Apakah PERPRES No. 6 Tahun 2019 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Presiden
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2019
Ditetapkan
23 Januari 2019
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
16 halaman, 32 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–6
  2. BAB II Perencanaan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas Pasal 7–11
  3. BAB III Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas Pasal 12–24
  4. BAB IV Pemanfaatan Fasilitas Bersama Pasal 25–26
  5. BAB V Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pasal 27
  6. BAB VI Dukungan Perizinan dan Nonperizinan Pasal 28
  7. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 30
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 31–32

Istilah yang didefinisikan

12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.