Daftar isi (9 bab, 44 pasal, 7 lampiran)
hlm. 1

MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 1 TAHUN 2023

TENTANG

PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK

UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu mengatur kembali jenis teknologi, pengintegrasian aplikasi dalam penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai belum memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengusahaan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;

Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

hlm. 2

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);

7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);

8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi clan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);

9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang TarifTenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 146);

10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 318);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 538);

12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 671);

hlm. 3

13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 709);

14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);

15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 453);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR

LISTRIK BERBASIS BATERAI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik.

2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle} yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

3. Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan energi listrik pada Baterai KBL Berbasis Baterai.

4. Instalasi Listrik Privat adalah sarana pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk pengisian energi listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.

5. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.

6. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.

7. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 (tujuh) kilowatt.

hlm. 4

8. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 7 (tujuh) kilowatt sampai dengan 22 (dua puluh dua) kilowatt.

9. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 (dua puluh dua) kilowatt sampai dengan 50 (lima puluh) kilowatt.

10. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (UT.trafast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt.

11. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SN! adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional clan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

13. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izm untuk melakukan usahajasa penunjang tenaga listrik.

14. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

15. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.

16. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu Wilayah Usaha.

17. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

19. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.

20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.

hlm. 5

21. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

BAB IIINFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Bagian KesatuUmum

Pasal2 #Laporkan

(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:

a. fasilitas pengisian ulang, paling sedikit terdiri atas:

1. peralatan Catu Daya Listrik;

2. sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan

3. sistem proteksi dan keamanan; dan/atau

b. fasilitas penukaran Baterai.

(2) Pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:

a. Instalasi Listrik Privat; dan/atau

b. SPKLU.

(3) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SPBKLU sebagai tempat penukaran Baterai untuk KBL Berbasis Baterai.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Peralatan Catu Daya Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 merupakan sistem pengisian ulang pada:

a. Instalasi Listrik Privat; dan

b. SPKLU, untuk KBL Berbasis Baterai.

(2) Jenis teknologi sistern pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:

1. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging);

2. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);

3. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging); dan

4. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging); dan

b. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga sesuai dengan SNI, standar negara produsen, atau standar internasional.

(3) Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf a angka 1 paling sedikit terdiri atas pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series} yang diberi penanda selubung warna merah.

hlm. 6

(4) Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 paling sedikit terdiri atas:

a. pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung wama merah;

b. pengisian ulang arus searah (direct current charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi AA series yang diberi penanda selubung warna hijau; atau

c. pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan arus searah (combined charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi FF series yang diberi penanda selubung warna biru.

(5) Dalam hal terdapat penambahan tipe konektor selain yang ditentukan pada ayat (3) dan ayat (4) oleh Badan Usaha, tipe konektor harus sesuai dengan SNI, standar internasional, atau standar yang disepakati bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara produsen.

(6) Sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 #Laporkan

Badan Usaha SPKLU harus menyediakan SPKLU pada 1 (satu) lokasi atau lebih sesuai dengan pemetaan lokasi dan teknologi pengisian ulang yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 harus:

a. dipisahkan untuk setiap saluran konektor pada sistem pengisian ulang; dan

b. memenuhi fungsi kontrol untuk penyaluran arus dan pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.

(2) Penyaluran arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara terus-menerus apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai:

a. kesesuaian kapasitas arus pengisian;

b. kesesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor,

c. jumlah energi yang disalurkan ke Baterai; atau

d. hal lain terkait penyaluran arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.

hlm. 7

(3) Pemutusan arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai:

a. ketidaksesuaian kapasitas arus pengisian;

b. ketidaksesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor,

c. Baterai sudah penuh; atau

d. ha! lain terkait pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 harus memenuhi fungsi kontrol dengan indikator berupa lampu pilot atau fungsi kontrol dengan indikator lainnya.

(2) Lampu pilot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengindikasikan:

a. konduktivitas listrik protective earthing conductor antara Instalasi Listrik Privat dan KBL Berbasis Baterai atau antara SPKLU dan KBL Berbasis Baterai; dan

b. konduktivitas listrik konektor.

(3) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki indikator yang dipisahkan untuk setiap saluran konektor sistem pengisian ulang.

Bagian KeduaFasilitas Pengisian Ulang

Paragraf 1Instalasi Listrik Privat

Pasal 7 #Laporkan

(1) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum; dan

b. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum.

(2) Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan IUPTLU.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Instalasi Listrik Privat dioperasikan oleh:

a. pemilik Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau

b. pihak lain.

(2) Pihak lain yang mengoperasikan Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki IUJPTL.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Instalasi Listrik Privat berlokasi di:

a. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah; dan

hlm. 8

b. hunian atau perumahan.

(2) Instalasi Listrik Privat dapat berlokasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.

(3) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kriteria:

a. alat pengukur dan pembatas dilengkapi dengan kemampuan membaca aliran listrik di luar waktu beban puncak;

b. kapasitas daya tersambung mampu melakukan pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai; dan

c. titik hubung sirkuit akhir untuk jalur khusus penyaluran suplai daya bagi Catu Daya Listrik pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai harus terkonfigurasi tunggal.

Paragraf 2Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Pasal 10 #Laporkan

(1) Fasilitas pengisian ulang berupa SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai.

(2) Sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU.

(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.

(6) Format kodifikasi nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat denganjelas.

(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU, Badan Usaha SPKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPKLU.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan Badan Usaha:

a. pemegang IUPTLU terintegrasi; atau

hlm. 9

b. pemegang IUPTLU penjualan, yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.

(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) provinsi.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Dalam hal belum merupakan badan usaha pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan:

a. penetapan Wilayah Usaha;

b. pengesahan RUPTL; dan c.. IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan.

(2) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberian IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

(3) Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTLU penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 13 #Laporkan

Skema usaha yang digunakan dalam menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa:

a. Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU terintegrasi:

1. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (provide, own, selfoperated- POSO);

2. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, own, privately operated- POPO);

3. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, privately owned and operated- PPOO);

4. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (provide, lease, selfoperated - PLSO); dan/atau

5. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, lease, privately operated- PLPO); dan

b. Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU penjualan:

1. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (retail, own, selfoperated - ROSO);

hlm. 10

2. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, own, privately operated- ROPO);

3. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, privately owned and operated- RPOO);

4. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (retail, lease, selfoperated- RLSO); dan/atau

5. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, lease, privately operated - RLPO).

Pasal 14 #Laporkan

(1) Dalam melakukan kegiatan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU harus memiliki aplikasi daring yang berfungsi paling sedikit sebagai:

a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;

b. pemberi informasi lokasi mesin pengisian ulang Baterai KBL Berbasis Baterai dan tipe soket yang tersedia;

c. pemberi informasi tarif pengisian tenaga listrik yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai;

d. pemberi informasi jumlah tenaga listrik untuk setiap nozel yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai; dan

e. media dan pelaporan transaksi bagi pengguna KBL Berbasis Baterai.

(2) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain.

(3) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data:

a. identitas Badan Usaha SPKLU;

b. lokasi dan titik koordinat SPKLU;

c. tipe konektor dan pengisian SPKLU;

d. informasi ketersediaan penggunaan SPKLU setiap konektor;

e. informasi tarif tenaga listrik;

f. jumlah tenaga listrik untuk setiap konektor;

g. penggunaan dan penjualan kWh tenaga listrik; dan

h. sumber pasokan energi listrik.

(4) Sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.

hlm. 11

(5) Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Badan Usaha SPKLU dapat bekerja sama dengan Badan Usaha SPKLU lainnya dalam menyediakan aplikasi daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(2) Badan Usaha SPKLU harus menempatkan data center aplikasi daring SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 16 #Laporkan

(1) SPKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:

a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;

b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan

c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU disediakan di lokasi:

a. stasiun pengisian bahan bakar umum;

b. stasiun pengisian bahan bakar gas;

c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;

d. tempat perbelanjaan; dan

e. parkiran umum di pinggirjalan raya.

(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pada lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum harus menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur SPKLU.

(5) Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain dalam penyediaan infrastruktur SPKLU.

Bagian KetigaFasilitas Penukaran Baterai

Pasal 17 #Laporkan

(1) Fasilitas penukaran Baterai disediakan oleh Badan Usaha SPBKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai melalui penyewaan Baterai.

(2) Sebelum menjalankan usaha penukaran Baterai, setiap SPBKLU harus mendapatkan nomor identitas SPBKLU.

(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

hlm. 12

(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPBKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.

(6) Format kodifikasi nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Nomor identitas SPBKLU wajib dicantumkan di lokasi SPBKLU dan bisa dilihat dengan jelas.

(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPBKLU, Badan Usaha SPBKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPBKLU.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat Baterai dengan tegangan pengenal 48 (empat puluh delapan) volt, 60 (enam puluh) volt, atau 72 (tujuh puluh dua) volt.

(2) Kapasitas pengenal Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 20 (dua puluh) ampere-hour.

Pasal 19 #Laporkan

Badan Usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):

a. tidak memerlukan IUPTLU; dan

b. harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 #Laporkan

Skema usaha yang digunakan dalam melakukan penyewaan Baterai untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa:

a. Badan Usaha SPBKLU menyediakan Baterai untuk disewakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai dan memiliki battery swapping cabinet (battery provider, cabinet owner-BPCO); atau

b. Badan Usaha SPBKLU menyediakan Baterai untuk disewakan kepada pemlik KBL Berbasis Baterai dan menyewa battery swapping cabinet dari mitra (battery provider, cabinet lessee - BPCL).

Pasal 21 #Laporkan

(1) Dalam melakukan penyewaan Baterai sebagaimana _ dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha SPBKLU harus:

a. menjamin fungsi Baterai yang disewakan;

b. memiliki 'atau menggunakan aplikasi daring penukaran Baterai; dan

c. memiliki mesin penukaran Baterai.

hlm. 13

(2) Jaminan fungsi Baterai yang disewakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan persyaratan SNI Baterai yang diberlakukan.

(3) Aplikasi daring penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berfungsi sebagai:

a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;

b. pemberi informasi lokasi mesin penukaran Baterai; dan

c. pemberi informasi kabin kosong pada mesin penukaran Baterai untuk meletakkan Baterai yang akan diisi ulang.

(4) Penyelenggaraan operasi sistem aplikasi daring SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menempatkan dan memproses data elektronik pada data center di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain.

(6) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data:

a. identitas Badan Usaha SPBKLU;

b. lokasi clan titik koordinat SPBKLU;

c. tipe dan merek Baterai SPBKLU;

d. informasi ketersediaan Baterai pada SPBKLU;

e. informasi tarifpenukaran Baterai;

f. jumlah kWh penggunaan tenaga listrik SPBKLU;

g. penjualan kWh tenaga listrik; dan

h. sumber pasokan energi listrik.

(7) Sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.

(8) Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(9) Mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berfungsi untuk:

a. verifikasi identitas Baterai;

b. pengecekan kenormalan Baterai;

c. pengecekan daya Baterai;

d. pengisian ulang Baterai; dan

e. pemberian informasi kabin yang berisi Baterai yang telah diisi ulang untuk diambil pemilik KBL Berbasis Baterai.

(10) Dalam hal Baterai yang akan diisi ulang ditolak oleh mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Usaha SPBKLU melakukan pengecekan kembali secara manual.

(11) Hasil pengecekan kembali secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa:

hlm. 14

a. Baterai sudah mencapai masa kedaluwarsa, yang mengharuskan Badan Usaha SPBKLU mengganti dengan Baterai lain tanpa dikenai biaya; atau

b. Baterai rusak karena kelalaian pemilik KBL Berbasis Baterai, yang mengharuskan pemilik KBL Berbasis Baterai mengganti Baterai rusak dengan Baterai baru dan biaya dibebankan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai.

Pasal 22 #Laporkan

(1) Dalam melakukan penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemilik KBL Berbasis Baterai dikenai biaya sewa Baterai berdasarkan keekonomian SPBKLU.

(2) Biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha SPBKLU dan pemilik KBL Berbasis Baterai dengan mempertimbangkan biaya isi ulang Baterai sesuai dengan kapasitas maksimum Baterai clan biaya investasi SPBKLU.

(3) Untuk melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik KBL Berbasis Baterai memberikan data berupa:

a. surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai atau nomor identifikasi KBL Berbasis Baterai; dan

b. nomor induk kependudukan untuk perorangan atau nomor induk berusaha untuk badan usaha, kepada Badan Usaha SPBKLU.

(4) Dalam hal terdapat perkembangan:

a. pemakaian KBL Berbasis Baterai;

b. jumlah dan teknologi SPBKLU; atau

c. teknologi pengisian Baterai, Menteri dapat menetapkan biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23 #Laporkan

(1) SPBKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:

a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai; dan

b. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPBKLU disediakan di lokasi:

a. stasiun pengisian bahan bakar umum;

b. stasiun pengisian bahan bakar gas;

c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;

d. tempat perbelanjaan; dan

e. parkiran umum di pinggirjalan raya.

(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPBKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

hlm. 15

Bagian KeempatPenugasan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Pasal 24 #Laporkan

(1) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).

(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembiayaan yang timbul akibat penugasan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dapat diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan/atau penyertaan modal negara.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU.

(2) Roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. lokasi dan kapasitas pengisian setiap SPKLU dan SPBKLU;

b. skema usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a; dan/atau

c. skema usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(3) PT PLN (Persero) menyediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sesuai dengan roadmap yang telah disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(4) Dalam hal terdapat perubahan pada roadmap yang telah disampaikan, PT PLN menyampaikan perubahan roadmap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(5) Dalam hal dilakukan pengembangan usaha SPKLU dan SPBKLU, PT PLN (Persero) harus mencantumkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam perubahan RUPTL PT PLN (Persero).

BAB IIITARIF TENAGA LISTRIK PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Pasal 26 #Laporkan

Tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) meliputi:

a. tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah, untuk pengisian listrik pada tegangan menengah dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada:

hlm. 16

1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;

2. Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain; dan

3. Badan Usaha SPBKLU;

b. tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, untuk pengisian listrik pada tegangan rendah dari pemegang lUPTLU terintegrasi kepada:

1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;

2. Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain; dan

3. Badan Usaha SPBKLU;

c. tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarif pemilik instalasi tenaga listrik, untuk pengisian listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang bekerja sama dengan badan usaha lain;

d. tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarifnya, untuk pengisian listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada:

1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum; dan

2. Badan Usaha SPKLU _dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga; dan

e. tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBL Berbasis Baterai.

Pasal 27 #Laporkan

(1) Tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah untuk pengisian listrik pada tegangan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a rnenggunakan faktor pengali Q sebesar 1,01 (satu koma nol satu).

(2) Dalam ha! terdapat penyambungan jaringan dan penyediaan peralatan distribusi untuk layanan tegangan menengah, biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik lnstalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU.

Pasal 28 #Laporkan

Tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus untuk pengrsian listrik pada tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b menggunakan faktor pengali N sebesar 1 (satu).

hlm. 17

Pasal 29 #Laporkan

(1) Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima).

(2) Penerapan faktor pengali N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Usaha SPKLU.

(3) Selain dikenai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik KBL Berbasis Baterai dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik.

(4) Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai untuk setiap 1 (satu) kali pengisian listrik pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

(5) Menteri menetapkan biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(7) Biaya layanan tidak dikenakan pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), dan teknologi pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau beroda tiga.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang mengajukan penyambungan barn atau perubahan daya tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU terintegrasi diberikan keringanan.

(2) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya penyambungan; dan/atau

b. jaminan langganan tenaga listrik.

(3) Selain keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUPTLU terintegrasi membebaskan kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama kepada:

a. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;

b. Badan Usaha SPKLU; dan

c. Badan Usaha SPBKLU.

(4) Besaran keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

hlm. 18

BAB IVKESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Pasal 31 #Laporkan

Kewajiban pemenuhan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:

a. produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tanda SNI-nya dan/atau tanda kesesuaiannya telah diberlakukan secara wajib, wajib memiliki sertifikat produk;

b. tenaga teknik yang bekerja pada SPKLU dan SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi;

c. badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik untuk SPKLU wajib memenuhi ketentuan perizinan usahajasa penunjang tenaga listrik; dan

d. Instalasi Listrik Privat, instalasi SPKLU, dan instalasi SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi.

Pasal 32 #Laporkan

(1) Proses penerbitan sertifikat produk, sertifikat kompetensi, sertifikat badan usaha, dan sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

(2) Dalam hal belum diberlakukan sebagai SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai wajib dilengkapi dengan basil pengujian dari pabrikan.

BABVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.

Pasal34 #Laporkan

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:

a. kegiatan sosialisasi, dialog, clan/atau focus group discussion;

b. kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;

hlm. 19

c. kegiatan penyediaan bantuan dalam penyelesaian hambatan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai; dan/atau

d. kegiatan pemantauan dan evaluasi atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pemberlakuan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.

Pasal 35 #Laporkan

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi pengawasan terhadap:

a. pemenuhan kriteria Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;

b. pelaksanaan tarif tenaga listrik pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;

c. mutu jasa pengoperasian Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;

d. pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; dan/atau

e. kegiatan lainnya yang terkait dengan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.

BAB VIPELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 36 #Laporkan

(1) Pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU harus menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistern informasi Direktorat Jenderal.

(3) Laporan pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data konsumsi tenaga listrik dan tarif tenaga listrik KBL Berbasis Baterai untuk seluruh lnstalasi Listrik Privat.

(4) Laporan Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.

(5) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Badan Usaha SPBKLU disampaikan setiap tahun pada bulan Januari.

(6) Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk Badan Usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 20

Pasal 37 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

BAB VIISANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 38 #Laporkan

(1) Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (7), Pasal 10 ayat (8), Pasal 17 ayat (7), Pasal 17 ayat (8), dan/atau Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau

c. pencabutan IUPTLU bagi Badan Usaha SPKLU atau pencabutan nomor identitas SPBKLU bagi Badan Usaha SPBKLU.

(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal badan usaha setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.

(5) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untukjangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila badan usaha telah memenuhi kewajiban dalam masa pengenaan sanksi.

(7) Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada Badan Usaha SPKLU atau Badan Usaha SPBKLU yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem penzman berusaha kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS).

hlm. 21

Pasal 39 #Laporkan

Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU yang melanggar ketentuan Pasal 31 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan dapat langsung menjalankan usaha SPKLU setelah mendapatkan nomor identitas SPKLU.

Pasal 41 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang telah beroperasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;

b. Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan

c. nomor identitas fasilitas penukaran Baterai yang telah diberikan yang memuat Baterai dengan tegangan pengenal selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dinyatakan tetap berlaku.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 42 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah dan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus yang berkaitan dengan pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 43 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 22

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Januari 2023

MENTERl ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Januari 2023

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASJ MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 64

Lampiran I

hlm. 23
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
SISTEM PENGISIAN ULANG
PADA STASIUN PENGISIAN KENDARAAN LISTRIK UMUM
A. Pengisian Ulang Arus Bolak-Balik (Alternating Current Charging System)
Menggunakan Konektor Tipe 2 (Type 2 Series) Berdasarkan SNI IEC
62196-2:2016 dan Perubahannya
05 +O
Gambar 1. Stop Kontak (Socket Outlet)
Tidak Melebihi 480 Volt, 63 Ampere Fasa Tiga atau 70 Ampere Fasa Tunggal
hlm. 24 OCR
ISAT "
3 UUNAN
s B " @
TEA )
(AN NS & »A N
j pasa he
Bi 5
8 - II
251-403
Gambar 2. Steker (Plug)
Tidak Melebihi 480 Volt, 63 Ampere Fasa Tiga atau 70 Ampere Fasa Tunggal
G2)
Ta n
B
A P » Aa
SMA PENYANAN “DO, 9
BASA YUI
BL MN YAN By
PE
A pe h
B
Be
DI HS
Gambar 3. Konektor Kendaraan (Vehicle Connector)
Tidak Melebihi 480 Volt, 16 Ampere Fasa Tiga
atau 16 Ampere Fasa Tunggal
hlm. 25
Gambar 4. Inlet Kendaraan (Vehicle Inlet)
Tidak Melebihi 480 Volt, 63 Ampere Fasa Tiga atau 70 Ampere Fasa Tunggal
A B
063 ±05
070+-4/-05
Gambar 5. Konektor Kendaraan (Vehicle Connectorj
Tidak Melebihi 480 Volt, 63 Ampere Fasa Tiga atau 70 Ampere Fasa
Tunggal
hlm. 26 OCR
a
Sep 3 -A—a— Or
u— , « 3 " $
SA Cy)
HA B3 5
pe B $
A
Cc
265 4,
Gambar 6. Inlet Kendaraan (Vehicle Inlet)
Tidak Melebihi 480 Volt, 63 Ampere Fasa Tiga atau 70 Ampere Fasa
Tunggal
Keterangan Gambar 1 sampai dengan Gambar 6:
N : netral (netral)
Li : fasa 1 (mains 1)
L2 : fasa 2 (mains 2)
L3 : fasa 3 (mains 3)
PE : pembumian (ground/earth)
PP : titik kedekatan (proximity)
Cs : sakelar koneksi (connection switch)
CP : titik kontrol (control point)
hlm. 27 OCR
B. Pengisian Ulang Arus Searah (Direct Current Charging System)
Menggunakan Konektor Tipe Konfigurasi AA Series Berdasarkan SNI IEC
62196-3:2014 dan Perubahannya
Bl
$ Fa SY Bi
LSN 3 “ip: aa YA:
EA UIN 1 KEY
Bd: Sa — Saru T
i " -. 4 , £ — dinner
dm ANT Co & 118min
c Ad SEC.E-E
50,9 min . ,
— 2 Ba
" Ape tse2o2 -. GToomalerei
ag M7: MEDAN Lp N Is o1TaToge)
H4 En ai
bp s r- PPA &
Pama ik
- AP TT . a perataan
AAA 2 171111127
2 Aa (Ole OUlATSIGI , Lg ,
t: € Ri
aa MA: atm G
40,8 min PA Aemanj
MN Ysogmar) PHI
SEC:A-A
Gambar 7. Inlet Kendaraan (Vehicle Inlet)
Keterangan Gambar 7:
1. perbedaan 8 (delapan) menit antara titik kontak terminal daya dan
sinyal pada kasus terburuk (8 minutes difference between power and
signal terminal contact point at worst case)
2. titik kontak terminal sinyal (signal terminal contact point)
3. pengepakan (bila perlu): salah satu metode penyegelan bila
digabungkan dengan konektor kendaraan (packing (if necessary), one
of sealing method when coupled with vehicle connector)
4. titik kontak terminal sinyal (power terminal contact point)
5. Tubang pembuangan (drain hole)
6. daerah penyegelan (sealing area)
7. standar bidang datum (standard datum plane)
8. grommet (bila perlu) (grommet fif necessary))
hlm. 28
Gambar 8. Konektor Kendaraan (Vehicle Connector)
Keterangan Gambar 8:
9. lubang pembuangan (bila perlu) (drain hole (ifnecessary))
10. untuk garis pengait opsional; maksimum 29,5 (for optional latch
outline; 29,5 maximum)
11. standar bidang datum (standard datum plane)
12. pengait (latch)
13. dimensi apapun untuk rusuk panduan (any dimensionfor guide rib)
14. tuas penghenti (bila perlu) (bagian ini dapat digerakkan (1.ever stopper
(ifnecessary) (this portion is movable))
hlm. 29 OCR
——r — ,
N 14 max IN !
KI /
Gambar 9. Pengait Maksimum (Maximum Outline of Latch)
Keterangan Gambar 9:
15. pengait/sketsa tidak dimaksudkan untuk membatasi desain bentuk
pengait (latch/ the sketches are not intended to restrict design of latch
shape)
16.. garis tengah konektor kendaraan (centre line of vehicle connector)
hlm. 30 OCR
C. Pengisian Ulang Kombinasi Arus Bolak-Balik dan Arus Searah (Combined
Charging System) Menggunakan Konektor Tipe Konfigurasi FF Series
Berdasarkan SNI IEC 62196-3:2014 dan Perubahannya
@ Cc
Aa 8 »
Naya
Oo c SAN Ng San
F3 s E— D 25 &
3
: OROmO) c 2 Aku
sa @ #-
OX ———
: Pl,
em VINST: &) 2x
N . Kas tam (LELE MI?
8 — 1 5 000
N N
Fa NN ye Lan
NO
Mens AS .
Ka @
000 (OROmO,
Gambar 10. Inlet Kendaraan Mode 2, 3, dan 4
(Vehicle Inlet Modes 2, 3, and 4)
Keterangan Gambar 10:
1. semua dimensi dalam milimeter (all dimensions in millimetres)
2. dimensi dan peringkat yang hilang (area) menurut IEC 62196-2:
2011, sheet standar 2-IIf (missing dimensions and ratings (a.c. area)
according to IEC 62196-2:2011, standard sheet 2-IIf)
3. toleransi umum ISO 2768-mH (general tolerance ISO 2768-mH)
4. pesawat datum (datum plane)
5. jika perlu, penyimpangan dari Tab 1 dapat diterima, selama
penguncian yang aman dijamin dengan cara lain. Dalam hal ini Tab 2
valid (if necessary, a deviation from Tab 1 could be accepted, as long
as a safe locking is guaranteed by other means. In this case Tab 2 is
valid)
6. tutup ujung terisolasi (insulated end cap)
7. kontak (contact)
8. dari 2 x diameter 8 (from 2 x diameter 8)
9. minimal (minimum)
10. area untuk penyegelan opsional (area for optional sealing)
11. kemungkinan posisi penguncian selanjutnya (further possible locking
positions)
12. penghapusan bertahap opsional (optional phase-out off the step)
13. sumbu datum PE (datum axis PE)
14. dari 2 x diameter 3 (from 2 x diameter 3)
hlm. 31 OCR
2x ozasas y Mman453
oo 02pE-p ) Tx
Kalo 6 . 8
al OB rai
CANDI LA
TB Boopewase 2)
Ia B
Ng 000
3 PE » ma u $ 25 &
KA) 2
"NE, 2
an Pun or
aa “HT
ya . —
(OMOMO) CErEns
O
114 "ON Ce
N OP) N2, C-c 1 9
h PA FAN PAPAN YAN PR
“—— T IN N “oo, , —
Lg NS NP £ “5
Sd IN N 9
an. 000
000
Gambar 11. Inlet Kendaraan Semua Mode (Vehicle Inlet All Modes)
Keterangan Gambar 11:
1. semua dimensi dalam milimeter (all dimensions in millimetres)
2. dimensi dan peringkat yang hilang (area) menurut IEC 62196-2:
2011, sheet standar 2-Ild (missing dimensions and ratings (a.c. area)
according to IEC 62196-2:2011, standard sheet 2-IId)
3. toleransi umum ISO 2768-mH (general tolerance ISO 2768-mH)
4. pesawat datum (datum plane)
5. tutup ujung terisolasi (insulated end cap)
6. kontak (contact)
7. dari 2 x diameter 8 (from 2 x diameter 8)
8. minimal (minimum)
9. area untuk penyegelan opsional (area for optional sealing)
10. sumbu datum PE (datum axis PE)
hlm. 32 OCR
11. kemungkinan posisi penguncian selanjutnya (further possible locking
positions)
12. dari 2 x diameter 3 (from 2 x diameter 3)
3—0 & y: (OLS
ale «g O) C9 J
» 3 4 YG : “A
PP A-A
A5 .
FEE Sepana5: ee Ata
ME: Haa
- - N “ Bh 1 gan
A PA 001. 000 5
B
tes an ts 0
—— (-—(3) YAN
- (“O IRI kdi
000 Td AN
bar Li 7 3
INN R2 7 me
(—3 000 c
D
AT. 000
k—— — fa
OMORO
4
00 o
Gambar 12. Konektor Kendaraan Mode 4 (Vehicle Connector Mode 4)
Keterangan Gambar 12:
1. semua dimensi dalam milimeter (all dimensions in millimetres)
2. dimensi dan peringkat yang hilang (area) menurut IEC 62196-2:
2011, sheet standar 2-Ile (missing dimensions and ratings (a.c. area)
according to IEC 62196-2:2011, standard sheet 2-Ile)
3. toleransi umum ISO 2768-mH (general tolerance ISO 2768-mH)
4. pesawat datum (datum plane)
5. talang2-#0,5x 45" (chamfer2 # 0,5 x 459)
jarak R2 # 0,5 (radius R2 # 0,5)
6. kontur adalah pilihan dari pabrikan (contour up to the choice of the
manufacturer) proyeksi lateral harus tetap, tidak berubah (the lateral
projection shall remain unchangedj)
7. pembulatan pada cut-out penguncian (rounding off at the locking cut-
OLI) '
8. dari 2 x diameter 8,6 (from 2 x diameter 8,6)
et , a , PA : .
hlm. 33
9. minimal (minimum)
10. minimal 12 mm (minimum 12 mm)
11. dari 2 x diameter 3,5 (from 2 x diameter 3,5)
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran II

hlm. 34
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
PEMETAAN LOKASI DAN TEKNOLOGI PENGISIAN ULANG
STASIUN PENGISIAN KENDARAAN LJSTRIK UMUM
No. Lokasi
Jumlah dan Jenis Teknologi
Sistem Pengisian Ulang
1. Permukiman
paling sedikit 1 (satu) unit Teknologi
Pengisian Menengah (Medium Charging)
2. Perkantoran
paling sedikit 1 (satu) unit Teknologi
Pengisian Menengah (Medium Charging)
3.
Mal dan Pusat Perbelanjaan paling sedikit 1 (satu) unit Teknologi
Lainnya Pengisian Menengah (Medium Charging)
4. Sekitar Jalan Arteri
paling sedikit 1 (satu) unit Teknologi
Pengisian Cepat (Fast Charging)
5. Rest Area Jalan Tol
paling sedikit 1 (satu) unit Teknologi
Pengisian Cepat (Fast Charging)
6.
Stasiun Pengisian Bahan paling sedikit 1 (satu) unit Teknologi
Bakar Umum (SPBU) Pengisian Cepat (Fast Charging)
7.
Lahan Parkir atau Lahan paling sedikit 1 (satu) unit Teknologi
Terbuka Lainnya Pengisian Menengah (Medium Charging)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran III

hlm. 35
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT SURAT PENYAMPAIAN DATA SKEMA DAN LOKASI
STASIUN PENGISIAN KENDARAAN LISTRIK UMUM
-------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT BADAN USAHA
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Penyampaian Data Skema dan Lokasi SPKLU
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
u.p. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
di Tempat
Dalam rangka mendapatkan nomor identitas SPKLU, dengan ini saya
menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU sebagaimana terlampir,
mewakili:
Nama Badan Usaha : .
Nomor IUPTLU Terintegrasi/Penjualan*l : ..
Tanggal IUPTLU Terintegrasi/Penjualan*) : .
Nomor Pokok Wajib Pajak : .
Alamat Kantor : .
Dalam mewakili Badan Usaha, saya bertanggung jawab atas kebenaran
data yang disampaikan dan bersedia untuk mencantumkan nomor identitas
SPKLU di lokasi SPKLU. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat
data tidak benar dan tidak mencantumkan nomor identitas SPKLU di lokasi
SPKLU yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya dan/atau Badan
Usaha yang saya wakili bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Demikian data ini disampaikan dan atas perhatian yang diberikan, saya
sampaikan terima kasih.
(tempat), (tanggal) (bulan} (tahun}
meterai Rp10.000, tanda
tangan, dan cap Badan
Usaha
(nama}
(jabatan)
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Catatan:
*} disesuaikan denganjenis IUPTLU
hlm. 36
Lampiran Surat
Nomor : .
Tanggal: .
DATA SKEMA DAN LOKASI SPKLU
1. Skema SPKLU
IUJPTL Fasilitas
Skema
Penukaran
Nomor
SPKLU*l Nama Baterai (Swap)
Badan Usaha
Nomor Tanggal (Ada/Tidak
Ada)
1.
2.
3.
dst
2. Lokasi SPKLU
Nomor Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Keterangan
1.
2.
3.
dst
(tempat), (tanggal) (bulan) (tahun)
tanda tangan
dan cap Badan Usaha
(nama)
(jabatan]
*) Keterangan:
Pilihan skema SPKLU:
1. Pemegang IUPTLU terintegrasi sebagai calon Badan Usaha SPKLU dapat
menggunakan skema POSO/POPO/PPOO/PLSO/PLPO
2. Pemegang IUPTLU penjualan yang memiliki Wilayah Usaha sebagai calon
Badan Usaha SPKLU dapat menggunakan skema
ROSO/ROPO/RPOO/RLSO/RLPO
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran IV

hlm. 37 OCR
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT KODIFIKASI NOMOR IDENTITAS
STASIUN PENGISIAN KENDARAAN LISTRIK UMUM
spKLu :(1J2). 3TaIsJe). .ToTiofi1 (12). Jis J1aJ1s)
Keterangan:
1. Digit ke-1 dan ke-2 (2 digit) merupakan kodifikasi nama calon Badan
Usaha SPKLU
a. jika SPKLU milik PT PLN (Persero), isikan:
1) digit ke-1 dengan angka 0: dan
2) digit ke-2 dengan angka 1.
b. jika SPKLU milik Badan Usaha selain PT PLN (Persero) didaftarkan
sesuai dengan urutan pendaftaran berdasarkan variasi angka dan
alphanumeric (angka, huruf besar, dan huruf kecil), isikan:
1) pendaftaran urutan O1, kodifikasi digit ke-1 dengan angka 0 dan
digit ke-2 dengan angka 2, atau
2) pendaftaran urutan terakhir, kodifikasi digit ke-1 dengan huruf
Z dan digit ke-2 dengan huruf Z.
2. Digit ke-3 sampai dengan ke-6 (4 digit) merupakan kodifikasi usaha
SPKLU menggunakan skema:
a. pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha:
1) sebagai pemilik menyediakan dan menjual tenaga listrik di
SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (provide, own, self operated
- POSO), isikan digit ke-3 dengan huruf P, digit ke-4 dengan
huruf O, digit ke-5 dengan huruf S, dan digit ke-6 dengan
huruf O,
2) sebagai pemilik menyediakan dan menjual tenaga listrik di
SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang
pengoperasian (provide, own, privately operated - POPO), isikan
digit ke-3 dengan huruf P, digit ke-4 dengan huruf O, digit ke-5
dengan huruf P, dan digit ke-6 dengan huruf O,
3) menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki
dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian
(provide, privately owned and operated — PPOO), isikan digit ke-3
dengan huruf P, digit ke-4 dengan huruf P, digit ke-5 dengan
huruf O, dan digit ke-6 dengan huruf O,
4) menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa
dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (provide, lease, self
operated — PLSO), isikan digit ke-3 dengan huruf P, digit ke-4
dengan huruf L, digit ke-5 dengan huruf S, dan digit ke-6
dengan huruf Oj atau
5) menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa
dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang
pengoperasian (provide, lease, privately operated - PLPO), isikan
digit ke-3 dengan huruf P, digit ke-4 dengan huruf L, digit ke-5
dengan huruf P, dan digit ke-6 dengan huruf O,
hlm. 38
b. pemegang IUPTLU penjualan yang memiliki Wilayah Usaha:
1) sebagai pemilik membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU
terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta
mengoperasikan SPKLU (retail, own, self operated - ROSO),
isikan digit ke-3 dengan huruf R, digit ke-4 dengan huruf 0, digit
ke-5 dengan hurufS, dan digit ke-6 dengan huruf O;
2) sebagai pemilik membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU
terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang
dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian
(retail, own, privately operated - ROPO), isikan digit ke-3 dengan
huruf R, digit ke-4 dengan huruf 0, digit ke-5 dengan huruf P,
dan digit ke-6 dengan hurufO;
3) membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan
menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan
oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, privately
owned and operated - RPOO), isikan digit ke-3 dengan angka R,
digit ke-4 dengan huruf P, digit ke-5 dengan huruf 0, dan digit
ke-6 dengan huruf O;
4) membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan
menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan
mengoperasikan SPKLU (retail, lease, self operated - RLSO),
isikan digit ke-3 dengan huruf R, digit ke-4 dengan huruf L, digit
ke-5 dengan huruf S, dan digit ke-6 dengan hurufO; atau
5) membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan
menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan
dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian
(retail, lease, privately operated - RLPO), isikan digit ke-3 dengan
huruf R, digit ke-4 dengan huruf L, digit ke-5 dengan huruf P,
dan digit ke-6 dengan huruf 0.
3. Digit ke-7 sampai dengan digit ke-8 (2 digit), kodifikasi pemegang IUJPTL
sebagai operator SPKLU
a. jika pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan
mengoperasikan sendiri SPKLU yang tidak bekerja sama dengan
pemegang IUJPTL bidang pengoperasian, isikan:
1) digit ke-7 dengan angka o;' dan
2) digit ke-8 dengan angka O;
b. jika pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan
bekerja sama dengan pemegang IUJPTL pengoperasian dalam
mengoperasikan SPKLU didaftarkan sesuai dengan urutan
pendaftaran berdasarkan variasi angka dan alphanumeric (angka,
huruf besar, dan huruf kecil), isikan:
1) pendaftaran urutan 01, kodifikasi digit ke-7 dengan angka O dan
digit ke-8 dengan angka 1; atau
2) pendaftaran urutan terakhir, kodifikasi digit ke-7 dengan
hurufZ dan digit ke-8 dengan hurufZ.
4. Digit ke-9 sampai dengan digit ke-12 (4 digit) merupakan kodifikasi
kabupaten/kota sesuai dengan Kade dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
Conteh:
Kota Jakarta Selatan memiliki Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan yaitu 31.74, maka isikan digit ke-9 dengan angka 3, digit
ke-10 dengan angka 1, digit ke-11 dengan angka 7, dan digit ke-12
dengan angka 4.
hlm. 39
5. Digit ke-13 sampai dengan digit ke-15 (3 digit) merupakan kodifikasi
urutan SPKLU di suatu kabupaten atau kota
Setiap SPKLU di suatu kabupaten atau kota didaftarkan sesuai dengan
urutan pendaftaran, isikan:
a. pendaftaran urutan 001, kodifikasi digit ke-13 dengan angka O dan digit
ke-14 dengan angka O serta digit ke-15 dengan angka 1; atau
b. pendaftaran urutan 999, kodifikasi digit ke-13 dengan angka 9 dan digit
ke-14 dengan angka 9 serta digit ke-15 dengan angka 9.
MENTER1 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran V

hlm. 40
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT SURAT PENYAMPAIAN DATA SKEMA DAN LOKASI
STASIUN PENUKARAN BATERAI KENDARAAN LISTRIK UMUM
KOP SURAT BADAN USAHA
Nomor
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Hal : Penyampaian Data Skema dan Lokasi SPBKLU
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
u.p. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
di Tempat
Dalam rangka mendapatkan nomor identitas SPBKLU, dengan ini saya
menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU sebagaimana terlarnpir,
mewakili:
Nama Badan Usaha
Nomor Induk Berusaha
Nomor Pokok Wajib Pajak
Alamat Kantor
Dalam mewakili Badan Usaha, saya bertanggung jawab atas kebenaran
data yang disampaikan dan bersedia untuk mencantumkan nomor identitas
SPBKLU di lokasi SPBKLU. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa
terdapat data tidak benar dan tidak mencantumkan nomor identitas SPBKLU
di lokasi SPBKLU yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya
dan/atau Badan Usaha yang saya wakili bersedia dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian data ini disampaikan dan atas perhatian yang diberikan, saya
sampaikan terima kasih.
(ternpat), (tanggal) [bulan) (tahun)
meterai Rp10.000, tanda
tangan, dan cap Badan
Usaha
(nama)
(jabatan]
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
.. ..' ' ..' .
.. ..............................' .
.. ······················································
hlm. 41
Lampiran Surat
Nomor : .
Tanggal: ..
DATA SKEMA DAN LOKASI SPBKLU
.• Fasilitas '
Nomor
Skema Pengecekan
Jalan Provinsi
Kabupaten
Keterangan SPBKLU*I Ulang Baterai /Kota
(Ada/Tidak Ada)
1.
2.
3.
dst.
(tempat), (tanggal) (bulan) (tahun)
tanda tangan
dan cap Badan Usaha
(nama)
(jabatan)
*) Keterangan:
Pilihan skema SPBKLU: BPCO/BPCL
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran VI

hlm. 42
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT KODIFIKASI NOMOR IDENTITAS
STASIUN PENUKARAN BATERAI KENDARAAN LISTRIK UMUM
SPBKLU : 11 I 2 I . I 3 14 I s I 6 I . [f] . I s I 9 I 10 111 I . I 12 I 13 I 14 I
Keterangan:
1. Digit ke-1 dan digit ke-2 (2 digit) merupakan kodifikasi nama calon Badan
Usaha SPBKLU
a. jika SPBKLU milik PT PLN (Persero), isikan:
1) digit ke-1 dengan angka O; dan
2) digit ke-2 dengan angka 1.
b. jika SPBKLU milik Badan Usaha selain PT PLN (Persero) didaftarkan
sesuai dengan urutan pendaftaran berdasarkan variasi angka dan
alphanumeric (angka, hurufbesar, dan huruf kecil}, isikan:
1) pendaftaran urutan 01, kodifikasi digit ke-1 dengan angka O dan
digit ke-2 dengan angka 2; atau
2) pendaftaran urutan terakhir, kodifikasi digit ke-1 dengan huruf Z
dan digit ke-2 dengan huruf Z.
2. Digit ke-3 sampai dengan digit ke-6 (4 digit), kodifikasi skema SPBKLU
a. skema battery provider, cabinet owner (BPCO), isikan digit ke-3 dengan
huruf B, digit ke-4 dengan huruf P, digit ke-5 dengan huruf C, dan digit
ke-6 dengan huruf O; dan/atau
b. skema battery provider, cabinet lessee (BPCL), isikan digit ke-3 dengan
huruf B, digit ke-4 dengan huruf P, digit ke-5 dengan huruf C, dan digit
ke-6 dengan hurufL.
3. Digit ke-7 (1 digit), fasilitas pengecekan ulang Baterai
a. jika tidak ada, isikan digit ke-7 dengan angka O; atau
b. jika ada, isikan digit ke-7 dengan angka 1.
4. Digit ke-8 sampai dengan digit ke-Ll (4 digit), kodifikasi kabupaten atau
kota sesuai dengan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri
Contoh:
Kota Jakarta Selatan memiliki Kade dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan yaitu 31.74, maka isikan digit ke-8 dengan angka 3, digit ke-
g dengan angka 1, digit ke-10 dengan angka 7, dan digit ke-11 dengan
angka 4.
5. Digit ke-12 sampai dengan digit ke-14 (3 digit) merupakan kodifikasi
urutan SPBKLU di suatu kabupaten atau kota
Setiap SPBKLU di suatu kabupaten atau kota didaftarkan sesuai dengan
urutan pendaftaran, isikan:
a. pendaftaran urutan 001, kodifikasi digit ke-12 dengan angka O dan digit
ke-13 dengan angka O serta digit ke-14 dengan angka 1; atau
hlm. 43
b. pendaftaran urutan 999, kodifikasi digit ke-12 dengan angka 9 dan digit
ke-13 dengan angka 9 serta digit ke-14 dengan angka 9.
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
M. Idris F. Sihite

Lampiran VII

hlm. 44
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PENGISIAN LISTRIK
UNTUK BADAN USAHA STASIUN PENUKARAN BATERAI
KENDARAAN LISTRIK UMUM
[KOP SURAT BADAN USAHA)
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PENGISIAN LISTRIK
P'I' .
TAHUN ..
1. DATA UMUM
ldentitas Badan Usaha
Nama Badan
Usaha
Alamat Kantor
Alamat Kantor
Cabang
Pusat No. Telp.
(Apabila Ada)
No. Telp.
No.Fax No. Fax
E-mail
Nama
Jabatan
Contact Person E-mail
No.
Telp/HP
Data Perizinan Berusaha
Nomor Induk
Berusaha
Tanggal
KBLI Terdaftar [Nomor KBLI] - Deskripsi KBLI
Data Surat Perjanjian Jual Bell Tenaga Listrik dengan Pemegang IUPTLU Terintegrasi
Nomor
Tanggal
Tarif
Jangka Waktu
(Tahun)
hlm. 45
a. Data Perubahan Pemegang Saham (Apabila Ada)
Semula Menjadi Menjadi
1. 1. 1.
2. 2. 2.
3. 3. 3.
...dst ...dst ...dst
b. Data Perubahan Komisaris (Apabila Ada)
Semula Menjadi Menjadi
1. 1. 1.
2. 2. 2.
3. 3. 3.
...dst ...dst ...dst
c. Data Perubahan Direksi (Apabila Ada)
Semula Menjadi Menjadi
1. 1. 1.
2. 2. 2.
3. 3. 3.
...dst ...dst ...dst
hlm. 46
2. DATAINSTALASISPBKLU
a. Data Instalasi SPBKLU
Kapasitas
Lokasi SPBKLU
Merek Baterai Alamat Kabupaten/ Provinsi Koordinatu
No. Kabinet
(Buah/ Kota (..
0
.. '.." BT)
Status
SPBKLU
Kabinet) (.. 0 • .'.."
LU/LSl
(Beroperasi
/Tidak
Beroperasi)
b. Data Baterai
Data Teknis Dimensi Baterai
Merek
No.
Baterai Tegangan Kapasitas Arus GPS
Tipe Panjang Lebar Tinggi Berat
Baterai
Baterai
Baterai Maksimal (Ada/
(cm) (cm) (cm) (kg)
(Vl (Ah) (Al Tidakl
[Li-ion,
LFP,
NMC,
dll]
3. REALISASI INVESTASI DAN PENYERAPAN TENAGA KERJA
a. Realisasi Investasi
Realisasi Rupiah Dollar AS Mata Uang Lain
Rencana Investasi
Total
Realisasi Investasi
Pembelian
Komponen dalam
Negeri
b. Realisasi Penyerapan Tenaga Kerja
Jumlah Tenaga Kerja
Status Warga Negara Indonesia Warga Negara Asing
(Orang) (Orang)
Total
Pegawai Tetap
Pegawai Kontrak
Pegawai Sumber
Luar (Outsourcing)
hlm. 47
4. PROGRES PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
No. Jenis Sudah Dimiliki
Nomor Tanggal
Keterangan
1. Sertifikat Produk Kabinet dan (status/masa berlaku,
Baterai dan lain-lain)
2. Sertifikat Laik Operasi (status/masa berlaku,
dan lain-lain)
3. Sertifikat Kompetensi Tenaga (status/masa berlaku,
Teknik Ketenagalistrikan dan lain-lain)
4. Nomor Identitas SPBKLU (status/masa berlaku,
dan lain-lain)
5. DATA KONSUMSI TENAGA LISTRIK
Konsumsi Tenaga Listrik (kWh)
Tahun ... /
Bulan Pengisian Listrik
dari Badan Usaha Lain/PT PLN (Persero)
Pembangkit Milik Sendiri
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
6. PEMELIHARAAN (MAINTENANCE)
No. Unit SPBKLU Kegiatan Tanggal Durasi (Jam)
7. REKAPITULASI GANGGUAN OPERAS!
No. Unit SPBKLU Penyebab Gangguan Tanggal
Durasi
Keterangan
(Jam)
hlm. 48
8. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
9. LAMPIRAN
a. dokumen pendukung data; dan
b. foto.
(tempat), (tanggal) (bulan) (tahun)
Penanggung Jawab,
tanda tangan dan
cap Sadan Usaha
(nama)
(jabatan)
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF