Apakah Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 25 April 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
100 halaman, 49 pasal, 20 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 2 dari 100 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Pasal 2–4
- BAB III Kompensasi atas Tanah, Bangunan, Dan/atau Tanaman Pasal 5–38
- BAB IV Pemeliharaan Area Ruang Bebas Jaringan Transmisi Pasal 39–40
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 41–43
- BAB VI Sanksi Administratif Pasal 44–45
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 46
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 47–49
Istilah yang didefinisikan
26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Keselamatan Ketenagalistrikan ⇆
- Perizinan Berusaha ⇆
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum ⇆
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri ⇆
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ⇆
- Ruang Bebas ⇆
- Kompensasi ⇆
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ⇆
- Saluran Udara Tegangan Tinggi ⇆
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
- Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah ⇆
- Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor ⇆
- Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang ⇆
- Medan Elektromagnetik ⇆
- Medan Listrik ⇆
- Medan Magnet ⇆
- Nilai Pasar
- Tanah Masyarakat
- Kawasan Hutan ⇆
- Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Tenaga Listrik
- Laporan Hasil Penghitungan Besaran Kompensasi
- Menteri ⇆
- Pemilik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
- Badan Usaha Lain
- Saksi
- Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 mencabut, Permen ESDM No. 33 Tahun 2016 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.