hlm. 1
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Keselamatan Ketenagalistrikan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
hlm. 2
4. Undang-Undang Nomqr 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5326);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6617);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6637);
10. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) hlm. 3 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 289);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor782);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERALTENTANG KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya,serta ramah lingkungan.
2. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi,dan pemanfaatan tenaga listrik.
3. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik ysing digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi,dan instalasi distribusi tenaga listrik.
hlm. 4
4. Instalasi Pemanfaatan: Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
5. Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhem dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.
6. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya,menilai tingkat risiko,dan mengendalikan risiko.
7. Manajemen Perubahan adalah proses manajemen terhadap setiap perubahan yang berakibat pada aktivitas proses manajemen yang sedang beijalan dengan menguji kelaikan dan identifikasi risiko sebelum perubahan tersebutditerapkan.
8. Manajemen Informasi adalah pengelolaan data yang di dalamnya mencakup proses mencari, menyusun, mengklasifikasikan, dan menyajikan data yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan badan usaha sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
9. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Commissioning Test adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian suatu pekerjaan pemasangan peralatan tenaga listrik secara nyata atau simulasi untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan memenuhi peraturan, kode, dan standar yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pelaksana pekerjaan dan pemilik instalasi.
11. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
hlm. 5
12. Penanggung Jawab Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJBU adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Badan Usaha yang bertanggung jawab atas terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan.
13. Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PJK2 adalah penanggung jawab teknik yang menduduki jabatan tertentu dan diberi kewenangan dalam pengambilan keputusan atas terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan.
14. Inspektur Ketenagalistrikan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
16. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan keija, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
BAB IIPENERAPAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Bagian KesatuUmum
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.
hlm. 6
(2) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b. pengamanan InstalasiTenaga Listrik;dan
c. pengamanan pemanfaattenaga listrik.
(1) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagiInstalasiTenaga Listrik;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya;dan
c. ramah lingkungan.
(2) Kondisi andal dan aman bagi Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hurufa merupakan kondisi:
a. Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah direncanakan;dan
b. Instalasi Tenaga Listrik yang mampu mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan.
(3) Kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf b merupakan kondisi Instalasi Tenaga Listrik yang bebas dari:
a. bahaya tenaga listrik;
b. bahaya mekanis;
c. bahaya termal; dan/atau
d. bahaya kimia.
(4) Kondisi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi Instalasi Tenaga Listrik yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidanglingkungan hidup.
hlm. 7
(1) Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal3ayat(1)hurufa terdiri atas:
a. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik; dan
b. InstalasiPemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufa terdiri atas:
a. instalasi pembangkitan tenaga listrik;
b. instalasi transmisi tenaga listrik; dan
c. instalasi distribusi tenaga listrik.
(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufb terdiri atas:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah;dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(1) Keselamatan Ketenagalistrikan wajib diterapkan pada;
a. setiap Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik, sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. setiap: 1, InstalasiPemanfaatan Tenaga Listrik;dan
2. peralatan dan pemanfaattenaga listrik, sesuai dengan SNI di bidang ketenagalistrikan.
(2) Dalam hal belum terdapat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.
hlm. 8
(3) Dalam pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),setiap:
a. Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikatlaik operasi;
b. Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
c. tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5dilaksanakan pada kegiatan:
a. perencanaan Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;dan
e. pemeliharaan InstalasiTenaga Listrik.
Bagian KeduaPerencanaan Instalasi Tenaga Listrik
Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan.
(1) Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal7paling sedikit berupa:
a. studi;dan
b. rancangan teknis{engineering design).
hlm. 9
(2) Perencanaan berupa studi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufa paling sedikit meliputi:
a. prastudi kelayakan;
b. studi kelayakan;dan
c. rancangan dasar(basicdesign).
(3) Perencanaan berupa rancangan teknis (engineering design) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. gambar situasi/tata letak;
b. gambarInstalasiTenaga Listrik;
c. diagram garis tunggal;
d. gambar rinci (buku manual komponen Instalasi Tenaga Listrik);
e. kajian dan perhitungan teknis;dan
f. uraian teknis atau spesifikasiteknis.
InstalasiPemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-ampere dikecualikan dari ketentuan rancangan teknis (engineering design)sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat(3)hurufd sampai dengan huruffberupa:
a. gambar rinci (buku manual komponen Instalasi Tenaga Listrik):
b. kajian dan perhitungan teknis; dan
c. uraian teknis atau spesifikasi teknis.
(1) Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan memenuhi SNI.
(2) Dalam hal belum terdapat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat(1), perencanaan Instalasi Tenaga Listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.
hlm. 10
Bagian KetigaPembangunan dan Pemasangan InstalasiTenaga Listrik
Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 huruf b dilakukan oleh Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan.
(1) Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus berpedoman pada perencanaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal8.
(2) Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris berupa:
a. prosedur pemasangan;
b. prosedur pengujian;
c. prosedur keselamatan;
d. jadwal penyelesaian pekerjaan;
e. daftar tenaga teknik pelaksana pekerjaan;
f. struktur organisasi yang menggambarkan jabatan, fungsi,dan tugas masing-masing tenaga teknik; dan
g. dokumen perubahan rancangan teknis {engineering design), dalam hal terdapat perubahan rancangan teknis[engineering design).
(3) Dalam pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peralatan Instalasi Tenaga Listrik harus memiliki sertifikat produk untuk SNI yang diberlakukan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
hlm. 11
(4) Dalam hal pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai dilakukan, Badan Usahajasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik menerbitkan surat pernyataan pekerjaan telah selesai (taking over package) sebagai syarat Commissioning Test
(5) Commissioning Test sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dilakukan terhadap spesifikasi, keamanan, dan keandalan operasiyang meliputi:
a. pengujian individu peralatan Instalasi Tenaga Listrik;
b. pengujian subsistem rangkaian peralatan Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pengujian sistem rangkaian subsistem Instalasi Tenaga Listrik.
(6) Hasil Commissioning Testsebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang dituangkan dalam dokumen hasil verifikasi.
(1) Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(4) harus melengkapi dokumen dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasaInggris berupa:
a. daftar perlengkapan peralatan dengan sarananya termasuk suku cadang;
b. gambar perlengkapan terpasang(as built drawing);
c. gambar perakitan(assembly drawing);
d. laporan Commissioning Testy pengujian pabrik, dan/atau pengujian lainnya;
e. buku petunjuk pengoperasian;dan
f. buku petunjuk pemeliharaan.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik harus menyerahkan laporan hlm. 12 penyelesaian pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang dituangkan dalam berita acara serah terima(taking over certificate) dengan disertai surat masa garansi kepada pemilik Instalasi Tenaga Listrik.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovoIt-ampere dikecualikan dari persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sampai dengan huruffberupa:
a. gambar perakitan(assembly drawing);
b. laporan Commissioning Test, pengujian pabrik, dan/atau pengujian lainnya;
c. buku petunjuk pengoperasian;dan
d. buku petunjuk pemeliharaan.
Bagian KeempatPemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 hurufc dilakukan oleh Badan Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang berlaku dan dinyatakan laik dioperasikan pada Instalasi Tenaga Listrik yang:
a. telah selesai dibangun dan dipasang;
b. direkondisi;
c. dilakukan perubahan kapasitas; hlm. 13 "13 -
d. dilakukan perubahan InstalasiTenaga Listrik;dan/atau
e. direlokasi.
(1) Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik pada Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dilaksanakan dengan tahapan:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan kesesuaian desain;
c. pemeriksaan visual;
d. evaluasi hasil Commissioning Test dan/atau uji peralatan;
e. pengujian sistem;
f. pemeriksaan dampak lingkungan;dan
g. pemeriksaan pengelolaan sistem proteksi korosif untuk pembangkittenaga listrik.
(2) Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik pada InstalasiPemanfaatan Tenaga Listrik untuk:
a. tegangan tinggi dan tegangan menengah, dilaksanakan dengan tahapan:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan kesesuaian desain;
3. pemeriksaan visual;
4. evaluasi hasil Commissioning Test dan/atau uji peralatan;dan
5. pengujian sistem;dan
b. tegangan rendah,dilaksanakan dengan tahapan:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan visual;dan
3. pengujian sistem.
(3) Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara bersamaan atau setelah Commissioning Testdan/atau uji peralatan.
hlm. 14
(4) Dalam pemeriksaan dan pengujian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instalasi pembangkitan tenaga listrik, instalasi transmisi tenaga listrik, dan instalasi distribusi tenaga listrik yang lulus Commissioning Test dan/atau uji peralatan diberikan rekomendasiuji pemberian tegangan.
(5) Instalasi pembangkitan tenaga listrik yang lulus uji pemberian tegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)diberikan rekomendasi uji laik sinkron.
(6) Instalasi Tenaga Listrik yang telah memenuhi ketentuan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sertifikatlaik operasi.
(7) Tata cara pemberian sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sertifikasi ketenagalistrikan.
Bagian KelimaPengoperasian InstalasiTenaga Listrik
(1) Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan setelah memiliki sertifikatlaik operasi.
(2) Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukan oleh:
a. pemilik InstalasiTenaga Listrik;atau
b. Badan Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usahajasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan yang ditunjuk oleh pemilik Instalasi Tenaga Listrik.
(3) Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1)harus memiliki:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;dan
hlm. 15
b. prosedur standar pengoperasian yang ditetapkan oleh pemilik InstalasiTenaga Listrik.
(1) Pemilik Instalasi Tenaga Listrik harus menyusun pola operasi agar pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik dilakukan secara aman, andal, dan ramah lingkungan sesuai dengan pedoman yang dipersyaratkan.
(2) Pola operasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi ketentuan:
a. aturan jaringan sistem tenaga listrik untuk pemilik InstalasiTenaga Listrik tegangan tinggi;atau
b. aturan distribusi tenaga listrik untuk pemilik Instalasi Tenaga Listrik tegangan menengah dan tegangan rendah.
(1) Pemilik Instalasi Tenaga Listrik harus memiliki struktur organisasi pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menggambarkan jabatan, fungsi, dan tugas masing-masing tenaga teknik.
(3) Tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensitenaga teknik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan.
Ketentuan pengoperasian InstalasiTenaga Listrik berupa:
a. prosedur standar pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(3)hurufb;
b. pola operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;dan
c. struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikecualikan untuk pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100(seratus)kilovolt-ampere.
hlm. 16
Bagian KeenamPemeliharaan InstalasiTenaga Listrik
(1) Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus dilakukan oleh pemilik InstalasiTenaga Listrik.
(2) Pemilik Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik harus menetapkan pedoman pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1)hurufa.
(3) Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukan oleh:
a. Badan Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usahajasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan;atau
b. tenaga teknik yang melakukan pemeliharaan secara mandiri (in-house) dan memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan.
(1) Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk mempertahankan kondisi operasi Instalasi Tenaga Listrik secara optimum.
(2) Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemeriksaan, perawatan,perbaikan,dan uji ulang.
(1) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100(seratus)kilovolt-ampere dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat(2)dan ayat(3).
hlm. 17
(2) Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-ampere dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaistandardisasi ketenagalistrikan.
Bagian KetujuhPengawasan InstalasiTenaga Listrik
(1) Setiap tahap pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pengawasan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit dilakukan pada:
a. proses pabrikasi;
b. relokasi dan/atau rekondisi; atau
c. pembangunan dan pemasangan.
(3) Pengawasan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan secara langsung (on-sife)atau terhadap dokumen:
a. jaminan mutu(quality assurance);
b. pengendalian mutu(quality control); dan/atau
c. hasil ujilainnya yang menyatakan mutu produk dari lembaga uji terakreditasi.
BAB IIISISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Bagian KesatuUmum
(1) Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha wajib memiliki SMK2.
(2) SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan.
hlm. 18
SMK2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disusun berdasarkan pedoman penerapan SMK2 yang tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian KeduaPenerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan
(1) SMK2diterapkan padakegiatan:
a. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal6hurufd;dan
b. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 hurufe.
(2) Penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada;
a. InstalasiPenyediaan Tenaga Listrik,untuk:
1. instalasi pembangkitan tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil5(lima) megawatt;
2. instalasi transmisi tenaga listrik; dan
3. instalasi distribusi tenaga listrik; dan
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200(dua ratus) kilovolt-ampere.
SMK2sebagaimana dimaksud dalam Pasal28 meliputi:
a. penetapan kebijakan Badan Usaha terkait Keselamatan Ketenagalistrikan;
b. penetapan organisasi SMK2;
c. perencanaan pemenuhan kebijakan Badan Usaha terkait Keselamatan Ketenagalistrikan;
d. pelaksanaan kebijakan Badan Usaha terkait Keselamatan Ketenagalistrikan;dan
e. evaluasi dan tindak lanjut penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan.
hlm. 19
Penetapan kebijakan Badan Usaha terkait Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufa meliputi penetapan:
a. strategi Badan Usaha dalam mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kerangka kerja yang terencana dan dapat diterapkan;
c. strategi untuk melakukan peningkatan penerapan SMK2 secara berkelanjutan;dan
d. sistem dokumentasi dan komunikasi penerapan SMK2.
Penetapan organisasi SMK2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal29 hurufb meliputi:
a. struktur organisasi SMK2 dengan susunan paling sedikit meliputi:
1. PJBU;
2. PJK2;
3. teknisi Keselamatan Ketenagalistrikan atau analis Keselamatan Ketenagalistrikan;dan
4. tim tanggap darurat;dan
b. kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan.
Perencanaan pemenuhan kebijakan Badan Usaha terkait Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal29 hurufc meliputi:
a. identifikasi tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait;
b. penelaahan kondisi awal penerapan SMK2;
c. perumusan tujuan,sasaran,dan program SMK2;dan
d. penyusunan rencana kerja dan anggaran SMK2.
hlm. 20
Pelaksanaan kebijakan Badan Usaha terkait Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufd meliputi:
a. pengelolaan keandalan operasi pada Instalasi Tenaga Listrik;
b. pemantauan dan pengelolaan pekeijaan;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang SMK2;
d. penerapan Manajemen Risiko;
e. pengelolaan dan penanggulangan kondisi darurat ketenagalistrikan;
f. penerapan Manajemen Perubahan;
g. penerapan Manajemen Informasi;
h. pelaksanaan Keselamatan Ketenagalistrikan di setiap siklus aktivitas pengelolaan InstalasiTenaga Listrik;
i. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan;dan
j. pendokumentasian pelaksanaan SMK2.
Evaluasi dan tindak lanjut penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufe meliputi:
a. pencapaian sasaran, target, dan program Keselamatan Ketenagalistrikan;
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait;
c. kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat;
d. pengelolaan administrasi Keselamatan Ketenagalistrikan;
e. hasil audit penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan; dan
f. pendokumentasian dan tindak lanjut ketidaksesuaian penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan.
hlm. 21
Bagian KetigaPenanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan
(1) Pemilik Instalasi Tenaga Listrik bertanggung jawab terhadap penerapan SMK2.
(2) Dalam penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib memiliki PJK2.
(3) PJK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PJBU.
(1) PJK2 bertanggungjawab terhadap penerapan SMK2.
(2) PJK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)berupa:
a. laporan singkat yang disampaikan paling lambat 4 (empat) jam dan pemutakhiran laporan paling lambat24(dua puluh empat)jam;dan
b. laporan lengkap yang disampaikan paling lambat 14 (empat belas)harikalender, terhitung sejak kejadian kecelakaan,kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat.
(4) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufa paling sedikit memuatinformasi:
a. kronologis singkat kejadian;
b. dugaan awal penyebab kejadian;
c. korban luka dan/atau korbanjiwa;
d. kerusakan peralatan;
e. dampak terhadap sistem tenaga listrik;
hlm. 22
f. dampak terhadap masyarakat;dan
g. perkiraan waktu pemulihan.
(5) Laporan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufb paling sedikit memuatinformasi:
a. kronologis lengkap kejadian;
b. korban luka dan/atau korbanjiwa;
c. kerusakan peralatan;
d. analisis penyebab kejadian;
e. dokumentasifoto atau rekaman kejadian;
f. dampak terhadap sistem tenagalistrik;
g. gangguan yang berdampak pada masyarakat;dan
h. tindak lanjut untuk pemulihan dan perbaikan.
(6) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi penerapan SMK2.
BAB IVAUDIT PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) hams melakukan audit penerapan SMK2 paling sedikit 1(satu)kali dalam setahun.
(2) Audit penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan secara sistematis dan objektif terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur hasil pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam penerapan SMK2.
(3) Audit penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman audit penerapan SMK2 yang tercantum dalam Lampiran III yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
hlm. 23
Dalam pelaksanaan audit penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pemilik Instalasi Tenaga Listrik dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi audit SMK2.
(1) PJK2 hams menyampaikan laporan tahunan mengenai pelaksanaan audit penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal37kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubemur sesuai dengan kewenangannya palinglambat31 Januari padatahun berikutnya.
(2) Laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat(1)meliputi:
a. profil InstalasiTenaga Listrik;
b. penilaian atas basil pelaksanaan audit secara self declared; dan/atau
c. hasil investigasi dalam hal terjadi kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat.
(3) Direktur Jenderal atau gubemur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pelaksanaan penilaian ketaatan.
BAB VPENILAIAN KETAATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
(1) Penilaian ketaatan penerapan SMK2 dilaksanakan berdasarkan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(2).
hlm. 24
(2) Penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melaluitahapan:
a. penetapan status sementara ketaatan penerapan SMK2 yang terdiri atas:
1. status sementara taat;atau
2. status sementara tidak taat;dan
b. penetapan status akhir ketaatan penerapan SMK2 yang terdiri atas:
1. status taat;atau
2. status tidak taat.
(3) Penetapan status sementara ketaatan penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal untuk memberikan kesempatan kepada Badan Usaha dalam melakukan sanggahan dan klarifikasi secara tertulis.
(4) Sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disampaikan paling lambat 14(empat belas) hari kalender terhitung sejak penetapan status sementara,
(5) Dalam hal Badan Usaha tidak melakukan sanggahan dan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menetapkan status sementara menjadi status akhir ketaatan penerapan SMK2,
(6) Hasil penilaian ketaatan penerapan SMK2 disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Badan Usaha secara tertulis dan/atau diumumkan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal.
(7) Status akhir ketaatan penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pemberian predikatketaatan penerapan SMK2.
(1) Predikat ketaatan penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7) terdiri atas predikat ketaatan:
hlm. 25
a. hijau;
b. biru;
c. merah;atau
d. hitam.
(2) Predikat ketaatan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufa diberikan dalam hal:
a. telah memenuhi ketentuan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan;
b. menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2;dan
c. mendapatkan status akhir berupa status taat.
(3) Predikat ketaatan biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufb diberikan dalam hal:
a. pemenuhan ketentuan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan belum konsisten;
b. menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2;dan
c. mendapatkan status akhir berupa status taat.
(4) Predikat ketaatan merah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufc diberikan dalam hal:
a. belum memenuhi ketentuan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan;
b. menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2;dan
c. mendapatkan status akhir berupa status tidak taat.
(5) Predikat ketaatan hitam sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufd diberikanjika:
a. belum memenuhi ketentuan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan;
b. tidak menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 dan/atau melaporkan data palsu;dan
c. mendapatkan status akhir berupa status tidak taat.
(6) Dalam hal terdapattemuan auditdengan kategori kritikal dalam penerapan SMK2 yang dapat mengakibatkan kematian dan/atau kejadian yang mengakibatkan kematian,Badan Usaha diberi predikat ketaatan hitam.
hlm. 26
(7) Predikat ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat. (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Badan Usaha secara tertulis dan/atau diumumkan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal.
(1) Berdasarkan predikat ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sertifikat ketaatan.
(2) Format sertifikat ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteriini.
(3) Sertifikat ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku pada tahun periode penilaian.
BAB VIPENGHARGAAN KETAATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang telah menerapkan SMK2 dengan predikat ketaatan hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a atau predikat ketaatan biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses penilaian yang dilakukan oleh tim penilai pemberian penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan.
(3) Tim penilai pemberian penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria paling sedikit:
hlm. 27
a. melakukan inovasi di bidang peningkatan Keselamatan Ketenagalistrikan dan mutu tenaga listrik;
b. memilikikineijaInstalasiTenaga Listrik yang baik;
c. memperoleh pencapaian atau penghargaan lain terkait keselamatan yang mendukung Keselamatan Ketenagalistrikan;dan/atau
d. melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Keselamatan Ketenagalistrikan.
(1) Berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), Menteri menetapkan penerima penghargaan penerapan SMK2 berupa:
a. predikatemas;atau
b. predikat perak.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat penghargaan penerapan SMK2 dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubemur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan:
a. pen3ruluhan dan bimbingan;
b. pengawasan langsung;dan/atau
c. pengawasan tidak langsung.
hlm. 28
(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui inspeksi ke Instalasi Tenaga Listrik atau memerintahkan audit penerapan SMK2.
(4) Hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam risalah atau berita acara pengawasan.
(5) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal39 ayat(1).
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang Keselamatan Ketenagalistrikan, Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubemur sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh Inspektur Ketenagalistrikan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Dalam hal terdapat potensi atau kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, gangguan yang berdampak pada masyarakat dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Ketenagalistrikan,Menteri melalui Direktur Jenderalatau gubemur sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim untuk melakukan investigasi.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan akademisi,tenaga ahli, dan/atau wakil instansi terkaitlainnya.
BAB VIIISANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha dengan predikat ketaatan merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(4)atau predikat ketaatan hlm. 29 hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(1) Sanksi administratif untuk pemilik Instalasi Tenaga Listrik dengan predikat ketaatan merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 ayat(1)berupa:
a. teguran tertulis; atau
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Sanksi administratifberupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekomendasi perbaikan danjangka waktu perbaikan.
(3) Dalam hal rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti, pemilik Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat(1) dikenai teguran tertulis kembali paling banyak 2(dua) kali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)harikalender.
(4) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat(3)telah berakhir dan belum dilaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufb.
(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
(1) Sanksi administratif untuk pemilik Instalasi Tenaga Listrik dengan predikat ketaatan hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) berupa penghentian hlm. 30 sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disertai dengan rekomendasi perbaikan.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
BAB IXKETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib melaksanakan penerapan SMK2 paling lambat2(dua)tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BABXKETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 046 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 31
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF Diundangkan diJakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 538 Sallnan sesuai dengan aslinya
ENERGI DAN SUMBER DAY
:epALA BIRO HUKUM,
KEME ^MINERAL . Idrls F. Sihite
Lampiran I
hlm. 32
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
PERSYARATAN UMUM
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
1. Ketentuan Umum
Setiap Instalasi Tenaga Listrik hams mengacu persyaratan umum
Keselamatan Ketenagalistrikan yang meliputi:
A. Maksud dan Tujuan
Persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan ditetapkan dengan
maksud untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi
Instalasi Tenaga Listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan
makhluk hidup lainnya,sertaramah lingkungan,
Persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan hams dipenuhi
pada tahap perencanaan, pembangunan dan pemasangan,
pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, dan pemeliharaan
Instalasi Tenaga Listrik dengan tujuan untuk mencegah:
1. kemsakan InstalasiTenaga Listrik;
2. gangguan penyediaan tenaga listrik;
3. bahaya sengatan tenaga listrik dan kebakaran;
4. keadaan luar biasa dan melakukan tindakan perlindungan;
5. bahaya dan gangguan elektromagnetik;dan
6. kemsakan lingkungan hidup.
Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut diperlukan pemenuhan
terhadap ketentuan peraturan pemndang-undangan mengenai
Keselamatan Ketenagalistrikan serta SNI atau standar intemasional
terkait.
B. Ruang Lingkup
1. InstalasiPenyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. instalasi pembangkitan tenaga listrik;
b. instalasi transmisitenaga listrik;dan
c. instalasi distribusi tenaga listrik.
hlm. 33
2. Instalasi pembangkitan tenaga listrik terdiri atas:
a. pembangkitlistrik tenaga uap;
b. pembangkitlistrik tenaga gas;
c. pembangkitlistrik tenaga gas-uap;
d. pembangkitlistrik tenaga panas bumi;
e. pembangkitlistrik tenaga air;
f. pembangkitlistrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkitlistrik tenaga diesel;
h. pembangkitlistrik tenaga mesin gas-uap;
i. pembangkitlistrik tenaga nuklir;
j. pembangkitlistrik tenaga surya;
k. pembangkitlistrik tenaga bayu;
1. pembangkitlistrik tenaga biomassa;
m. pembangkitlistrik tenaga biogas;
n. pembangkitlistrik tenagasampah;
o. battery energystoragesystem(BESS);dan
p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.
3. Instalasi transmisi tenaga listrik terdiri atas:
a. saluran udara tegangan ekstratinggi;
b. saluran udara tegangan tinggi;
c. saluran kabeltegangan tinggi;
d. saluran kabel laut;
e. gardu induk tegangan ekstratinggi;
f. gardu induk tegangan tinggi;dan
g. saluran tegangan dan gardu induklainnya.
4. Instalasi distribusi tenaga listrik terdiri atas:
a. saluran udara tegangan menengah;
b. saluran kabeltegangan menengah;
c. saluran udara tegangan rendah;
d. saluran kabel tegangan rendah;dan
e. gardu distribusi.
C, Pengertian
1. Andal bagiInstalasiTenaga Listrik
Instalasi Tenaga Listrik harus dapat beroperasi secara
berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah
direncanakan,yaitu:
hlm. 34
a. setiap peralatan atau Instalasi Tenaga Listrik hams
memiliki keandalan dalam menjaga suplaitenaga listrik;
b. keandalan suplai tenaga listrik hams memperhatikan
tingkat mutu pelayanan;
c. keandalan peralatan atau Instalasi Tenaga Listrik hams
dapat dipertahankan selama kumn waktu tertentu sampai
dengan masa pemeliharaan berikutnya;dan
d. pemeliharaan peralatan dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan kelangsungan suplai tenaga listrik ke
konsumen dari sumber lain.
2. Aman bagiInstalasiTenaga Listrik
Instalasi Tenaga Listrik hams dilengkapi sistem pengaman
sesuai dengan standar yang berlaku. Instalasi Tenaga Listrik
harus meminimalisir risiko kemsakan yang diakibatkan antara
lain;
a. gangguan elektris dan mekanis akibat ketidaknormalan
operasi;
b. gangguan amskejutlistrik dan kebakaran;
c. gangguan elektromagnetik;atau
d. gangguan akibat keadaan luar biasa pada Instalasi Tenaga
Listrik.
3. Aman dari Bahaya bagi Manusia dan Makhluk Hidup Lainnya
Instalasi Tenaga Listrik hams mampu melindungi manusia dan
makhluk hidup lainnya dari bahaya listrik, bahaya mekanis,
bahaya termal,dan bahaya kimia.
4. Ramah Lingkungan
Ramah lingkungan mempakan kondisi Instalasi Tenaga Listrik
yang memenuhi ketentuan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara,dan pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam peraturan pemndang-undangan yang mengatur mengenai
lingkungan hidup.
5. Istilah
a. Ams lebih adalah ams listrik yang melebihi nilai
pengenalnya.
b. Bagian konduktif terbuka (BKT) adalah bagian konduktif
perlengkapan yang dapat disentuh dan yang secara normal
hlm. 35
tidak bervoltase, tetapi dapat menjadi bervoltase apabila
insulasi dasar gagal.
c. Contingency adalah suatu kejadian yang diakibatk:an oleh
kegagalan 1 (satu) atau lebih komponen seperti generator,
penghantar,atau trafo.
d. Eksitasi adalah arus yang mengalir melalui kumparan
medan pada suatu generator.
e. Gangguan adalah kejadian tidak terencana yang
mengakibatkan kondisi abnormal pada Instalasi Tenaga
Listrik.
f. Hubung singkat adalah lintasan konduktif tidak sengaja
atau sengaja antara 2 (dua) atau lebih bagian konduktif
yang memaksa beda potensial listrik antara bagian
konduktiftersebut menjadisama atau mendekati nol.
g. Insulasi adalah semua bahan dan bagian yang digunakan
untuk menginsulasi elemen konduktif suatu peralatan
listrik.
h. Jarak bebas adalah jarak antara 2(dua) bagian konduktif
yang sama dengan rentangan terpendek antara bagian
konduktiftersebut.
i. Kabel telekomunikasi adalah penghantar atau kabel yang
digunakan untuk kepentingan telekomunikasi termasuk
kabelseratoptik.
j. Kabel tanah adalah lin listrik dengan konduktor berinsulasi
yang ditanam langsung dalam tanah atau terletak dalam
talang,pipa,atau palung kabel.
k. Keadaan darurat adalah keadaan yang tidak biasa atau
tidak dikehendaki yang membahayakan keselamatan
manusia dan keamanan bangunan serta isinya yang
ditimbulkan oleh gangguan suplai utama listrik.
1. Kondisi darurat adalah suatu situasi di mana integritas,
keamanan, atau stabilitas secara keseluruhan atau
sebagian dalam keadaan terancam.
m. Konduktor adalah bagian konduktif yang dimaksudkan
untuk menghantarkan arus listrik yang ditentukan.
n. Sengatan listrik adalah efek fisiologis akibat arus listrik
yang melalui tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya.
hlm. 36
o. Pembumian adalah provisi suatu sambung listrik antara 1
(satu) atau lebih konduktor dengan tanah yang diperlukan
untuk keselamatan personal, umum, dan keamanan
peralatan.
p. Personal adalah orang berpendidikan dan berpengalaman
relevan yang memungkinkannya menyadari risiko dan
menghindari bahaya yang dapatterjadikarena listrik.
q. Sakelar adalah gawai untuk mengubah hubungan listrik di
antara terminalnya.
r. SNI persyaratan umum instalasi listrik (SNI PUIL) adalah
standar wajib yang berkaitan dengan pemasangan Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah diIndonesia,
s. Total harmonic distortion (THD) adalah distorsi yang
disebabkan oleh ketidaklinieran karakteristik peralatan
daya listrik tertentu, seperti penyearah, inverter^ dan motor
penggerak dengan kecepatan bervariasi.
6. Jenis Tegangan
Tegangan terdiri atas4(empat)jenis,yaitu tegangan rendah {low
voltage), tegangan menengah {medium voltage], tegangan tinggi
{high voltage), dan tegangan ekstratinggi {extra high voltage),
dengan batasan:
a. tegangan rendah {low voltage), yaitu tegangan terukur
antara 100(seratus)voltsampai dengan 1.000(seribu)volt;
b. tegangan menengah {medium voltage), yaitu tegangan
terukur di atas 1.000 (seribu) volt sampai dengan 35.000
(tiga puluh lima ribu)volt;
c. tegangan tinggi {high voltage), yaitu tegangan terukur di
atas 35.000 (tiga puluh lima ribu) volt sampai dengan
245.000(dua ratus empat puluh lima ribu)volt;dan
d. tegangan ekstratinggi {extra high voltage), yaitu tegangan
terukur di atas 245.000(dua ratus empat puluh lima ribu)
volt
D. Prinsip Keselamatan Ketenagalistrikan
1. Keandalan {Reliability)InstalasiTenaga Listrik
Terdapat 2 (dua) hal utama yang terkait dengan keandalan,
yaitu:
a. Kecukupan{Adequacy)
hlm. 37
Kecukupan (adequacy] berkaitan dengan kelengkapan
peralatan Instalasi Tenaga Listrik yang dibutuhkan untuk
memenuhi keandalan yang dipersyaratkan. Dalam hal ini
disyaratkan adanya sistem redundancy peralatan atau
beban parsial (partial load). Sebagai contoh, pada sistem
pembangkitan disyaratkan memiliki sistem redundancy
pompa bahan bakar dan sistem runback untuk mencegah
kegagalan operasi pembangkit.
b. Keamanan Sistem(Security]
Keamanan sistem (security) terkait dengan kemampuan
Instalasi Tenaga Listrik untuk merespon gangguan yang
terjadi pada sistem tersebut. Sebagai contoh,apabila terjadi
hubung singkat pada subsistem transmisi, gangguan
tersebut dapat diisolir dan tidak menyebabkan gangguan
pada sistem. Dalam hal ini disyaratkan pemilihan jenis
proteksi, setting, dan koordinasi relai antarperalatan
proteksi yang tepat.
Terdapat beberapa kriteria keandalan sistem tenaga listrik
yang hams diperhatikan,antara lain:
1) CsLdangan(Reserve Margin)
Mempakan kondisi kapasitas terpasang pembangkit
lebih besar dari kebutuhan maksimal (maximum
demand). Cadangan (reserve margin)biasa dinyatakan
dalam persentase terhadap kebutuhan maksimal
(maximum demand). Besarnya nilai cadangan (reserve
margin)terkait dengan pertimbangan energy notserved
(ENS) dan loss of load probability (LOLP) yang
dikehendaki.
2) Contingency
Contingency merupakan manajemen security sistem
tenaga listrik untuk mengantisipasi apabila terjadi
gangguan internal dan eksternal agar keberlangsungan
ketersediaan tenaga listrik ke pelanggan tetap teijaga.
3) Kriteria N-1
Kriteria N-1 mempakan perencanaan atau desain
redundant pada Instalasi Tenaga Listrik di mana
hlm. 38
apabila 1 (satu)buah elemen sistem tenaga listrik gagal
berfungsi, makasistem masih stabil.
2. Pencegahan Kerusakan Instalasi Tenaga Listrik
Sistem pengaman atau proteksi pada masing-masing Instalasi
Tenaga Listrik berupa instalasi pembangkitan tenaga listrik,
paling sedikit meliputi:
a. proteksi pada boiler^ terdiri atas tekanan pada ruang bakar,
boiler drum level boilerfan trip, loss offlame, boiler safety
valve,dan emergency stop;
b. proteksi pada heat recovery steam generator(HRSG),terdiri
atas drum level, pompa sirkulasi off, safety valve, dan
emergency stop;
c. proteksi pada turbin uap, terdiri atas tekanan pelumas
bantalan rendah, putaran lebih, vibrasi, differential
expansion tinggi, tekanan exhaust condenser tinggi, suhu
pelumas tinggi,dan emergencystop;
d. proteksi pada turbin gas, terdiri atas tekanan pelumas
bantalan rendah, tekanan pelumas bantalan axial tinggi,
putaran lebih, vibrasi, exhaust differential temperatur
tinggi, temperatur exhaust tinggi, suhu pelumas tinggi, dan
emergency stop;
e. proteksi pada turbin air, terdiri atas tekanan pelumas
bantalan rendah, tekanan pelumas bantalan axial tinggi,
putaran lebih, vibrasi, differential expansion tinggi, tekanan
exhausttinggi,suhu pelumas tinggi,dan emergency stop;
f. proteksi pada saluran penerima uap geotermal, terdiri atas
tekanan lebih, silika,dan zat padatlainnya;
g. proteksi pada generator, terdiri atas reverse power, arus
lebih, tegangan lebih, hubung singkat, dan kehilangan
eksitasi;
h. proteksi pada transformator, terdiri atas differential current,
hubung singkat, arus lebih, level minyak, temperatur
minyak tinggi, temperatur belitan tinggi, gangguan internal
yang menimbulkan gas,dan tekanan lebih tiba-tiba;
i. proteksi pada mesin diesel atau mesin gas, terdiri atas
tekanan pelumas,suhu air pendingin tinggi, putaran lebih.
hlm. 39
vibrasi, tekanan crankcase tinggi, dan perbedaan suhu gas
keluaran silinder tinggi;
j. proteksi pada baterai, terdiri atas polaritas terbalik,
overdischarge,dan overcharge;
k. proteksi pada sistem pembangkit listrik tenaga surya
(PLTS), terdiri atas hubung singkat, tegangan lebih, arus
lebih, axiti-islanding, polaritas terbalik, tegangan kejut,
pembumian,dan impuls petir;
I. proteksi instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN),
terdiri atas fail safe system, interlock system, antigempa,
emergencyshutdown system,emergency core cooling system,
dan inherentsafetysystem;atau
m. proteksi pada reaktor nuklir, terdiri atas tekanan lebih
pengungkung, peningkatan suhu fuel (reaktivitas negatif),
dan kebocoran radiasi.
E. Pencegahan dari Bahaya yang Ditimbulkan Tenaga Listrik bagi
Manusia dan Makhluk Hidup Lainnya
Secara umum,bahaya yang ditimbulkan tenaga listrik bagi manusia
dan makhluk hidup lainnya dapatdicegah dengan ketentuan:
1. peralatan elektromekanik bertegangan menengah, tinggi, atau
ekstratinggi harus dipasang sedemikian rupa agar tidak mudah
disentuh oleh selain operator atau pihak berwenang;dan
2. sakelar, pemutus daya, penyalur petir, dan peralatan sejenis
lainnya yang bertegangan menengah, tinggi, atau ekstratinggi
dan mengeluarkan busur api saat dioperasikan, harus dipasang
terpisah dari dinding atau langit-langit kayu serta benda yang
mudah terbakar lainnya agar tidak menimbulkan bahaya
kebakaran, kecuali di antara kedua benda diisolasi dengan
benda tahan api.
Berikut pencegahan dari bahaya yang ditimbulkan tenaga listrik;
1. Pencegahan dari Bahaya Sengatan Listrik
Pencegahaan dari bahaya sengatan listrik dilakukan melalui
tindakan:
a. Instalasi Tenaga Listrik harus dipasang penghalang
dan/atau tindakan lain yang tepat untuk menghindari
terjadinya sentuhan langsung yang dapat melukai tubuh
manusia atau makhluk hidup lainnya; dan
hlm. 40
b. Bagiaxi konduktif terbuka (BKT) pada Instalasi Tenaga
Listrik hams tersambung dengan pembumian agar ams
listrik dapat mengalir ke tanah saat peralatan mengalami
kebocoran insulasi untuk menghindari bahaya sentuhan
tidak langsung.
2. Pencegahan dari Bahaya Elektromagnetik
Pencegahan sengatan listrik akibatinduksi elektromagnetik atau
induksielektrostatik dari saluran udara meliputi:
c. saluran udara bertegangan menengah, tinggi, atau
ekstratinggi hams dipasang sedemikian mpa agar kekuatan
medan listrik 1(satu)meter di atas permukaan tanah paling
tinggi5(lima) kilo-volt per meter sehingga pada saat terjadi
induksi elektrostatik tidak menimbulkan bahaya bagi
manusia atau makhluk hidup lainnya;dan
d. saluran udara bertegangan menengah, tinggi, atau
ekstratinggi hams dipasang sedemikian mpa agar induksi
elektromagnetik yang ditimbulkan tidak mengganggu
operasi peralatan telekomunikasi dan gelombang radio yang
berkaitan dengan kepentingan pelayanan umum.
3. Pencegahan dari Bahaya Kebakaran pada Instalasi Tenaga
Listrik
Pencegahan dari bahaya kebakaran padaInstalasiTenaga Listrik
dilakukan dengan cara,antara lain:
a. memasang bahan isolasi pada komponen instalasi yang
menghasilkan panas berlebih;
b. menghindarkan bahan yang mudah terbakar dari paparan
panas berlebih;
c. mendeteksi kebocoran bahan bakar seperti gas, minyak,
atau bahan yang mudah terbakarlainnya;atau
d. memproteksi bahan yang mudah terbakar dari pekerjaan
yang menimbulkan api.
Dalam hal terjadi kebakaran pada Instalasi Tenaga Listrik,
untuk melakukan pemadaman api hams disiapkan paling
sedikit:
a. alat pemadam api ringan(APAR)dalam jumlah yang cukup
dan mudah dijangkau di sekitar instalasi;
b. pemeriksaan terhadap isi dan tanggal kedaluwarsa isi alat
hlm. 41
pemadam api ringan(APAR);dan
c. pemadam api hydrant sesuai standar occupational safety
and health administration(OSHA).
4. Pencegahan dari Bahaya Benda Berputar
Setiap bagian dari benda berputar harus memiliki selubung.
5; Pencegahan dari Bahaya Bejana Bertekanan
Untuk pencegahan dari bahaya bejana bertekanan, Instalasi
Tenaga Listrik harus:
a. dilengkapi dengan katup pengaman untuk membuang
kelebihan tekanan dalam hal terjadi tekanan lebih;
b. diperiksa secara berkala ketebalan dan ukurannya untuk
mengetahui apakah bejana bertekanan telah mengalami
creep; dan
c. mendapatizin operasi dariinstansi yang berwenang.
6. Pencegahan dari Bahaya BendaPanas
Peralatan elektromekanik yang dipasang pada rangkaian listrik
harus tahan terhadap panas yang timbul dalam pengoperasian
normal.
7. Pencegahan dari BahayaBahan Kimia
Setiap Instalasi Tenaga Listrik harus memiliki dan menerapkan
manajemen penanganan bahan kimia yang mencakup:
a. klasifikasi;
b. kemasan;
c. labeling;
d. tanda peringatan;
e. alat pelindung diri;
f. pengangkutan;
g. penyimpanan;
h. kampanye;dan
i. pengawasan.
Setiap kemasan bahan kimia harus diberi label material safety
data sheet (MSDS) atau chemical safety data sheet (CSDS).
Lambang yang umum dipakai untuk bahan kimia yang memiliki
sifat berbahaya:
hlm. 42
Wi
H Keterangan:
E =
F+ =
F =
O =
Xn =
T+ =
T =
C =
Xi =
N =
explosive-dapaX meledak
flammable-sangat mudah terbakar
JTammable-mudah terbakar
oxidafion-pengoksidasi
berbahayajika tertelan
very toxic-sangat beracun
toxiobevacun
corrosive-koTosif
iritasi
berbahaya untuk lingkungan
8. Pencegahan dari Bahaya Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya
(Limbah B3)
Setiap pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib melakukan
pengelolaan limbah B3,antara lain melalui:
a. Penyimpanan
Limbah B3 disimpan dalam tempat penyimpanan
sementara yang memiliki perizinan penyimpanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain
bangunan fasilitas penyimpanan limbah B3 serta tata cara
pengemasan dan penyimpanan wajib mengikuti persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemanfaatan
Limbah B3 yang akan dimanfaatkan dilengkapi dengan
perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Penimbunan
Dalam hal melebihi batas waktu penyimpanan dan tidak
dapat dimanfaatkan, limbah B3 yang dihasilkan dapat
dilakukan penimbunan yang dilengkapi dengan perizinan
hlm. 43
yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Pencegahan dariBahaya Jatuh
Pencegahan dari bahaya jatuh pada Instalasi Tenaga Listrik
meliputi:
a. setiap lantai di ketinggian harus dilengkapi dengan tembok
atau pagar pembatas yang kuat untuk menghindari
manusiajatuh;dan
b. setiap lubang pada lantai, jalan, atau tanah harus
dilengkapi dengan pagar atau pembatas guna menghindari
manusia terperosok.
10. Pencegahan dari Bahaya Benda Jatuh pada Instalasi Tenaga
Listrik
Untuk pencegahan dari bahaya benda jatuh, Instalasi Tenaga
Listrik harus dipasang rambu atau tanda peringatan bahaya
bendajatuh atau peralatan pengaman lainnya.
11. Pencegahan Pencemaran Air
Pemilik InstalasiTenaga Listrik wajib melakukan pengelolaan air
limbah yang dihasilkan sesuai yang dipersyaratkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengendalian pencemaran air.
12. Pencegahan Pencemaran Udara
Pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib melakukan pengelolaan
emisi yang dihasilkan dan wajib memenuhi yang dipersyaratkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengendalian pencegahan pencemaran
udara.
II. InstalasiPembangkitan Tenaga Listrik
Setiap instalasi pembangkitan tenaga listrik harus mengacu ketentuan
umum pemasangan instalasi yang meliputi:
A. Umum
Instalasi pembangkitan tenaga listrik harus dipasang tanda
keselamatan untuk menunjukkan adanya potensi bahaya di area
pembangkit tenaga listrik atau area terbatas yang hanya dapat
diakses oleh pihak berwenang.
hlm. 44
B. Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik Termal
1. Umum
a. Lingkup Pemberlakuan
Ketentuan ini berlaku untuk Instalasi Tenaga Listrik yang
dipasang untuk pembangkit dengan fluida kerja gas
pembakaran dalam (mesin torak dan turbin gas) dan uap
termasuk panas bumi.
b. Bangunan Sipil
Pembangunan bangunan sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
c. Keamanan InstalasiTenaga Listrik
Selain memenuhi ketentuan sistem pengaman sesuai
standar yang berlaku bagi Instalasi Tenaga Listrik,Instalasi
Tenaga Listrik yang dipasang harus aman terhadap kerja
kimiawi dan Ilsika.
2. Peralatan PembangkitListrik
a. Penggerak Mula (Prime Mover), Ketel Uap, dan Bagian
Pendukungnya
1) Material Pembangkit
Material yang digunakan untuk bagian yang dikenai
tekanan pada bejana atau pipa dan bagian
pendukungnya harus memiliki komposisi kimia dan
kekuatan mekanis agar dapat menjaga dan
mempertahankan efek kimiawi dan fisika dalam
material pada temperatur kerja maksimal.
2) Struktur Boiler
Struktur bagian ketel uap yang dikenai tekanan dan
bagian pendukungnya harus memiliki cukup
pengamanan agar dapat mempertahankan tegangan
mekanis maksimal pada temperatur kerja maksimal.
Tegangan mekanis yang diaplikasikan pada bagian
yang dikenai tekanan tidak boleh melebihi ketentuan
tegangan mekanis maksimal pada material yang
digunakan dalam bagian tersebut.
hlm. 45
3) Alat Pencegah Tekanan Lebih pada Boiler dan Turbin
Uap
Ketel uap dan bagian pendukungnya yang mungkin
memiliki tekanan berlebih hams dilengkapi dengan
katup pengaman atau fasilitas lainnya untuk
melepaskan tekanan berlebih.
4) Sistem Penyediaan Air(Makeup Water)
a) Ketel uap hams dilengkapi dengan sistem
penyediaan air untuk mencegah kemsakan akibat
panas selama beroperasi pada saat penguapan
tems-menems pada tingkat maksimal.
b) Ketel uap hams dilengkapi dengan cadangan
sistem penyediaan air untuk mencegah kemsakan
akibat panas pada ketel uap saat terjadi
kegagalan InstalasiTenaga Listrik.
5) Memutuskan Uap atau Air
a) Saluran keluar uap pada bejana, kecuali saluran
keluar uap pada katup pengaman atau pemanas
ulang, perlu dirancang sedemikian mpa agar
dapat memutuskan aliran uap yang keluar.
b) Saluran masuk air pada bejana dirancang
sedemikian mpa agar dapat menghentikan aliran
air yang masuk secara otomatis,cepat,dan tepat.
6) Sistem Pelepas Air IBoilerDrain System)
Ketel uap sirkulasi hams dilengkapi dengan sistem
pelepas air [boiler drain system) untuk mengeluarkan
air pada ketel uap yang bertujuan untuk menghindari
terjadinya konsentrasi pada air dalam ketel uap dan
agar dapat menyesuaikan permukaan air.
7) Instmmentasi
Pembangkit hams dilengkapi dengan peralatan untuk
mengukur kondisi operasional agar dapat mencegah
kemsakan padaInstalasi Tenaga Listrik.
b. Turbin Uap dan Perlengkapannya
1) Material untuk Turbin Uap dan Perlengkapannya
Material yang digunakan untuk bagian yang dikenai
tekanan pada bejana dan pipa dalam perlengkapan
hlm. 46
turbin uap harus memiliki komposisi kimia dan
kekuatan mekanis agar dapat menjaga dan
mempertahankan efek kimiawi dan fisika dalam bahan
pada temperatur kerja maksimal.
2) Struktur Turbin
Struktur turbin harus memenuhi ketentuan:
a) turbin harus memiliki kekuatan mekanis yang
cukup terhadap kecepatan perputaran saat
governordarurat bekerja;
b) turbin harus memiliki kekuatan mekanis yang
cukup terhadap getaran maksimal yang dapat
timbul pada bantalan dan poros utamanya;
c) bantalan turbin harus dapat mendukung
kestabilan beban operasional dan tidak
menimbulkan keausan, deformasi, dan
pemanasan yangluar biasa;
d) kecepatan kritikal turbin tidak boleh berada pada
kisaran antara kecepatan pemutaran terkecil yang
dapat diatur governor dan kecepatan perputaran
yang tercapai saat governor darurat bekerja,
kecuali diambil perlakuan tertentu sehingga
getaran pada kecepatan kritikal tidak mengganggu
operasi turbin uap tersebut;dan
e) struktur bagian yang dikenai tekanan pada turbin
dan perlengkapannya harus aman terhadap
tegangan mekanis maksimal yang timbul saat
tekanan kerja maksimal dan temperatur kerja
maksimal. Dalam hal ini, tegangan mekanis yang
timbul pada bagian yang dikenai tekanan tidak
boleh melebihi tegangan maksimal material yang
digunakan untuk bagian bersangkutan.
3) Governor
Governor harus mampu menjaga kecepatan putaran
poros {shaft) secara otomatis pada kondisi rated dan
mampu mengendalikan daya output pembangkit.
Governor juga mampu mengendalikan kecepatan
putaran pada saat pemutusan beban maksimal.
hlm. 47
4) Alarm dan AlatPemutus Darurat
a) Turbin uap harus dipasang alat alarm yang
mendeteksi dan member! peringatan adanya
getaran yang dapat mengganggu operas!.
b) Turbm uap harus d!pasang governor darurat atau
alat pemutus daruratlainnya untuk memutusuap
yang masuk ke turbm uap secara otomatis dan
cepat pada saatterjad!kondlsiluar blasasehlngga
dapat mencegah terjadinya bahaya aklbat
perputaran berlebihan atau kondis! luar blasa
lainnya selama operas!.
5) AlatPencegah Tekanan Lebih
Turbin uap dan perlengkapannya yang dapat
menlmbulkan tekanan leblh harus dipasang alat
pencegah tekanan lebih agar tekanan tersebut dapat
dlkendallkan.
6) Instrumentasl
Turbin uap perlu dllengkapl dengan peralatan untuk
mengukur kondlsi operas! agar dapat mencegah
terjadinya kerusakan pada Instalasl.
c. Turbin Gas dan Perlengkapannya
1) Material untuk Turbin Gas dan Perlengkapannya
Material yang dlgunakan untuk bagian yang dlkenal
tekanan pada bejana dan pipa dalam perlengkapan
turbin gas harus memillkl komposlsi kimla dan
kekuatan mekanls agar dapat menjaga dan
mempertahankan efek klmiawl dan fislka dalam bahan
pada temperatur kerja makslmal.
2) Struktur Turbin Gas
Struktur turbin gas harus memenuhi ketentuan:
a) turbin gas harus memillkl kekuatan mekanls yang
cukup terhadap kecepatan perputaran saat
governor darurat bekerja dan terhadap suhu gas
yang dicapal saat pemutus masuknya bahan
bakar saatkenalkan suhu gas;
hlm. 48
-• - ."US
b) bantalan turbin gas hams dapat mendukung
kestabilan beban operasional dan tidak
menimbulkan keausan, deformasi, dan
pemanasan berlebih(over heated};
c) kecepatan kritikal turbin gas tidak boleh berada
pada kisaran antara kecepatan perputaran
terkecil yang dapat diatur governor dan kecepatan
perputaran yang tercapai saat governor damrat
bekerja, kecuali diambil perlakuan tertentu
sehingga getaran pada kecepatan kritikal tidak
mengganggu operasional turbin gas tersebut;dan
d) stmktur bagian yang dikenai tekanan pada turbin
gas dan perlengkapannya hams aman terhadap
tegangan mekanis maksimal yang timbul saat
tekanan kerja maksimal dan temperatur kerja
maksimal. Dalam hal ini, tegangan mekanis yang
timbul pada bagian yang dikenai tekanan tidak
boleh melebihi tegangan mekanis maksimal
material yang digunakan untuk bagian
bersangkutan.
3) Governor
Turbin gas hams dipasang governor yang mengatur
tenaga masuk ke turbin gas secara otomatis sehingga
dapat mencegah fluktuasi berkesinambungan
kecepatan perputaran dan output saat pembahan
beban. Dalam hal ini, governor hams memiliki
kemampuan agar kecepatan perputaran yang tercapai
saat pemutusan beban nominal dapat ditumnkan
menjadi kecepatan di bawah kecepatan perputaran
governordamrat.
4) Alarm Damrat
Alarm darurat mempakan alarm yang mendeteksi dan
memberi peringatan adanya kondisi damrat atau
gangguan operasi yang dapat membahayakan Instalasi
Tenaga Listrik dan/atau manusia.
hlm. 49
5) AlatPencegah Tekanan Lebih padaTurbin Gas
Turbin gas dan perlengkapannya yang dapat
menimbulkan tekanan lebih hams dipasang alat
pencegah tekanan lebih agar tekanan tersebut dapat
dikeluarkan.
6) Instmmentasi
Turbin gas perlu dilengkapi dengan peralatan untuk
mengukur kondisi operasional agar dapat mencegah
terjadinya kemsakan pada instalasi.
d. Mesin Pembakaran Internal dan Perlengkapannya
1) Material yang Digunakan untuk Mesin Pembakaran
Internal
Material yang digunakan untuk bagian yang dikenai
tekanan pada bejana dan pipa dalam perlengkapan
mesin pembakaran internal hams memiliki komposisi
kimia dan kekuatan mekanis agar dapat menjaga dan
mempertahankan efek kimiawi dan fisika dalam bahan
tersebutpada temperatur keija maksimal.
2) Stmktur Mesin Torak
Stmktur mesin torak dengan ketentuan:
a) mesin torak hams memiliki kekuatan mekanis
yang cukup terhadap kecepatan perputaran saat
governordamrat bekerja;
b) bantalan mesin torak hams dapat mendukung
kestabilan beban operasional dan tidak
menimbulkan keausan, deformasi, dan
pemanasan yang luar biasa;
c) stmktur bagian yang dikenai tekanan pada mesin
torak dan perlengkapannya hams aman terhadap
tegangan maksimal yang timbul saat tekanan
kerja maksimal dan temperatur kerja maksimal.
Dalam hal ini, tegangan yang timbul pada bagian
yang dikenai tekanan tidak boleh melebihi
tegangan maksimal material yang digunakan
untuk bagian bersangkutan;dan
hlm. 50
d) dalam hal mesin torak dipasang di dalam
bangunan atau tempat di mana dapat
menimbulkan kekurangan oksigen, bangunan
atau tempat tersebut hams dipasang ventilasi
udara.
3) Governor
Pada mesin torak hams dipasang governor yang
mengatur bahan bakar masuk ke mesin torak secara
otomatis sehingga dapat mencegah fluktuasi
berkesinambungan kecepatan perputaran dan output
saat pembahan beban. Dalam hal ini, governor hams
memiliki kemampuan agar kecepatan perputaran yang
tercapai saat pemutusan beban nominal dapat
ditumnkan menjadi kecepatan di bawah kecepatan
perputaran governordamrat.
4) Pemutus Damrat
Pada mesin torak hams dipasang governor damrat
atau alat pemutus damrat lainnya untuk memutus
bahan bakar yang masuk ke mesin secara otomatis
dan cepat saat terjadi kondisi luar biasa sehingga
dapat mencegah terjadinya bahaya akibat perputaran
berlebihan atau kondisiluar biasalain selama operasi.
5) Alat Pencegah Tekanan Lebih pada Mesin Torak atau
Pembakaran Internal
Pada mesin torak atau pembakaran internal hams
dipasang alat pemutus damrat untuk memutus bahan
bakar yang masuk ke mesin secara otomatis dan cepat
saat terjadi kondisi luar biasa sehingga dapat
mencegah terjadinya bahaya akibat perputaran
berlebihan atau kondisi luar biasalain selama operasi.
6) Instmmentasi
Mesin torak perlu dilengkapi dengan peralatan untuk
mengukur kondisi operasional yang dapat dipantau
agar dapat mencegah terjadinya kemsakan pada
instalasi.
hlm. 51
e. Generator dan Peralatan Listrik
Generator hams mampu beroperasi pada daerah
operasinya, baik dalam.kondisi leading maupun lagging.
Sistem eksitasi generator hams mampu mengendalikan
tegangan pada nilai rated-nya. pada saat pemutusan beban
maksimal.
3. InstalasiTenaga Listrik Penunjang untuk Pembangkit
a. Pemasangan Instalasi diTempat BerpotensiTerjadi Ledakan
Akibat Gas Mudah Terbakar
InstalasiTenaga Listrik di tempat berpotensi terjadiledakan
akibat gas mudah terbakar, uap dari bahan mudah
terbakar, atau debu sebagai sumber penyalaan hams
dipasang sedemikian mpa agar sumber penyalaan tidak
menimbulkan ledakan atau kebakaran.
b. Pemasangan InstalasiPengendalian Pencemaran Udara
Pemasangan instalasi pengendalian pencemaran udara
hams dipasang sedemikian mpa agar tidak terjadi sengatan
listrik pada manusia atau kebakaran dengan
mempertimbangkan bahaya bagian aktif Instalasi Tenaga
Listrik.
c. Pemasangan Alat Antikorosi Elektrik
Alat antikorosi elektrik hams dipasang sedemikian mpa
agar tidak menimbulkan gangguan akibat korosi elektrik
padaInstalasiTenaga Listrik lain.
d. Pemasangan AlatPemanas pada Saluran Pipa(Pipeline)
Alat pemanas yang dipasang di saluran pipa {pipeline) atau
fasilitas untuk penyaluran cairan melalui pipa dilarang
dipasang di tempat yang berbahaya agar tidak mengalami
penumnan kinerja isolasi akibat debu, gas korosif, atau
berpotensi terjadinya kebakaran atau ledakan akibat gas
yang mudah terbakar, kecuali diperlakukan sedemikian
mpa agar tidak terjadi sengatan listrik, ledakan, atau
kebakaran.
4. Instalasi Bahan Bakar
a. Instalasi Gas Cair
1) Gas cair mempakan sesuatu yang bempa cair dengan
tekanan jenuh sebesar 0,2(nol koma dua) megapascal
hlm. 52
atau lebih saat temperatur pemakaian normal atau
dengan temperatur jenuh sebesar 35(tiga puluh lima)
derajat celcius atau lebih kecil saat tekanannya
mencapai0,2(nolkoma dua)megapascal.
2) Perpipaan merupakan pipa atau perangkat
pelengkapnya yang digunakan untuk pengangkutan
bahan bakar gas atau gas cair yang dipasang di dalam
atau diluar ruangan.
b. Jarak Bebas
1) Pada instalasi gas cair, antara bagian luar instalasi
dan perbatasan pembangkit listrik harus tersediajarak
bebas untuk menjaga keselamatan. Hal ini bertujuan
untuk mencegah terjadinya bahaya akibat kebocoran
gas atau kebakaran.
2) Bagian luar instalasi penampung gas, karburator,
pompa, kompresor, dan tabung gas harus disediakan
Jarak bebas yang cukup sesuai dengan ketentuan
menurut kapasitas penampungan gas cair, kapasitas
pengolahan, dan jenis gas atau gas cEiir dengan
bangunan yang berfungsi sebagai perumahan atau
bangunan yang menampung banyak orang seperti
sekolah, rumah sakit, pasar, stasiun, atau cagar
budaya penting, yang bertujuan untuk mencegah
teijadinya bahaya yang diakibatkan oleh kebocoran gas
atau kebakaran.
3) Antara penampung gas cair, antara tabung gas, dan
antara penampung gas cair dan tabung gas harus
disediakan jarak bebas untuk mencegah terjadinya
bahaya yang diakibatkan oleh kebocoran gas atau
kebakaran.
c. Zona Aman
Instalasi gas cair pada pembangkit yang memiliki alat
karburator diletakkan sedemikian rupa berdasarkan jenis
dan ukuran instalasi dan diletakkan dalam zona aman yang
tepat antara satu sama lain yang bertujuan untuk
mencegah bahaya akibat kebocoran gas atau gas cair dan
kebakaran. Antara suatu instalasi dan instalasi yang lain
hlm. 53
perlu ditetapkan jarak aman yang cukup untuk
keselamatan.
d. TempatPemasangan Instalasi Bahan Bakar
1) Instalasi bahan bakar dilarang dipasang pada jarak
yang diperlukan dalam tindakan pemadaman.
2) Dalam hal pipa dipasang dan sebagian atau seluruh
penampung ditanam di bawah tanah,instalasi tersebut
dilarang dipasang di mana instalasi berpotensi
mengalami kerusakan atau terjadinya risiko seperti
kebocoran gas atau gas cair atau kebakaran.
e. Material Instalasi Gas Cair
1) Material yang digunakan untuk bagian yang dikenai
tekanan pada bejana atau pipa instalasi gas cair harus
memiliki komposisi kimia dan kekuatan mekanis agar
dapat menjaga dan mempertahankan efek kimiawi dan
fisika dalam material tersebut pada temperatur kerja
maksimal serta bersifat tidak mudah terbakar.
2) Material benda pendukung penampung dan tabung gas
harus memiliki kekuatan mekanis dan kimiawi
terhadap beban yang diberikan.
f. Struktur Instalasi Gas Cair
Bagian yang dikenai tekanan pada instalasi gas cair, benda
pendukung dan fondasi yang berkaitan dengan penampung,
tabung gas, dan pipa harus aman terhadap beban yang
diberikan dan tegangan mekanis maksimal yang timbul
saat tekanan kerja maksimal atau temperatur kerja
maksimal. Dalam hal ini, tegangan yang timbul pada
masing-masing bagian tidak boleh melebihi tegangan
mekanis maksimal yang diperbolehkan pada material yang
digunakan pada bagian tersebut.
g. Katup Pengaman
1) Bejana pada instalasi gas cair harus dilengkapi dengan
katup pengaman untuk mencegah tekanan lebih.
Katup pengaman tersebut harus dipersiapkan
sedemikian rupa untuk mencegah gangguan akibatgas
yang keluar saat bekerja.
hlm. 54
2) Penampung hams diperlakukan sedemikian mpa
sehingga dapat mencegah kemsakan akibat tekanan
negatif.
h. Pencegahan Kebocoran Gas
Instalasi gas cair hams diperlakukan sedemikian mpa agar
mencegah terjadinya bahaya yang diakibatkan oleh
kebocoran gas padainstalasi.
i. Menghilangkan Elektrostatis
Instalasi gas cair yang menyalurkan gas cair perlu
diperlakukan sedemikian mpa untuk menghilangkan
elektrostatis pada instalasi yang dapat menimbulkan
terbakarnya gas(jika diperlukan).
j. Pencegahan Kebakaran dan Sistem Pemadaman
Dalam instalasi gas cair, khusus bagi yang menggunakan
gas mudah terbakar,gas cair mudah terbakar,oksigen atau
oksigen cair, atau gas beracun atau gas cair beracun, perlu
disediakan sistem pencegahan kebakaran dan pemadaman
sesuai dengan ukuran instalasi gas cair dan dipasang pada
tempat yang tepat,
k. Instmmentasi
Instalasi gas cair perlu dilengkapi dengan peralatan untuk
mengukur kondisi operasional agar dapat mencegah
terjadinya kemsakan pada instalasi.
1. Alarm dan AlatPemadam Darurat
1) Instalasi gas cair perlu dilengkapi dengan peralatan
yang dapat mendeteksi adanya gas atau gas cair yang
dapat mengganggu operasi dan dapat dengan seketika
mengeluarkan bunyi alarm peringatan.
2) Untuk menghindari bahaya yang disebabkan oleh
kegagalan operasional pada instalasi gas cair, alat
pemadam instalasi damrat hams dipasang pada
tempat yang tepat yang dapat memutuskan aliran
keluar dan masuk gas dan gas cair dengan cepat pada
saat terjadi kegagalan operasional.
hlm. 55
3) Mesin pemompaan bahan bakar yang memiliki sistem
pelumas paksa eksternal hams dilengkapi alat
pemutus mesin pemompaan secara otomatis saat
tekanan minyak pelumas menumn secara tidak
normal,
m. AlatPemutus
Saluran keluar masuk gas dan gas cair pada instalasi gas
cair hams dilengkapi alat pemutus keluar masuknya gas
dan gas cair.
n. Pertukaran Gas
1) Bagian dari instalasi gas cair di mana gas atau gas cair
disalurkan hams dirancang sedemikian mpa agar
memungkinkan terjadinya pertukaran gas dengan gas
nonaktifsecara aman.
2) Pembuangan gas beracun dirancang sedemikian mpa
agar memungkinkan pembuangan dengan aman,
o. Notifikasi
Penampung, tabung gas, atau daerah sekitamya hams
dipasang tanda adanya instalasi tersebut agar dapat dilihat
dari bagian luarnya.
p. AlatTahan Panas
Penampung dan benda pendukungnya hams memiliki sifat
insulasi panas dan tahan panas yang cukup terhadap
panas yang dikenai pada instalasi tersebut serta hams
dilengkapi alat pendingin sesuai dengan ukuran
instalasinya.
q. Tindakan Pelindungan
1) Instalasi gas cair, apabila diperlukan karena kondisi
pemasangan, hams dilindungi sedemikian mpa agar
tidak terjadi kemsakan atau korosi.
2) Pipa yang terbuka akibat pengeboran, apabila
diperlukan, hams diperlakukan sedemikian mpa agar
tidak terjadi bahaya akibat kebocoran gas dari
kemsakan instalasi saat kejadian damrat.
hlm. 56
r. Bagian yang DikenaiPemanasan pada Karburator
1) Bagian yang dikenai pemanasan pada karburator gas
cair dilarang memiliki struktur yang langsung
dipanaskan dengan api.
2) Karburator gas cair, apabila diperlukan, diperlakukan
sedemikian rupa sehingga air hangat pada bagian yang
dikenai pemanasan tidak membeku.
s. Pemberian Odorant
Penyaluran gas mudah terbakar atau gas beracun melalui
pipa hams diberi odorant agar gas dapat terdeteksi melalui
baunya, kecuali gas yang dapat terdeteksi pada posisi
campuran gas di bawah 1/1000 (satu per seribu) dalam
udara.
5. InstalasiTungku Gasifikasi dan Bahan Bakar Minyak
a. Jarak Bebas
1) Jarak bebas instalasi gasifikasi dan bahan bakar
minyak dengan bagian luar instalasi dan batas
pembangkit hams terpenuhi untuk mencegah potensi
bahaya akibatkebocoran gas atau kebakaran.
2) Jarak instalasi gasifikasi dan bahan bakar minyak
dengan bangunan lain di sekitar seperti pemmahan,
sekolah, mmah sakit, pasar, stasiun, atau cagar
budaya penting hams terpenuhi jarak bebas tertentu
yang didasarkan pada tingkat kepekatan gas atau
minyak dalam rangka menghindari potensi bahaya
ledakan akibatkebocoran gas.
b. Zona Aman
Instalasi gasifikasi dan bahan bakar minyak diletakkan
sedemikian mpa berdasarkan jenis dan ukuran instalasi
dan diletakkan dalam zona aman yang tepat antara satu
sama lain yang bertujuan untuk mencegah bahaya akibat
kebocoran gas dan kebakaran. Antara suatu instalasi dan
instalasi yang lain perlu ditetapkan jarak yang cukup demi
keselamatan.
hlm. 57
c. Material yang Digunakan pada Instalasi Gasifikasi dan
Bahan Bakar Minyak
Material yang digunakan untuk bagian yang dikenai
tekanan pada bejana atau pipa dalam instalasi gasifikasi
dan bahan bakar minyak hams memiliki komposisi kimia
dan kekuatan mekanis untuk menjaga dan
mempertahankan efek kimiawi dan fisika pada material
yang dikenaitekanan dalam temperatur kerja maksimal.
d. StmkturInstalasi Gasifikasi dan Bahan Bakar Minyak
Stmktur bagian yang dikenai tekanan pada instalasi
gasifikasi dan bahan bakar minyak hams memiliki cukup
pengamanan agar dapat mempertahankan tegangan
maksimal pada temperatur kerja maksimal.
Tegangan mekanis yang diaplikasikan pada bagian yang
dikenai tekanan tersebut tidak boleh melebihi ketentuan
tegangan maksimal pada material yang digunakan dalam
bagian tersebut.
e. Katup Pengaman
Instalasi gasifikasi dan bahan bakar minyak yang memiliki
potensi kelebihan tekanan hams dilengkapi dengan katup
pengaman yang sesuai. Katup pengaman perlu dipasang
sedemikian mpa agar gas yang keluar dari katup pengaman
tidak menimbulkan bahaya atau membuat instalasi
gasifikasi menjadi terlalu panas.
f. Sistem Penyediaan Air
1) Bejana di dalam instalasi gasifikasi hams dilengkapi
dengan sistem penyediaan air untuk mencegah
kemsakan akibat panas selama beroperasi secara
tems-menems pada saat perolehan gas maksimal.
2) Bejana perlu dilengkapi dengan cadangan sistem
persediaan air untuk mencegah kemsakan akibat
panas yang disebabkan oleh kegagalan instalasi.
g. Memutuskan Uap atau Air
1) Saluran keluar uap pada bejana, kecuali saluran
keluar uap pada katup pengaman atau pemanas ulang,
perlu dirancang sedemikian mpa agar dapat
memutuskan aliran uap yang keluar.
hlm. 58
2) Saluran masuk air pada bejana dirancang sedemikian
rupa agar dapat menghentikan aliran air yang masuk
secara otomatis,cepat,dan tepat.
h. Sistem Pelepasan
Bejana di dalam instalasi gasifikasi hams dilengkapi
dengan sistem pelepas tekanan air untuk mengeluarkan air
pada ketel uap yang bertujuan untuk menghindari
terjadinya tekanan berlebih dalam ketel uap dan agar dapat
menyesuaikan permukaan air.
i. Pencegahan Kebocoran Gas
Instalasi gasifikasi hams diperlakukan sedemikian mpa
agar mencegah terjadinya bahaya yang diakibatkan oleh
kebocoran gas pada instalasi.
j. Menghilangkan Elektrostatis
Instalasi gasifikasi dan bahan bakar minyak yang
mengandung gas yang mudah terbakar perlu diperlakukan
sedemikian mpa untuk menghilangkan elektrostatis pada
instalasi yang dapat menimbulkan terbakarnya gas.
k. Pencegahan Kebakaran dan Sistem Pemadaman
Instalasi gasifikasi yang menggunakan gas yang mudah
terbakar,gas beracun,atau oksigen perlu disediakan sistem
pencegahan kebakaran dan pemadaman sesuai dengan
ukuran instalasi dan dipasang pada tempatyang tepat.
1. Instmmentasi
Instalasi gasifikasi dan bahan bakar minyak perlu
dilengkapi dengan peralatan untuk mengukur kondisi
operasional agar dapat mencegah terjadinya kemsakan
pada instalasi.
m. Alarm dan Alat Pemadam Darurat
1) Instalasi gasifikasi perlu dilengkapi dengan peralatan
yang dapat mendeteksi adanya gas yang dapat
menghambat operasi dan dapat dengan seketika
mengeluarkan bunyi alarm peringatan.
2) Untuk menghindari bahaya yang disebabkan oleh
kegagalan dalam operasi, instalasi gasifikasi hams
dipasang alat pemadam instalasi damrat pada tempat
yang tepat yang dapat memutuskan aliran keluar dan
hlm. 59
masuk gas dengan cepat pada saat terjadi kegagalan
operasional.
n. Pertukaran Gas
Bagian dari instalasi gasifikasi di mana gas disalurkan
hams dirancang sedemikian mpa agar memungkinkan
terjadinya pertukaran gas secara aman.
6. Instalasi Penyimpanan Bahan Bakar yang Dipadatkan dan
Limbah Mudah Terbakar
a. AlatPengukur Kelembaban
Instalasi penyimpanan bahan bakar yang dipadatkan yang
bahan baku utamanya limbah mudah terbakar (bahan
bakar limbah padat dengan stmktur tertutup) hams
dilengkapi alat pengukur dan pencatat kelembaban secara
berkesinambungan agar kandungan air dalam bahan bakar
tersebut dapat dijaga dengan tepat, kecuali tidak ada
potensi di mana bahan bakar padatlimbah tidak memanas
secara tidak normal atau tidak menimbulkan gas mudah
terbakar.
b. AlatPengukurTemperatur
Instalasi penyimpanan bahan bakar limbah padat dengan
stmktur tertutup hams dilengkapi alat pengukur dan
pencatat temperatur secara berkesinambungan pada
tempat sekitar instalasi yang menimbulkan panas atau di
mana dapat mendeteksi pemanasan luar biasa, kecuali
tidak ada potensi di mana bahan bakar padat limbah tidak
memanas secara tidak normal atau tidak menimbulkan gas
mudah terbakar.
c. AlatPengukur Kepadatan Gas
Instalasi penyimpanan bahan bakar limbah padat dengan
stmktur tertutup hams dilengkapi alat pegukur dan
pencatat kepadatan gas seperti oksigen, karbonmonoksida,
dan gas metan sehingga kepadatan gas tersebut tidak
mencapai batas ledak terendah di tempat di mana
berpotensi timbul gas mudah terbakar, kecuali tidak ada
potensi di mana bahan bakar padatlimbah tidak memanas
secara tidak normal atau tidak menimbulkan gas mudah
terbakar.
hlm. 60
d. AlatPencegah Pembakaran
1) Instalasi penyimpanan bahan bakar limbah padat
struktur tertutup hams dilengkapi alat pencegah
kebakaran agar nitrogen dan gas nonaktif lainnya
cukup bekerja di dalamnya saat pemanasan luar biasa
atau dapat terdeteksi gas yang mudah terbakar,
kecuali tidak ada potensi di mana bahan bakar padat
limbah tidak memanas secara tidak normal atau tidak
menimbulkan gas mudah terbakar.
2) Ventilasi hams dipasang sedemikian mpa sehingga
penyaluran oksigen tidak menyebabkan pembakaran.
e. AlatPemadam Api
Instalasi penyimpanan bahan bakar limbah padat stmktur
tertutup hams dilengkapi alat pemadam api secara tepat
saat bahan bakar tersebut terbakar.
7. Instalasi Bahan Bakar Batubara
a. Definisi
1) Batubara mempakan salah satu bahan bakar fosil
yang terbentuk dari endapan organik utamanya sisa-
sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses
pembatubaraan. Unsur utamanya terdiri atas karbon,
hidrogen,dan oksigen.
2) Berdasarkan tingkat proses pembentukannya yang
dikontrol oleh tekanan, panas, dan waktu, batubara
umumnya dibagi dalam 5 (lima) kelas yaitu antrasit,
bituminus,subbituminus,lignit, dan gambut.
a) Antrasit mempakan kelas batubara tertinggi,
dengan warna hitam berkilauan {luster) metalik,
mengandung lebih dari 86%(delapan puluh enam
persen)unsur karbon(C)dengan kadar air kurang
dari8%(delapan persen).
b) Bituminus mengandung 68% (enam puluh
delapan persen) sampai dengan 86% (delapan
puluh enam persen) unsur karbon (C) dan
berkadar air 8% (delapan persen) sampai dengan
10% (sepuluh persen) dari beratnya. Kelas
hlm. 61
batubara ini paling banyak ditambang di
Australia.
c) Subbituminus mengandung sedikit karbon dan
banyak air sehingga menjadi sumber panas yang
kurang efisien dibandingkan dengan bituminus.
d) Lignit atau batubara coklat merupakan batubara
yang sangatlunak yang mengandung air 35%(tiga
puluh lima persen) sampai dengan 75% (tujuh
puluh lima persen)dari beratnya.
e) Gambut berpori dan memiliki kadar air lebih dari
75% (tujuh puluh lima persen) serta nilai kalori
yang paling rendah.
b. Kriteria Lokasi
Kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau standar yang berlaku.
c. Kriteria Penyimpanan dan Penanganan
Penyimpanan dan penanganan batubara harus memenuhi
kriteria:
1) unit penanganan batubara wajib menyimpan batubara
sedemikian rupa sehingga tumpukan batubara tidak
lebih tinggi dari 5(lima) meter dan jarak bebas antara
2 (dua) tumpukan pada level tanah paling sedikit 5
(lima) meter sehingga jika terjadi kebakaran, mobil
pemadam kebakaran bisa masuk;
2) area penyimpanan batubara wajib menyediakan akses
untuk mobil pemadam kebakaran;dan
3) unit penanganan batubara harus mengambil semua
langkah korektif untuk mengatasi isu polusi udara
dalam batas yang diizinkan di area penyimpanan
batubara.
d. Kriteria Transportasi
Kriteria transportasi sesuai dengan ketentuan dari sektor
terkait atau peraturan perundang-undangan.
hlm. 62
e. Kriteria Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Pencegahan pencemaran lingkungan di area instalasi harus
memenuhi kriteria:
1) unit penanganan batubara harus memberikan jalan
dengan perkerasan aspal atau beton dengan daya
dukung dan lebar yang cukup untuk jumlah
kendaraan yang diperlukan;
2) unit penanganan batubara harus membangun dinding
pembatas sepanjang pinggiran tumpukan batubara;
3) penyemprotan air secara berkala harus dilakukan pada
bagian permukaan tumpukan untuk mencegah debu,
api,dan asap;
4) unit penanganan batubara harus menjamin
pelaksanaan penyapuan debu batubara dari jalan
utama dan jalan arteri dan harus tersedia jarak yang
cukup agar alatangkutdapat bergerak dengan bebas;
5) tempat penumpukan batubara harus dilengkapi
dengan sistem drainase dan unit instalasi pengolahan
air limpasan batubara;dan
6) langkah pengendalian polusi udara yang memadai agar
dipasang dan dioperasikan secara efisien, meliputi:
a) sistem pencegah penyebaran debu ketika bongkar
muat pada tumpukan batubara;
b) konstruksi dinding penahan angin yang efektif
sesuai kondisi setempat untuk mencegah
lepasnya partikel daritumpukan;
c) pembangunan jalan dan lantai beton di area
sekitar gudang guna memudahkan pembersihan;
d) sistem pembersihan dan pembasahan yang
teratur padalantai dan lokasisetempat;dan
e) semua peralatan penanganan batubara lainnya,
termasuk conveyor belt tertutup, peralatan
bongkar muat, dan silo harus dilengkapi dengan
peralatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidanglingkungan hidup.
hlm. 63
f. Keselamatan Kerja
1) Unit penanganan batubara hams menyediakan alat
pemadam kebakaran yang cukup untuk mencegah
kebakaran atau bahaya terkait, termasuk fasilitas
persediaan air yang cukup dan terpisah dari
persediaan air untuk penyiraman batubara.
2) Sebuah petunjuk keselamatan dalam keadaan damrat
hams disiapkan dan diterapkan oleh unit penanganan
batubara.
C. Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik Nontermal
Setiap instalasi pembangkitan tenaga listrik nontermal hams
mengacu pada:
1. Ketentuan umum pemasangan instalasi utama,antara lain:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Air(PLTA)
Pemasangan pembangkit listrik tenaga air(PLTA) turbin air
dan generator yang dipasang di bawah tanah hams
memiliki potensi ketersediaan air dan nett head yang cukup
untuk turbin air, dengan memperhatikan:
1) standar konstmksi bangunan sipil dan mekanikal;
2) daya keluaran;
3) aliran air(waterflow);
4) level air di sisi hulu dan hilir bagilingkungan;
5) laju sedimentasi;
6) desain sistem kelistrikan;
7) desain sistem pengaman;dan
8) desain sistem pembumian.
b. PembangkitListrik Tenaga Air Laut(PLTA Laut)
Pembangkit listrik tenaga air laut (PLTA laut) mempakan
pembangkit listrik yang memanfaatkan ams laut,
gelombang laut, pasang sumt laut [tidalj, atau perbedaan
suhu lapisan laut(ocean thermal energy conversion], dengan
memperhatikan:
1) standar konstmksi bangunan gedung, bangunan sipil,
dan mekanikal;
2) daya keluaran;
3) aliran atau temperatur air laut;
hlm. 64
4) desain sistem kelistrikan;
5) desain sistem pengaman;dan
6) desain sistem pembumian,
c. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu(PLTB)
Instalasi pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) hams
dipasang pada area yang memiliki potensi angin yang
cukup untuk kontinuitas operasi,dengan memperhatikan:
1) standar konstmksi bangunan gedung, bangunan sipil,
dan mekanikal;
2) daya keluaran;
3) pola beban;
4) efisiensi aerodinamik maksimum;
5) desain sistem kelistrikan;
6) desain sistem pengaman;
7) desain sistem pembumian;dan
8) penetrasi maksimum daya pembangkit listrik tenaga
bayu(PLTB)ke sistem tenaga listrik(grid).
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik (PLTS
Fotovoltaik)
Instalasi pembangkit listrik tenaga suiya fotovoltaik (PLTS
fotovoltaik) hams dipasang pada lokasi yang memiliki nilai
intensitas iradian matahari yang cukup untuk
keberlangsungan operasi,dengan memperhatikan:
1) standar konstmksi bangunan gedung, bangunan sipil,
dan mekanikal;
2) daya keluaran;
3) pola beban;
4) desain sistem kelistrikan;
5) desain sistem pengaman;
6) desain sistem pembumian;dan
7) penetrasi maksimum daya pembangkit listrik tenaga
surya fotovoltaik (PLTS fotovoltaik) ke sistem tenaga
listrik(grid).
e. Pembangkit Listrik Tenaga Baterai
Instalasi pembangkit listrik tenaga baterai hams dipasang
pada area yang aman untuk kontinuitas operasi, dengan
memperhatikan:
hlm. 65
1) standar konstruksi bangunan gedung, bangunan sipil,
dan mekanikal;
2) daya keluaran;
3) pola beban;
4) desain sistem kelistrikan;
5) desain sistem pengaman;
6) desain sistem pembumian;dan
7) penetrasi maksimum daya pembangkit listrik tenaga
baterai ke sistem tenaga listrik {grid).
2. Ketentuan pemasangan peralatan pendukung,antara lain:
a. SpesifikasiInverter
Inverter mengkonversi tegangan direct current(DC) menjadi
tegangan alternating current (AC) untuk dapat digunakan
oleh beban sistem. Inverter termasuk pengatur tegangan,
internal power supply, error amplifier, dan perangkat
proteksi. Tegangan keluaran inverter hams memiliki
kualitas gelombang dengan total harmonic distortion(THD)
paling besar 3% (tiga persen). Total harmonic distortion
(THD)untuk grid connected paling besar5%(lima persen).
b. Spesifikasi Konverter
Konverter mengkonversi tegangan alternating current (AC)
menjadi direct current (DC) atau sebaliknya untuk dapat
digunakan oleh beban sistem. Konverter termasuk
pengatur tegangan, internal power supply, error amplifier,
dan perangkat proteksi.Tegangan keluaran konverter hams
memiliki kualitas gelombang dengan total harmonic
distortion (THD) paling besar 3% (tiga persen). Total
harmonic distortion(THD)untuk grid connected paling besar
5%(lima persen).
c. Spesifikasi Baterai dan Baterai Charger
Battery storage dimaksudkan untuk menyediakan
simpanan energi yang dihasilkan untuk penggunaan pada
waktu yang diinginkan. Sistem penyimpan ini dapat terdiri
atas peralatan pengontrol input atau output, seperti
pengatur kapasitas, proteksi untuk overvoltage atau
undervoltage, polaritas, output limiter, dan perangkat
instmmen,dengan memperhatikan:
hlm. 66
1) beban;
2) siklus charge dan discharge;
3) desain sistem kelistrikan dan tata niang;dan
4) desain sistem pengaman.
III. InstalasiTransmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
Setiap instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik harus mengacu
ketentuan umum pemasangan InstalasiTenaga Listrik,yang meliputi:
A. Pencegahan Sengatan Listrik dan Kebakaran
Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik harus dipasang
sedemikian rupa sehingga instalasi tersebut tidak menimbulkan
bahaya akibat sengatan listrik, kebakaran,atau gangguan kesehatan
terhadap manusia.
1. Pencegahan Memasuki Gardu Induk
Instalasi gardu induk, gardu hubung, atau tempat yang
dipasang peralatan elektromekanik bertegangan menengah,
tinggi, atau ekstratinggi harus dipasang tanda keselamatan
untuk menunjukkan adanya potensi bahaya di area Instalasi
Tenaga Listrik tersebut atau area terbatas yang hanya dapat
diakses oleh pihak berwenang.
2. Pencegahan Sengatan Listrik dari Saluran Udara Instalasi
Tenaga Listrik
Saluran udara harus terpenuhi jarak bebasnya dari lintasan
terhadap saluran udara lain, seperti saluran udara arus lemah,
saluran kabel serat optik, atau saluran telematika lainnya dan
dapat menjamin keamanan aktivitas pekerja.
3. Insulasi Rangkaian Listrik
a. Rangkaian listrik harus dibumikan dengan nilai tahanan
pembumian sesuai dengan ketentuan SNI.
b. Rangkaian listrik harus memiliki kekuatan insulasi yang
memadai terhadap tegangan kerja dengan
mempertimbangkan tegangan abnormal yang dapat terjadi
saattimbulnya gangguan.
c. Kinerja insulasi di antara kumparan dalam transformator
tegangan yang dipasang untuk pengukuran besaran tenaga
listrik atau pelindung harus mempertimbangkan tegangan
abnormal yang dapat terjadi saat timbulnya gangguan,
sehingga tidak membahayakan akibatkegagalan insulasi.
hlm. 67
B. Pencegahan Bahaya padaPenghantar Listrik dan Bangunan Lain
1. Pencegahan Putusnya Penghantar Listrik
Penghantar listrik yang terdiri atas kabel, konduktor, dan kabel
telekomunikasi harus dipasang sedemikian rupa agar tidak
putus saat pengoperasian normal.
2. Pencegahan Bahaya dengan Penghantar Lain
Penghantar listrik pada saluran listrik hams dipasang
sedemikian mpa agar jika berdekatan atau bersilangan dengan
penghantar listrik lain atau penghantar listrik ams lemah atau
dipasang pada konstmksi penyangga yang sama tidak akan
memsak penghantar listrik lain atau penghantar listrik ams
lemah dan tidak menimbulkan bahaya sengatan listrik atau
kebakaran akibat kontak yang terjadi karena persentuhan.
3. Pencegahan Bahaya dari Penghantar Listrik pada Bangunan
Lain
Penghantar listrik pada saluran listrik hams dipasang
sedemikian mpa agar jika berdekatan atau bersilangan dengan
bangunan lain atau tumbuhan tidak memsak bangunan lain
atau tumbuhan dan tidak menimbulkan bahaya sengatan listrik
atau kebakaran akibat persentuhan atau putusnya aliran.
4. Pencegahan Bahaya dari Kabel Tanah pada Penghantar Listrik
Lain dan Bangunan Lain
Kabel tanah, penghantar listrik pada bangunan, penghantar
listrik dalam terowongan, dan penghantar listrik yang dipasang
secara tetap pada bangunan lain harus dipasang sedemikian
mpa agarjika bersentuhan atau bersilangan dengan penghantar
listrik lain, penghantar listrik amslemah,atau pipa(penghantar
lain) tidak memsak penghantar listrik lain akibat terlepasnya
busur api ketika terjadi kemsakan.
5. Pencegahan Gangguan dari Tegangan Abnormal pada Saluran
Udara
a. Saluran udara bertegangan menengah, tinggi, atau
ekstratinggi dan saluran udara dengan tingkat tegangan
berbeda atau rendah yang dipasang pada konstmksi
penyangga yang sama harus dibumikan atau tindakan lain
yang tepat guna menghindari kemsakan pada Instalasi
Tenaga Listrik yang bertegangan berbeda atau rendah
hlm. 68
akibat kontak listrik tegangan tinggi ketika terjadi kondisi
abnormal.
b. Pemasangan peralatan elektromekanik pada konstruksi
penyangga di bagian atas penghantar listrik pada saluran
listrik udara bertegangan menengah, tinggi, atau
ekstratinggi harus dibumikan dan tindakan lain yang tepat
agar tidak merusak Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
akibat penyusupan tegangan listrik tinggi saat kondisi
abnormal.
6. Pencegahan Sengatan Listrik dari Saluran Udara dan
Penghantar Listrik Bawah Tanah
a. Saluran udara bertegangan rendah, menengah, tinggi, atau
ekstratinggi harus menggunakan penghantar atau kabel
terinsulasi yang memiliki kinerja insulasi yang sesuai
dengan tegangan kerja dan kuat hantar arus listrik agar
tidak menimbulkan sengatan listrik.
b. Kabel bawah tanah harus menggunakan kabel yang
memiliki kinerja insulasi yang sesuai dengan tegangan kerja
dan kuat hantar arus listrik agar tidak menimbulkan
sengatan listrik.
C. Pencegahan Bahaya AkibatRobohnya Konstruksi
1. Pemasangan material dan konstruksi penyangga pada saluran
udara atau saluran udara untuk kereta, termasuk hal yang
terkait dengan pemasangan penyulang, harus aman agar tidak
roboh dengan mempertimbangkan beban tarikan, beban angin
dari penghantar listrik yang menopang konstruksi penyangga
tersebut, serta perubahan cuaca, getaran, benturan, dan
dampak lingkungan eksternal lain yang diperkirakan di lokasi
pemasangan tersebut.
2. Konstruksi penyangga pada saluran udara bertegangan
menengah, tinggi, atau ekstratinggi harus dipasang dengan
konstruksi yang aman.
D. Pencegahan Bahaya dari Gas Bertekanan Tinggi
Peralatan bertekanan udara yang menggunakan media isolasi gas,
sakelar, atau pemutus daya yang dipasang pada gardu induk, gardu
hubung,atau lokasi sejenis harus dipasang berdasarkan ketentuan:
hlm. 69
1. material dan konstruksi yang bertekanan hams kuat dan aman
terhadap tekanan kerja maksimum;
2. tangki udara pada peralatan bertekanan udara harus antikorosi;
3. hams memiliki fungsi menumnkan tekanan sebelum tekanan
tersebut mencapai tekanan kerja maksimum (apabila tekanan
meningkat);
4. peralatan bertekanan udara hams memiliki fungsi otomatis
untuk memperbaiki tekanan tangki udara utama;
5. hams memiliki fungsi mendeteksi tekanan abnormal secara
cepat;dan
6. gas isolasi yang digunakan pada peralatan isolasi gas hams
yang tidak mudah terbakar,tidak korosif,dan tidak beracun.
E. Pencegahan Potensi Bahaya padaInstalasiTenaga Listrik
Pencegahan potensi bahaya padaInstalasiTenaga Listrik meliputi:
1. pembatasan pemasangan pemutus beban terendam minyak;
2. sakelar, pemisah,dan pemutus daya yang menggunakan minyak
sebagai media isolasi dilarang dipasang pada konstmksi
penyangga dalam saluran udara;
3. saluran listrik dilarang dipasang pada tebing curam;
4. konstruksi penyangga saluran udara hams dipasang benda
penghalang agar tidak mudah diakses oleh selain operator atau
pihak benvenang agar tidak menimbulkan sengatan listrik; dan
5. saluran udara harus dipasang dengan ketinggian yang tidak
mengganggu lalu lintas dan tidak menimbulkan sengatan listrik
akibat induksi atau sentuhan.
F. Pencegahan Gangguan Elektromagnetik
Pencegahan gangguan elektromagnetik meliputi:
1. saluran listrik hams dipasang sedemikian rupa agar tidak
menimbulkan gelombang yang mengganggu fungsi instalasi
radio secara signifikan dan berkelanjutan; dan
2. saluran listrik hams dipasang sedemikian mpa agar tidak
menimbulkan gangguan komunikasi akibat induksi terhadap
saluran listrik ams lemah.
hlm. 70
G. Pencegahan Gangguan Penyediaan Tenaga Listrik
1. Pencegahan Gangguan Penyediaan Tenaga Listrik Akibat
Kerusakan Gardu
Pencegahan gangguan penyediaan tenaga listrik akibat
kerusakan gardu meliputi:
a. baterai yang digunakan sebagai sel bahan bakar atau
sumber listrik hams dipasang alat pemutus rangkaian
otomatis jika terjadi kemsakan signifikan pada peralatan
elektromekanik atau terjadi kondisi abnormal pada
peralatan elektromekanik yang dapat mengganggu
penyediaan tenaga listrik pada pengusahaan tenaga listrik
umum secara signifikan; dan
b. transformator bertegangan menengah, tinggi, atau
ekstratinggi atau pengubah fase hams dipasang alat
pemutus rangkaian otomatis atau diambil tindakan lain
yang tepat jika teijadi kondisi abnormal pada peralatan
elektromekanik karena berisiko merusak peralatan
elektromekanik secara signifikan atau berisiko mengganggu
suplai tenaga listrik pada pengusahaan tenaga listrik
umum.
2. Kekuatan Mekanis Transformator
Transformator, pengubah fase saluran busbar, dan isolator yang
mendukungnya harus dapat mengatasi dampak mekanis yang
timbul dariams hubung singkat.
3. Pemasangan Gardu Induk TanpaPemantauan Tetap
Gardu induk yang tidak memiliki peralatan secara tetap hams
diperlakukan dengan tindakan yang tepat agar gardu dapat
dihentikan secara aman dan pasti pada saat kejadian luar biasa,
kecuali pembangkitcadangan untuk kondisi damrat.
4. Pelindungan KabelTanah
Perlindungan kabeltanah meliputi:
a. kabel tanah dipasang sedemikian mpa sehingga dapat
bertahan terhadap tekanan kendaraan dan benda berat
lainnya serta tidak mengalami dampak dari pekeijaan
pengeboran dengan memasang tanda adanya kabel tanah
yang tertanam;dan
hlm. 71
b. kegiatan yang dilakukan di dalam instalasi kabel tanah
harus tersedia sarana pencegahan kebakaran.
5. Pencegahan Gangguan Pemasokan pada Saluran Udara
Tegangan Ekstratinggi
Pencegahan gangguan pemasokan pada saluran udara tegangan
ekstratinggi meliputi:
a. saluran udara tegangan ekstratinggi dilarang dipasang di
daerah kota dan daerah padat perumahan penduduk
lainnya, kecuali dipasang sedemikian rupa agar tidak
terjadi gangguan pemasokan listrik secara signifikan yang
berkaitan dengan usaha ketenagalistrikan umum akibat
kerusakan penghantar listrik yang disebabkan oleh
kebakaran di daerah tersebut; dan
b. jarak bebas horizontal dan jarak bebas vertikal antara
saluran udara tegangan ekstratinggi dan bangunan
dan/atau tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan agar kerusakan penghantar listrik
akibat kebakaran bangunan dan/atau tanaman tidak
mengganggu pasokan listrik secara signifikan.
6. Pemasangan Penyalur Petir pada Instalasi Transmisi dan
Distribusi Tenaga Listrik
Untuk mencegah kerusakan instalasi transmisi dan distribusi
tenaga listrik akibat sambaran petir, penyalur petir atau
perlakuan lainnya harus dipasang pada titik sekitar dengan
memperhatikan:
a. titik masuk atau keluar saluran udara gardu induk atau
tempatyang dipersamakan;
b. sisi tegangan rendah dan tinggi pada transformator;dan
c. titik masuk tempat pelanggan menerima penyaluran dari
saluran udara tegangan menengah, tinggi, atau
ekstratinggi.
7. Pemasangan Instalasi Telekomunikasi untuk Pengamanan
Listrik
hlm. 72
Pemasangan instalasi telekomunikasi untuk pengamanan listrik
meliputi:
a. pusat pengatur beban sebagai pemberi perintah operasional
sistem listrik dan kantor perwakilan teknik harus
dilengkapi instalasi telekomunikasi untuk pengamanan
listrik guna mencegah gangguan pemasokan listrik dan
menjaga keselamatan pada gardu induk dan gardu hubung;
dan
b. saluran telekomunikasi untuk pengamanan listrik harus
dipasang sedemikian rupa agar tidak mengganggu fungsi
komunikasi akibat dampak mekanis, kebakaran, dan
lainnya.
8. Ketersediaan Telekomunikasi Saat Bencana
Material dan struktur konstruksi penyangga untuk antena
komunikasi radio atau reflektor(antena komunikasi radio) harus
dipasang sedemikian rupa agar tidak mengganggu fungsi
telekomunikasi akibat dampak robohnya material dan
konstruksi penyangga dengan mempertimbangkan beban angin,
kecuali antena komunikasi radio dipasang pada konstruksi
penyangga saluran udara dalam rangka memantau kondisi
sekitar saluran listrik.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Saltnan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN.ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
';55oM^;f^PALA biro hukum,
wfi^r-smrt