Daftar isi (10 bab, 68 pasal, 8 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.725, 2017 KEMEN-ESDM. Survei Pendahuluan dan

Eksplorasi Panas Bumi. Penugasan. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2017

TENTANG

TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN

DAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI PANAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023);

3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran hlm. 2 Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG TATA CARA PENUGASAN SURVEI

PENDAHULUAN DAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN

DAN EKSPLORASI PANAS BUMI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

2. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.

3. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan hlm. 3 guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.

4. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

6. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.

7. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

8. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

9. Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.

10. Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.

11. Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat WPSP adalah Wilayah Penugasan untuk dilakukan PSP.

12. Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat WPSPE adalah Wilayah Penugasan untuk dilakukan PSPE.

hlm. 4

13. Pelaksana PSP adalah perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang melaksanakan PSP.

14. Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk dalam rangka melaksanakan pemilihan Pihak Lain yang akan melaksanakan PSPE.

15. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang berisi pedoman dalam rangka melaksanakan pemilihan Pihak Lain yang akan melaksanakan PSPE.

16. Dokumen Permohonan Penugasan adalah kumpulan dokumen yang disusun sesuai dengan Dokumen Pemilihan dan disampaikan oleh Badan Usaha selaku pemohon dalam proses penawaran WPSPE kepada Panitia Pemilihan untuk dievaluasi.

17. Pelaksana PSPE adalah Badan Usaha yang melaksanakan PSPE.

18. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi terkait Panas Bumi.

19. Sumur Eksplorasi adalah sumur yang digunakan untuk membuktikan adanya potensi Panas Bumi sesuai dengan model tentatif reservoir yang dibuat berdasarkan data geosains pada lokasi prospek baru Panas Bumi.

20. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran Sumur Eksplorasi.

21. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang disampaikan secara berkala oleh Pihak Lain untuk jangka waktu tertentu.

22. Aset Hasil Pelaksanaan PSPE yang selanjutnya disebut Aset PSPE adalah aset yang berasal dari pelaksanaan PSPE antara lain berupa Sumur Eksplorasi dan tanah yang digunakan sebagai wellpad.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.

24. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.

hlm. 5

25. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.

26. Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

BAB IIWILAYAH PENUGASAN

Pasal 2 #Laporkan

(1) Dalam melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, Menteri dapat menugasi Pihak Lain.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PSP; dan

b. PSPE.

(3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian.

(4) PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Badan Usaha.

(5) Perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang diberikan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berbadan hukum Indonesia.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Menteri menawarkan Wilayah Penugasan secara terbuka kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.

(2) Dalam rangka penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan WPSP atau WPSPE.

hlm. 6

(3) Penetapan WPSP atau WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. apabila suatu wilayah diperkirakan terdapat potensi Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan

b. setelah berkoordinasi dengan Badan Geologi.

(4) Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal suatu Wilayah Terbuka Panas Bumi untuk ditetapkan menjadi WPSP atau WPSPE.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Wilayah Penugasan digambarkan dalam bentuk Peta WPSP atau WPSPE.

(2) Pencetakan peta WPSP atau WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggambarkan:

a. koordinat batas;

b. lokasi dan batas administratif;

c. informasi kehutanan;

d. legenda dan keterangan peta;

e. skala grafis; dan

f. sumber peta.

(3) Peta WPSP atau WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan sistem koordinat yang telah ditetapkan secara nasional.

(4) Peta WPSP atau WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Badan Usaha, perguruan tinggi dan lembaga penelitian dapat mengajukan permohonan pencetakan peta WPSP atau WPSPE kepada Direktur Jenderal.

(2) Peta WPSP atau WPSPE berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dicetak dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) juga dilengkapi dengan informasi pencetakan hlm. 7 peta.

(3) Biaya pencetakan peta WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

BAB IIITATA CARA PSP DAN PSPE

Bagian KesatuPSP

Pasal 6 #Laporkan

(1) Kegiatan PSP meliputi survei geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu.

(2) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi terhadap hasil survei geologi, geokimia, dan geofisika.

(3) Dalam hal diperlukan, terhadap kegiatan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan survei landaian suhu.

Pasal 7 #Laporkan

(1) 1 (satu) WPSP dapat dilakukan PSP oleh lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi atau lembaga penelitian.

(2) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan tidak diberikan penggantian.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Penawaran Wilayah Penugasan untuk dilakukan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. pengumuman WPSP melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan/atau

b. promosi WPSP kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian.

hlm. 8

(2) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan beberapa kali penawaran dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang berminat untuk mendapatkan PSP mengajukan permohonan PSP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Permohonan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. identitas pemohon;

b. profil pemohon; dan

c. struktur organisasi.

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. program kerja untuk pelaksanaan PSP; dan

b. mempunyai tenaga ahli di bidang geologi, geokimia, dan geofisika.

(6) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit meliputi:

a. tata waktu pelaksanaan PSP; dan

b. rencana pembiayaan pelaksanaan PSP.

(7) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. surat pernyataan kepemilikan dana untuk kegiatan PSP sesuai dengan format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

hlm. 9

b. surat dukungan pendanaan untuk kegiatan PSP sesuai dengan format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Selain berdasarkan penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dapat mengajukan permohonan PSP untuk wilayah yang merupakan Wilayah Terbuka Panas Bumi dan belum ditetapkan sebagai WPSP.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen persyaratan administratif, teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta disertai dengan koordinat usulan WPSP.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 melalui mekanisme first come first served.

(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat membentuk tim evaluasi.

(3) Evaluasi terhadap permohonan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui atau menolak permohonan PSP paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.

hlm. 10

Pasal 12 #Laporkan

(1) Dalam hal permohonan PSP disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Pelaksana PSP.

(2) Terhadap permohonan dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 10, penetapan Pelaksana PSP oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dengan penetapan WPSP.

(3) Dalam hal permohonan PSP ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan.

Pasal 13 #Laporkan

Bagan Alir Permohonan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14 #Laporkan

(1) PSP diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Permohonan perpanjangan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu PSP berakhir.

(3) Perpanjangan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan PSP.

(5) Dalam hal permohonan perpanjangan PSP disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan perpanjangan PSP.

hlm. 11

(6) Dalam hal permohonan perpanjangan PSP ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan.

Bagian KeduaPSPE

Pasal 15 #Laporkan

(1) Kegiatan PSPE meliputi:

a. survei geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu;

b. pengeboran Sumur Eksplorasi; dan

c. perhitungan cadangan Panas Bumi.

(2) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan evaluasi terhadap hasil survei geologi, geokimia, dan geofisika.

(3) Dalam hal diperlukan, terhadap kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan survei landaian suhu.

Pasal 16 #Laporkan

(1) 1 (satu) WPSPE hanya dilakukan PSPE oleh 1 (satu) Badan Usaha.

(2) PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya Badan Usaha dan tidak diberikan penggantian.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Badan Usaha yang berminat untuk mendapatkan PSPE mengajukan permohonan PSPE kepada Menteri.

(2) Permohonan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif, hlm. 12 teknis dan keuangan.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

c. profil perusahaan.

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. program kerja untuk pelaksanaan PSPE;

b. kemampuan teknis operasional dengan menunjukan pengalaman di bidang Panas Bumi; dan

c. mempunyai tenaga ahli di bidang Panas Bumi.

(6) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit meliputi:

a. tata waktu pelaksanaan PSPE;

b. rencana pembiayaan pelaksanaan PSPE;

c. rencana desain Sumur Eksplorasi;

d. rencana jumlah pengeboran Sumur Eksplorasi;

e. rencana uji sumur; dan

f. rencana penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(7) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. laporan keuangan tahunan (annual financial statement) untuk 3 (tiga) tahun terakhir dari Badan Usaha atau induk perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimum wajar; dan

b. surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk melaksanakan PSPE paling sedikit sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) sebagai Komitmen Eksplorasi sesuai dengan format dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 13

Pasal 18 #Laporkan

Badan Usaha yang akan diberikan PSPE dipilih melalui mekanisme kontes untuk ditetapkan menjadi calon Pelaksana PSPE.

Pasal 19 #Laporkan

(1) Untuk melaksanakan mekanisme kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Panitia Pemilihan.

(2) Keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memahami tata cara pemilihan, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, bidang hukum, atau bidang lain yang diperlukan.

(3) Keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral dan dapat melibatkan instansi lain yang terkait.

(4) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:

a. penyiapan Dokumen Pemilihan;

b. penyiapan data terkait WPSPE yang ditawarkan;

c. pengumuman penawaran WPSPE;

d. verifikasi permohonan penugasan;

e. evaluasi terhadap permohonan penugasan;

f. penetapan peringkat;

g. pembuatan berita acara hasil pemilihan;

h. penyampaian hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan kepada Menteri;

i. pengumuman hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan; dan

j. pengusulan penetapan calon Pelaksana PSPE.

Pasal 20 #Laporkan

Prosedur pemilihan Pelaksana PSPE meliputi:

a. penawaran WPSPE;

hlm. 14

b. pengambilan Dokumen Pemilihan;

c. penjelasan Dokumen Pemilihan;

d. penyampaian Dokumen Permohonan Penugasan;

e. verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Permohonan Penugasan;

f. evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan;

g. penetapan calon Pelaksana PSPE;

h. pengumuman hasil penetapan calon Pelaksana PSPE; dan

i. penetapan Pelaksana PSPE oleh Menteri.

Pasal 21 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menawarkan WPSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a kepada Badan Usaha.

(2) Penawaran WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan beberapa kali penawaran dalam 1 (satu) tahun.

(3) Penawaran WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. pengumuman WPSPE melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan/atau

b. promosi WPSPE melalui forum nasional atau forum internasional.

Pasal 22 #Laporkan

(1) Panitia Pemilihan menyiapkan Dokumen Pemilihan sebagai acuan pelaksanaan pemilihan calon Pelaksana PSPE.

(2) Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. persyaratan permohonan;

b. Data dan Informasi Panas Bumi pada WPSPE;

c. prosedur pelaksanaan pemilihan;

d. tata cara penyampaian permohonan PSPE;

e. metode evaluasi dan penilaian; dan

hlm. 15

f. tata cara penetapan peringkat calon Pelaksana PSPE.

(3) Panitia Pemilihan menetapkan nilai minimal aspek teknis dan keuangan yang dituangkan dalam Dokumen Pemilihan.

(4) Badan Usaha yang berminat untuk mendapatkan PSPE melakukan pengambilan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b pada masa penawaran WPSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 23 #Laporkan

(1) Penjelasan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c paling sedikit memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

(2) Panitia Pemilihan dapat melakukan perubahan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang dilakukan pada saat penjelasan Dokumen Pemilihan.

(3) Perubahan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah ada kesepakatan dari pemohon PSPE yang menghadiri rapat penjelasan Dokumen Pemilihan tersebut.

(4) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Panitia Pemilihan tidak melakukan perubahan Dokumen Pemilihan.

(5) Perubahan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Dokumen Pemilihan.

Pasal 24 #Laporkan

(1) Badan Usaha menyampaikan Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d kepada Panitia Pemilihan.

(2) Panitia Pemilihan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e yang hlm. 16 disampaikan oleh pemohon PSPE paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Dokumen Permohonan Penugasan diterima oleh Panitia Pemilihan.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Dokumen Permohonan Penugasan yang tidak lengkap, permohonan PSPE ditolak.

(4) Dalam hal permohonan PSPE ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon PSPE dapat mengajukan permohonan PSPE kembali selama masa penawaran WPSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) belum berakhir.

Pasal 25 #Laporkan

Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pemohon PSPE, prosedur pemilihan Pelaksana PSPE tetap dilaksanakan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Panitia Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak masa penawaran WPSPE berakhir.

(2) Evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keabsahan persyaratan administratif;

b. kualifikasi aspek teknis; dan

c. kualifikasi aspek keuangan.

(3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panitia Pemilihan dapat meminta kepada pemohon PSPE untuk memberikan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan sebelum waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(4) Dalam hal Dokumen Permohonan Penugasan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi hlm. 17 Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PSPE dinyatakan gugur.

Pasal 27 #Laporkan

(1) Panitia Pemilihan menyampaikan usulan calon Pelaksana PSPE kepada Menteri berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat peringkat calon Pelaksana PSPE.

(3) Menteri menetapkan calon Pelaksana PSPE berdasarkan hasil usulan calon Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak usulan diterima.

Pasal 28 #Laporkan

(1) Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penetapan calon Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h.

(2) Peringkat teratas calon Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi dalam bentuk rekening bersama (escrow account) atau standby letter of credit pada bank yang berstatus badan usaha milik negara yang berkedudukan di Jakarta.

(3) Sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf b.

(4) Berdasarkan penempatan Komitmen Eksplorasi oleh peringkat teratas calon Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri menetapkan peringkat teratas calon Pelaksana PSPE sebagai Pelaksana PSPE.

(5) Dalam hal peringkat teratas calon Pelaksana PSPE tidak dapat menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana hlm. 18 dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja sejak pengumuman hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peringkat teratas calon Pelaksana PSPE dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon Pelaksana PSPE dengan kewajiban menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(6) Sebagian Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunga akan dikembalikan kepada Pelaksana PSPE setelah semua kewajiban Pelaksana PSPE terpenuhi.

Pasal 29 #Laporkan

Menteri menetapkan Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah calon Pelaksana PSPE menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 30 #Laporkan

Bagan alir permohonan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31 #Laporkan

(1) PSPE diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun.

(2) Permohonan perpanjangan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu PSPE berakhir.

(3) Perpanjangan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal.

hlm. 19

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan PSPE.

(5) Dalam hal permohonan perpanjangan PSPE disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menetapkan perpanjangan PSPE.

(6) Dalam hal permohonan perpanjangan PSPE ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyampaikan penolakan disertai alasan.

BAB IVPELAKSANAAN PSP DAN PSPE

Bagian KesatuPSP

Pasal 32 #Laporkan

(1) Sebelum melaksanakan PSP, Pelaksana PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan Pelaksana PSP.

(2) Pelaksana PSP harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksana PSP dapat mengusulkan perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 33 #Laporkan

(1) Pelaksana PSP dapat mengusulkan perubahan koordinat WPSP.

(2) Usulan perubahan koordinat WPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 34 #Laporkan

Pelaksana PSP wajib melaporkan pelaksanaan PSP setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling hlm. 20 lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah hari terakhir periode 3 (tiga) bulan.

Pasal 35 #Laporkan

(1) Pelaksana PSP wajib menyampaikan laporan akhir hasil pelaksanaan PSP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebelum berakhirnya penugasan.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan akhir hasil pelaksanaan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi laporan akhir hasil pelaksanaan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, PSP dinyatakan selesai oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Bagian KeduaPSPE

Pasal 36 #Laporkan

(1) Sebelum melaksanakan PSPE, Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus menyampaikan RKAB kepada Menteri paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan Pelaksana PSPE.

(2) Selain penyampaian RKAB sebelum melaksanakan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana PSPE wajib menyampaikan RKAB setiap tahun selama masa PSPE berlaku.

(3) Pelaksana PSPE dapat mengusulkan perubahan RKAB yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri.

(5) Dalam hal Pelaksana PSPE tidak menyampaikan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana PSPE dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

hlm. 21

(6) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(7) Dalam hal Pelaksana PSPE yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan PSPE.

(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pelaksana PSPE dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

Pasal 37 #Laporkan

Pelaksana PSPE harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Pasal 38 #Laporkan

Dalam pelaksanaan PSPE, Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 #Laporkan

(1) Pelaksana PSPE dapat mengusulkan perubahan koordinat WPSPE.

(2) Usulan perubahan koordinat WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 40 #Laporkan

(1) Pelaksana PSPE wajib melaporkan pelaksanaan PSPE setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah hari terakhir periode 3 (tiga) bulan.

hlm. 22

(2) Dalam hal Pelaksana PSPE tidak melaporkan pelaksanaan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana PSPE dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal Pelaksana PSPE yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan PSPE.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pelaksana PSPE dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

Pasal 41 #Laporkan

(1) Pelaksana PSPE wajib melakukan paling sedikit 1 (satu) pengeboran Sumur Eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan PSPE.

(2) Dalam hal Pelaksana PSPE tidak melakukan paling sedikit 1 (satu) pengeboran Sumur Eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana PSPE dikenai sanksi pemotongan sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi tidak termasuk bunga dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(3) Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu penghentian sementara kegiatan PSPE.

Pasal 42 #Laporkan

Sebelum melakukan pengeboran uji dan/atau pengeboran Sumur Eksplorasi pada kegiatan PSPE sebagaimana hlm. 23 dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pelaksana PSPE wajib:

a. melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memiliki izin lingkungan.

Pasal 43 #Laporkan

Pelaksana PSPE wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan kaidah keteknikan panas bumi dan memenuhi standar nasional atau standar lain dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi.

Pasal 44 #Laporkan

(1) Pelaksana PSPE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE; atau

c. pencabutan PSPE.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal Pelaksana PSPE yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pelaksana PSPE dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

hlm. 24

(7) Dalam hal Pelaksana PSPE yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PSPE.

Pasal 45 #Laporkan

(1) Pelaksana PSPE wajib menyampaikan laporan akhir hasil pelaksanaan PSPE kepada Menteri sebelum berakhirnya penugasan.

(2) Laporan akhir hasil pelaksanaan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan kelayakan teknis dan kelayakan keekonomian.

(3) Dalam hal Pelaksana PSPE tidak menyampaikan laporan akhir hasil pelaksanaan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana PSPE dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(5) Dalam hal Pelaksana PSPE yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif pencabutan PSPE.

Pasal 46 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan akhir hasil pelaksanaan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).

(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi laporan akhir hasil pelaksanaan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri.

hlm. 25

BAB VDATA DAN INFORMASI PANAS BUMI

Pasal 47 #Laporkan

(1) Pelaksana PSP dan Pelaksana PSPE wajib:

a. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP atau PSPE di wilayah hukum Indonesia sampai dengan berakhirnya penugasan;

b. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan

c. menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP atau PSPE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah berakhirnya penugasan.

(2) Data yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa data mentah, data olahan, dan data interpretasi.

(3) Data yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk data fisik dan data digital.

(4) Pelaksana PSP atau Pelaksana PSPE dilarang memindahtangankan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP atau PSPE tanpa izin Menteri.

Pasal 48 #Laporkan

(1) Pelaksana PSP atau Pelaksana PSPE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE; atau

c. pencabutan PSP atau PSPE.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal Pelaksana PSP yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga hlm. 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(5) Dalam hal PSPE yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pelaksana PSPE dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

(8) Dalam hal Pelaksana PSPE yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PSPE.

Pasal 49 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap seluruh Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c.

(2) Hasil evaluasi terhadap Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan penetapan Wilayah Kerja.

hlm. 27

Pasal 50 #Laporkan

Direktur Jenderal menyerahkan hasil kegiatan PSP atau PSPE yang telah dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada Kepala Badan Geologi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BAB VIBERAKHIRNYA PSP DAN PSPE

Pasal 51 #Laporkan

PSP dan PSPE dinyatakan berakhir dalam hal:

a. jangka waktu PSP atau PSPE berakhir;

b. Pelaksana PSP atau PSPE menyatakan tidak dapat melanjutkan dan mengembalikan PSP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau PSPE kepada Menteri;

c. PSP dinyatakan selesai oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri; dan/atau

d. PSP atau PSPE dicabut.

Pasal 52 #Laporkan

Dalam hal PSP dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pelaksana PSP wajib menyerahkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c.

Pasal 53 #Laporkan

Dalam hal PSPE dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pelaksana PSPE wajib:

a. menyerahkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c; dan

b. melaksanakan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya hlm. 28 termasuk melakukan plug and abandon atau pengamanan Sumur Eksplorasi jika telah dilakukan pengeboran.

Pasal 54 #Laporkan

Pelaksana PSP dapat tidak melanjutkan dan mengembalikan PSP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menyampaikan alasan pengembalian PSP.

Pasal 55 #Laporkan

(1) Pelaksana PSPE dapat tidak melanjutkan dan mengembalikan PSPE berdasarkan hasil evaluasi kelayakan teknis dan/atau kelayakan keekonomian.

(2) Pelaksana PSPE dapat tidak melanjutkan dan mengembalikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan Menteri.

(3) Dalam hal Pelaksana PSPE tidak melanjutkan dan mengembalikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) akan dikembalikan kepada Pelaksana PSPE setelah semua kewajiban mengenai Data dan Informasi Panas Bumi dan penyerahan Aset PSPE terpenuhi.

(4) Dalam hal Pelaksana PSPE tidak melanjutkan dan mengembalikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak untuk ditetapkan sebagai peringkat pertama pada pelelangan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE tidak berlaku.

Pasal 56 #Laporkan

Dalam hal PSPE berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dan huruf d, Pelaksana PSPE tidak mendapatkan hak untuk ditetapkan sebagai peringkat pertama pada pelelangan wilayah kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE.

hlm. 29

BAB VIIASET PSPE

Pasal 57 #Laporkan

(1) Pelaksana PSPE wajib memelihara Aset PSPE sampai dengan ditetapkannya Izin Panas Bumi pada Wilayah Penugasan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta lindungan lingkungan Panas Bumi.

(2) Dalam hal Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan PSPE atau tidak menjadi pemegang IPB, Pelaksana PSPE wajib menyerahkan Aset PSPE kepada Menteri.

(3) Tata cara penyerahan Aset PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIIPENGHENTIAN SEMENTARA

Pasal 58 #Laporkan

(1) Penghentian sementara PSP atau PSPE dapat diberikan kepada Pelaksana PSP atau Pelaksana PSPE apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan PSP atau PSPE.

(2) Pemberian penghentian sementara PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa berlaku PSP atau PSPE.

(3) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gempa bumi, banjir, longsor, angin puting beliung, tsunami, dan/atau kebakaran yang mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan PSP atau PSPE.

(4) Keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan pusat dan daerah, pemogokan kerja, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau hlm. 30 penolakan oleh masyarakat setempat yang mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan PSP atau PSPE.

(5) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 59 #Laporkan

(1) Permohonan penghentian sementara PSP atau PSPE disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. alasan penghentian sementara;

b. bukti-bukti terjadinya keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan PSP atau PSPE; dan

c. surat keterangan tentang terjadinya keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan PSP atau PSPE dari instansi berwenang.

(3) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam rangka penghentian sementara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal menyatakan persetujuan atau penolakan permohonan penghentian sementara PSP atau PSPE.

hlm. 31

Pasal 60 #Laporkan

Permohonan perpanjangan jangka waktu penghentian sementara, diajukan oleh Pelaksana PSPE dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya penghentian sementara dengan melampirkan laporan monitoring keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi kegiatan PSP atau PSPE.

Pasal 61 #Laporkan

Penghentian sementara kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (1) tidak termasuk pengenaan penghentian sementara kegiatan PSPE sebagai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7), Pasal 40 ayat (4), Pasal 44 ayat (2) huruf b, dan Pasal 48 ayat (2) huruf b.

BAB IXKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 62 #Laporkan

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP dan Wilayah Penugasannya belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dapat ditawarkan sebagai Pelaksana PSPE pada Wilayah Penugasannya; dan

b. Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP dan Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan akan dilakukan penambahan data, dapat ditawarkan untuk melaksanakan PSPE di Wilayah Penugasan yang telah dilakukan PSP oleh yang bersangkutan dengan dilakukan pembatalan Wilayah Kerja hlm. 32 terlebih dahulu.

(2) Dalam hal Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP tidak mengajukan permohonan atas penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun atau ditetapkan menjadi Wilayah Kerja setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, hak Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP untuk mendapatkan penawaran PSPE dinyatakan tidak berlaku.

(3) Dalam hal Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP tidak mengajukan permohonan atas penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini atau Wilayah Kerja telah ditawarkan, hak Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP untuk mendapatkan penawaran PSPE dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63 #Laporkan

(1) Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dan huruf b mengajukan permohonan PSPE kepada Menteri.

(2) Permohonan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

Pasal 64 #Laporkan

(1) Permohonan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis dan keuangan.

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

c. profil perusahaan.

hlm. 33

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. dokumen program kerja untuk pelaksanaan PSPE; dan

b. dokumen kualifikasi tenaga ahli di bidang Panas Bumi.

(4) Dokumen program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:

a. tata waktu pelaksanaan PSPE;

b. rencana pembiayaan pelaksaan PSPE;

c. rencana desain Sumur Eksplorasi;

d. rencana pengeboran Sumur Eksplorasi, paling sedikit 2 (dua) Sumur Eksplorasi;

e. rencana lokasi pengeboran Sumur Eksplorasi;

f. rencana uji sumur; dan

g. rencana penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(5) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. laporan keuangan tahunan (annual financial statement) untuk 3 (tiga) tahun terakhir dari Badan Usaha atau induk perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimum wajar; dan

b. surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk melaksanakan PSPE paling sedikit sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) sebagai Komitmen Eksplorasi sesuai dengan format dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf b.

Pasal 65 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).

hlm. 34

(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim evaluasi.

(3) Evaluasi terhadap permohonan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keabsahan dokumen administratif; dan

b. kualifikasi aspek teknis dan keuangan.

(4) Pemohon yang tidak memenuhi keabsahan dokumen administratif, persyaratan kualifikasi aspek teknis dan kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) ditolak atau dikembalikan.

(5) Badan Usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan PSPE wajib menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) huruf b dalam bentuk rekening bersama (escrow account) atau standby letter of credit dari bank yang berstatus badan usaha milik negara yang berkedudukan di Jakarta.

(6) Sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) huruf b.

(7) Penempatan sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan PSPE.

(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan usulan Pelaksana PSP menjadi Pelaksana PSPE kepada Menteri.

(9) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri menetapkan Pelaksana PSPE.

(10) Jangka waktu PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.

hlm. 35

Pasal 66 #Laporkan

(1) Dalam hal permohonan PSPE dari Pelaksana PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, pembatalan Wilayah Kerja dilakukan setelah permohonan PSPE dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (7).

(2) Tata cara pembatalan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XKETENTUAN PENUTUP

Pasal 67 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 36

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Mei 2017

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

WIDODO EKATJAHJANA hlm. 37 OCR kep! S - &c 28 Z - S agan sl32, 5 a 5 232 Ge S3 « 4 m S5 B3:

Da ep ATA s$8 d Z za ai Ma:

A s R20 : s9 X 3 saSs- Es: gd 5. S3 Ez “2 ing) Tm» ESA. » du s Tt FP kKUAS 5 5g 2 PERS $ N £- 0 ee Nan $ & 5 8 255 - 2: 2 Fe : g MK — 23 : as 5 & a55 5 z NG - .g s pg S3 BS P .

Ad mw 2 « » m LAN ON ep — - $ 5» c A Oo » & A sat AA -

Z A - BU z Aa

2 PX SK 73 S5 5A pe £ Ss — fa SL Oo Kk OPO D -As D B2 s 2 nh 8 ck as) TcDAYO Ako « SKL Em » A N

AA 2 s £ 2 a c Aa Kel z 5 w le) e F: jas . Dn pes 28 s4 a43 hlm. 38 OCR s Aa Ss £ x 8 z s & 2 pa 2 2 A 2 #E 2 £ 2 32 158 an)

S5 Z 7 2s 4 2 s “Is S2 c 8 a kp $ Is Ad & & » — Ck Is L Aa A A ai £ o Is 8 3 Baal” - 88 sz , 8 8. 5 0 3 & 9 8” 8 » 8 ss Ea Pa ga $ 55 $ » & 8 te $ 8 8.38 Sai 8952 5 3 Lugu 1385

SO. 5 5 ES

SEL 358

SEO SS S5 ing F

Lampiran II

hlm. 39 OCR
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN
PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
PANAS BUMI
FORMAT KOORDINAT WPSP ATAU WPSPE
DI DAERAH ...
LOKASI
— PROVINSI pa.
— KABUPATEN/KOTA :...
POTENSI ENERGI : PANAS BUMI
KODE WILAYAH pa.
LUAS WILAYAH 1... HEKTAR
GARIS BUJUR GARIS LINTANG (LINTANG UTARA
NO (BUJUR TIMUR (BT)) (LU)/LINTANG SELATAN (LS))
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

Lampiran III

hlm. 40 OCR
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN
PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
PANAS BUMI
FORMAT PERMOHONAN PSP
Nomor : KE
Hal : Permohonan Penugasan Survei Pendahuluan
di Daerah — Inama Wilayah Penugasan)
Kepada Yang Terhormat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.g. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
Jl. Pegangsaan Timur No. 1 Menteng,
Jakarta 10320
Sehubungan dengan potensi Panas Bumi/penawaran Wilayah
Penugasan Survei Pendahuluan (WPSP)” pada wilayah potensi Panas Bumi di
daerah ) Kabupaten/Kota , Provinsi
bersama ini kami:
Nama PN (diisi dengan nama wakil sah)
Jabatan po (diisi dengan jabatan)
Bertindak untuk : (diisi dengan nama perguruan tinggi/ lembaga penelitian)
dan atas nama
Alamat po (diisi dengan alamat perguruan tinggi/ lembaga penelitian)
Telepon/Faks. po (diisi dengan telp/faks. perguruan tinggi/ lembaga penelitian)
Email po (diisi dengan email perguruan tinggi/ lembaga penelitian)
menyatakan berminat untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan
(PSP) di daerah —. (nama Wilayah Penugasan).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini terlampir kami
sampaikan dokumen persyaratan sebagaimana terlampir sebagai bahan
pertimbangan.
hlm. 41 OCR
Demikian permohonan ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak,
kami ucapkan terima kasih.
.. Itempatj, (tanggal) (bulan 20 ftahunj
Hormat kami,
Meterai Rp6000,00 dan tanda tangan
(————“—“—2
Nama lengkap, jabatan, dan
stempel perguruan tinggi/lembaga penelitian
Tembusan:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2... .. (Gubernur pada Wilayah Penugasan)
3... — (Bupati/ Walikota pada Wilayah Penugasan)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

Lampiran IV

hlm. 42 OCR
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN
PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
PANAS BUMI
FORMAT SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN DANA
UNTUK KEGIATAN PSP
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama po (diisi dengan nama wakil sah)
No. Identitas po (diisi dengan nomor identitas pengenal)
Jabatan po (diisi dengan jabatan)
Bertindak untuk : (diisi dengan nama perguruan tinggi/lembaga penelitian)
dan atas nama
Sehubungan dengan permohonan Penugasan Survei Pendahuluan
(PSP) didaerah — , Kabupaten/Kota . ,Provinsi
dengan ini menyatakan bahwa:
1. (diisi dengan nama perguruan tinggi/lembaga penelitian) yang saya wakili
memiliki dana dan berkomitmen untuk melakukan kegiatan PSP di
0 , dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
aa... (diisi dengan kegiatan sesuai dengan permohonan PSPJ
b.. » (diisi dengan kegiatan sesuai dengan permohonan PSP)
(PEN (diisi dengan kegiatan sesuai dengan permohonan PSPJ
apabila diisi dengan nama perguruan tinggi/lembaga penelitian) yang saya
wakili ditetapkan sebagai Pelaksana PSP didaerah
2. Untuk pelaksanaan PSP sebagaimana dimaksud pada angka 1, kami akan
menyiapkan biaya sebesar Rp (— rupiah). /diisi besaran
biaya yang dibutuhkanj
hlm. 43 OCR
Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak
ada paksaan dari pihak manapun.
.. Itempatj, (tanggal) (bulan 20 ftahunj
Hormat kami,
Meterai Rp6000,00 dan tanda tangan
(—“—“——A
Nama lengkap, jabatan, dan
stempel perguruan tinggi/lembaga penelitian
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

Lampiran V

hlm. 44 OCR
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN
PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
PANAS BUMI
FORMAT SURAT DUKUNGAN PENDANAAN
UNTUK KEGIATAN PSP
Sehubungan dengan permohonan Penugasan Survei Pendahuluan
(PSP) didaerah — '? , Kabupaten/Kota ,Provinsi
oleh:
Nama PEN (diisi dengan nama wakil sah)
No. Identitas po (diisi dengan nomor identitas pengenal)
Jabatan po (diisi dengan jabatan)
Bertindak untuk : (diisi dengan nama perguruan tinggi/ lembaga penelitian)
dan atas nama
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama po (diisi dengan nama wakil sah)
No. Identitas po (diisi dengan nomor identitas pengenal)
Jabatan po (diisi dengan jabatan)
Bertindak untuk : (diisi dengan nama perguruan tinggi/lembaga penelitian/
dan atas nama instansi/ organisasi pemberi pendanaan PSP)
dengan ini menyatakan bahwa diisi dengan nama perguruan tinggi/lembaga
penelitian/instansi/ organisasi pemberi pendanaan PSP) yang saya wakili mendukung dan
memberikan pendanaan kepada (diisi dengan nama perguruan
tinggi/lembaga penelitian pemohon PSP) untuk kegiatan PSP di daerah 0.
apabila (diisi dengan nama perguruan tinggi/lembaga penelitian pemohon PSPJ telah
ditetapkan sebagai Pelaksana PSP.
hlm. 45 OCR
Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak
ada paksaan dari pihak manapun.
.. Itempatj, (tanggal) (bulan 20 ftahunj
Hormat kami,
Meterai Rp6000,00 dan tanda tangan
an
Nama lengkap, jabatan, dan stempel perguruan tinggi/
lembaga penelitian/instansi/ organisasi pemberi pendanaan PSP
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

Lampiran VI

hlm. 46 OCR
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN
PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
PANAS BUMI
BAGAN ALIR PERMOHONAN PSP
, AKA
Perguruan Tinggi dilengkapi
ae Dokumen Persyaratan
La ni Menteri melalui
Direktur Jenderal
pi Evaluasi” TN
Tidak Pi Terhadap ii
— 2 Permohonan p Hi
TN PSP Pi
ja & Pi “— 3hari kerja
J Lengkap
Pakan P3
Pelaksana PSP , ,
( — J 7 hari kerja
Keterangan:
1. Perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang berminat mendapatkan PSP
mengajukan permohonan PSP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
dengan melengkapi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.
2. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap
permohonan PSP melalui mekanisme first come first served.
hlm. 47 OCR
3. Evaluasi terhadap permohonan PSP dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
4. Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui atau menolak permohonan
PSP paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan
lengkap.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

Lampiran VII

hlm. 48 OCR
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN
PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
PANAS BUMI
FORMAT PERMOHONAN PSPE
Nomor :
Hal : Permohonan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
diDaerah fnama Wilayah Penugasan)
Kepada Yth.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl.Merdeka Selatan No. 18,
Jakarta 10110
Sehubungan dengan penawaran Wilayah Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) pada wilayah potensi Panas Bumi di
daerah '?. , Kabupaten/Kota '? , Provinsi
bersama ini kami:
Nama P0 diisi dengan nama wakil sah)
Jabatan po (diisi dengan jabatan)
Bertindak untuk : (diisi dengan nama Badan Usaha)
dan atas nama
Alamat po (diisi dengan alamat Badan Usaha)
Telepon/Faks. po (diisi dengan telp/faks. Badan Usaha)
Email po (diisi dengan email Badan Usaha)
menyatakan berminat untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan
dan Eksplorasi di daerah — Inama Wilayah Penugasan .
hlm. 49 OCR
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini terlampir kami
sampaikan Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana terlampir sebagai
bahan pertimbangan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak
Menteri, kami ucapkan terima kasih.
—— ltempat, tangga)” bulan 20 ftahun)
Hormat kami,
Meterai Rp6000,00 dan tanda tangan
—A
Nama lengkap, Jabatan, dan stempel Badan Usaha
Tembusan:
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
2. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
3... ... (Gubernur pada Wilayah Penugasan)
An IBupati/ Walikota pada Wilayah Penugasan)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

Lampiran VIII

hlm. 50 OCR
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN
PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
PANAS BUMI
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
MENYEDIAKAN PENDANAAN UNTUK MELAKSANAKAN PSPE
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama po (diisi dengan nama wakil sah)
No. Identitas po (diisi dengan nomor identitas pengenal)
Jabatan po (diisi dengan jabatan)
Bertindak untuk : (diisi dengan nama Badan Usaha)
dan atas nama
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Sanggup menyediakan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) sebesar
IN (diisi dengan jumlah paling sedikit US$ 10.000.000/sepuluh juta dollar Amerika
Serikat sebagai Komitmen Eksplorasi.
2. Sanggup menempatkan sebesar 5Y6 (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dalam bentuk rekening bersama
(escrow account) atau standby letter of credit pada bank yang berstatus
badan usaha milik negara yang berkedudukan di Jakarta, apabila Badan
Usaha yang saya wakili ditetapkan sebagai peringkat teratas Pelaksana
PSPE.
3. Penempatan sebesar 540 (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja sejak pengumuman
hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan.
hlm. 51 OCR
4. Apabila dalam jangka waktu paling lama 88 (delapan puluh delapan) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3, Badan Usaha yang saya
wakili tidak dapat menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Badan Usaha yang saya
wakili bersedia untuk dinyatakan gugur.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak
ada paksaan dari pihak manapun.
— Itempatj, (tanggal) (bulan) 20 ftahunj
Hormat kami,
Meterai Rp6000,00 dan tanda tangan
Nama lengkap, jabatan, dan
stempel badan usaha
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

Lampiran IX

hlm. 52 OCR
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN
PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
PANAS BUMI
BAGAN ALIR PERMOHONAN PSPE
' Penawaran WPSPE !
aa aa uan
1 Pemilihan ! Tn
i ni oi ! Penetapan Calon
4 i Pelaksana PSPE 12 hari kerja
waw ,un ho —————
Permohonan Penugasan !
ik di C5. » Penandatanganan Penandatanganan
Pi Verifikasi ”—N “ ! Perjanjian Rekening perjanjian atas Standby
Pil kelengkapan N 3 hari kerja ! Bersama (Escrow Account Letter Of Credit h
“12, Dokumen Pi ! Agreement) 1
da In Permohonan ef aa Aaaaemed Ba !
terdapat 1 (satu) 4 lebih dari 1 (satu) ' Pembukaan Rekening
pemohon Pri "9 , pemohon, 1 bersamake 1
k at” Bedasi Dokumen “Tn k n ! Kementerian
persyaratan Tidak Tn, " Tidak !
L 88 hari kerja
Ya
Penempatan
Penetapan
Keterangan:
1. Badan Usaha yang berminat untuk mendapatkan PSPE mengajukan permohonan PSPE
kepada Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dengan melengkapi persyaratan
administratif, teknis, dan keuangan.
hlm. 53 OCR
-3 2017, No.725
2. Panitia Pemilihan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Permohonan
Penugasan yang disampaikan oleh pemohon PSPE paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan PSPE diterima oleh Panitia Pemilihan.
3. Panitia Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak masa penawaran WPSPE berakhir.
4. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pemohon, prosedur pemilihan Pelaksana PSPE tetap
dilaksanakan berdasarkan tahapan prosedur pemilihan Pelaksana PSPE dengan
memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Panitia Pemilihan menyampaikan usulan calon Pelaksana PSPE kepada Menteri
berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan.
6. Menteri menetapkan calon Pelaksana PSPE berdasarkan hasil usulan calon Pelaksana
PSPE paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak usulan diterima.
7. Calon Pelaksana PSPE wajib menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi dalam jangka
waktu 88 (delapan puluh delapan) hari kerja dalam bentuk rekening bersama (escrow
account) atau standby letter of credit pada bank yang berstatus badan usaha milik negara
yang berkedudukan di Jakarta.
8. Menteri menetapkan Pelaksana PSPE dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
calon Pelaksana PSPE menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN