Daftar isi (2 pasal)
BERITA NEGARA
No.1182, 2019 KEMEN-ESDM. Tingkat Mutu Pelayanan. Biaya. Terkait.
Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) Perubahan.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG TINGKAT MUTU PELAYANAN
DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENYALURAN TENAGA LISTRIK
OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyaluran tenaga listrik kepada Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perlu mengubah ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber hlm. 2 Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
hlm. 36. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 485);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27
TAHUN 2017 TENTANG TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN
BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENYALURAN TENAGA
LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
(PERSERO).
Pasal I #Laporkan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 485) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 10 Pasal 1 diubah dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 2a dan angka 2b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 hlm. 4 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero). 2a. Lama Gangguan adalah akumulasi lama gangguan padam yang dialami oleh Konsumen yang dihitung sejak PT PLN (Persero) memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik informasi yang berasal dari Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala. 2b. Kompensasi Mutu Pelayanan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Kompensasi adalah penggantian berupa pengurangan tagihan listrik akibat realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
3. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
4. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
5. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar Konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
6. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh perbankan nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen.
7. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau Kemampuan Hantar Arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
hlm. 58. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara PT PLN (Persero) dengan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
9. Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya disebut Biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh Konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama:
a. 5 (lima) hari kerja tanpa perluasan jaringan;
b. 15 (lima belas) hari kerja dengan perluasan jaringan; dan
c. 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan penambahan trafo.
(2) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi.
hlm. 6(3) Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kondisi geografis; dan/atau
b. kondisi jaringan eksisting.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal pada setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).
(2) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan:
a. Lama Gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
hlm. 7f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
(2) Apabila dalam bulan yang sama terdapat lebih dari 1 (satu) indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, Kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah Kompensasi yang paling besar.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada seluruh Konsumen yang terdampak.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
a. kondisi geografis; dan/atau
b. kondisi jaringan eksisting.
(3) Dalam hal Lama Gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Konsumen berhak memperoleh Kompensasi.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
hlm. 8b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
c. 100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
d. 200% (dua ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 (enam belas) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
e. 300% (tiga ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 16 (enam belas) jam sampai dengan 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
f. 500% (lima ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Pasal 6B
Kompensasi kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diberikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).
hlm. 9Pasal 6C
(1) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B disetarakan dengan Kompensasi untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan selanjutnya.
(3) Ketentuan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B dikecualikan untuk Konsumen layanan khusus.
(4) PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan Kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
(5) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian Kompensasi kepada Konsumen untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam hal:
a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
hlm. 10b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian Kompensasi kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B dalam hal terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Pasal II #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
hlm. 11Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2019
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA