Apakah Permen ESDM No. 36 Tahun 2017 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 15 Mei 2017
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
53 halaman, 68 pasal, 8 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 17 dari 53 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Wilayah Penugasan Pasal 2–5
- BAB III Tata Cara PSP dan PSPE Pasal 6–31
- BAB IV Pelaksanaan PSP dan PSPE Pasal 32–46
- BAB V Data dan Informasi Panas Bumi Pasal 47–50
- BAB VI Berakhirnya PSP dan PSPE Pasal 51–56
- BAB VII Aset PSPE Pasal 57
- BAB VIII Penghentian Sementara Pasal 58–61
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 62–66
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 67–68
Istilah yang didefinisikan
26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Panas Bumi ⇆
- Survei Pendahuluan ⇆
- Eksplorasi ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Pihak Lain ⇆
- Penugasan Survei Pendahuluan ⇆
- Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi ⇆
- Wilayah Kerja Panas Bumi ⇆
- Wilayah Terbuka Panas Bumi ⇆
- Wilayah Penugasan ⇆
- Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan
- Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
- Pelaksana PSP
- Panitia Pemilihan
- Dokumen Pemilihan
- Dokumen Permohonan Penugasan
- Pelaksana PSPE
- Data dan Informasi Panas Bumi ⇆
- Sumur Eksplorasi
- Komitmen Eksplorasi ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ⇆
- Aset Hasil Pelaksanaan PSPE
- Menteri ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Badan Geologi ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 21 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 7 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.