Apakah Permen ESDM No. 12 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 17 Oktober 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 36 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Jenis Energi dan Penggunaannya Pasal 3–4
- BAB III Kondisi Krisis Energi Dan/atau Darurat Energi Pasal 5–20
- BAB IV Identifikasi Daerah Potensi Krisis Energi Dan/atau Darurat Energi Pasal 21–31
- BAB V Tata Cara Tindakan Penanggulangan Krisis Energi Dan/atau Darurat Energi Pasal 32–34
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 35–36
Istilah yang didefinisikan
20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Krisis Energi ⇆
- Darurat Energi ⇆
- Bahan Bakar Minyak ⇆
- Tenaga Listrik ⇆
- Liquefied Petroleum Gas
- Gas Bumi ⇆
- Sarana Energi
- Prasarana Energi
- Sistem Setempat
- Badan Usaha ⇆
- Cadangan Operasional ⇆
- Wilayah Distribusi Niaga BBM
- Ketahanan· Stok (Coverage Days)
- Wilayah Distribusi LPG
- Wilayah Distribusi Gas Bumi
- Sidang Anggota ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional
- Badan Pengatur Hilir Minyak clan Gas Bumi
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku, PERPRES No. 41 Tahun 2016.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 41 Tahun 2016.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.