Daftar isi (9 bab, 18 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

IVIENTFR!EHERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 3 TAHUN 2022

TENTANG

BANTUAN PASANG BARU LISTRIK

BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan, dan pembangunan listrik perdesaan; bahwa untuk pemenuhan energilistrik bagirumah tangga tidak mampu dan meningkatkan rasio elektrifikasi, perlu memberikan akses pelayanan penyambungan jaringan tenaga listrik melalui bantuan pasang baru listrik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan MenteriEnergidan SumberDaya Mineraltentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu;

Mengingat 1.

Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor hlm. 2 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5052);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14Tahun 2012tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 244);

7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi TarifTenaga Listrik untuk Rumah Tangga(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian SubsidiTarifTenaga Listrik untuk Rumah Tangga(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1181);

hlm. 3

8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkaitdengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PTPerusahaan Listrik Negara(Persero)(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2017 Nomor485)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor27Tahun 2017tentangTingkatMutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PTPerusahaan Listrik Negara(Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1182);

9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100);

10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja ■Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

TENTANG BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH

TANGGA TIDAK MAMPU.

hlm. 4

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pasang Bam Listrik yang selanjutnya disingkat BPBLadalah bantuan pemasangan bamlistrik bagimmah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan bam ke PT Pemsahaan Listrik Negara(Persero),dan pengisian token listrik perdana.

2. Penyediaan BPBL adalah kegiatan yang meliputi perencanaan,pengadaan,dan pemasangan BPBL.

3. Penerima BPBL adalah pemilik mmah yang mempakan warga negaraIndonesia yang berhak mendapatkan BPBL.

4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

5. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempiinyai tugas menyelenggarakan pemmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

8. PT Pemsahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebutPTPLN(Persero)adalah badan usaha miliknegara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Pemsahaan hlm. 5 Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero).

Pasal 2 #Laporkan

Kegiatan BPBL meliputi:

a. perencanaan BPBL;

b. pengadaan dan pemasangan BPBL;

c. hibah BPBL;dan

d. pembinaan dan pengawasan BPBL.

BAB IIPERENCANAAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK

Pasal 3 #Laporkan

(1) Galon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang:

a. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero); dan

b. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenagalistrik tegangan rendah PTPLN(Persero)tanpa dilakukan perluasanjaringan.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),calon Penerima BPBL harus:

a. terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

b. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau

c. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkatlayak menerima BPBL.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan BPBL.

(2) Perencanaan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PTPLN(Persero).

hlm. 6

(3) PT PLN (Persero) dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasicalon PenerimaBPBLsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait.

(4) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud padaayat(2)ditandatanganioleh DireksiPTPLN(Persero).

(5) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat(4)memuatpaling sedikit:

a. nomor induk kependudukan (NIK) calon Penerima BPBL;

b. nama calon Penerima BPBL;dan

c. alamat calon Penerima BPBL yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

(6) PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBLsebagaimana dimaksud pada ayat(4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5(lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL.

Pasal5 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap data calon Penerima BPBL yang disampaikan oleh PTPLN(Persero)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(6).

(2) Hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan datacalon Penerima BPBL.

hlm. 7

(4) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan calon Penerima BPBL pada tahapan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam hal calon Penerima BPBL:

a. mengusulkan perubahan data calon Penerima BPBL;

b. pindah alamat;atau

c. hallain yang ditentukan oleh Menteri.

Pasal6 #Laporkan

Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi Penyediaan BPBL kepada calon Penerima BPBL dengan berkoordinasidengan pemerintah daerah danPTPLN(Persero).

BAB IIIPENGADAAN DAN PEMASANGAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK

Pasal7 #Laporkan

(1) Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PTPLN(Persero).

(2) Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:

a. pemasangan instalasi tenaga listrik;

b. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenagalistrik;

c. penyambungan baru;dan

d. pengisian token listrik perdana.

(3) PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

(4) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud padaayat(2)yang dibayarkan setelah pekeijaan selesai.

hlm. 8

(5) Pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman mengenai pengadaan barang/jasa dilingkungan PT PLN(Persero).

Pasal8 #Laporkan

(1) Penyambungan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan pada lokasi yang telah terpasang instalasi tenaga listrik dan telah memiliki SLO sesuai dengan perencanaan BPBL.

(2) Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelanggan baru dengan golongan tarif yang berhak mendapat subsidi tarif tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal9 #Laporkan

Dalam melaksanakan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, PT PLN (Persero)harus:

a. menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi tenaga listrik, dan keselamatan lingkungan;

b. melakukan evaluasi perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL;

c. memberikan informasi terkait keselamatan ketenagalistrikan kepada Penerima BPBL;

d. menyerahkan SLO kepada Penerima BPBL;

e. memberikan identitas pelanggan PT PLN (Persero) untuk setiap Penerima BPBL;dan

f. melaporkan perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

hlm. 9

BAB IVPEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK

Pasal 10 #Laporkan

(1) Instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah Penerima BPBL terdiri atas:

a. 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10(sepuluh)ampere beserta kotaknya;

b. 3(tiga)buahlampu lightemittingdiode(LED),masing-masing memiliki daya 10(sepuluh)watt;

c. 3(tiga)buah fitinglampu;

d. 1(satu)buah kotak kontak;

e. 2(dua)buah sakelar,meliputi 1(satu)sakelartunggal dan 1(satu)sakelar ganda;

f. kabel;

g. pembumian;dan

h. aksesoris instalasi.

(2) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar nasional Indonesia yang diberlakukan wajib.

(3) Dalam hal standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, komponen instalasitenaga listrik dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk terakreditasi.

BABY HIBAH

Pasal 11 #Laporkan

Pemberian BPBL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL.

hlm. 10

Pasal 12 #Laporkan

(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiapPenerimaBPBLyangdituangkandalam beritaacara serah terima BPBL dan naskah hibah.

(2) Berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)ditandatangani oleh Penerima BPBL.

(3) Tata cara hibah BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 13 #Laporkan

Penerima BPBLharus memelihara dan merawatinstalasitenaga listrik dan tidak mempeijualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.

BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14 #Laporkan

(1) Menterimelalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyediaan BPBL.

(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Dalam haldibutuhkan,MenterimelaluiDirekturJenderal dapat melibatkan pihak lain untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyediaan BPBLsebagaimana dimaksud pada ayat(1).

hlm. 11

BAB VIIPENDANAAN

Pasal 15 #Laporkan

Pendanaan kegiatan BPBL bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16 #Laporkan

Menteri melaluiDirekturJenderal menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan BPBL.

BAB IXKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan BPBLyangtelah dan sedangdilaksanakan tetap diakuisebagai satu kesatuan kegiatan BPBL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BABXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 18 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 12

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Januari 2022

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Januari 2022

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 87

KEMENT Saiinan sesuai dengan aslinya

DAN SUMBER DAYA MINERAL

Lampiran

hlm. 13
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
TIDAK MAMPU
FORMAT BERITA ACARA BASIL VERIFIKASI
DATA GALON PENERIMA BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
Logo
PT PLN
(Persero)
Logo
Kementerian
ESDM
BERITA ACARA
BASIL VERIFIKASI DATA GALON PENERIMA
BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
Nomor:xx/BPBL/DJK/xx/xx
Pada hariini, tanggal bulan tahun
(dd-mm-yyyy), bertempat di para pihak yang menandatangani Berita
Acaraini("ParaPihak")menerangkan bahwatelah dilaksanakan rapatverifikasi
datacalonPenerimaBPBLyang disampaikan oleh PTPLN(Persero)melaluisurat
Nomor tanggal perihal sebagai data acuan dalam
perencanaan BPBL oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dengan kesepakatan:
1. BPBL akan diberikan kepada sejumlah calon Penerima BPBL,
dengan rincian lokasi;
a. jumlah desa/kelurahan
b. jumlah kecamatan
c. Jumlah kabupaten/kota
d. jumlah provinsi
dan
2. Rincian data calon Penerima BPBLtercantum dalam lampiran Berita Acara
hasil verifikasi ini.
hlm. 14
3. Data sebagaimana dimaksud pada angka2diperoleh dari hasil pemadanan
data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi yang dilakukan PT PLN
(Persero).
Demikian Berita Acara hasil verifikasi ini dibuat untuk dilaksanakan
sebagai acuan bersama.
(tempat),(tanggal)(bulan)(tahun)
1. DirektoratJenderal Ketenagalistrikan
(stempel)
(nama)
(jabatan)
2. PT PLN(Persero)
(stempel)
(nama)
(jabatan)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
KEMEN
Salinan sesuai dengan aslinya
lERGl DAN SUMBER DAYA MINERAL
.(•;