Daftar isi (9 bab, 41 pasal, 2 lampiran)
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
MANAJEMEN ENERGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 49, Pasal 53, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Manajemen Energi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6879);
4. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG MANAJEMEN ENERGI.
hlm. 2BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
4. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
5. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.
6. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari Sumber Energi.
7. Pemanfaatan Energi Signifikan (Significant Energy Use) yang selanjutnya disebut SEU adalah Pemanfaatan Energi yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau menawarkan potensi besar untuk peningkatan kinerja Energi.
8. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan penyediaan Energi.
9. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan Sumber Energi.
10. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
11. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung.
12. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi.
hlm. 313. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
14. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
15. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi.
16. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan data, analisis, verifikasi, dan pelaporan Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi terhadap organisasi, fisik, situs, fasilitas, peralatan, sistem, proses, atau aktivitas di mana Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi diukur dan diverifikasi.
17. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin tim Manajemen Energi.
18. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit Energi.
19. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
BAB IIPELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI
Bagian KesatuUmum
Pasal 2 #Laporkan
(1) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
hlm. 4(2) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
(4) Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaKegiatan Manajemen Energi
Paragraf 1Umum
Pasal 3 #Laporkan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penunjukan Manajer Energi;
b. penyusunan program Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
hlm. 5Paragraf 2Penunjukan Manajer Energi
Pasal 4 #Laporkan
(1) Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi.
(2) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen Energi dan berkedudukan sebagai ketua tim Manajemen Energi.
(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
(4) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan setiap fungsi yang melakukan pemanfaatan Sumber Energi dan/atau Energi dan fungsi lain yang terkait dalam organisasi.
Pasal 5 #Laporkan
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas:
a. menyiapkan kebijakan Energi;
b. menyusun rencana Manajemen Energi;
c. melaksanakan rencana Manajemen Energi;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan
e. meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
Pasal 6 #Laporkan
(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa komitmen untuk:
a. memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target Energi;
b. memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi;
c. melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang;
d. mendukung pengadaan produk hemat Energi dan jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan
e. mendukung aktivitas desain yang mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi.
(3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi unit organisasi.
Pasal 7 #Laporkan
Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penyusunan manajemen risiko dan peluang;
b. pelaksanaan tinjauan Energi;
c. penetapan indikator Kinerja Energi;
hlm. 6d. penetapan nilai awal (baseline) Energi;
e. penyusunan dan penetapan tujuan, target, dan program Efisiensi Energi; dan
f. perencanaan pengumpulan data Energi.
Pasal 8 #Laporkan
Rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 9 #Laporkan
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi;
b. pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam rancangan baru atau modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan
c. pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.
Pasal 10 #Laporkan
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan.
(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa usulan tindakan perbaikan dan/atau peningkatan pelaksanaan program Efisiensi Energi.
(3) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.
Pasal 11 #Laporkan
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.
Paragraf 3Penyusunan Program Efisiensi Energi
Pasal 12 #Laporkan
(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi.
(2) Penyusunan program Efisiensi Energi paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan peralatan hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
hlm. 7e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
f. Kinerja Energi.
Paragraf 4Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala
Pasal 13 #Laporkan
(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal.
(3) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(4) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU.
Pasal 14 #Laporkan
Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.
Pasal 15 #Laporkan
(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa rekomendasi:
a. Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan
b. Penghematan Energi yang layak secara biaya.
(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekomendasi yang memiliki risiko rendah pada saat diterapkan.
(3) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rekomendasi Penghematan Energi tanpa biaya, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang tidak membutuhkan biaya investasi dalam mengimplementasikannya;
b. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya rendah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi kurang dari 2 (dua) tahun;
c. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun; dan/atau
hlm. 8d. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya tinggi, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi lebih dari 4 (empat) tahun.
Paragraf 5Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Energi
Pasal 16 #Laporkan
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
Bagian KetigaLaporan Manajemen Energi
Pasal 17 #Laporkan
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.
(2) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual.
(4) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi.
BAB IIIPEMBIAYAAN
Pasal 18 #Laporkan
Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
hlm. 9Pasal 19 #Laporkan
(1) Untuk melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi dapat menggunakan pembiayaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyedia usaha jasa Konservasi Energi;
b. industri jasa keuangan; dan/atau
c. pelaku usaha lain.
(3) Untuk mendapatkan pembiayaan yang berasal dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menyampaikan:
a. rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilengkapi dengan studi kelayakan keuangan; atau
b. dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi (investment grade energy audit) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 #Laporkan
(1) Pembiayaan yang bersumber dari penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dituangkan dalam bentuk kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(2) Pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dengan Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(4) Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh verifikator/analis Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi.
BAB IVSERTIFIKASI KOMPETENSI
Pasal 21 #Laporkan
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (4) diterbitkan oleh LSP melalui pelaksanaan uji Kompetensi.
hlm. 10(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(3) Ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Manajemen Energi;
b. Audit Energi; dan/atau
c. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.
(4) Untuk memperoleh lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSP harus mendapatkan dukungan dari Menteri dengan mengajukan surat permohonan dukungan lisensi sesuai dengan format dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap surat permohonan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menyampaikan surat persetujuan atau surat penolakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 22 #Laporkan
(1) LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi melakukan pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi melalui sistem pendaftaran secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal sistem pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala, pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi dilakukan secara manual.
Pasal 23 #Laporkan
Pelaksanaan uji Kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menggunakan standar Kompetensi bidang Konservasi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 #Laporkan
(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, penyampaian laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi dilakukan secara manual.
hlm. 11BAB VINSENTIF DAN DISINSENTIF
Bagian KesatuInsentif
Pasal 25 #Laporkan
(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang berhasil mencapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien selama periode tertentu melalui Manajemen Energi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. pelaksanaan laporan Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan
b. pemenuhan kriteria keberhasilan Efisiensi Energi dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Kriteria keberhasilan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terpenuhi jika Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi memiliki Kinerja Energi pada kategori sangat efisien berdasarkan nilai acuan (benchmarking) yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal nilai acuan (benchmarking) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, kriteria keberhasilan Efisiensi Energi menggunakan nilai acuan peningkatan Kinerja Energi paling sedikit 1% (satu persen) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
(5) Peningkatan Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan laporan Manajemen Energi.
Pasal 26 #Laporkan
(1) Dalam memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri dapat menunjuk lembaga verifikasi independen untuk melakukan verifikasi laporan Manajemen Energi.
(2) Pelaksana yang melakukan verifikasi laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.
Pasal 27 #Laporkan
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan dalam bentuk:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/atau
hlm. 12c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), insentif nonfiskal dapat berupa:
a. pendampingan penyusunan dokumen rencana aksi mitigasi perubahan iklim;
b. pendampingan pengembangan sistem Manajemen Energi; dan/atau
c. pemberian insentif nonfiskal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaDisinsentif
Pasal 28 #Laporkan
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif oleh Menteri.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan.
Pasal 29 #Laporkan
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
hlm. 13BAB VIPENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 30 #Laporkan
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor Energi.
(2) Kegiatan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31 #Laporkan
(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(2) Pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi.
(3) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui bimbingan teknis, penyebarluasan informasi, dan/atau pemberian penghargaan.
(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pelatihan Manajer Energi;
b. pelatihan Auditor Energi;
c. pelatihan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi;
d. pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi; dan/atau
e. fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi.
(5) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan replikasi penerapan inovasi dan teknologi yang Efisien Energi.
Pasal 32 #Laporkan
(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, Pengguna Energi, dan/atau LSP.
(2) Pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi; dan
b. penerapan sertifikasi Kompetensi terkait pelaksanaan Manajemen Energi.
hlm. 14Pasal 33 #Laporkan
(1) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang wajib melaksanakan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan rencana Konservasi Energi dan Efisiensi Energi;
b. Kinerja Energi secara berkelanjutan; dan
c. laporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan laporan menteri/pimpinan lembaga terkait dan gubenur kepada Menteri.
Pasal 34 #Laporkan
(1) Pengawasan penerapan sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap LSP yang memiliki lisensi penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian ruang lingkup LSP dengan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi;
b. kesesuaian asesor Kompetensi LSP untuk melaksanakan uji Kompetensi; dan
c. kepatuhan pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi.
(3) Menteri memberikan:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
c. rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang telah diberikan, terhadap LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 35 #Laporkan
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
hlm. 15(2) Dalam hal LSP yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Menteri mencabut nama LSP dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik.
(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pencabutan nama LSP dari daftar LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSP belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang telah diberikan.
Pasal 36 #Laporkan
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
Pasal 37 #Laporkan
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi atau pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi menyusun laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;
b. identitas Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi;
c. rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(3) Laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Manajemen Energi yang telah dan sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
hlm. 16b. pelaporan atas pelaksanaan Manajemen Energi tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 39 #Laporkan
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LSP yang telah memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini melaksanakan sertifikasi Kompetensi sampai berakhirnya masa berlaku lisensi.
(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pendaftaran melalui sistem secara elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 22 paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
BAB IXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 40 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 557); dan
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1975), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41 #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 17Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA, Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж