hlm. 1
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 8 TAHUN 2021
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
NASIONAL DAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
Mengingat 1.
Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
hlm. 2
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6673);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas hlm. 3 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor782);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
UMUM KETENAGALISTRIKAN NASIONAL DAN RENCANA
UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH.
Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Umum Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat RUK adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
2. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang selanjutnya disingkat RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional.
3. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya.
hlm. 4
4. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1) RUK terdiri atas: a, RUKN;dan
b. RUKD.
(2) Perencanaan dalam RUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat indikatif dan tidak merupakan rencana rinci proyek infrastruktur penyediaan tenaga listrik.
RUKN berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan dokumen:
a. RUKD;dan
b. rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(1) RUKN disusun oleh Menteri berdasarkan KEN.
(2) RUKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah provinsi.
hlm. 5
(3) RUKN sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
RUKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. latar belakang, pokok-pokok KEN terkait ketenagalistrikan,dan landasan hukum;
b. kebijakan ketenagalistrikan nasional;
c. kondisi penyediaan tenaga listrik nasional;
d. proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional;dan
e. rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
(1) RUKD disusun oleh gubernur berdasarkan RUKN.
(2) Penyusunan RUKD dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan dengan mengikutsertakan pihak terkait yang berada di wilayah administrasinya.
(3) RUKD disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah RUKN ditetapkan.
(4) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dan ayat(2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
RUKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat:
a. latar belakang, pokok-pokok KEN dan RUKN, dan landasan hukum;
b. kebijakan ketenagalistrikan daerah;
c. kondisi penyediaan tenaga listrik daerah;
hlm. 6
d. proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik daerah;dan
e. rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik daerah.
Ketentuan mengenai tata cara dan sistematika penyusunan RUKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan RUKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Periode perencanaan RUKN dan RUKD sesuai dengan periode perencanaan KEN.
(2) Data historis yang digunakan untuk perencanaan RUKN dan RUKD paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, dengan ketentuan:
a. menggunakan data tahun terakhir 1 (satu) tahun sebelum tahun perencanaan;atau
b. dalam hal terdapat keterbatasan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, data tahun terakhir paling lama2(dua)tahun sebelum tahun perencanaan.
(3) Data historis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa data:
a. realisasi ekonomi makro;
b. kependudukan;dan
c. penyediaan tenaga listrik.
(1) RUKN dan RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5(lima)tahun.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), RUKN dan RUKD dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu5(lima)tahun dalam hal terjadi:
hlm. 7
a. perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi paling sedikit berupa:
1. konsumsitenaga listrik;dan
2. bauran energi pembangkitan;
b. perubahan signifikan pada asumsi dan/atau target paling sedikit berupa:
1. pertumbuhan ekonomi;dan
2. inflasi;
c. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya paling sedikit berupa:
1. kebijakan pembangkitan;dan
2. kebijakan penyaluran;dan
d. kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1151),dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. hlm. 8 « 8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal6 Mei 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 518
Salinan sesuai dengan aslinya \
ENERGI DAN SUMBER DA'M MINERAL
,KEP^.tJ?BiRO HUKUM,
Lampiran
hlm. 9
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 8 TAHUN 2021
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM
KETENAGALISTRIKAN NASIONAL DAN RENCANA UMUM
KETENAGALISTRIKAN DAERAH
TATA CARA DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA UMUM
KETENAGALISTRIKAN NASIONAL DAN RENCANA UMUM
KETENAGALISTRIKAN DAERAH
I. PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Latar Belakang
Latar belakang berisi perlunya disusun RUKN atau RUKD dan
pentingnya RUKN atau RUKD dalam tatanan pengelolaan
ketenagalistrikan nasional atau daerah,
2. Pokok-Pokok KEN dan/atau RUKN
Dalam RUKN disebutkan pokok-pokok KEN yang terkait langsung
dengan ketenagalistrikan dan yang hams menjadi acuan bagi sektor
ketenagalistrikan. Dalam RUKD disebutkan pokok-pokok KEN yang
terkait langsung dengan ketenagalistrikan dan pokok-pokok RUKN
yang hams menjadiacuan bagiRUKD.
3. Landasan Hukum
Berisi landasan hukum yang menjadi dasar dalam penyusunan
RUKN atau RUKD.
II. KEBIJAKAN KETENAGALISTRIKAN NASIONAL ATAU
KETENAGALISTRIKAN DAERAH
Bab ini menguraikan secara garis besar mengenai kebijakan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya yang
berkaitan dengan pengembangan sektor ketenagalistrikan, baik
menyangkut penyediaan tenaga listrik maupun keteknikan dan
perlindungan lingkungan.
hlm. 10
III. KONDISI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK NASIONAL ATAU PENYEDIAAN
TENAGA LISTRIK DAERAH
Bab ini menguraikan data perkembangan tahunan kondisi penyediaan
tenagalistrik5(lima)tahun terakhir disertai grafik,antaraIain:
1. Data energi primer
Data energi primer memuat potensi energi primer yang dapat
dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga listrik.
Data energi primer mengacu sesuai format dalam Tabel 1 sebagai
berikut:
Tabel 1
Data Potensi Sumber EnergiPrimer
No.
Provinsi
(untuk RUKN}
Kabupaten/Kota
(untuk RUKD)
SUMBER ENERGI PRIMER
Batubara
Gas
Bumi
Minyak
Bumi
PanasBumi Air Uranium
Lain-lain5)
(JutaTon) (TSCF)» (MMSTB)2) (Lokasi) (MWe)3) (MW)") (Lokasi)
1.
2.
3.
dst
Keterangan:
1)TSCF:trillionsofstandardcubicfeet
2) MMSTB: million stocktank barrels
3) MWe: megawattelectric
'^) MW:megawatt
3) Lain-lain: diisijenis sumber energi primerlainnyayang dimiliki
Data potensi untuk didetailkan tingkat kepastiannya.
2. Wilayah usaha penyediaan tenaga listrik
Data wilayah usaha penyediaan tenaga listrik memuattabel dan peta
wilayah usaha penyediaan tenaga listrik.
Data wilayah usaha penyediaan tenaga listrik mengacu sesuaiformat
dalam Tabel2sebagai berikut:
hlm. 11
Tabel 2
Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pemegang Wilayah Usaha
Lokasi Wilayah
Usaha*)
Jenis Usaha**)
(nama badan usaha)
(nama badan usaha)
(nama badan usaha)
dst.
[Ceterangan:
*) paling sedikit berisi kabupaten/kota dan provinsi
**) usaha distribusi, usaha penjualan, atau usaha penyediaan
tenaga listrik terintegrasi
3. Konsumsitenaga listrik
Data konsumsitenaga listrik memuatdata realisasi konsumsitenaga
listrik di seluruh wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang
dikelompokkan berdasarkan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik
dan sektor pemakai.
Data realisasi konsumsi tenaga listrik mengacu sesuai format dalam
Tabel3sebagai berikut:
Tabel3
Realisasi KonsumsiTenaga Listrik
(dalam TWh/GWh/MWh)
Pemegang Wilayah Usaha
Tahun *)
P-5
Tahun P-4 dst. Tahun P-1
(nama badan usaha)
Rumah Tangga
Industri
Bisnis
dst.
(nama badan usaha)
Rumah Tangga
Industri
Bisnis
dst.
hlm. 12
Pemegang Wilayah Usaha
Tahun *)
P-5
Tahun P-4 dst. Tahun P-1
dst.
Total
Pertumbuhan(%)
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan
4. Kapasitas terpasang pembangkittenaga listrik
Data kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik memuat data
realisasi kapasitas terpasang pembangkit yang dikelompokkan
berdasarkan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan jenis
teknologi pembangkit.
Data kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik mengacu sesuai
formatdalam Tabel4sebagai berikut:
Tabel4
Realisasi Kapasitas Terpasang Pembangkit(dalam MW)
Pemegang Wilayah Usaha
Tahun *)
P-5
Tahun P-4 dst. Tahun P-1
(nama badan usaha)
PLT...
PLT...
PLT...
dst.
(nama badan usaha)
PLT...
PLT...
PLT...
dst.
dst.
Total
Pertumbuhan(%)
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan
hlm. 13
5. Sistem Transmisi
Data sistem transmisi memuat data realisasi panjang jaringan
transmisi dan kapasitas gardu induk yang dikelompokkan
berdasarkan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan level
tegangan.
Data sistem transmisi mengacu sesuaiformat dalam Tabel 5 sebagai
berikut:
Tabel 5
RealisasiPanjang Jaringan Transmisi(dalam kms)
Pemegang Wilayah Usaha*)
Tahun **)
P-5
Tahun P-4 dst. Tahun P-1
(nama badan usaha)
500 kV
275 kV
150 kV
70 kV
(nama badan usaha)
500 kV
275 kV
150 kV
70 kV
dst.
Total
Keterangan:
*) jenis tegangan dapatdisesuaikan
**)P adalah tahun awal perencanaan
Data realisasi gardu induk mengacu sesuai format dalam Tabel 6
sebagai berikut:
Tabel6
Realisasi Gardu Induk(dalam MVA)
Pemegang Wilayah Usaha*)
Tahun **)
P-5
Tahun P-4 dst. Tahun P-1
(nama badan usaha)
500/150 kV
275/150 kV
150/70 kV
150/20 kV
hlm. 14
Pemegang Wilayah Usaha*'
Tahun**)
P-5
Tahun P-4 dst. Tahun P-1
70/20 kV
(nama badan usaha)
500/150 kV
275/150kV
150/70 kV
150/20 kV
70/20 kV
dst.
Total
Keterangan:
*) jenis tegangan dapatdisesuaikan
**) P adalah tahun awal perencanaan
6. Sistem Distribusi
Data sistem distribusi memuat data realisasi panjang jaringan
distribusi dan kapasitas gardu distribusi yang dikelompokkan
berdasarkan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan level
tegangan.
Data sistem distribusi mengacu sesuaiformat dalam Tabel 7sebagai
berikut:
Tabel7
Realisasi Sistem Distribusi
Pemegang Wilayah Usaha*'
Tahun **'
P-5
Tahun
P-4
dst. Tahun P-1
(nama badan usaha)
Panjang Jaringan
Tegangan Menengah
(kms)
Panjang Jaringan
Tegangan Rendah(kms)
Kapasitas Trafo Gardu
Distribusi(MVA)
(nama badan usaha)
Panjang Jaringan
Tegangan Menengah
(kms)
Panjang Jaringan
hlm. 15
Pemegang Wilayah Usaha*)
Tahun'*)
P-5
Tahun
P-4
dst. Tahun P-1
Tegangan Rendah(kms)
KapasitasTrafo Gardu
Distribusi(MVA)
dst.
Total
Keterangan:
*) jenis tegangan dapatdisesuaikan
**) P adalah tahun awal perencanaan
7. Rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik
Data realisasi rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik meliputi
data rumah tangga berlistrik dan desa berlistrik, baik yang berasal
dari badan usaha pemegang wilayah usaha maupun yang berasal
selain dari badan usaha pemegang wilayah usaha satu tahun
terakhir.
Data realisasi rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik mengacu
sesuaiformatdalam Tabel8sebagai berikut:
Tabel8
Data Realisasi Rasio Elektrifikasi dan Rasio Desa Berlistrik
No
Provinsl
(untuk RUKN)
Kabupaten/
Kota(untuk
RUKD)
Jumlah
Desa
Jumlah
Rumah
Tangga
Desa Berlistrik Rumah Tangga Berlistrik
Listrik dari
Pemegang
Wilayah
Usaha*)
Listrik dari
Selain
Pemegang
Wilayah
Usaha**)
Listrik dari
Pemegang
Wilayah
Usaha*)
Listrik dari
Selain
Pemegang
Wilayah
Usaha**)
1.
2.
3.
dst
Keterangan:
*) ditulis nama badan usaha pemegang wilayah usaha
**)bukan dilistriki oleh badan usaha pemegang wilayah usaha
hlm. 16
IV. PROYEKSI KEBUTUHAN DAN PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK NASIONAL
ATAU TENAGA LISTRIK DAERAH
Bab ini menguraikan rencana penyediaan tenaga listrik yang diawali dari
prakiraan di sisi permintaan [demand side) dan dilanjutkan dengan
prakiraan di sisi penyediaan(supply side).
1. Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik[Demand Forecasting)
Kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung dengan berbagai metode
sesuai dengan ketersediaan data dan asumsi. RUKN dan RUKD
dapat menggunakan metode econometric regression analysis dalam
hal ketersediaan data cukup memadai.
Data historis yang dibutuhkan antara lain data jumlah penduduk,
jumlah rumah tangga, inflasi, produk domestik regional bruto per
lapangan usaha, konsumsi tenaga listrik per kelompok konsumen,
jumlah konsumen per kelompok konsumen, tarif tenaga listrik per
kelompok konsumen,dan rasio elektrifikasi.
Data produk domestik regional bruto bersumber dari Badan Pusat
Statistik yang terdiri atas beberapa lapangan usaha. Lapangan
usaha tersebut bersifat dinamis sehingga jumlah lapangan usaha
dapat berubah dalam beberapa tahun, Namun demikian, tidak
seluruh lapangan usaha atau sublapangan usaha dimasukkan ke
dalam perhitungan pemodelan, melainkan hanya jenis lapangan
usaha atau sublapangan usaha yang mengonsumsi tenaga listrik.
Lapangan usaha tersebut selanjutnya diklasifikasikan ke dalam
kelompok konsumen tenagalistrik.
Data historis untuk proyeksi kebutuhan tenaga listrik mengacu
sesuaiformat dalam Tabel9sebagai berikut:
Tabel9
Data Historis untuk Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik
Uraian Satuan
TahunT
P-5
Tahun
P-4
dst.
Tahun
P-1
Jumlah Penduduk
Pertumbuhan
Penduduk
Jumlah Rumah Tangga
Indeks Harga Konsumen
Inflasi
PDRB Real per Kapita
hlm. 17
Uraian Satuan
Tahun *)
P-5
Tahun
P-4
dst.
Tahun
P-1
Pertumbuhan PDRB
Real
PDRB Real(Total)
PDRB Bisnis
PDRB Publik
PDRB Industri
dst."l
KonsumsiTenaga
Listrik"*)
a. Rumah Tangga
b. Industri
c. Bisnis
d. Publik
Konsumen"*)
a. Rumah Tangga
b. Industri
c. Bisnis
d. Publik
TarifTenaga Listrik Rata-
Rata***)
a. Rumah Tangga
b. Industri
c. Bisnis
d. Publik
Rasio Elektrifikasi
Keterangan:
*) Tahun P adalah tahun awal perencanaan
sesuai dinamika pengelompokan konsumen
disesuaikan dengan sektor pemakai ifkis
Asumsi dan/atau target yang digunakan dalam proyeksi, antara lain
pertumbuhan produk domestik regional brute per lapangan usaha,
inflasi, pertumbuhan penduduk,rasio elektrifikasi,tariftenaga listrik
dan Iain-lain. Asumsi dan/atau target harus mengacu pada asumsi
dan/atau target yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga yang
berkompeten(sesuaitugas dan fungsinya).
hlm. 18
Asumsi dan/atau target mengacu sesuai format dalam Tabel 10
sebagai berikut:
Tabel 10
Asumsi dan/atau Target
Uraian Satuan
Tahun *)
P-10
Tahun
P-9
dst.
Tahun
P-1
Jumlah Penduduk Jiwa
Pertumbuhan
Penduduk
%
Jumlah Rumah
Tangga
KK
Indeks Harga
Konsumen
Inflasi %
PDRB Realper
Kapita
Rp Juta
Pertumbuhan PDRB
Real
% 1
Total %
PDRB Bisnis %
PDRB Publik %
PDRB Industri %
dst.") %
KonsumsiTenaga
Listrik"*)
a. Rumah Tangga GWh
b. Industri GWh
c. Bisnis GWh
d. Publik GWh
Konsumen*")
a. Rumah Tangga Sambungan
b. Industri Sambungan
c. Bisnis Sambungan
d. Publik Sambungan
hlm. 19
Uraian Satuan
Tahun *)
P-10
Tahun
P-9
dst.
Tahun
P-1
TarifTenaga Listrik
Rata-Rata*")
a. Rumah Tangga Rp/kWh
b.Industri Rp/kWh
c. Bisnis Rp/kWh
d. Publik Rp/kWh
Rasio Elektrifikasi %
Keterangan:
*) Tahun P adalah tahun awal perencanaan
**) sesuai dinamika pengelompokan konsumen
***)disesuaikan dengan sektor pemakai
Hasil pemodelan adalah proyeksi kebutuhan tenaga listrik per sektor
pemakai.
Untuk mengakomodasi demand baru yang telah direncanakan
namun belum diperhitungkan dalam target pertumbuhan produk
domestik regional bruto seperti kawasan industri, kawasan ekonomi
khusus, destinasi pariwisata prioritas, sentra kelautan dan
perikanan terpadu, smelter, dan kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai, hasil pemodelan di atas ditambahkan dengan demand baru.
Setelah penambahan rencana demand baru, perlu diperhitungkan
target konservasi di sisi demand. Dengan demikian, proyeksi
kebutuhan tenaga listrik telah selesai dan diperoleh kebutuhan
tenaga listrik final yang dilanjutkan ke proses prakiraan penyediaan
tenaga listrik(optimasi supply).
hlm. 20
Hasil proyeksi kebutuhan tenaga listrik mengacu sesuai format
dalam Tabel 11 sebagai berikut:
Tabel 11
Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik
(dalam TWh/GWh/MWh)
Kelompok Konsumen
Tahun
*)P
Tahun P+1 dst. Tahun n")
Rumah Tangga
Industri
Bisnls
dst.
Total
Pertumbuhan(%)
KonsumslTenaga Listrik per
Kapita(kWh)
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan
**) n adalah tahun akhir perencanaan sesuaiKEN
2. Prakiraan Penyediaan Tenaga Listrik(Optimasi Supply)
Setelah memperoleh proyeksi kebutuhan tenaga listrik yang
merupakan prakiraan demand side, langkah selanjutnya yaitu
melakukan proyeksi kebutuhan daya atau pembangkit pada suatu
sistem tenaga listrik dengan memperhitungkan transmisi
antarwilayah yang merupakan prakiraan supplyside.
Proyeksi kebutuhan daya atau pembangkit dilakukan melalui
optimasi supply. Optimasi tersebut hams menggunakan perangkat
lunak yang khusus digunakan dalam perencanaan sistem tenaga
listrik. Sebelum dilakukan optimasi supply, hasil proyeksi
kebutuhan tenaga listrik final ditambahkan dengan target susut
jaringan tenaga listrik(losses)per wilayah.
Data-data yang dibutuhkan untuk optimasisupply antaralain:
a. kebijakan implementasi teknologi pembangkit;
b. data dan asumsi tekno ekonomi per jenis pembangkit, seperti
efisiensi, capital expenditure, operational expenditure, faktor
emisi, lifetime, unit size, ramping rate, dan technical minimum
loading;
hlm. 21
c. target bauran energi pembangkitan(nasional);
d. data potensi sumber energi primer;
e. asumsi harga energi primer;
f. data kapasitas pembangkit existing dan retirement(perjenis);
g. asumsi loadprofile(perjam dalam setahun);
h. data profile output pembangkit listrik tenaga air reservoir (per
minggu dalam setahun), data profile output variable renewable
energy (VRE) untuk pembangkit listrik tenaga air run of river
(RoR), pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik
tenaga surya(perjam dalam setahun);
i. asumsi biaya transmisi antarwilayah;
j. kapasitas hantar transmisi existing antarwilayah;dan
k. planned outage dan unplanned outage pembangkit dan
transmisi.
Data tersebut selanjutnya diolah menggunakan perangkat lunak
optimasi sehingga menghasilkan output, antara lain kebutuhan
tambahan pembangkit per jenis per wilayah, proyeksi emisi,
investasi, biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP), dan
interkoneksi antarwilayah.
Hasil proyeksi dan optimasi supply and demand tenaga listrik
dirangkum dalam suatu tabel neraca daya sehingga terlihat
keseimbangan kebutuhan [demand) dan pasokan [supply) serta
kecukupan reserve margin untuk menjaga keandalan pasokan tenaga
listrik. Reserve margin perencanaan ditentukan berdasarkan loss of
load probability (LOLP) paling besar 0.274% (nol koma dua tujuh
empat persen), artinya probabilitas beban puncak lebih besar dari
kapasitas pembangkitan paling lama 1 (satu) hari dalam setahun,
kecuali untuk sistem kecil dapat menggunakan metode deterministic.
Neraca daya tersebut dibuat untuk masing-masing wilayah usaha
dan terdiri atas 3 (tiga) bagian utama yaitu kebutuhan, pasokan
existing,dan rencana tambahan pasokan.
hlm. 22
Neraca daya mengacu sesuaiformatdalam Tabel 12sebagai berikut:
Tabel 12
Neraca Daya
Uraian
Satuan/
Jenis
Tahun
*)P
Tahun
P+1
dst.
Tahun
n")
1. Asumsi dan Target
a. Pertumbuhan Ekonomi %
b. Inflasi %
c. Pertumbuhan Penduduk %
2. Kebutuhan
a. Kebutuhan GWh
b. Pertumbuhan Kebutuhan %
c. Losses(TSgD) %
d. Produksi Neto GWh
e. KonsumsiTenaga Listrik
per Kapita
kWh
f. Beban Puncak Neto MW
3. Pasokan Existing
a. Total Kapasitas Terpasang MW
b. Total Daya Mampu Pasok
(DMP)Tertinggi:
MW
PLT... MW
PLT... MW
dst. MW
4. Tambahan Pasokan(DMN)
a. On Goingdan Committed: MW
PLT... MW
PLT... MW
dst. MW
b. Rencana Tambahan: MW
PLT ... MW
PLT... MW
Ekspor MW
dst. MW
5. Rekapitulasi
a. TotalPasokan Existing
(DMPTertinggi)
MW
b. TotalTambahan Pasokan
(DMN)
MW
c. Total Daya Mampu
Sistem*")
MW
hlm. 23
Uraian
Satuan/
Jenis
Tahun
*)P
Tahun
P+1
dst.
Tahun
n**)
- Pembangkit Fosil MW
- Pembangkit Energi Baru
Terbarukan
MW
d. Reserve Margin MW
e. Reserve Margin %
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan
**) n adalah tahun akhir perencanaan sesuai KEN
***) Total Daya Mampu Sistem = Total Pasokan Existing + Total Tambahan
Pasokan
3. Kebutuhan Pengembangan Listrik Perdesaan(untuk RUKD)
Kebutuhan pengembangan listrik perdesaan mengacu sesuai format
dalam Tabel 13sebagai berikut:
Tabel 13
Kebutuhan Pengembangan Listrik Perdesaan
No.
Nama Unit
Pemerintahan
Terkecil
Infrastruktur
Tahun
P*)
Tahun
P+1 dst.
Tahun
n*')
(desa/desa
adat/yang
disebut dengan
nama lain)
Jaringan Tegangan
Menengah
1. Jaringan Tegangan
Rendah
Gardu Distribusi
dst
Total
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan
**) n adalah tahun akhir perencanaan sesuai KEN
4. Kebutuhan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik Nasional atau
Penyediaan Tenaga Listrik Daerah
Menguraikan gambaran umum kebutuhan investasi penambahan
pembangkitsesuai neraca daya.
hlm. 24
V. RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
NASIONAL ATAU PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAERAH
Bab ini menguraikan secara garis besar mengenai kecenderungan arah
dan strategi pengembangan penyediaan tenaga listrik, antara lain
peningkatan rasio elektrifikasi, pembangkitan tenaga listrik, transmisi
tenaga listrik termasuk interkoneksi antarwilayah, distribusi tenaga
listrik, penjualan tenaga listrik,dan listrik perdesaan.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEI^g;r^l>^NENERGIDAN SUMBER DAYA MINERAL