rancangan SKTTK kepada komite teknik standar Kompetensi untuk dilakukan penilaian.

hlm. 12

(2) Komite teknik standar Kompetensi mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penyebarluasan konsep rancangan SKTTK kepada pemangku kepentingan dalam rangka memperoleh tanggapan dan/atau masukan.

(3) Tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penyebarluasan.

(4) Konsep rancangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dalam Forum Konsensus untuk disepakati menjadi rancangan SKTTK.

(5) Forum Konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh komite teknik standar Kompetensi dengan peserta terdiri atas tim perumus, tim verifikasi, dan pemangku kepentingan.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan dan memberlakukan rancangan SKTTK hasil Forum Konsensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).

(2) Penetapan dan pemberlakuan rancangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rancangan SKTTK dinyatakan lengkap dan benar.

BAB VKAJI ULANG STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Pasal 16 #Laporkan

(1) Untuk memelihara validitas dan reliabilitas SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan, SKTTK perlu dilakukan kaji ulang.

(2) Kaji ulang SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite teknik standar Kompetensi paling hlm. 13 sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

(3) Hasil kaji ulang SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

a. tanpa perubahan;

b. perubahan; atau

c. pencabutan.

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 17 #Laporkan

Hasil kaji ulang SKTTK berupa rekomendasi tanpa perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal SKTTK masih valid dan reliabel.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Hasil kaji ulang SKTTK berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dapat berupa:

a. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas; dan/atau

b. perbaikan kesalahan redaksional.

(2) Perubahan berupa perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Forum Konsensus.

(3) Perubahan berupa perbaikan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak perlu dilakukan melalui Forum Konsensus.

Pasal 19 #Laporkan

Hasil kaji ulang SKTTK berupa rekomendasi pencabutan 5sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan dengan kriteria:

a. mengalami perubahan substansi lebih dari 50% (lima puluh persen); atau

b. tidak diperlukan lagi.

hlm. 14

Pasal 20 #Laporkan

Komite teknik standar Kompetensi mengusulkan:

a. hasil kaji ulang SKTTK berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan dan pemberlakuan perubahan SKTTK; atau

b. hasil kaji ulang SKTTK berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dilakukan pencabutan SKTTK.

Pasal 21 #Laporkan

Ketentuan mengenai tata cara kaji ulang SKTTK tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIPENERAPAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 22 #Laporkan

(1) SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal wajib diterapkan oleh pemegang perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

(2) Penerapan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam:

a. penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan;

b. Sertifikasi Kompetensi; dan/atau

c. pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan.

Bagian KeduaJenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan

Pasal 23 #Laporkan

(1) Penerapan SKTTK dalam penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 hlm. 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pengemasan SKTTK dalam rangka penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.

(2) Pengemasan SKTTK dalam rangka penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:

a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak SKTTK ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal; atau

b. secara bersamaan pada saat perumusan konsep rancangan SKTTK.

(3) Ketentuan mengenai pengemasan SKTTK dan penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 #Laporkan

Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap melaksanakan suatu pekerjaan.

Pasal 25 #Laporkan

Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada usaha ketenagalistrikan disusun sesuai dengan KKNI.

Pasal 26 #Laporkan

Dalam penyusunan rancangan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f, komite teknik standar Kompetensi dapat menugaskan tim perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai tim perumus Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.

hlm. 16

Pasal 27 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal menyampaikan rancangan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan yang disusun oleh komite teknik standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada unit yang menangani standardisasi kompetensi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

(2) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan dan memberlakukan rancangan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.

Bagian KetigaSertifikasi Kompetensi

Paragraf 1Skema Sertifikasi Kompetensi

Pasal 28 #Laporkan

(1) Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.

(2) Tenaga Teknik dan Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Teknik dan Asesor dengan status warga negara asing yang bekerja di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 29 #Laporkan

(1) Untuk memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi.

hlm. 17

(2) Penerapan SKTTK pada Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b menjadi acuan dalam skema Sertifikasi Kompetensi untuk:

a. penetapan ruang lingkup klasifikasi lembaga Sertifikasi Kompetensi;

b. pelaksanaan penilaian atau asesmen Kompetensi; dan

c. pelaksanaan surveilans pemegang Sertifikat Kompetensi.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

(2) Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi;

b. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi;

c. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi; dan

d. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor terakreditasi.

(3) Dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi, lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:

a. menerapkan SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan

b. mengacu pada Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 31 #Laporkan

Perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.

hlm. 18

Pasal 32 #Laporkan

Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan metodologi Sertifikasi Kompetensi sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi pada usaha ketenagalistrikan.

Paragraf 2Pelaksana Sertifikasi Kompetensi

Pasal 33 #Laporkan

(1) Sertifikasi Kompetensi pada kegiatan usaha ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi.

(2) Kualifikasi Kompetensi untuk Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Asesor Kompetensi muda;

b. Asesor Kompetensi madya; dan

c. Asesor Kompetensi utama.

(3) Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi terhadap:

a. Tenaga Teknik;

b. Asesor Kompetensi; dan

c. Asesor badan usaha.

(4) Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melaksanakan sertifikasi badan usaha dengan Kualifikasi Kompetensi terdiri atas:

a. Asesor badan usaha muda;

b. Asesor badan usaha madya; dan

c. Asesor badan usaha utama.

Paragraf 3Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Pasal 34 #Laporkan

(1) Dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a melakukan uji Kompetensi terhadap Tenaga Teknik.

hlm. 19

(2) Dalam melaksanakan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi harus membentuk tim uji Kompetensi Tenaga Teknik.

(3) Tim uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Asesor Kompetensi yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji.

(4) Tim uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji Kompetensi.

(5) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi menunjuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi madya atau Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Kompetensi Tenaga Teknik.

(6) Tim uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pengujian dan penilaian kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi.

Pasal 35 #Laporkan

(1) Berdasarkan laporan hasil pengujian dan penilaian tim uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6), penanggung jawab teknik pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi melakuk an evaluasi pelaksanaan pengujian dan penilaian.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik belum kompeten, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada Tenaga Teknik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik telah kompeten, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum hlm. 20 terakreditasi mengajukan permohonan register nomor Sertifikat Kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan register nomor Sertifikat Kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak penerbitan Sertifikat Kompetensi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi.

(7) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 36 #Laporkan

(1) Dalam hal Tenaga Teknik melakukan perpanjangan Sertifikat Kompetensi, penanggung jawab teknik pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi melakukan evaluasi kesesuaian portofolio berdasarkan surveilans.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik belum memenuhi kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada Tenaga Teknik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik telah memenuhi kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga hlm. 21 Teknik belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi.

(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang diajukan setelah habis masa berlakunya harus dilakukan melalui mekanisme uji baru dan tidak dapat melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37 #Laporkan

(1) Tenaga Teknik yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan yang dinyatakan belum memenuhi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan tertulis.

(2) Penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara konstruktif dan netral dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.

(3) Dalam hal penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Tenaga Teknik tetap belum kompeten atau belum memenuhi kesesuaian, Tenaga Teknik dinyatakan kompeten atau memenuhi kesesuaian jika mengikuti:

a. pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan dan dinyatakan lulus; atau

b. uji Kompetensi ulang dan dinyatakan kompeten.

Pasal 38 #Laporkan

(1) Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.

hlm. 22

(2) Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik yang dilaksanakan berdasarkan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi.

Paragraf 4Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Asesor

Pasal 39 #Laporkan

(1) Dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Asesor, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c melaksanakan uji Kompetensi terhadap:

a. Asesor Kompetensi pada setiap Kualifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan

b. Asesor badan usaha pada setiap Kualifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).

(2) Sebelum mengikuti uji Kompetensi, calon Asesor Kompetensi muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan calon Asesor badan usaha muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a harus memiliki:

a. sertifikat pelatihan Asesor dari lembaga pelatihan Akreditasi; atau

b. sertifikat bimbingan teknis sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi dari Direktorat Jenderal.

Pasal 40 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan uji Kompetensi terhadap Asesor Kompetensi pada setiap Kualifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi harus membentuk tim uji Asesor Kompetensi.

hlm. 23

(2) Tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor Kompetensi yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji dan Kualifikasi Kompetensi paling rendah 1 (satu) tingkat di atas calon Asesor Kompetensi yang diuji.

(3) Tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji Kompetensi.

(4) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi menunjuk:

a. 1 (satu) orang Asesor Kompetensi madya atau Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Asesor Kompetensi untuk calon Asesor Kompetensi muda dan calon Asesor Kompetensi madya; atau

b. 1 (satu) orang Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Asesor Kompetensi untuk calon Asesor Kompetensi utama.

(5) Ketua tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dipilih berdasarkan Kualifikasi Kompetensi paling tinggi dalam tim uji Asesor Kompetensi.

(6) Tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengujian dan penilaian kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi.

Pasal 41 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan uji Kompetensi terhadap Asesor badan usaha pada setiap Kualifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi harus membentuk tim uji Asesor badan usaha.

(2) Tim uji Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor Kompetensi yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji.

hlm. 24

(3) Tim uji Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji badan usaha.

(4) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi menunjuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi madya atau Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Asesor badan usaha.

(5) Tim uji Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengujian dan penilaian kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi.

Pasal 42 #Laporkan

(1) Berdasarkan laporan hasil pengujian dan penilaian tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dan tim uji Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5), penanggung jawab teknik pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi melakukan evaluasi pelaksanaan pengujian dan penilaian.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan calon Asesor belum kompeten, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada calon Asesor Kompetensi atau calon Asesor badan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan calon Asesor Kompetensi atau calon Asesor badan usaha telah kompeten, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi mengajukan permohonan register nomor Sertifikat Kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

hlm. 25

(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan register nomor Sertifikat Kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak penerbitan Sertifikat Kompetensi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Sertifikasi Kompetensi Asesor yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi.

(7) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 43 #Laporkan

(1) Dalam hal Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha melakukan perpanjangan Sertifikat Kompetensi, penanggung jawab teknik pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi melakukan evaluasi kesesuaian portofolio berdasarkan surveilans.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha belum memenuhi kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha telah memenuhi kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal hlm. 26 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi.

(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang diajukan setelah habis masa berlakunya harus dilakukan melalui mekanisme uji baru dan tidak dapat melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 44 #Laporkan

(1) Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau dinyatakan belum memenuhi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan tertulis.

(2) Penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara konstruktif dan netral dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.

(3) Dalam hal penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha tetap belum kompeten atau belum memenuhi kesesuaian, Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha dinyatakan kompeten atau memenuhi kesesuaian jika mengikuti uji Kompetensi ulang dan dinyatakan kompeten.

Pasal 45 #Laporkan

(1) Sertifikasi Kompetensi Asesor oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor terakreditasi dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.

(2) Sertifikat Kompetensi Asesor yang dilaksanakan berdasarkan Sertifikasi Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor terakreditasi.

hlm. 27

Paragraf 5Panitia Uji Kompetensi

Pasal 46 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk panitia uji Kompetensi untuk:

a. memfasilitasi pembentukan lembaga Sertifikasi Kompetensi sesuai dengan klasifikasi usaha jasa Sertifikasi Kompetensi yang dipersyaratkan;

b. memfasilitasi penyiapan Asesor Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji; dan

c. memfasilitasi pemenuhan kecukupan jumlah lembaga Sertifikasi Kompetensi dan/atau Tenaga Teknik dan Asesor sesuai dengan bidang yang diuji.

(2) Panitia uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor dengan susunan terdiri atas:

a. ketua;

b. sekretaris; dan

c. anggota.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur:

a. pemerintah;

b. organisasi atau asosiasi perusahaan;

c. organisasi masyarakat;

d. organisasi profesi; dan/atau

e. pakar ketenagalistrikan.

(4) Panitia uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi terhadap:

a. Tenaga Teknik;

b. Asesor Kompetensi; dan

c. Asesor badan usaha.

(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), panitia uji Kompetensi melaksanakan fungsi:

a. pembentukan tim uji Kompetensi;

hlm. 28

b. penunjukan tempat uji Kompetensi;

c. pelaksanaan uji Kompetensi; dan

d. pelaksanaan bimbingan teknis terkait Kualifikasi Kompetensi sesuai bidang dan subbidang yang diuji.

Pasal 47 #Laporkan

(1) Tim uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf a berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji Kompetensi.

(2) Panitia uji Kompetensi menunjuk 1 (satu) orang dari tim uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai ketua tim uji Kompetensi.

(3) Panitia uji Kompetensi menunjuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi madya atau Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Kompetensi.

(4) Tim uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengujian dan penilaian kepada panitia uji Kompetensi.

Pasal 48 #Laporkan

Penunjukan tempat uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan kesesuaian unit Kompetensi SKTTK yang akan diuji.

Pasal 49 #Laporkan

(1) Berdasarkan laporan hasil pengujian dan penilaian dari tim uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), panitia uji Kompetensi melakukan evaluasi pelaksanaan pengujian dan penilaian.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan calon Tenaga Teknik atau calon Asesor belum kompeten, panitia uji Kompetensi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada Tenaga Teknik atau Asesor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

hlm. 29

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik atau calon Asesor telah kompeten, panitia uji Kompetensi mengusulkan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Sertifikat Kompetensi.

(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 50 #Laporkan

(1) Tenaga Teknik atau calon Asesor yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan tertulis.

(2) Penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara konstruktif dan netral dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.

(3) Dalam hal penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Tenaga Teknik atau calon Asesor tetap belum kompeten, Tenaga Teknik atau calon Asesor dinyatakan kompeten jika mengikuti:

a. pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan dan dinyatakan lulus untuk Tenaga Teknik; atau

b. uji Kompetensi ulang dan dinyatakan kompeten untuk Tenaga Teknik, Asesor Kompetensi, dan Asesor badan usaha.

Paragraf 6Sertifikat Kompetensi

Pasal 51 #Laporkan

(1) Sertifikat Kompetensi diterbitkan berdasarkan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan yang telah ditetapkan.

hlm. 30

(2) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Setiap penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi nomor registrasi.

(4) Pembubuhan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.

Bagian KeempatPendidikan Vokasi/Keterampilan atau Pelatihan

Pasal 52 #Laporkan

Penerapan SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan untuk:

a. pengembangan program pendidikan vokasi/keterampilan atau program pelatihan; dan

b. Akreditasi lembaga pendidikan vokasi/keterampilan atau Akreditasi lembaga pelatihan.

Pasal 53 #Laporkan

(1) Penerapan SKTTK pada pengembangan program pendidikan vokasi/keterampilan atau program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a sebagai acuan dalam:

a. pengembangan kurikulum, silabus, dan modul; dan

b. evaluasi hasil pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan.

(2) Pedoman penerapan SKTTK dalam pengembangan pelatihan di lingkungan Kementerian disusun dan ditetapkan oleh unit yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian.

hlm. 31

Pasal 54 #Laporkan

(1) Akreditasi lembaga pendidikan vokasi/keterampilan atau Akreditasi lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau unit yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka pemenuhan jumlah lembaga pendidikan vokasi/keterampilan terakreditasi atau lembaga pelatihan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau unit yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian dapat mengatur pelaksanaan pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIHARMONISASI

Bagian KesatuUmum

Pasal 55 #Laporkan

Harmonisasi dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan terhadap:

a. SKTTK; dan

b. lembaga Sertifikasi Kompetensi.

Pasal 56 #Laporkan

(1) Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:

a. Harmonisasi di dalam negeri; dan

b. Harmonisasi di luar negeri.

hlm. 32

(2) Harmonisasi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Harmonisasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam kerangka kerja sama yang bersifat bilateral, regional, atau multilateral.

Bagian KeduaHarmonisasi SKTTK

Pasal 57 #Laporkan

(1) Harmonisasi SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dalam bentuk kesetaraan standar Kompetensi dan kode unit Kompetensi.

(2) Kesetaraan standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan standar Kompetensi yang telah mendapatkan penetapan dan pemberlakuan menjadi SKTTK.

(3) Kesetaraan kode unit Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyusunan SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).

Pasal 58 #Laporkan

(1) Rancangan SKTTK hasil Forum Konsensus disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada unit yang menangani standardisasi kompetensi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mendapatkan penetapan menjadi SKKNI.

(2) SKTTK yang telah mendapatkan penetapan menjadi SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada pengembangan program pendidikan vokasi/keterampilan atau program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a.

hlm. 33

(3) Dalam hal terdapat perubahan SKTTK atas hasil kaji ulang SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, Direktur Jenderal mengusulkan kepada unit yang menangani standardisasi kompetensi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mendapatkan penetapan perubahan SKKNI.

(4) Dalam hal terdapat pencabutan SKTTK atas hasil kaji ulang SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, Direktur Jenderal mengusulkan kepada unit yang menangani standardisasi kompetensi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mencabut SKKNI.

Bagian KetigaHarmonisasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi

Pasal 59 #Laporkan

(1) Harmonisasi lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dalam bentuk kesetaraan skema Sertifikasi Kompetensi dan metode pengujian.

(2) Kesetaraan skema Sertifikasi Kompetensi dan metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan skema Sertifikasi Kompetensi dan metode pengujian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 60 #Laporkan

(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi atau lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi terhadap Tenaga Teknik, Asesor Kompetensi, dan/atau Asesor badan usaha setelah mendapatkan registrasi dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hlm. 34 mengatur mengenai perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.

(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesetaraan skema Sertifikasi Kompetensi dan metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(3) Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sistem informasi Sertifikasi Kompetensi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal.

BAB VIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 61 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap:

a. lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik lainnya; dan

b. badan usaha penyediaan tenaga listrik.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. penerapan SKTTK;

b. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi terhadap Tenaga Teknik, Asesor Kompetensi, dan Asesor badan usaha;

c. pemenuhan skema Sertifikasi Kompetensi;

d. kesesuaian tempat uji Kompetensi; dan/atau

e. pemenuhan standar mutu pelayanan.

(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan:

a. penyuluhan dan bimbingan teknis;

b. pemeriksaan lapangan terkait kegiatan Sertifikasi Kompetensi;

hlm. 35

c. pemeriksaan lapangan dan evaluasi atas penerapan SKTTK pada badan usaha ketenagalistrikan dan Harmonisasi SKTTK; dan

d. pemeriksaan lapangan dan evaluasi atas penerapan SKTTK pada pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan dalam rangka sertifikasi vokasional.

(4) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IXKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 62 #Laporkan

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi dilarang merangkap sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor.

BAB XKETENTUAN PENUTUP

Pasal 63 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1032 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 36

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 328

Salinan sesuai dengan asllnya

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

- KERALA BIRO HUKUM. . Sihite

Lampiran I

hlm. 37
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK
KETENAGALISTRIKAN
PEDOMAN PENYUSUNAN
STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
A. Prinsip Pengembangan SKTTK
Pengembangan SKTTK harus memenuhi prinsip:
1. Relevan
Memenuhi relevansi dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di
masing-masing sektor atau lapangan usaha. Hal ini berarti SKTTK
harus sesuai dengan kondisi riil di tempat kerja.
2. Valid
Memenuhi validitas terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah.
Hal ini berarti SKTTK harus dapat dibandingkan dengan standar
yang sejenis.
3. Akseptabel
Dapat diterima oleh pemangku kepentingan khususnya oleh
pengguna seperti industri atau perusahaan, lembaga pendidikan dan
pelatihan, lembaga sertifikasi, praktisi, ahli, dan instansi pembina
teknis.
4. Fleksibel
Memiliki fleksibilitas, baik dalam penerapan maupun untuk
memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Penerapan SKTTK
meliputi pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pelatihan,
sertifikasi, dan pengembangan sumber daya manusia.
5. Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan
dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun
internasional.
hlm. 38
SKTTK yang disusun dapat ditelusuri, baik proses maupun
substansinya. Selain itu, SKTTK dapat dibandingkan dan/atau
disetarakan dengan standar kompetensi lainnya.
B. Kriteria SKTTK
SKTTK yang disusun harus memenuhi kriteria:
1. sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan atau yang akan
dilaksanakan di tempat kerja;
2. berorientasi pada hasil (outcome); dan
3. ditulis dengan bahasa yang jelas, mudah dipahami, sederhana, dan
tidak menimbulkan multiinterpretasi.
C. Kebijakan Pengembangan SKTTK
Pengembangan SKTTK harus:
1. Mengacu pada regional model competency standards (RMCS)
RMCS dikembangkan berdasarkan proses pekerjaan, berorientasi
pada hasil, atau mampu dilaksanakan oleh Tenaga Teknik di tempat
kerja. RMCS berorientasi pada kemampuan untuk mentransfer dan
menerapkan keterampilan dan pengetahuan secara luas pada situasi
dan lingkungan yang baru.
2. Memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar
internasional serta kemampuan penerapan di dalam negeri
Secara substansi SKTTK yang disusun harus memiliki kesetaraan
dengan standar internasional sehingga memudahkan dalam kerja
sama internasional. Selain memiliki kesetaraan dengan standar
internasional, SKTTK harus mampu diterapkan di dalam negeri.
D. Klasifikasi Kompetensi
Klasifikasi Kompetensi bertujuan untuk memetakan jenis pekerjaan pada
instalasi tenaga listrik guna menghasilkan peta atau informasi
Kompetensi. Klasifikasi Kompetensi dilakukan dengan menganalisis fungsi
produktif suatu area atau bidang pekerjaan, perusahaan, industri, dan
subsektor. Analisis fungsi produktif secara hierarki dimulai dari tujuan
utama, fungsi kunci, fungsi utama, dan fungsi dasar.
E. Metode Perumusan SKTTK
Perumusan SKTTK dapat dilakukan dengan 3 (tiga) metode:
1. Riset dan/atau penyusunan standar baru
Metode ini dilakukan dengan cara meneliti dan/atau mengidentifikasi
kompetensi yang tersedia atau dibutuhkan dalam suatu area atau
bidang pekerjaan, perusahaan, industri, dan subsektor atau sektor.
hlm. 39
2. Adaptasi dari standar kompetensi kerja internasional atau standar
kompetensi kerja khusus
Metode ini dilakukan dengan cara mengubah sebagian substansi
standar kompetensi kerja internasional atau standar kompetensi
kerja khusus untuk disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Format
penulisan pada metode adaptasi disesuaikan dengan format
penulisan SKTTK.
3. Adopsi dari standar kompetensi kerja internasional atau standar
kompetensi kerja khusus
Metode ini dilakukan dengan cara menerjemahkan seluruh substansi
standar kompetensi yang diadopsi. Format penulisan pada metode
adopsi menggunakan format sesuai standar aslinya.
F. Muatan atau Unsur dalam SKTTK
Pada sistem regional model competency standards (RMCS), semua aspek
pekerjaan dijelaskan secara rinci, yang meliputi:
1. Otonomi
Meliputi apa yang diharapkan dari Tenaga Teknik berdasarkan cara
terbaik untuk melaksanakan pekerjaannya.
2. Tanggung Jawab atau Akuntabilitas
Tenaga Teknik dituntut memiliki tanggung jawab terhadap
pekerjaannya dan/atau bertanggung jawab atas kualitas produk,
layanan, dan tingkat produktivitas.
3. Kompleksitas
Mengingat tingkat kompleksitas pekerjaan berbeda antara satu
dengan lainnya, dibutuhkan pengetahuan pendukung dan
kemampuan analisis dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Lingkungan Kerja
Faktor lingkungan kerja merupakan faktor penting yang perlu
dipertimbangkan dalam mendeskripsikan kinerja yang efektif karena
tidak semua pekerjaan dilakukan dalam kondisi ideal.
5. Pilihan dan Kemungkinan
Mengingat pekerjaan dilakukan dengan menggunakan berbagai
sumber daya, baik material maupun manusia, Tenaga Teknik yang
kompeten perlu mengetahui pilihan apa saja yang dimiliki agar
mampu membuat keputusan logis dalam melaksanakan pekerjaan.
hlm. 40
6. Keleluasaan dan Keputusan
Tidak semua aspek dapat diawasi pada saat Tenaga Teknik
melaksanakan pekerjaannya. Oleh karena itu, penting untuk
menjelaskan batasan keleluasaan yang dapat dilakukan oleh Tenaga
Teknik dan bagaimana melakukannya. Hal ini terkait dengan
kemampuan Tenaga Teknik untuk membuat sebuah keputusan
dalam melaksanakan pekerjaan.
Berdasarkan hal tersebut, secara prinsip setiap SKTTK mengandung
unsur atau dimensi:
1. Dimensi Pengetahuan
Pada dasarnya pengetahuan yang tertuang dalam standar
Kompetensi merupakan pengetahuan yang melandasi suatu
pelaksanaan pekerjaan. Pengetahuan tersebut dapat bersumber dari
pendidikan formal, pelatihan, atau berdasarkan pengalaman.
2. Dimensi Keterampilan, terdiri atas:
a. kemampuan melakukan tugas individu secara efisien (task skill);
b. kemampuan untuk mengelola beberapa tugas yang berbeda
dalam suatu pekerjaan (task management skill);
c. kemampuan untuk merespon penyimpangan dan kerusakan
dalam suatu rutinitas pekerjaan secara efektif (contingency
management skill);
d. kemampuan yang terkait dengan tanggung jawab terhadap
lingkungan kerja termasuk bekerja dengan orang lain atau
bekerja secara tim (job/role environment skill); dan
e. kemampuan untuk bekerja pada situasi baru (transfer skill).
3. Dimensi Sikap Kerja
Merupakan tuntutan sikap kerja yang harus dilakukan dalam
melaksanakan suatu pekerjaan. Hal ini berarti sikap kerja harus
dapat ditampilkan sesuai dengan performa di tempat kerja, termasuk
dalam menggunakan alat kerja, material kerja, alat pelindung diri,
dan standard operating prosedure (SOP).
G. Persiapan Perumusan SKTTK
1. Penyiapan Tim Perumus
Untuk melaksanakan perumusan standar atau penyusunan SKTTK,
perlu dibentuk tim perumus standar Kompetensi dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota yang
hlm. 41
jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dalam perumusan dan
penyusunan standar Kompetensi.
Tim perumus bersifat ad hoc dan beranggotakan orang-orang yang
memiliki Kompetensi dan pengalaman teknis yang sesuai dengan
bidang SKTTK yang akan disusun, memahami metodologi
penyusunan SKTTK, dan memiliki komitmen untuk berpartisipasi
secara aktif dalam pelaksanaan dan penyelesaian perumusan standar
Kompetensi.
Dalam tim perumus sebaiknya terdapat personel yang mampu
melakukan edit penulisan SKTTK sesuai dengan pedoman
perumusan, ketentuan teknis yang relevan, serta kesepakatan yang
diperoleh. Untuk itu, keanggotaan tim perumus memiliki kriteria:
a. memahami ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. memahami substansi teknis SKTTK; dan
c. memiliki kompetensi mengoperasikan komputer.
Tugas dan tanggung jawab tim perumus:
a. merumuskan konsep SKTTK;
b. melaksanakan pengembangan SKTTK; dan
c. melaksanakan kaji ulang SKTTK.
2. Penyiapan Referensi Perumusan SKTTK
Referensi dalam perumusan SKTTK antara lain informasi fungsi
bisnis, uraian tugas/pekerjaan/jabatan, Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia, standard operating prosedure (SOP) yang terkait,
buku manual, peraturan perundang-undangan, dan referensi lain
yang dapat digunakan dalam penyusunan SKTTK.
3. Penyiapan Area Pekerjaan
Untuk mendapatkan data atau informasi yang lebih akurat,
diperlukan area pekerjaan yang sebenarnya. Selain telah
mengimplementasikan Kompetensi yang akan disusun unit
kompetensinya, area pekerjaan sebagai tempat praktek kerja terbaik
(best practice).
H. Menetapkan Metode Perumusan SKTTK
Berdasarkan hasil identifikasi area atau bidang pekerjaan, perusahaan,
industri, subsektor, atau sektor, tim perumus menentukan metode
perumusan yang akan digunakan dengan memilih salah satu atau
penggabungan kombinasi beberapa metode perumusan seperti metode
riset dan metode adaptasi.
hlm. 42
I. Cakupan Kompetensi pada SKTTK
Kompetensi merupakan penerapan yang konsisten dari pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja dengan standar kinerja yang dipersyaratkan
di tempat kerja. Kompetensi mencakup kemampuan untuk mentransfer
dan menerapkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja pada situasi
dan lingkungan kerja baru yang mencakup:
1. kemampuan Tenaga Teknik mendemonstrasikan implementasi
standar yang dipersyaratkan di tempat kerja;
2. penerapan keterampilan dan pengetahuan tertentu yang relevan
dengan suatu jabatan di tempat kerja;
3. kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh Tenaga Teknik, yang
mencakup kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dalam tim,
berinisiatif, perencanaan dan pengorganisasian, penggunaan
teknologi, dan penyelesaian masalah dalam pekerjaan;
4. semua aspek kinerja di tempat kerja; dan
5. konsistensi kinerja dari waktu ke waktu.
J. Perumusan SKTTK
Perumusan unit Kompetensi dengan pendekatan metode riset atau
kombinasi dilakukan melalui tahapan:
1. Pemetaan Kompetensi
Langkah pertama yang dilakukan yaitu melakukan pemetaan pada
bidang pekerjaan yang akan dikembangkan dengan menggunakan
analisis fungsi untuk memastikan bahwa masing-masing fungsi dan
turunannya teridentifikasi dan memiliki hubungan yang jelas.
Analisis fungsi dapat dilakukan dengan desk analysis dari data
sekunder atau riset lapangan secara langsung. Dalam hal metode
yang dipilih menggunakan data primer hasil riset lapangan, analisis
perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sampling yang
bervariasi. Hasil analisis fungsi bidang pekerjaan dituangkan dalam
peta Kompetensi yang sekuens.
2. Perumusan Unit Kompetensi
Berdasarkan peta Kompetensi, secara umum akan diperoleh 3 (tiga)
kategori yaitu fungsi kunci suatu bidang pekerjaan, fungsi utama,
dan fungsi dasar. Fungsi dasar yang ada dalam peta suatu bidang
pekerjaan pada umumnya diidentifikasi menjadi judul unit
Kompetensi yang dapat berdiri sendiri.
hlm. 43
Unit Kompetensi didesain berdasarkan hasil identifikasi terhadap
kebutuhan Kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit
Kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja
seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan pekerjaan
termasuk yang terkait dengan keselamatan ketenagalistrikan,
kesehatan dan keselamatan kerja, kemampuan literasi, dan
matematika dasar.
Unit Kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman suatu sektor
industri, perusahaan, dan tempat kerja. Dengan kata lain, unit
Kompetensi disusun berdasarkan persamaan standar yang
diaplikasikan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit Kompetensi tidak
boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau
merk tertentu.
Secara detail, setiap unit Kompetensi menggambarkan:
a. hasil (outcome) dari sebuah pekerjaan tertentu;
b. kondisi di mana unit Kompetensi tersebut dilaksanakan;
c. pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan
untuk mencapai hasil kerja sesuai standar; dan
d. bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten
atau tidaknya Tenaga Teknik yang melaksanakan aktivitas
dalam unit Kompetensi tersebut berdasarkan standard operating
prosedure (SOP), instruksi kerja, manual operasi, atau manual
pemeliharaan.
Saat ini belum ada referensi baku untuk menentukan ukuran suatu
unit Kompetensi, namun setiap Kompetensi harus:
a. dapat diimplementasikan untuk kebutuhan pelatihan,
Sertifikasi Kompetensi, dan pelaksanaan pekerjaan di tempat
kerja;
b. mencerminkan kompleksitas keterampilan, pengetahuan, dan
sikap kerja yang dibutuhkan pada saat bekerja;
c. tidak membatasi pada suatu jenis instalasi;
d. tidak terlalu luas sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh 1
(satu) orang; dan
e. tidak terlalu sempit dan kaku sehingga tidak menggambarkan
sebuah fungsi pekerjaan secara menyeluruh.
Setiap unit Kompetensi bukan merupakan prosedur detail yang
diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan karena prosedur
hlm. 44
pekerjaan dapat bervariasi antara suatu tempat kerja dengan tempat
kerja lainnya. Agar dapat memenuhi kebutuhan lembaga pelatihan
dan tempat kerja yang beragam, hal yang perlu diperhatikan dalam
menyusun unit kompetensi:
a. menggunakan pendekatan holistik meliputi peran dan fungsi
serta tugas tertentu, misalnya keterampilan dasar (employability
skill) harus dimasukkan ke dalam unit Kompetensi dan tidak
hanya tersirat;
b. menggunakan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan
persepsi yang berbeda dan tidak menggunakan jargon,
terminologi, atau bahasa asing yang tidak familier digunakan di
tempat kerja;
c. fleksibilitas dalam pengumpulan bukti pencapaian Kompetensi,
misalnya teknisi kompresor pada pembangkit listrik tenaga uap
tidak harus di tempat kerja di mana teknisi tersebut bekerja
tetapi dapat dilakukan secara simulasi atau pada pembangkit
lainnya yang memiliki kesamaan pada peralatan dimaksud; dan
d. menggunakan metode diskusi kelompok terarah dengan
melibatkan para praktisi dari beberapa tempat kerja yang
berbeda dalam industri sama.
K. Format Penulisan SKTTK
SKTTK disusun untuk mendefinisikan kemampuan Tenaga Teknik dalam
aspek pengetahuan keterampilan dan sikap dalam melaksanakan suatu
pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan. Penulisan SKTTK sebagai bagian
dari proses penyusunan SKTTK harus sistematis, jelas, tepat, lugas, tegas,
tidak menimbulkan interpretasi lain, dan mudah dipahami oleh pihak
yang tidak berpartisipasi dalam penyusunan SKTTK.
1. Struktur Unit Kompetensi
a. Kode Unit Kompetensi
Kode unit Kompetensi berjumlah 12 (dua belas) digit yang
merupakan identitas dari unit Kompetensi.
Penulisan kode unit Kompetensi mengikuti kodifikasi masing
masing angka dan numerik yang akan dituliskan. Kode unit
Kompetensi:
X . O O Y Y Y O O . 0 0 0 . 0
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
hlm. 45
Keterangan:
1) Kode kategori yang diisi 1 (satu) digit berupa huruf sesuai
dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI);
2) Kode golongan pokok yang terdiri atas 2 (dua) digit berupa
angka sesuai dengan dua digit pertama kode Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
3) Kode klasifikasi usaha ketenagalistrikan yang terdiri atas 3
(tiga) digit berupa angka:
a) digit kesatu menunjukkan kode golongan yaitu
ketenagalistrikan;
b) digit kedua menunjukkan bidang yaitu area pekerjaan
pada ketenagalistrikan; dan
c) digit ketiga menunjukkan subbidang yaitu jenis
pekerjaan pada ketenagalistrikan.
Contoh klasifikasi:
Lapangan Usaha
Digit Pertama
(Golongan)
Digit Kedua
(Bidang)
Digit Ketiga
(Subbidang)
1: Ketenagalistrikan 1 : Pembangkit
2 : Transmisi
3 : Distribusi
4 : Pemanfataan
5 : Penjualan
6 : Integrasi
7:Tingkat mutu
komponen dalam
negeri
8 : Sistem manajemen
keselamatan
ketenagalistrikan
9 :Pengelolaan
lingkungan
1: Perencanaan dan
Pengawasan
2: Pembangunan dan
Pemasangan
3: Pemeriksaan dan
Pengujian
4: Pengoperasian
5: Pemeliharaan
6: Pendidikan dan Pelatihan
7: Sertifikasi Kompetensi
8: Sertifikasi Badan Usaha
9: Pekerjaan lainnya
10: Penjualan antarpenyedia
tenaga listrik
11: Penjualan antarnegara
12: Penjualan langsung
13: Aktivitas penunjang
penjualan
14: Pemeriksaan dan
penilaian tingkat
komponen dalam negeri
pembangkit tenaga listrik
15: Pemeriksaan dan
penilaian tingkat
komponen dalam negeri
transmisi tenaga listrik
16: Pemeriksaan dan
penilaian tingkat
komponen dalam negeri
distribusi tenaga listrik
hlm. 46
Lapangan Usaha
Digit Pertama
(Golongan)
Digit Kedua
(Bidang)
Digit Ketiga
(Subbidang)
17: Pemeriksaan dan
penilaian tingkat
komponen dalam negeri
pemanfaatan tenaga
listrik
18: Sistem manajemen
keselamatan
ketenagalistrikan pada
transmisi tenaga listrik
19: Sistem keselamatan
ketenagalistrikan pada
distribusi tenaga listrik
20: Lingkungan
pembangkitan tenaga
listrik
21: Lingkungan transmisi
tenaga listrik
22: Lingkungan distribusi
tenaga listrik
23: Lingkungan
pemanfaataan tenaga
listrik
4) Kode penjabaran lapangan usaha yang terdiri atas 2 (dua)
digit berupa angka yaitu jenis instalasi tenaga listrik:
Kode Pembangkit (P) Transmisi (T) Distribusi (D) Pemanfaatan(M)
00
Semua
Instalasi
Semua Instalasi Semua Instalasi Semua Instalasi
01
PLTU Jaringan dan GI
Tegangan
Menengah
Tegangan Tinggi
02
PLTG Jaringan
Tegangan
Rendah
Tegangan
Menengah
03
PLTGU
Gardu Induk
(GI)
-
Tegangan
Rendah
04 PLTP - - -
05 PLTA - - -
06 PLTM/H - - -
07 PLTD - - -
08 PLTN - - -
09 PLT EBT - - -
11
Semua
pembangkit,
Semua
Transmisi,
Semua
Distribusi
Semua
pembangkit,
Semua
Transmisi,
Semua
Distribusi
Semua
pembangkit,
Semua
Transmisi,
Semua
Distribusi
Semua
pembangkit,
Semua
Transmisi,
Semua
Distribusi
12 -
Semua
transmisi dan
Semua
Distribusi
Semua
transmisi dan
Semua
Distribusi
-
13
Semua
pembangkit
dan semua
Pemanfaatan
- -
Semua
pembangkit dan
semua
Pemanfaatan
hlm. 47
5) Nomor urut unit Kompetensi SKTTK pada kelompok atau
lapangan usaha terdiri atas 3 (tiga) digit berupa angka
mulai dari angka 001, 002, 003, dan seterusnya.
6) Versi penerbitan SKTTK sebagai akibat adanya perubahan
diisi dengan 1 (satu) digit berupa angka mulai dari angka 1,
angka 2, dan seterusnya jika dilakukan revisi SKTTK.
b. Judul Unit Kompetensi
Judul unit Kompetensi diambil dari hasil analisis fungsi yang
dilakukan pada awal kegiatan penyusunan SKTTK. Judul unit
Kompetensi harus memberikan gambaran umum mengenai isi
dan implementasinya. Judul unit Kompetensi disusun dengan
ketentuan:
1) ditulis secara ringkas dan menggambarkan tujuan dari unit
Kompetensi;
2) tidak melebihi 100 (seratus) karakter termasuk spasi;
3) menghindari penggunaan tanda baca di tengah kalimat,
misalnya tanda koma, titik koma, dan titik dua;
4) menghindari pernyataan yang bersifat pembenaran,
misalnya “untuk memastikan operasi yang aman . . . “;
5) judul masing-masing unit Kompetensi dalam suatu bidang
pekerjaan bersifat unik dan berbeda satu sama lainnya,
namun merupakan bagian dari 1 (satu) bidang pekerjaan
tersebut;
Contoh:
a) Contoh judul unit Kompetensi terlalu luas
Judul unit Kompetensi: Mengoperasikan pembangkit.
Ukuran unit Kompetensi ini terlalu luas, sehingga
akan menyulitkan pada saat diimplementasikan ke
dalam program pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi.
b) Contoh judul unit Kompetensi terlalu sempit
Judul unit Kompetensi: Memasang sakelar tunggal.
Ukuran unit Kompetensi ini terlalu sempit, selain akan
menyulitkan pada saat diimplementasikan dalam
program pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi, unit
Kompetensi akan menjadi tidak proporsional.
Sebaiknya judul unit Kompetensi diganti menjadi
hlm. 48
“Memasang instalasi listrik fasa tunggal jaringan
tegangan rendah.”
Unit Kompetensi harus memiliki keluasan proporsional yang
mencerminkan implementasi pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja di tempat kerja dan dapat diimplementasikan untuk
kebutuhan pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi.
c. Deskripsi Unit Kompetensi
Uraian deskripsi unit Kompetensi merupakan penjelasan
ringkas yang menggambarkan isi, maksud, tujuan, dan ruang
lingkup unit Kompetensi. Pada uraian deskripsi unit
Kompetensi dapat ditambahkan penjelasan mengenai
keterkaitan dengan unit kompetensi lainnya.
Dalam menulis deskripsi unit Kompetensi agar menghindari
penggunaan template yang sama agar deskripsi unit Kompetensi
dapat berfungsi sebagai executive summary bagi unit
Kompetensi.
Contoh judul unit dan deskripsi unit
Judul Unit : Mengoperasikan turbin air.
Deskripsi Unit : Unit Kompetensi ini berkaitan dengan
keterampilan, pengetahuan, dan sikap
kerja yang diperlukan untuk
mengoperasikan turbin air pada PLTA.
d. Elemen Kompetensi
Berisi uraian mengenai langkah-langkah kegiatan yang harus
dilakukan dalam melaksanakan unit Kompetensi. Kegiatan
dimaksud biasanya disusun dengan mengacu pada proses
pelaksanaan unit Kompetensi yang dibuat dalam kata kerja
aktif.
Elemen Kompetensi merupakan unsur dasar dari suatu unit
Kompetensi. Masing-masing elemen Kompetensi membentuk
suatu unit Kompetensi secara utuh.
Merupakan elemen yang dibukukan untuk tercapainya unit
Kompetensi (untuk setiap unit biasanya terdiri atas 3 (tiga)
hingga 12 (dua belas) elemen Kompetensi secara berurutan) dan
menggunakan kata kerja aktif. Dalam 1 (satu) elemen hanya
boleh ada 1 (satu) kata kerja aktif.
hlm. 49
Contoh penulisan elemen Kompetensi:
Unit Kompetensi : Mengoperasikan turbin air.
Elemen Kompetensi : 1. Merencanakan
2. Mempersiapkan pelaksanaan
3. Melaksanakan
4. Membuat laporan
Dalam elemen operasi, pemeliharaan, dan inspeksi terdapat 5
(lima) langkah untuk Tenaga Teknik dan 7 (tujuh) elemen untuk
Asesor.
e. Kriteria Unjuk Kerja (KUK)
Kriteria unjuk kerja (KUK) merupakan pernyataan evaluatif yang
terdiri atas keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja untuk
menentukan apa yang akan dinilai dari capaian kinerja dalam
suatu unit Kompetensi. Selain itu, KUK merupakan sarana
untuk menjelaskan kinerja yang diperlukan untuk
menunjukkan pencapaian elemen Kompetensi.
KUK berisi uraian mengenai kriteria unjuk kerja yang
menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen
Kompetensi. KUK ditulis menggunakan kata kerja pasif.
KUK harus ditulis sebagai pernyatan yang dapat dinilai. KUK
bukan merupakan standard operating procedure (SOP),
meskipun dapat bersumber dari standard operating prosedure
(SOP). KUK paling sedikit berjumlah 2 (dua) KUK yang harus
disusun secara tepat agar unit Kompetensi dapat digunakan
untuk kebutuhan pelatihan dan uji Kompetensi.
Dalam menyusun KUK hanya boleh ada 1 (satu) kata kerja pasif
sehingga dalam uji Kompetensi dapat dinilai secara spesifik.
Contoh:
Kriteria Unjuk Kerja : Tujuan kegiatan disusun secara tepat.
KUK di atas lebih tepat jika disusun:
Kriteri Unjuk Kerja : 1. Perintah kerjaoperasi turbin dipelajari.
2. Kesiapan input air dari pipa pesat
dipastikan cukup.
3. Standard operating prosedure (SOP)
operasi turbin air disiapkan.
4. Ilmu pengetahuan terkait operasi
turbin air dipahami.
5. dst.
hlm. 50
Selain itu, KUK harus dapat dibaca dan dimengerti oleh
pengguna. Hal ini tidak hanya terkait dengan substansi, tetapi
juga terkait dengan struktur dan bahasa yang digunakan. KUK
harus dapat ditafsirkan dengan cara yang sama oleh pengguna
yang berbeda dalam situasi yang juga berbeda. Ketepatan dalam
menafsirkan KUK sangat penting untuk keberhasilan
pelaksanaan penerapan standar Kompetensi.
Penulisan KUK harus relevan dengan tingkat kedalaman atau
kesulitan dari suatu pekerjaan. Untuk menuliskan tingkat
kedalaman atau kesulitan suatu pekerjaan, digunakan
pendekatan taksonomi bloom.
Contoh:
Level 1, bekerja berdasarkan perintah kerja.
KUK → katup intake dibuka 60 (enam puluh) derajat
berdasarkan perintah CCR.
Level 2, bekerja mandiri sesuai standard operating prosedure
(SOP)
KUK → katup intake dibuka 60 (enam puluh) derajat
sesuai standard operating prosedure (SOP) start
unit.
Level 3, analisis trouble shooting sesuai standard operating
prosedure (SOP)
KUK → untuk start PLTA katup dibuka dari 5 (lima)
derajat sampai dengan 60 (enam puluh) derajat
secara bertahap.
2. Batasan Variabel
Berisi deskripsi tentang konteks pelaksanaan pekerjaan, pernyataan
yang harus diacu yang berupa lingkungan kerja, peralatan dan
perlengkapan kerja yang digunakan, peraturan dan ketentuan yang
relevan dan terkait secara langsung, serta norma dan standar yang
harus diikuti.
a. Konteks Variabel
Konteks variabel merupakan kondisi atau ruang lingkup
pelaksanaan unit Kompetensi. Informasi ini dapat digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pelatihan dan/atau asesmen.
hlm. 51
b. Peraturan yang Diperlukan
Peraturan yang diperlukan merupakan peraturan atau regulasi
yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berhubungan dengan
konteks pelaksanaan unit Kompetensi.
c. Norma dan Standar
Norma merupakan patokan atau ukuran yang bersifat pasti dan
tidak berubah. Dalam konteks standar Kompetensi, norma
berkaitan erat dengan aspek sikap moralitas.
Standar merupakan kesepakatan yang telah didokumentasikan
yang di dalamnya memuat antara lain spesifikasi teknis
dan/atau standard operating prosedur (SOP) yang digunakan
sebagai referensi yang dapat digunakan sebagai petunjuk dalam
unit Kompetensi.
d. Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan merupakan alat utama atau mesin yang digunakan
untuk melaksanakan unit Kompetensi, sedangkan perlengkapan
merupakan perlengkapan penunjang atau material habis pakai
(consumable material) yang digunakan untuk melaksanakan
unit Kompetensi.
Bagian ini berisi peralatan yang diperlukan seperti alat, bahan,
atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan
persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit
Kompetensi.
3. Panduan Penilaian
Salah satu komponen penting dari unit Kompetensi adalah panduan
penilaian. Bagian ini menginformasikan bagaimana proses penilaian
unit Kompetensi dilakukan. Panduan penilaian sebagai acuan bagi
Asesor untuk menentukan bagaimana proses penilaian unit
Kompetensi dilakukan.
Informasi yang dituangkan dalam panduan penilaian harus sinkron
dengan elemen Kompetensi, kriteria unjuk kerja, dan batasan
variabel. Panduan penilaian berisi:
a. Konteks Penilaian
Berisi informasi tentang di mana, bagaimana, dan faktor yang
harus dipenuhi pada saat penilaian unit Kompetensi dilakukan.
Beberapa contoh konteks penilaian:
hlm. 52
1) Penilaian atau asesmen Kompetensi dapat dilakukan di
tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta
dapat diterapkan secara individu atau sebagai bagian dari
suatu kelompok.
2) Dalam pelaksanaannya, peserta asesmen atau asesi harus
dilengkapi dengan peralatan atau perlengkapan, dokumen,
bahan, serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan.
3) Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan
disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek
tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi,
persyaratan peserta, dan tempat asesmen.
4) Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi metode tes
lisan, tes tertulis, observasi demonstrasi atau praktik,
verifikasi bukti atau portofolio, dan/atau wawancara.
b. Persyaratan Kompetensi
Berisi unit Kompetensi yang harus dikuasai terlebih dahulu
sebelum berlatih atau mengikuti uji Kompetensi. Dalam hal unit
Kompetensi yang menjadi persyaratan tidak dikuasai terlebih
dahulu, peserta asesmen atau asesi dipastikan tidak akan dapat
mengikuti pelatihan atau mengikuti uji Kompetensi yang
diperlukan.
c. Pengetahuan dan Keterampilan yang Diperlukan
Berisi pengetahuan dan keterampilan dasar tercapainya
penguasaan unit Kompetensi. Pengetahuan dan keterampilan
yang dicantumkan harus memiliki relevansi yang kuat dengan
unit Kompetensi dan penerapannya di tempat kerja.
Pengetahuan pendukung merupakan pengetahuan yang relevan
terhadap unit Kompetensi yang dapat digunakan sebagai
pengetahuan khusus pada unit Kompetensi.
Contoh:
Pengetahuan yang harus dimiliki:
1) peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
2) prosedur pengujian termografi;
3) prinsip kerja alat uji termografi; dan
4) mengidentifikasi jenis laporan.
Keterampilan yang harus dimiliki:
1) menggunakan peralatan kerja dan alat keselamatan kerja;
hlm. 53
2) membaca dan menggunakan alat ukur;
3) melakukan uji termografi; dan
4) mengisi laporan.
Pengetahuan pendukung:
1) basic of thermography; dan
2) basic of physic.
d. Sikap Kerja yang Diperlukan
Berisikan informasi sikap kerja yang berpengaruh terhadap
pencapaian unit Kompetensi. Informasi sikap kerja yang
dicantumkan harus relevan dengan sikap kerja yang
dibutuhkan di tempat kerja.
e. Aspek Penting
Aspek penting atau aspek kritis merupakan aspek pengetahuan
dan keterampilan yang sangat berpengaruh terhadap
pencapaian unit Kompetensi. Aspek penting memberikan
informasi mengenai hal yang perlu diperhatikan ketika
melaksanakannya. Dalam hal aspek tersebut tidak terpenuhi,
unit Kompetensi tidak akan tercapai.
Contoh:
Aspek Penting:
1) mampu melaksanakan pemeriksaan dan pengujian dengan
konsisten pada setiap elemen Kompetensi;
2) mampu memenuhi kriteria yang tercakup pada setiap
elemen Kompetensi dengan menggunakan teknik dan
standar yang berlaku; dan
3) menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
yang sesuai dengan tuntutan pemeriksaan dan pengujian.
L. Sistematika Penulisan SKTTK
SKTTK disusun dengan sistematika:
Bab I Pendahuluan
Bab ini terdiri atas:
1. Latar Belakang
Berisi latar belakang kegiatan di subsektor ketenagalistrikan yang
berkaitan dengan isi dan subtansi SKTTK dan uraian proses
perumusan serta hasil pemetaan unit Kompetensi.
hlm. 54
2. Pengertian
Memberikan penjelasan mengenai pengertian yang bersifat teknis
substantif yang berkaitan dengan unit Kompetensi.
3. Penggunaan SKTTK
Memberikan penjelasan mengenai pemanfaatan SKTTK pada
pengguna yang melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan, seperti
lembaga Sertifikasi Kompetensi, lembaga pendidikan, dan lembaga
pelatihan.
Bab II Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Bab ini terdiri atas:
1. Pemetaan Standar Kompetensi
Peta Kompetensi memberikan informasi yang komprehensif mengenai
Kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan di
subsektor ketenagalistrikan.
2. Daftar Unit Kompetensi
Berisi daftar kode unit Kompetensi dan judul unit Kompetensi.
3. Uraian Unit Kompetensi
Merupakan uraian unit Kompetensi.
Bab III Penutup
Bab ini memuat uraian penutup dari dokumen SKTTK yang dapat berisi
penegasan terhadap penggunaan SKKNI.
M. Contoh Format Penulisan Struktur SKTTK
STANDAR KOMPETENSI
TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
……………………………………………………………….
Kode Unit : …
Judul Unit : …
Deskripsi Unit : …
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. … 1.1. …
1.2. …
1.3. …
2. … 2.1. …
2.2. …
2.3. …
3. … 3.1. …
hlm. 55
3.3. …
4. … 4.1. …
4.2. …
4.3 …
5. ... 5.1. ...
5.2. ...
5.3. ...
Batasan Variabel
1. Konteks Variabel
1.1. A …
1.2. B …
2. Peraturan yang Diperlukan
2.1. A …
2.2. B …
3. Norma dan Standar
3.1. Norma
3.1.1. A …
3.1.2. B …
3.2. Standar
3.2.1. A …
3.2.2. B …
4. Peralatan dan Perlengkapan
4.1. Peralatan
4.1.1. A …
4.1.2. B …
4.2. Perlengkapan
4.2.1. A …
4.2.2. B …
Panduan Penilaian
1. Konteks Penilaian
1.1. A …
1.2. B …
2. Persyaratan Kompetensi
2.1. X.0000000.000.0: A …
2.2. X.0000000.000.0: B …
3. Pengetahuan dan Keterampilan yang Diperlukan
3.1. Pengetahuan
hlm. 56
3.1.2. B ...
3.2. Keterampilgin
3.2.1. A ...
3.2.2. B...
4. Sikap Kerja yang Diperlukan
4.1. A ...
4.2. B ...
5. Aspek Penting
5.1. A ...
5.2. B ...
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER.DAYA MINERAL
: KERALA BIRO HUKUM;

Lampiran II

hlm. 57
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK
KETENAGALISTRIKAN
TATA CARA KAJI ULANG
STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
A. Faktor Pendorong Kaji Ulang SKTTK
Faktor yang mendorong dilakukannya kaji ulang terhadap SKTTK:
1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Misalnya perkembangan teknologi yang demikian cepat di bidang
pembangkitan tenaga listrik.
2. Perubahan cara kerja
Misalnya peningkatan kualitas jasa layanan dan peningkatan
efisiensi dalam memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa.
3. Perubahan lingkungan dan/atau persyaratan kerja
Misalnya perubahan standard operating prosedure (SOP).
4. Dalam rangka Harmonisasi
Terdapat perubahan regulasi/pedoman atau terdapat kesepakatan
dengan lembaga/negara lain.
5. Masa berlaku SKTTK sudah lebih dari 5 (lima) tahun.
B. Mekanisme Kaji Ulang SKTTK
1. Pengusulan Kaji Ulang
Usulan untuk melakukan kaji ulang terhadap SKTTK dapat berasal
dari pemangku kepentingan. Usulan tersebut disampaikan secara
tertulis kepada komite teknik standar Kompetensi dengan
melampirkan dokumen yang menerangkan faktor penyebab perlunya
kaji ulang.
Dokumen usulan kaji ulang SKTTK harus memuat informasi, data,
atau alasan yang memenuhi kriteria:
hlm. 58
a. Dapat diandalkan
Informasi, data, atau alasan yang mendukung usulan kaji
ulang SKTTK bersifat argumentatif, rasional, dan berasal dari
sumber yang dapat dipercaya.
b. Sesuai kenyataan
Informasi, data, atau alasan yang mendukung usulan kaji
ulang SKTTK dilengkapi dengan penjelasan mengenai
implementasi SKTTK di lapangan.
c. Cermat
Informasi, data, atau alasan yang mendukung usulan kaji
ulang SKTTK disusun secara rinci dan cermat.
d. Mutakhir
Informasi, data, atau alasan yang mendukung usulan kaji
ulang SKTTK menggunakan informasi atau data terkini.
e. Lengkap
Informasi, data, atau alasan yang mendukung usulan kaji
ulang SKTTK disajikan secara komprehensif.
f. Relevan dengan kebutuhan industri
Informasi, data, atau alasan yang mendukung usulan kaji
ulang SKTTK menjelaskan relevansinya dengan kebutuhan
pekerjaan di sektor ketenagalistrikan.
2. Pelaksanaan Kaji Ulang
Pihak yang berhak melakukan kaji ulang adalah komite teknik
standar Kompetensi. Komite teknik standar Kompetensi selanjutnya
melakukan penelaahan kelayakan dokumen usulan kaji ulang
SKTTK. Kaji ulang dapat dilaksanakan ketika ditemukan salah satu
faktor pendorong perubahan SKTTK sebagaimana dimaksud dalam
huruf A.
Untuk melaksanakan kaji ulang SKTTK, komite teknik standar
Kompetensi dapat membentuk tim perumus. Tim perumus bersifat
ad hoc dan beranggotakan orang-orang yang memiliki Kompetensi
dan pengalaman teknis yang sesuai dengan bidang SKTTK yang akan
dikaji ulang serta memahami metodologi penyusunan SKTTK.
Tugas tim perumus dalam melakukan kaji ulang SKTTK:
a. Melakukan analisis ketidaksesuaian terhadap SKTTK
Tim perumus melakukan analisis ketidaksesuaian terhadap
dokumen usulan SKTTK yang akan dikaji ulang. Hasil analisis
hlm. 59
ketidaksesuaian selanjutnya dituangkan dalam lembar
ketidaksesuaian sesuai dengan format dalam Formulir 1.
b. Melakukan perubahan terhadap dokumen SKTTK
Tim perumus melakukan perubahan terhadap dokumen SKTTK
berdasarkan hasil analisis ketidaksesuaian. Perubahan sebagian
atau seluruh substansi dalam dokumen SKTTK harus melalui
proses validasi, verifikasi, dan Forum Konsensus. Perubahan
sebagian atau seluruh nonsubstansi SKTTK seperti editorial, tata
penulisan, dan format penulisan tidak melalui proses validasi,
verifikasi, dan Forum Konsensus. Komite teknik standar
Kompetensi mengusulkan SKTTK yang telah dikaji ulang kepada
Direktur Jenderal. Selanjutnya Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan SKTTK dengan melampirkan:
1. bagian yang direvisi; dan
2. lembar ketidaksesuaian.
Dalam hal perubahan dilakukan terhadap kodifikasi unit
Kompetensi, komite teknik standar Kompetensi perlu
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Kodifikasi unit
Kompetensi merupakan bagian dari format (template) unit
Kompetensi sehingga hasil revisinya dapat langsung diusulkan
penetapannya oleh komite teknik standar Kompetensi, dengan
melampirkan:
1. lembar ketidaksesuaian; dan
2. daftar tabel perubahan kodifikasi unit Kompetensi sesuai
dengan format dalam Formulir 2.
c. Validasi
Komite teknik standar Kompetensi melakukan validasi terhadap
hasil perubahan dokumen SKTTK yang bersifat substansif.
Proses validasi SKTTK dilakukan melalui forum group discussion
(FGD) atau sejenisnya dengan melibatkan pakar, praktisi,
akademisi, dan pengguna standar. Hasil validasi SKTTK
dituangkan dalam lembar validasi sesuai dengan format dalam
Formulir 3.
hlm. 60
d. Verifikasi
Seluruh hasil validasi disusun kembali sebagaimana struktur
penulisan SKTTK dan disampaikan kepada komite teknik
standar Kompetensi untuk dilakukan:
1. verifikasi internal oleh tim verifikasi internal; dan
2. verifikasi eksternal oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
e. Forum Konsensus
Hasil verifikasi internal dijadikan bahan pembahasan sebelum
Forum Konsensus. Sedangkan hasil verifikasi eksternal sebagai
bahan pembahasan dalam Forum Konsensus.
C. Bentuk Perubahan SKTTK
Perubahan SKTTK dapat berupa sebagian atau seluruh substansi
dan/atau nonsubstansi meliputi:
1. Sebagian atau seluruh substansi dalam dokumen SKTTK terutama
pada:
a. Pemetaan Kompetensi
Perubahan pemetaan Kompetensi menyebabkan perubahan pada
tujuan utama, fungsi kunci, fungsi utama, dan fungsi dasar.
b. Unit Kompetensi
Perubahan unit Kompetensi menyebabkan perubahan pada isi
yaitu judul unit Kompetensi, deskripsi unit Kompetensi, elemen
Kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan
penilaian.
2. Sebagian atau seluruh nonsubstansi SKTTK
a. Format penulisan
Ketidaksesuaian format penulisan SKTTK karena perubahan
regulasi dan/atau pedoman yang mengakibatkan perubahan
pada struktur penulisan SKTTK, format (template) dari unit
Kompetensi, atau kode unit Kompetensi.
Contoh: Perubahan pada sistem pengkodean unit Kompetensi
karena perubahan regulasi.
hlm. 61
Kode unit Kompetensi:
Semula:
KTL . PH. 20 . 101 . 102
Menjadi:
D . 35 . 111 . 04 . 001 . 1
b. Editorial
Ketidaksesuaian karena kesalahan editorial atau kesalahan ketik
mengakibatkan perubahan makna yang fatal antara lain
kesalahan ketik kata, istilah, kalimat, dan/atau angka.
Contoh: pada kriteria unjuk kerja
Tertulis:
"Jalur SKTM yang akan disambung dipilih dengan alat induksi
arus sesuai prosedur pemeliharaan dan K2".
Seharusnya:
"Jalur SKTR yang akan disambung dipilih dengan alat induksi
arus sesuai prosedur pemeliharaan dan K2".
c. Nomor Urut pada Kode Unit Kompetensi
Akibat perubahan pada unit Kompetensi dapat berimplikasi
pada perubahan nomor urut pada kode unit Kompetensi. Agar
nomor urut tetap memiliki ketelusuran terhadap SKTTK yang
telah ditetapkan, penulisan nomor urut kode unit Kompetensi
dilakukan dengan ketentuan:
1) Tidak Berubah
Nomor urut pada kode unit Kompetensi tidak mengalami
perubahan jika unit Kompetensi hanya mengalami
penambahan atau pengurangan substansi unit Kompetensi
dan masih sesuai dengan persyaratan sebagai suatu unit
Kompetensi.
2) Berubah
Dalam hal unit Kompetensi dikembangkan menjadi 2 (dua)
atau lebih unit Kompetensi, nomor urut kode unit
Kompetensi yang dikembangkan masih tetap pada
urutannya. Nomor urut pada kode unit Kompetensi hasil
pengembangan atau penambahan baru ditempatkan pada
urutan terakhir.
hlm. 62
3) Pengosongan
Dalam hal 1 (satu) atau lebih unit Kompetensi dihilangkan,
dicabut, atau dihapus, nomor urut pada kode unit
Kompetensi tersebut tidak dapat digantikan oleh nomor
urut kode unit Kompetensi lain.
Perubahan yang terjadi pada nomor urut kode unit Kompetensi
harus dapat teridentifikasi, baik melalui kodifikasi unit
Kompetensi (digit terakhir) maupun informasi yang ditambahkan
pada lembar daftar unit Kompetensi terkini sesuai dengan
format dalam Formulir 4.
D. Penetapan Hasil Kaji Ulang SKTTK
Hasil perubahan yang telah melalui mekanisme kaji ulang SKTTK
ditetapkan dan diberlakukan dengan Keputusan Menteri, dengan cara:
1. Perubahan Keputusan Menteri, dilakukan dalam hal memenuhi salah
satu kriteria:
a. perubahan nonsubstansi; dan
b. perubahan sampai dengan 50% (lima puluh persen) terhadap
substansi.
Contoh:
Jumlah unit Kompetensi pada SKTTK XXX adalah 10 (sepuluh) unit.
Karena perkembangan teknologi dan efisiensi jasa pelayanan, 4
(empat) unit Kompetensi harus dilakukan penyesuaian tanpa
mengubah komposisi kemasan Kompetensi.
2. Pencabutan Keputusan Menteri, dilakukan dalam hal:
a. sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna
SKTTK;
b. terdapat perubahan regulasi atau pedoman; atau
c. terdapat permintaan dari pemangku kepentingan.
Contoh:
Jumlah unit Kompetensi pada SKTTK XYZ adalah 15 (lima belas)
unit. Karena perkembangan teknologi dan efisiensi jasa pelayanan,
10 (sepuluh) unit Kompetensi harus dilakukan penyesuaian serta
harus dilakukan perubahan jumlah komposisi kualifikasi atau level
Kompetensi.
hlm. 63
Formulir 1
LEMBAR KETIDAKSESUAIAN
SKTTK : ...
TIM KAJI ULANG
Ketua : ...
Sekretaris : ...
Anggota : ...
Tanggal : ... s.d. ...
NO. KETIDAKSESUAIAN TERTULIS
ALASAN
KETIDAKSESUAIAN
ACUAN HASIL REVISI
1. Tata Penulisan (termasuk format SKTTK)
2. Substansi Unit Kompetensi
3. Kualifikasi
4. Klaster
Catatan: (kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
1. Acuan dapat berupa pedoman, standar, atau regulasi Ketua Tim Kaji Ulang SKTTK
2. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari lembar ketidaksesuaian ini:
a. notula analisis ketidaksesuaian; dan (…………………………………….)
b. daftar hadir tim kaji ulang.
hlm. 64
Formulir 2
DAFTAR PERUBAHAN KODE UNIT KOMPETENSI
SKTTK : ...
TIM KAJI ULANG
Ketua : ...
Sekretaris : ...
Anggota : ...
Tanggal : ... s.d. ...
NO.
SEBELUM REVISI SETELAH REVISI
KET. KODE UNIT
KOMPETENSI
JUDUL UNIT
KOMPETENSI
KODE UNIT
KOMPETENSI
JUDUL UNIT
KOMPETENSI
1.
2.
3.
Catatan:
1. Lembar ini dapat diperbanyak sesuai kebutuhan (kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
2. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Ketua Tim Kaji Ulang SKTTK
dari lembar ini:
a. notula analisis revisi; dan
b. daftar hadirtim kaji ulang. (…………………………………….)
hlm. 65
Formulir 3
LEMBAR VALIDASI
SKTTK : ... Validasi
TIM KAJI ULANG Pelaksanan Validasi : ...
Ketua : ... Jabatan : ...
Sekretaris : ... Bidang : ...
Anggota : ...
Tanggal : ... s.d. ...
NO. KETIDAKSESUAIAN TERTULIS HASIL KAJI ULANG VALIDASI KETERANGAN
1. Substansi Unit Kompetensi
2. Kualifikasi
3. Klaster
(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Ketua Tim Kaji Ulang SKTTK Yang Melaksanakan Validasi
(…………………………………….) (…………………………………….)
Catatan:
1. Lembar validasi dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
2. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari lembar validasi ini:
a. notula analisis validasi; dan
b. daftar hadir tim kaji ulang.
hlm. 66
Formulir 4
Daftar Unit KompetensiTerkini
SKTTK ...(disesuaikan dengan SKTTK yang ditetapkan)
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. X.00YYY03.001.0
2. X.00YYY03.002.0
3. X.00YYY05.004.0
3. X.00YYY08.005.1
4. X.OOYYYO1.006.1
5. X.00YYY07.001.1
6. X.00YYY09.002.0
7. X.0OYYYO5.OO3.O
8. X.00YYY03.010.0
9. X.OOYYYO6.011.O
10. X.00YYY03.012.0
11. dst.
Kode unit: X.OOYYYOO.003.0
Zsc Vcd Xsd dihapus atau dicabut karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan teknologi.
Kode Unit; X.OOYYYOO.005.0
Yqrst direvisi menjadi 3 (tiga) unit Kompetensi untuk meningkatkan layanan
jasa. Hasil pengembangannya seperti pada kode unit X.OOYYYOO.009.0 dan
X.OOYYYOO.010.0.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAY
KERALA BIRO HUKUM,
A MINERAL
ris F^Sihite

Lampiran III

hlm. 67
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK
KETENAGALISTRIKAN
PENGEMASAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK
KETENAGALISTRIKAN DAN PENYUSUNAN JENJANG KUALIFIKASI
KETENAGALISTRIKAN
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
SKTTK dirumuskan sebagai kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan disusun berdasarkan kebutuhan lapangan usaha.
Pengelompokan SKTTK ke dalam Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan
pelaksanaan pekerjaan, sifat pekerjaan, dan tanggung jawab
pekerjaan. Sedangkan pemaketan standar Kompetensi disusun
berdasarkan kebutuhan jenjang pekerjaan dan kualifikasi jenjang
pendidikan dan pelatihan formal dengan pendekatan:
a. KKNI digunakan sebagai standar minimum nasional;
b. okupasi fungsional (profesi) sektor ketenagalistrikan; dan
c. untuk industri atau perusahaan tertentu dapat mengemas
SKTTK sesuai kebutuhannya (attainment).
Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan disusun mulai dari tingkat
dasar dan berturut-turut ke jenjang yang lebih tinggi. Sesuai KKNI,
Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan terdiri atas 9 (sembilan) jenjang
yang dimulai dari kualifikasi jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang
9 (sembilan). Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan dijadikan acuan
dalam pengelompokan SKTTK.
hlm. 68
Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan:
Level Jenjang Kompetensi
1 Pelaksana
Muda
Mampu melaksanakan tugas sederhana,
terbatas, bersifat rutin dengan menggunakan
alat, aturan, dan proses yang telah
ditetapkan, serta di bawah bimbingan,
pengawasan, dan tanggung jawab atasannya.
Memiliki pengetahuan faktual.
Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri
dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan
orang lain.
2 Pelaksana
Madya
Mampu melaksanakan satu tugas spesifik
dengan menggunakan alat, informasi, dan
prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta
menunjukkan kinerja dengan mutu yang
terukur di bawah pengawasan langsung
atasannya.
Memiliki pengetahuan operasional dasar dan
pengetahuan faktual bidang kerja yang
spesifik sehingga mampu memilih
penyelesaian yang tersedia terhadap masalah
yang lazim timbul.
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri
dan dapat diberikan tanggung jawab
membimbing orang lain.
3 Pelaksana
Utama
Mampu melaksanakan serangkaian tugas
spesifik dengan menerjemahkan informasi
dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah
pilihan prosedur kerja serta mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan
kuantitas yang terukur yang sebagian
merupakan hasil kerja sendiri dengan
pengawasan langsung.
Memiliki pengetahuan operasional yang
lengkap, prinsip-prinsip, serta konsep umum
yang terkait dengan fakta bidang keahlian
hlm. 69
Level Jenjang Kompetensi
tertentu sehingga mampu menyelesaikan
berbagai masalah yang lazim dengan metode
sesuai.
Mampu bekerja sama dan melakukan
komunikasi dalam lingkungan kerjanya.
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri
dan dapat diberikan tanggung jawab atas
kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
4 Teknisi Muda Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas
dan kasus spesifik dengan menganalisis
informasi terbatas, memilih metode yang
sesuai dari beberapa pilihan yang baku serta
mampu menunjukkan kinerja dengan mutu
dan kuantitas terukur.
Menguasai beberapa prinsip dasar bidang
keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan
dengan permasalahan faktual di bidang
kerjanya.
Mampu bekerja sama dan melakukan
komunikasi, menyusun laporan tertulis
dalam lingkup terbatas dan memiliki inisiatif.
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri
dan dapat diberikan tanggung jawab atas
pencapaian hasil kerja kelompok.
5 Teknisi Madya Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup
luas, memilih metode yang sesuai dari
beragam pilihan yang sudah maupun belum
baku dengan menganalisis data, serta
mampu menunjukkan kinerja dengan mutu
dan kuantitas yang terukur
Menguasai konsep teoritis bidang
pengetahuan tertentu secara umum serta
mampu memformulasikan penyelesaian
masalah prosedural.
Mampu mengelola kelompok kerja dan
hlm. 70
Level Jenjang Kompetensi
menyusun laporan tertulis secara
komprehensif.
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri
dan dapat diberikan tanggung jawab atas
pencapaian hasil kerja kelompok.
6 Teknisi Utama Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya
dan memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi pada bidangnya dalam penyelesaian
masalah serta mampu beradaptasi terhadap
situasi yang dihadapi.
Menguasai konsep teoritis bidang
pengetahuan tertentu secara umum dan
konsep teoritis bagian khusus dalam bidang
pengetahuan tersebut secara mendalam,
serta mampu memformulasikan penyelesaian
masalah prosedural.
Mampu mengambil keputusan yang tepat
berdasarkan analisis informasi dan data, dan
mampu memberikan petunjuk dalam memilih
berbagai alternatif solusi secara mandiri dan
kelompok.
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri
dan dapat diberikan tanggung jawab atas
pencapaian hasil kerja organisasi.
7 Ahli Muda Mampu merencanakan dan mengelola
sumberdaya di bawah tanggung jawabnya
dan mengevaluasi secara komprehensif
kerjanya dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi untuk menghasilkan
langkah-langkah pengembangan strategis
organisasi.
Mampu memecahkan permasalahan ilmu
pengetahuan, teknologi di dalam
keilmuannya melalui pendekatan
monodisipliner.
hlm. 71
Level Jenjang Kompetensi
Mampu melakukan riset dan mengambil
keputusan strategis dengan akuntabilitas dan
tanggung jawab penuh atas semua aspek
yang berada di bawah tanggung jawab bidang
keahliannya.
8 Ahli Madya Mampu mengembangkan pengetahuan
dan/atau teknologi di dalam bidang
keilmuannya atau praktek profesionalnya
melalui riset sehingga menghasilkan karya
inovatif dan teruji.
Mampu memecahkan permasalahan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi di dalam
bidang keilmuannya melalui pendekatan inter
atau multidisipliner.
Mampu mengelola riset dan pengembangan
yang bermanfaat bagi masyarakat dan
keilmuan, serta mampu mendapatkan
pengakuan nasional dan internasional.
9 Ahli Utama Mampu mengembangkan pengetahuan
dan/atau teknologi baru di dalam bidang
keilmuannya atau praktek profesionalnya
melalui riset sehingga menghasilkan karya
kreatif, original dan teruji.
Mampu memecahkan permasalahan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi di dalam
keilmuannya melalui pendekatan inter, multi
dan transdisipliner.
Mampu mengelola, memimpin dan
mengembangkan riset dan kebijakan yang
bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia
serta mampu mendapatkan pengakuan
nasional dan international.
2. Pemetaan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Pemetaan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan dilakukan
berdasarkan kegiatan pada usaha ketenagalistrikan dengan mengacu
hlm. 72
pada KKNI. Sebagai kelengkapan pemetaan Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan, dibuat pemetaan fungsi kegiatan/analisis
keterampilan (job mapping/skill analysis) pada masing-masing
bidang dan subbidang. Pemetaan fungsi kegiatan/analisis
keterampilan (job mapping/skill analysis) sangat penting dalam
rangka penentuan judul unit Kompetensi berikut elemen Kompetensi
dan kriteria unjuk kerja pada unit Kompetensi tersebut. Sebagai
ilustrasi dapat dikemukakan suatu contoh pemetaan fungsi
kegiatan/analisis keterampilan (job mapping/skill analysis) yang
ditunjukkan pada Gambar 1:
UNSUR
Gambar 1 . Contoh Pemetaan Fungsi Kegiatan/Analisis
Keterampilan
Masing-masing uraian tugas kunci perlu diuraikan lagi atas rincian
uraian tugas kunci. Dari Gambar 1 di atas dapat dikemukakan bahwa
pekerjaan memelihara turbin uap dapat dijadikan sebagai satu unit
Kompetensi. Uraian tugas kunci (menerapkan prosedur, menyiapkan
peralatan, dan seterusnya) dapat dijadikan elemen Kompetensi,
sedangkan rincian uraian tugas kunci dapat dijadikan kriteria unjuk
kerja.
Untuk setiap rincian uraian tugas kunci harus ditentukan
pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Hal ini diperlukan
dalam penentuan panduan penilaian. Setiap unit Kompetensi dapat
berkaitan dengan unit Kompetensi lainnya dalam bentuk penjenjangan
(prerequisite). Hal ini dikemukakan di dalam panduan penilaian. Selain
TUGAS-TUGAS KUNCI URAIAN TUGAS KUNCI
MEMELIHARA
TURBIN UAP
MENERAPKAN
PROSEDUR
MENYIAPKAN
PERALATAN
MELAKSANAKAN
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN
MEMBUAT LAPORAN
PEMELIHARAAN
hlm. 73
itu, panduan penilaian berisi petunjuk untuk interpretasi dan penilaian
unit Kompetensi yang mencakup aspek yang perlu ditekankan dalam
memberikan penilaian. Dengan demikian, acuan penilaian dapat
berhubungan dengan seluruh unit Kompetensi.
B. Penentuan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
1. Aturan Pengemasan
Pengemasan atau pemaketan Kompetensi dalam suatu jenjang
kualifikasi harus memenuhi:
a. SKTTK
Merupakan aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan
yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung
sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada
persyaratan unjuk kerja dan dibakukan berdasarkan konsensus
pemangku kepentingan.
b. Proses Penyusunan
Proses penyusunan dilakukan oleh komite teknik standar
Kompetensi dengan melibatkan para pemangku kepentingan
agar dapat menerapkan Kompetensi tersebut pada usaha
ketenagalistrikan.
c. Bentuk Pengemasan
Dalam melakukan pengemasan kualifikasi digunakan model
Kompetensi inti dan Kompetensi pilihan atau disingkat model IP.
1) Kompetensi Inti
Merupakan unit Kompetensi yang harus atau wajib dimiliki
dalam melaksanakan pekerjaan pada tingkat atau jenjang
tertentu pada suatu area atau bidang pekerjaan. Pada
dasarnya Kompetensi inti bersifat fungsional.
2) Kompetensi Pilihan
Merupakan unit Kompetensi yang dipilih oleh pengguna
untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan pada tingkat
atau jenjang tertentu pada suatu area atau bidang
pekerjaan. Unit Kompetensi pilihan dapat dipersyaratkan
atau tidak dipersyaratkan sesuai dengan kebutuhan
masing-masing pihak. Apabila dipersyaratkan, pemilihan
unit Kompetensi pilihan dapat dikelompokkan menjadi 2
(dua) kelompok:
a) unit Kompetensi pilihan yang telah ditetapkan dan
diberlakukan oleh Kementerian dimasukkan dalam
kelompok A; dan
hlm. 74
b) unit Kompetensi pilihan yang telah ditetapkan dan
diberlakukan oleh instansi lain dimasukkan dalam
kelompok B.
d. Penentuan Jumlah Unit Kompetensi
Merupakan jumlah kebutuhan unit Kompetensi dalam suatu
Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan. Jumlah unit Kompetensi
pada setiap klasifikasi atau atribut unit Kompetensi inti dan unit
Kompetensi pilihan ditentukan berdasarkan karakteristik peran
kerja yang harus dilakukan di tempat kerja. Jumlah unit
Kompetensi pada dasarnya tidak ditentukan. Namun dalam
pengemasan ke dalam suatu kualifikasi, untuk unit Kompetensi
yang bersifat pilihan ditentukan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari seluruh jumlah unit Kompetensi yang harus dimiliki
pada suatu Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.
e. Penetapan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Kementerian sebagai penanggung jawab terhadap pembinaan
subsektor ketenagalistrikan melakukan penetapan Jenjang
Kualifikasi Ketenagalistrikan. Penetapan Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan dilakukan setelah mendapatkan verifikasi dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
2. Pengemasan Unit Kompetensi
Pada prinsipnya unit Kompetensi yang tersedia atau terdapat dalam
suatu SKTTK bersifat netral dan tidak terikat dalam suatu klasifikasi
atau atribut unit Kompetensi inti dan/atau unit Kompetensi pilihan.
Penetapan klasifikasi terhadap setiap unit Kompetensi dilakukan
pada saat pengemasan unit Kompetensi dalam suatu kualifikasi.
Pengemasan unit Kompetensi hanya berlaku untuk kualifikasi yang
bersangkutan.
Sebagai contoh unit Kompetensi pilihan pada suatu kualifikasi dapat
bersifat unit Kompetensi inti pada kualifikasi lainnya atau
sebaliknya. Pengemasan unit Kompetensi ke dalam suatu kualifikasi
harus dilakukan dengan memadukan unit Kompetensi yang tersedia
dalam SKTTK (termasuk menggunakan unit Kompetensi yang berasal
dari SKTTK lain) dan merujuk kepada model pengemasan yang telah
ditentukan.
hlm. 75
Berdasarkan hal tersebut, pengemasan kualifikasi ke dalam suatu
kualifikasi harus dilakukan:
a. sesuai dengan kondisi riil berdasarkan tuntutan peran kerja
yang harus dilakukan yang mencerminkan kinerja di subsektor
ketenagalistrikan;
b. badan usaha ketenagalistrikan yang difasilitasi oleh Pemerintah;
dan
c. menggunakan model pengemasan yang telah ditentukan.
3. Tahapan Penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Untuk menyusun Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan dilakukan
dengan tahapan:
a. Penetapan Tim Perumus KKNI
Tim perumus KKNI dibentuk dan ditetapkan oleh komite teknik
standar Kompetensi. Tim perumus KKNI berasal dari unsur
industri atau perusahaan yang representatif dan terkait, dengan
jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Tim perumus KKNI
dapat merupakan tim perumus SKTTK.
Dalam melaksanakan perumusan KKNI dapat dilakukan dengan
cara:
1. bersamaan dengan perumusan SKTTK; atau
2. tidak bersamaan dengan perumusan SKTTK.
b. Menyiapkan Sumber Informasi Kompetensi
Perumusan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan harus
didukung dengan sumber informasi Kompetensi yang terkait
dengan pekerjaan pada subsektor ketenagalistrikan. Sumber
informasi dimaksud berasal dari:
1. SKKTK;
2. deskripsi atau uraian tugas atau pekerjaan; dan/atau
3. gambaran proses bisnis industri, perusahaan, atau area
pekerjaan.
c. Identifikasi Unit Kompetensi
Terdapat 2 (dua) pendekatan yang paling umum dalam
pengemasan kualifikasi. Tim perumus KKNI dapat memilih salah
satu atau keduanya dalam melakukan pengemasan kualifikasi.
Kedua pendekatan tersebut yaitu mengidentifikasi unit
Kompetensi pada:
1. Semua Kompetensi yang Dibutuhkan
Merupakan pendekatan dengan mengidentifikasi atau
hlm. 76
memetakan semua kebutuhan Kompetensi. Dari hasil
identifikasi atau pemetaan akan diketahui Kompetensi yang
harus dimiliki oleh Tenaga Teknik dalam melaksanakan
pekerjaan pada instalasi tenaga listrik.
Hasil identifikasi disandingkan dengan SKTTK yang telah
tersedia (telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal). Dalam penyandingan tersebut, jika terdapat
kekurangan akan diketahui sumber ketersediaannya,
misalnya dengan menggunakan unit Kompetensi yang
berasal dari SKTTK lain.
Pendekatan ini lebih disarankan karena identifikasi
Kompetensi dilakukan berdasarkan pekerjaan pada
instalasi tenaga listrik sehingga lebih mencerminkan
perubahan sifat pekerjaan usaha ketenagalistrikan.
Sebagai contoh, bisnis proses di industri perhotelan, baik
hotel skala besar, menengah, kecil maupun tempat
akomodasi lainnya, pada dasarnya sama. Porter di hotel
skala kecil, selain tugas utama yang dimiliki, harus
mengerjakan layanan kamar dan pramusaji. Hal ini berarti
porter di hotel skala kecil harus memiliki kemampuan yang
fleksibel untuk mengakomodasi tugas yang lain. Kondisi
tersebut bertolak belakang untuk hotel skala besar yang
menuntut spesialisasi atau kekhususan sehingga pekerja
dituntut untuk lebih fokus.
2. Kompetensi yang Dipersyaratkan untuk Suatu Okupasi
atau Jabatan
Merupakan pendekatan dengan mengidentifikasi
kebutuhan Kompetensi pada suatu okupasi atau jabatan.
Identifikasi Kompetensi dilakukan berdasarkan
serangkaian tugas yang harus dilakukan pada suatu
okupasi atau jabatan.
Hasil identifikasi terhadap tugas pada suatu okupasi
disandingkan dengan SKTTK yang telah tersedia (telah
ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal). Dalam
penyandingan tersebut, jika terdapat kekurangan akan
diketahui sumber ketersediaannya, misalnya dengan
menggunakan unit Kompetensi yang berasal dari SKTTK
hlm. 77
lain.
Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi tugas pada
suatu okupasi atau jabatan dapat menggunakan Klasifikasi
Baku Jabatan Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pusat
Statistik.
d. Melakukan Pengemasan
Sesuai dengan hasil identifikasi Kompetensi dan penentuan
model pengemasan, tim perumus Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan melakukan pengemasan dengan cara:
1) Menetapkan Referensi Acuan
Referensi yang digunakan mengacu kepada kondisi aktual
dari pekerjaan pada instalasi tenaga listrik. Pada umumnya
referensi yang digunakan adalah tingkatan tanggung jawab
pekerjaan dalam suatu badan usaha yang sejenis.
Sebagai contoh, tingkatan tanggung jawab pekerjaan di
industri atau perusahaan seperti asisten, operator,
supervisor, dan manajer, sedangkan di instansi pemerintah
seperti staf, kepala seksi, kepala bagian, dan direktur.
2) Mengelompokkan Unit Kompetensi Berdasarkan
Klasifikasinya
a) Kompetensi Inti
Tentukan unit Kompetensi yang dikelompokkan
sebagai Kompetensi inti. Unit Kompetensi inti
merupakan unit Kompetensi yang wajib dimiliki oleh
setiap orang pada posisi atau tingkat jabatan kerja
tertentu.
b) Kompetensi Pilihan
Tentukan unit Kompetensi yang dikelompokkan
sebagai Kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih
agar dalam melaksanakan pekerjaan memiliki
fleksibilitas dan sesuai dengan tuntutan di tempat
kerja. Unit Kompetensi pilihan merupakan unit
Kompetensi yang dipilih untuk melengkapi suatu
posisi atau tingkat jabatan dan/atau area pekerjaan.
Unit Kompetensi pilihan ditentukan oleh pemangku
kepentingan atau pengguna, yang terdiri atas:
hlm. 78
(1) pemilik atau pengusaha;
(2) pekerja atau pegawai;
(3) peserta atau siswa pelatihan; dan
(4) lembaga pelatihan kerja.
Bagi pemilik atau pengusaha, unit Kompetensi pilihan
dapat dipilih sesuai dengan kewajiban yang
disyaratkan untuk dilakukan oleh pekerjanya.
Bagi pekerja atau pegawai dapat memilih unit
Kompetensi yang sesuai dengan Kompetensi yang
telah dimiliki atau unit Kompetensi yang berguna
untuk penyesuaian jenjang karir.
Bagi peserta atau siswa pelatihan dapat memilih unit
Kompetensi yang dipercaya dapat memaksimalkan
kapasitas untuk memperoleh pekerjaan di industri.
Bagi lembaga pelatihan dapat memilih unit
Kompetensi sesuai dengan fasilitas dan Kompetensi
pelatih yang dimiliki atau yang memungkinkan bagi
lembaga pelatihan agar pelatihan yang
diselenggarakan menarik bagi peserta atau siswa.
Dengan adanya kebutuhan dari setiap pemangku
kepentingan atau pengguna, Kompetensi pilihan dapat
dibuat berdasarkan pengelompokan atau grup
termasuk jika akan menggunakan Kompetensi dari
bidang atau pekerjaan yang lain.
Contoh:
KOMPETENSI
INTI
KOMPETENSI PILIHAN
(7 unit kompetensi pilihan yang terdiri
atas 5 unit kompetensi kelompok A
dan 2 unit kompetensi kelompokB)
.......................
....
Kelompok A Kelompok B
.......................
....
.................................
.......
.............................
.....
.......................
....
.................................
.......
.............................
.....
dst. .................................
.......
.............................
dst. dst.
3) Menentukan Aturan Pengemasan
Berdasarkan hasil pengelompokan unit Kompetensi ke
hlm. 79
dalam klasifikasi Kompetensi inti dan Kompetensi pilihan,
dapat ditentukan:
1. jumlah unit Kompetensi inti;
2. jumlah unit Kompetensi pilihan;
3. jumlah kelompok atau grup dalam suatu Kompetensi
pilihan; dan
4. jumlah unit Kompetensi (jika diperlukan) dari bidang
pekerjaan yang lain.
Contoh:
Industri pembangkitan tenaga listrik dengan fokus tempat
kerja menginginkan adanya fleksibilitas agar karyawan
atau pegawai dapat menangani beberapa pekerjaan atau
tugas di pembangkit tenaga listrik. Setelah dilakukan
identifikasi Kompetensi dan pengelompokan unit
Kompetensi berdasarkan klasifikasi inti dan klasifikasi
pilihan, dihasilkan aturan pengemasan:
Aturan Pengemasan
15 unit Kompetensi harus dimiliki, yang terdiri atas:
8 unit Kompetensi Inti
7 unit Kompetensi pilihan, yang terdiri atas:
Kelompok A, 5 unit Kompetensi
Kelompok B, 2 unit Kompetensi
atau aturan pengemasan dapat dibuat dengan mengakomodir
unit Kompetensi industri lain sebagai unit Kompetensi pilihan.
Aturan Pengemasan
15 unit Kompetensi harus dimiliki, yang terdiri atas:
8 unit Kompetensi inti
7 unit Kompetensi pilihan, yang terdiri atas:
Kelompok A, 3 unit Kompetensi
Kelompok B, 2 unit Kompetensi
2 unit Kompetensi dari industri lain
e. Menetapkan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Setelah industri mengelompokkan unit Kompetensi sesuai
dengan aturan pengemasan, tahap selanjutnya yaitu
menetapkan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan berdasarkan
deskripsi KKNI.
hlm. 80
1. Unsur-Unsur Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Setiap jenjang memiliki unsur sebagai berikut:
a) lingkungan operasional atau pelaksanaan pekerjaan;
b) pengetahuan dan keterampilan;
c) kemampuan memproses informasi atau pemecahan
masalah; dan
d) tanggung jawab, akuntabilitas, atau otonomi.
Keempat karakteristik di atas merupakan faktor yang
digunakan dalam melakukan evaluasi pekerjaan untuk
menentukan nilai suatu pekerjaan (atau posisi)
dibandingkan dengan pekerjaan lainnya di suatu
organisasi, bahkan karakteristik di atas dapat digunakan
untuk menetapkan jenjang karir atau posisi Tenaga Teknik
serta lebih mencerminkan dunia kerja sehingga digunakan
untuk menentukan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
berdasarkan deskripsi pada KKNI.
2. Menentukan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Untuk menentukan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan,
dilakukan dengan membandingkan antara unit Kompetensi
yang terdapat dalam pengelompokan sesuai dengan hasil
aturan pengemasan dengan karakteristik pada setiap
jenjang sebagaimana yang diuraikan pada deskripsi
Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan. Proses
pembandingan dapat dilakukan dengan cara:
a) analisis pekerjaan atau tugas pada unit Kompetensi
yang telah ditetapkan dalam aturan pengemasan;
b) identifikasi pengetahuan dan/atau keterampilan yang
terdapat pada unit-unit Kompetensi;
c) perbandingkan hasil analisis pekerjaan dan hasil
identifikasi pengetahuan atau keterampilan terhadap
deskripsi Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan; dan
d) tetapkan atau tentukan posisi Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan.
f. Penulisan Rumusan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Penulisan rumusan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan ke
dalam suatu format penulisan yang berisi:
hlm. 81
1) kodifikasi dan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan;
2) penjelasan deskripsi ketenagalistrikan;
3) sikap kerja;
4) peran kerja;
5) kemungkinan jabatan; dan
6) aturan pengemasan, yang terdiri atas:
a) unit Kompetensi inti; dan
b) unit Kompetensi pilihan.
Struktur dan format penulisan Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan:
1) Struktur
a) Kodifikasi dan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Berisi kodifikasi, posisi Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan, dan nama pekerjaan instalasi
tenaga listrik
X 00 000 00 KUALIFIKASI 0 AAAAAA
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Keterangan:
(1) Kode kategori yang diisi 1 (satu) digit berupa
huruf sesuai kode huruf pada Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
(2) Kode golongan pokok yang terdiri atas 2 (dua)
digit berupa angka sesuai kode angka pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI)
(3) Kode lapangan usaha terdiri atas 3 (tiga) digit
berupa angka, yaitu:
(a) digit kesatu menunjukkan kode golongan
yaitu ketenagalistrikan;
(b) digit kedua menunjukkan bidang yaitu area
pekerjaan pada ketenagalistrikan; dan
(c) digit ketiga menunjukkan subbidang yaitu
jenis pekerjaan pada ketenagalistrikan.
hlm. 82
LAPANGAN USAHA
Digit Pertama
(Golongan)
Digit Kedua
(Bidang)
Digit Ketiga
(Subbidang)
1: Ketenagalistrikan 1 : Pembangkit
2 : Transmisi
3 : Distribusi
4 : Pemanfataan
5 : Penjualan
6 : Integrasi
7 : Tingkat Komponen
Dalam Negeri
8 : Sistem Manajemen
Keselamatan
Ketenagalistrikan
9 : Pengelolaan
Lingkungan
1 : Perencanaan dan
Pengawasan
2 : Pembangunan dan
Pemasangan
3 : Pemeriksaan dan
Pengujian
4 : Pengoperasian
5 : Pemeliharaan
6 : Pendidikan dan
Pelatihan
7 : Sertifikasi
Kompetensi
8 : Sertifikasi Badan
Usaha
9 : Pekerjaan Lainnya
(4) Versi penetapan KKNI sebagai akibat dari adanya
perubahan, diisi dengan 2 (dua) digit berupa
angka, mulai dari angka 01, 02, dan seterusnya.
(5) Kata “Kualifikasi” diisi untuk menegaskan
pengemasan.
(6) Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan, merupakan
tingkat/level kualifikasi yang ditetapkan, diisi
dengan 1 (satu) digit berupa angka sesuai dengan
Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.
(7) Kode penjabaran area pekerjaan pada instalasi
tenaga listrik, diisi dengan 6 (enam) digit berupa
huruf, misalnya:
Kode Area Pekerjaan
KITLTU Pembangkit Listrik Tenaga Uap
KITLTG Pembangkit Listrik Tenaga Gas
KITTGU Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap
KITLTP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
KITLTA Pembangkit Listrik Tenaga Air
KITAMH
Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil
Menengah
KITLTD Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
KITEBT
Pembangkit Listrik Energi Baru
Terbarukan
TRATEL Transmisi Tenaga Listrik
DISTEL Distribusi Tenaga Listrik
hlm. 83
Kode Area Pekerjaan
MANTTM
Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
Tinggi danMenengah
MANTER
Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
Rendah
INTKIT Semua Pembangkit
INPTDI
Pembangkit, Transmisi, Distribusi,
Pemanfaatan
INMANT Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
b) Penjelasan Deskripsi Jenjang KKNI
Merupakan penjelasan singkat yang memuat lingkup
pekerjaan dan tanggung jawab sesuai dengan jenjang
kualifikasi.
c) Sikap Kerja
Merupakan pengejawantahan sikap yang harus dimiliki
oleh penyandang Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
sesuai yang disebutkan dalam deskripsi umum.
d) Peran Kerja
Berisi informasi peran yang dapat dilakukan pada
suatu area pekerjaan.
e) Kemungkinan Jabatan
Berisi informasi nama jabatan yang relevan dengan
Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.
f) Aturan Pengemasan
Berisi jumlah dan nama unit Kompetensi yang harus
dimiliki atau dipenuhi pada Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan, baik yang bersifat inti maupun
pilihan.
2) Format Penulisan
X XX AAA XX KUALIFIKASI X AAAAAA
Deskripsi
……………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………..
Sikap Kerja
……………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………..
……………….........................................................................
hlm. 84
Peran Kerja
……………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………..
………………..........................................................................
Kemungkinan Jabatan
1. ……………………………………………………………………….
2. ………………………………………………………………….......
3. ……………………………………………………………………….
4. dst.
Aturan Pengemasan
xxx unit Kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi,
dengan rincian:
xxx unit Kompetensi inti; dan
xxx unit Kompetensi pilihan.
Daftar unit Kompetensi:
Unit Kompetensi Inti Unit Kompetensi Pilihan
1. ...
2. ...
3. ...
4. ...
5. ...
6. dst.
1. ...
2. ...
3. ...
4. dst
Atau menggunakan model pengelompokan pada
Kompetensi pilihan.
xxx unit Kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi,
dengan rincian:
xxx unit Kompetensi inti
xxx unit Kompetensi pilihan, terdiri atas:
a) xxx unit Kompetensi kelompok A; dan
b) xxx unit Kompetensi kelompok B.
Daftar unit Kompetensi:
Unit Kompetensi Inti
Unit Kompetensi Pilihan
Kelompok A Kelompok B
1. ...
2. ...
1. ...
2. ...
1. ...
hlm. 85
3- ... 3. 3. ...
4. dst. 4. dst. 4. dst.
g. Penetapan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan
Penetapan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan pada suatu
sektor/bidang atau area pekerjaan dilakukan oleh Kementerian
dengan Keputusan Menteri. Penetapan Jenjang Kualifikasi
Ketenagalistrikan dilakukan setelah melalui proses:
1) perumusan KKNI;
2) mendapatkan verifikasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;dan
3) mendapatkan konsensus dari para pemangku kepentingan
subsektor ketenagalistrikan.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
" KEPALABIROHUKUM,
' V /
/v./

Lampiran IV

hlm. 86
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI
A. FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI TERAKREDITASI
1. TAMPAK DEPAN
hlm. 87 OCR
2. TAMPAK BELAKANG
RINCIAN UNIT KOMPETENSI (DETAILS FOR UNITS OF COMPETENCY)
A. Kompetensi Inti (Main Competencies)
1. Unit Kompetensi ( Unit Competency) :
Kode Unit (Code Unit) :
2. Unit Kompetensi ( Unit Competencoy) :
Kode Unit (Code Unit) :
3. Unit Kompetensi ( Unit Competency) :
Kode Unit (Code Unit) :
4. dst
B. Kompetensi Pilihan (Optional Competencies)
1. Unit Kompetensi (Unit Competency) :
Kode Unit (Code Unit) :
2. Unit Kompetensi (Unit Competency) :
Kode Unit (Code Unit) :
3. Dst :
hlm. 88
B. FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI BELUM TERAKREDITASI
1. TAMPAK DEPAN
hlm. 89 OCR
2. TAMPAK BELAKANG
RINCIAN UNIT KOMPETENSI (DETAILS FOR UNITS OF COMPETENCY)
A. Kompetensi Inti (Main Competencies)
1. Unit Kompetensi ( Unit Competenoy) :
Kode Unit (Code Unit) :
2. Unit Kompetensi ( Unit Competenoy) :
Kode Unit (Code Unit) :
3. Unit Kompetensi ( Unit Competency) :
Kode Unit (Code Unit) :
4. dst
B. Kompetensi Pilihan (Optional Competencies)
1. Unit Kompetensi (Unit Competency) :
Kode Unit (Code Unit) :
2. Unit Kompetensi (Unit Competency) :
Kode Unit (Code Unit) :
3. Dst :
hlm. 90 OCR
C. FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI MELALUI PANITIA UJI KOMPETENSI
1. TAMPAK DEPAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Jl. Merdeka Selatan No. 18 Jakarta 10110
Telepon : (021) 3804242 Faks : (021) 3507210
———&»522——
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Nomor Sertifikat :
Nomor Register :
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Dengan ini menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun ... tentang Standardisasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Tim Uji yang ditugaskan Panitia Uji Kompetensi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah
melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan terhadap:
Nama :
Nomor KTP/Paspor :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Alamat :
Dinyatakan telah kompeten dalam:
Jabatan :
Deskripsi Jabatan/Profesi :
Kode Jenjang Kualifikasi :
Ditetapkan di
Pada tanggal
a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Pas photo Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Barcode u.b
Direktur Teknik dan Lingkungan
Ketenagalistrikan
NIP.
Sertifikat Kompetensi ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan
hlm. 91
2. TAMPAK BELAKANG
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEPALA BIRO HUKUM,
M. Idris F. Sihite