Daftar isi (9 bab, 41 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 8 TAHUN 2025

TENTANG

MANAJEMEN ENERGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 49, Pasal 53, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Manajemen Energi;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6879);

4. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);

5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG MANAJEMEN ENERGI.

hlm. 2

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.

3. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.

4. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.

5. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.

6. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari Sumber Energi.

7. Pemanfaatan Energi Signifikan (Significant Energy Use) yang selanjutnya disebut SEU adalah Pemanfaatan Energi yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau menawarkan potensi besar untuk peningkatan kinerja Energi.

8. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan penyediaan Energi.

9. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan Sumber Energi.

10. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.

11. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung.

12. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi.

hlm. 3

13. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

14. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

15. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi.

16. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan data, analisis, verifikasi, dan pelaporan Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi terhadap organisasi, fisik, situs, fasilitas, peralatan, sistem, proses, atau aktivitas di mana Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi diukur dan diverifikasi.

17. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin tim Manajemen Energi.

18. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit Energi.

19. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

BAB IIPELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI

Bagian KesatuUmum

Pasal 2 #Laporkan

(1) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.

hlm. 4

(2) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh:

a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;

b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;

c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan

d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.

(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:

a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;

b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;

c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan

d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.

(4) Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaKegiatan Manajemen Energi

Paragraf 1Umum

Pasal 3 #Laporkan

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. penunjukan Manajer Energi;

b. penyusunan program Efisiensi Energi;

c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan

d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.

hlm. 5

Paragraf 2Penunjukan Manajer Energi

Pasal 4 #Laporkan

(1) Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi.

(2) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen Energi dan berkedudukan sebagai ketua tim Manajemen Energi.

(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Kompetensi.

(4) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan setiap fungsi yang melakukan pemanfaatan Sumber Energi dan/atau Energi dan fungsi lain yang terkait dalam organisasi.

Pasal 5 #Laporkan

Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas:

a. menyiapkan kebijakan Energi;

b. menyusun rencana Manajemen Energi;

c. melaksanakan rencana Manajemen Energi;

d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan

e. meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi.

(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa komitmen untuk:

a. memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target Energi;

b. memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi;

c. melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang;

d. mendukung pengadaan produk hemat Energi dan jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan

e. mendukung aktivitas desain yang mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi.

(3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi unit organisasi.

Pasal 7 #Laporkan

Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:

a. penyusunan manajemen risiko dan peluang;

b. pelaksanaan tinjauan Energi;

c. penetapan indikator Kinerja Energi;

hlm. 6

d. penetapan nilai awal (baseline) Energi;

e. penyusunan dan penetapan tujuan, target, dan program Efisiensi Energi; dan

f. perencanaan pengumpulan data Energi.

Pasal 8 #Laporkan

Rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.

Pasal 9 #Laporkan

Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

a. pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi;

b. pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam rancangan baru atau modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan

c. pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan.

(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa usulan tindakan perbaikan dan/atau peningkatan pelaksanaan program Efisiensi Energi.

(3) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.

Pasal 11 #Laporkan

Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.

Paragraf 3Penyusunan Program Efisiensi Energi

Pasal 12 #Laporkan

(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi.

(2) Penyusunan program Efisiensi Energi paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. rencana yang akan dilakukan;

b. jenis dan konsumsi Energi;

c. penggunaan peralatan hemat Energi;

d. langkah Efisiensi Energi;

hlm. 7

e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan

f. Kinerja Energi.

Paragraf 4Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala

Pasal 13 #Laporkan

(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.

(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal.

(3) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

(4) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU.

Pasal 14 #Laporkan

Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa rekomendasi:

a. Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan

b. Penghematan Energi yang layak secara biaya.

(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekomendasi yang memiliki risiko rendah pada saat diterapkan.

(3) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. rekomendasi Penghematan Energi tanpa biaya, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang tidak membutuhkan biaya investasi dalam mengimplementasikannya;

b. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya rendah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi kurang dari 2 (dua) tahun;

c. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun; dan/atau

hlm. 8

d. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya tinggi, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi lebih dari 4 (empat) tahun.

Paragraf 5Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Energi

Pasal 16 #Laporkan

Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.

Bagian KetigaLaporan Manajemen Energi

Pasal 17 #Laporkan

(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.

(2) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian.

(3) Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual.

(4) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi.

BAB IIIPEMBIAYAAN

Pasal 18 #Laporkan

Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.

hlm. 9

Pasal 19 #Laporkan

(1) Untuk melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi dapat menggunakan pembiayaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyedia usaha jasa Konservasi Energi;

b. industri jasa keuangan; dan/atau

c. pelaku usaha lain.

(3) Untuk mendapatkan pembiayaan yang berasal dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menyampaikan:

a. rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilengkapi dengan studi kelayakan keuangan; atau

b. dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi (investment grade energy audit) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 #Laporkan

(1) Pembiayaan yang bersumber dari penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dituangkan dalam bentuk kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.

(2) Pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.

(3) Pelaksanaan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dengan Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.

(4) Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh verifikator/analis Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi.

BAB IVSERTIFIKASI KOMPETENSI

Pasal 21 #Laporkan

(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (4) diterbitkan oleh LSP melalui pelaksanaan uji Kompetensi.

hlm. 10

(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

(3) Ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. Manajemen Energi;

b. Audit Energi; dan/atau

c. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.

(4) Untuk memperoleh lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSP harus mendapatkan dukungan dari Menteri dengan mengajukan surat permohonan dukungan lisensi sesuai dengan format dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap surat permohonan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menyampaikan surat persetujuan atau surat penolakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 22 #Laporkan

(1) LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi melakukan pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi melalui sistem pendaftaran secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.

(2) Dalam hal sistem pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala, pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi dilakukan secara manual.

Pasal 23 #Laporkan

Pelaksanaan uji Kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menggunakan standar Kompetensi bidang Konservasi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 #Laporkan

(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.

(3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, penyampaian laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi dilakukan secara manual.

hlm. 11

BAB VINSENTIF DAN DISINSENTIF

Bagian KesatuInsentif

Pasal 25 #Laporkan

(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang berhasil mencapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien selama periode tertentu melalui Manajemen Energi.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:

a. pelaksanaan laporan Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan

b. pemenuhan kriteria keberhasilan Efisiensi Energi dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut.

(3) Kriteria keberhasilan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terpenuhi jika Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi memiliki Kinerja Energi pada kategori sangat efisien berdasarkan nilai acuan (benchmarking) yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.

(4) Dalam hal nilai acuan (benchmarking) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, kriteria keberhasilan Efisiensi Energi menggunakan nilai acuan peningkatan Kinerja Energi paling sedikit 1% (satu persen) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

(5) Peningkatan Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan laporan Manajemen Energi.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Dalam memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri dapat menunjuk lembaga verifikasi independen untuk melakukan verifikasi laporan Manajemen Energi.

(2) Pelaksana yang melakukan verifikasi laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.

Pasal 27 #Laporkan

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan dalam bentuk:

a. insentif fiskal; dan/atau

b. insentif nonfiskal.

(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;

b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/atau

hlm. 12

c. pelaksanaan Audit Energi.

(4) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), insentif nonfiskal dapat berupa:

a. pendampingan penyusunan dokumen rencana aksi mitigasi perubahan iklim;

b. pendampingan pengembangan sistem Manajemen Energi; dan/atau

c. pemberian insentif nonfiskal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaDisinsentif

Pasal 28 #Laporkan

(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif oleh Menteri.

(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pengumuman di media massa; dan/atau

c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan.

Pasal 29 #Laporkan

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi di media massa.

(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.

hlm. 13

BAB VIPENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON

Pasal 30 #Laporkan

(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor Energi.

(2) Kegiatan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31 #Laporkan

(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.

(2) Pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peningkatan kesadaran;

b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan

c. riset dan inovasi.

(3) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui bimbingan teknis, penyebarluasan informasi, dan/atau pemberian penghargaan.

(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. pelatihan Manajer Energi;

b. pelatihan Auditor Energi;

c. pelatihan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi;

d. pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi; dan/atau

e. fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi.

(5) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan replikasi penerapan inovasi dan teknologi yang Efisien Energi.

Pasal 32 #Laporkan

(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, Pengguna Energi, dan/atau LSP.

(2) Pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi; dan

b. penerapan sertifikasi Kompetensi terkait pelaksanaan Manajemen Energi.

hlm. 14

Pasal 33 #Laporkan

(1) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang wajib melaksanakan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:

a. pelaksanaan rencana Konservasi Energi dan Efisiensi Energi;

b. Kinerja Energi secara berkelanjutan; dan

c. laporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan laporan menteri/pimpinan lembaga terkait dan gubenur kepada Menteri.

Pasal 34 #Laporkan

(1) Pengawasan penerapan sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap LSP yang memiliki lisensi penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kesesuaian ruang lingkup LSP dengan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi;

b. kesesuaian asesor Kompetensi LSP untuk melaksanakan uji Kompetensi; dan

c. kepatuhan pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi.

(3) Menteri memberikan:

a. peringatan tertulis;

b. pencabutan dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

c. rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang telah diberikan, terhadap LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 35 #Laporkan

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.

hlm. 15

(2) Dalam hal LSP yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Menteri mencabut nama LSP dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik.

(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pencabutan nama LSP dari daftar LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSP belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang telah diberikan.

Pasal 36 #Laporkan

(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.

(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.

Pasal 37 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi atau pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi menyusun laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

(2) Laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. waktu dan lokasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;

b. identitas Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi;

c. rekomendasi hasil pengawasan; dan

d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.

(3) Laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Manajemen Energi yang telah dan sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan

hlm. 16

b. pelaporan atas pelaksanaan Manajemen Energi tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 39 #Laporkan

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LSP yang telah memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini melaksanakan sertifikasi Kompetensi sampai berakhirnya masa berlaku lisensi.

(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pendaftaran melalui sistem secara elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 22 paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 40 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 557); dan

b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1975), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 17

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 2025

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

BAHLIL LAHADALIA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Lampiran I

hlm. 18
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
MANAJEMEN ENERGI
FORMAT LAPORAN MANAJEMEN ENERGI
A. FORMAT LAPORAN MANAJEMEN ENERGI OLEH PENYEDIA ENERGI,
PENGGUNA SUMBER ENERGI SEKTOR INDUSTRI, DAN PENGGUNA
ENERGI SEKTOR INDUSTRI
LAPORAN MANAJEMEN ENERGI
... (nama perusahaan)
TAHUN ...
Informasi Umum
Nama Perusahaan :
Alamat :
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia :
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Email :
Nomor Kontak (HP) :
1. Manajemen Energi
Manajemen Energi
Keterangan
(Ya/Tidak)*
Apakah terdapat kebijakan Efisiensi Energi perusahaan
Apakah terdapat organisasi Manajemen Energi
Apakah memiliki sertifikat ISO 50001
Apakah memiliki Manajer Energi bersertifikat
*Dipilih salah satu, jika “ya” mohon dilampirkan
2. Energy Performance Indicator (EnPI)
Tahun
Dasar
Jenis Variabel
(Produk/ Baseload)*
Produk/
Nama Variabel
Faktor
Intensitas
Satuan
*Dipilih salah satu
3. Produksi
Nama Produk Jumlah Produk Satuan
Diisi total produksi dalam 1 (satu) tahun
hlm. 19
4. Sumber Energi
Jenis
Bahan Bakar
Total Konsumsi*
(Satuan Orisinal)
Nilai Kalori
(Satuan Energi/Satuan Orisinal)
*Total konsumsi Energi diisi dengan jumlah konsumsi Energi dalam
1 (satu) tahun
5. Peralatan Transformasi Energi (Jika Ada)
Nama
Peralatan
Transformasi
Hasil
Transformasi
Energi
(Steam/Listrik)*
Jumlah Input
Sumber Energi
(Satuan Energi)
Jumlah Output
Energi Hasil
Transformasi
(Satuan Energi)
*Dipilih salah satu
6. Recovery Energi (Jika Ada)
Jenis
Recovery
Energi
Hasil Recovery Energi
(Steam/Listrik)*
Sumber
Recovery
Energi
Jumlah Output
Recovery Energi
(Satuan Energi)
*Dipilih salah satu
7. Penggunaan Energi Final
Nama Peralatan
Utama*
Jenis Energi
yang Digunakan
Jumlah Energi yang Digunakan
(Satuan Energi)
*Peralatan yang diinput merupakan peralatan utama pengonsumsi
Energi paling besar
8. Kegiatan Efisiensi Energi
Nama
Kegiatan
Peralatan
Jenis Sumber
Energi yang
Dihemat
Biaya
Investasi
(Rp)
Jenis Investasi
(Capex/Opex)
Penghematan
Energi
(Satuan Energi)
Diisi terkait kegiatan Efisiensi Energi yang dilaksanakan
9. Rencana Kegiatan Efisiensi Energi
Nama
Kegiatan
Peralatan
Biaya
Investasi
(Rp)
Jenis
Investasi
(Capex/Opex)
Estimasi
Penghematan
Energi
(Satuan Energi)
Rencana
Implementasi
(Tahun)
Diisi rencana kegiatan Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan
hlm. 20
10. Audit Energi
Nama Auditor Energi :
Jenis Auditor Energi : (internal/eksternal)
Nomor Sertifikat Auditor Energi :
Periode Pelaksanaan Audit :
Ringkasan Eksekutif : (dokumen dilampirkan)
Detail Rekomendasi Audit Energi
Rekomendasi Peralatan
Biaya
Investasi
(Rp)
Estimasi
Penghematan Energi
(Satuan Energi)
Rencana
Implementasi
(Tahun)
hlm. 21
B. FORMAT LAPORAN MANAJEMEN ENERGI PENGGUNA SUMBER ENERGI
DAN PENGGUNA ENERGI SEKTOR BANGUNAN GEDUNG
LAPORAN MANAJEMEN ENERGI
... (nama perusahaan)
TAHUN ...
Informasi Umum
Nama Perusahaan :
Alamat :
Nomor Persetujuan Bangunan Gedung :
Nomor Sertifikat Laik Fungsi :
Fungsi Bangunan : (perkantoran/universitas/
rumah sakit/hotel/mal/
lainnya)
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Email :
Nomor Kontak (HP) :
1. Manajemen Energi
Manajemen Energi
Keterangan
(Ya/Tidak)*
Apakah terdapat kebijakan Efisiensi Energi perusahaan
Apakah terdapat organisasi Manajemen Energi
Apakah memiliki sertifikat ISO 50001
Apakah memiliki Manajer Energi bersertifikat
Apakah memiliki building automation system
Apakah mempunyai sistem monitoring Energi
Apakah memiliki sertifikat bangunan gedung hijau
*Dipilih salah satu, jika “ya” mohon dilampirkan
2. Detail Bangunan
Luas bangunan …… m2
Luas bangunan menggunakan AC …… m2
Jumlah lantai ……lantai
Jam operasional gedung dalam 1 tahun …..jam
3. Baseline
Tahun
Total Konsumsi*
Listrik
(kWh)
Listrik PLTS
Atap (kWh)
LPG
(kg)
CNG
(kg)
Gas Alam
(m3)
Solar
(liter)
*Total konsumsi Energi dalam 1 (satu) tahun
4. Pemakaian Energi
Menggunakan jaringan gas kota (Ya/Tidak)*
Memiliki PLTS atap (Ya/Tidak)*
Memiliki genset (Ya/Tidak)*
Kontrak daya listrik ...kVa
Golongan tarif
Jaringan listrik
*Dipilih salah satu
hlm. 22
Bulan
Listrik
(kWh)
Listrik
PLTS Atap
(kWh)
LPG
(kg)
CNG
(kg)
Gas Alam
(m3)
Solar
(liter)
Okupansi*
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
*Okupansi : tingkat pemanfaatan suatu bangunan, diisi dengan
jumlah orang per bulan atau jumlah kamar per bulan
5. Peralatan
Sistem Pendinginan
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Sistem Tata Cahaya
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Sistem Transportasi Vertikal
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Peralatan Kantor
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Peralatan Lainnya
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
hlm. 23
6. Kegiatan Efisiensi Energi
Nama
Kegiatan
Peralatan
Jenis Sumber
Energi yang
Dihemat
Biaya
Investasi
(Rp)
Jenis
Investasi
(Capex/Opex)
Penghematan
Energi
(Satuan Energi)
Diisi terkait kegiatan Efisiensi Energi yang dilaksanakan
7. Rencana Kegiatan Efisiensi Energi
Nama
Kegiatan
Peralatan
Biaya
Investasi
(Rp)
Jenis
Investasi
(Capex/Opex)
Estimasi
Penghematan
Energi
(Satuan Energi)
Rencana
Implementasi
(Tahun)
Diisi rencana kegiatan Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan
8. Audit Energi
Nama Auditor Energi :
Jenis Auditor Energi : (internal/eksternal)
Nomor Sertifikat Auditor Energi :
Periode Pelaksanaan Audit :
Ringkasan Eksekutif : (dokumen dilampirkan)
Detail Rekomendasi Audit Energi
Rekomendasi Peralatan
Biaya
Investasi
(Rp)
Estimasi
Penghematan
Energi
(Satuan Energi)
Rencana
Implementasi
(Tahun)
hlm. 24
C. FORMAT LAPORAN MANAJEMEN ENERGI PENGGUNA SUMBER ENERGI
DAN PENGGUNA ENERGI SEKTOR TRANSPORTASI
LAPORAN MANAJEMEN ENERGI
... (nama perusahaan)
TAHUN ...
Informasi Umum
Nama Perusahaan :
Alamat :
Moda Transportasi : (jalan raya/rel/laut/udara/sungai, danau,
dan penyeberangan)*
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Email :
Nomor Kontak (HP) :
*dipilih salah satu
1. Manajemen Energi
Manajemen Energi
Keterangan
(Ya/Tidak)*
Apakah terdapat kebijakan Efisiensi Energi perusahaan
Apakah terdapat organisasi Manajemen Energi
Apakah memiliki sertifikat ISO 50001
Apakah memiliki Manajer Energi bersertifikat
*Dipilih salah satu, jika “ya” mohon dilampirkan
2. Angkutan Penumpang/Angkutan Barang
Moda transportasi jalan raya/rel/laut/sungai, danau, dan
penyeberangan untuk angkutan penumpang
Jenis Data Data Satuan Keterangan
Kategori armada bus/kereta/kapal/mobil*
Jumlah armada unit
Jenis bahan bakar
Konsumsi bahan bakar
per tahun
kiloliter
Total kilometer tempuh
per tahun
kilometer
Rata-rata kilometer
tempuh per armada
per tahun
kilometer
Total penumpang
kilometer
pkm
Jenis perjalanan dalam kota/antarkota/
antarprovinsi*
*Dipilih salah satu
Moda transportasi udara untuk angkutan penumpang
Jenis Data Data Satuan Keterangan
Jenis pesawat
Jenis penerbangan domestik/internasional*
Jumlah armada unit
Jenis bahan bakar
hlm. 25
Jenis Data Data Satuan Keterangan
Total konsumsi bahan
bakar per tahun
kiloliter
Total kilometer tempuh
pesawat per tahun
kilometer
Passenger carried per
tahun
passenger
Revenue passenger
kilometers per tahun
RPK
Available seat
kilometers per tahun
ASK
*Dipilih salah satu
Moda transportasi jalan raya/rel/laut/udara/sungai, danau, dan
penyeberangan untuk angkutan barang
Jenis Data Data Satuan Keterangan
Kategori armada
kapal/truk/pesawat/
kereta*
Jumlah armada unit
Jenis bahan bakar
Konsumsi bahan bakar
per tahun
kiloliter
Total kilometer tempuh
per tahun
kilometer
Rata-rata kilometer
tempuh per armada per
tahun
kilometer
Total kargo yang
diangkut per tahun
ton
Rata-rata berat kargo
per armada per tahun
ton
Total kargo ton
kilometer
tkm
Jenis perjalanan
dalam kota/antarkota/
antarprovinsi*
*Dipilih salah satu
3. Kegiatan Efisiensi Energi
Nama
Kegiatan
Peralatan
Jenis Sumber
Energi yang
Dihemat
Biaya
Investasi
(Rp)
Jenis
Investasi
(Capex/Opex)
Penghematan
Energi
(Satuan Energi)
Diisi terkait kegiatan Efisiensi Energi yang dilaksanakan
4. Rencana Kegiatan Efisiensi Energi
Nama
Kegiatan
Peralatan
Biaya
Investasi
(Rp)
Jenis
Investasi
(Capex/Opex)
Estimasi
Penghematan
Energi
(Satuan Energi)
Rencana
Implementasi
(Tahun)
Diisi rencana kegiatan Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan
hlm. 26
5. Audit Energi
Nama Auditor Energi :
Jenis Auditor Energi : (internal/eksternal)
Nomor Sertifikat Auditor Energi :
Periode Pelaksanaan Audit :
Ringkasan Eksekutif : (dokumen dilampirkan)
Detail Rekomendasi Audit Energi
Rekomendasi Peralatan
Biaya Investasi
(Rp)
Estimasi
Penghematan Energi
(Satuan Energi)
Rencana
Implementasi
(Tahun)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA

Lampiran II

hlm. 27
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
MANAJEMEN ENERGI
FORMAT SURAT PERMOHONAN DUKUNGAN LISENSI
(KOP SURAT)
Nomor : ...... (tanggal, bulan, tahun)
Lampiran : ......
Perihal : Permohonan Dukungan Lisensi ... (nama LSP)
Yang Terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
di Jakarta
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor ... Tahun ... tentang Manajemen Energi bahwa Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) harus memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi
Kompetensi di bidang Konservasi Energi. Untuk memperoleh lisensi dimaksud,
kami memerlukan dukungan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengajukan
permohonan dukungan untuk pengajuan lisensi dengan ruang lingkup Manajer
Energi/Auditor Energi/Verifikator/Analis Pengukuran dan Verifikasi
(Measurement and Verification) Kinerja Energi*) untuk LSP ... (nama LSP).
Sebagai data dukung, terlampir kami sampaikan dokumen:
1. profil LSP; dan
2. daftar asesor Kompetensi beserta bukti Kompetensi.
Kami mohon kesediaan Bapak/Ibu*) untuk memberikan surat dukungan
sebagai salah satu persyaratan pengajuan lisensi kepada Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu*), kami sampaikan terima kasih.
Ketua/Direktur*) LSP ... (nama LSP),
(nama lengkap ketua/direktur LSP)
*Disesuaikan
hlm. 28
(KOP SURAT)
PROFIL LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
1. Nama Lembaga Sertifikasi Profesi :
2. Alamat :
3. Nomor Telepon dan Faksimile :
4. Email :
5. Struktur Organisasi : (lampirkan struktur organisasi)
6. Tempat Uji Kompetensi : (lampirkan daftar dan alamat
tempat uji Kompetensi dalam
bentuk tabel)
7. Nama Narahubung :
8. Nomor Telepon Narahubung :
9. Alamat Email Narahubung :
(tempat, tanggal bulan tahun)
Ketua/Direktur*) ... (nama LSP),
(nama lengkap ketua/direktur LSP)
hlm. 29
(KOP SURAT)
DAFTAR ASESOR
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI ... (nama LSP)
No. Nama Nomor Sertifikat Masa Berlaku Sertifikat
1 …
...
(lampirkan hasil pemindaian
sertifikat)
... s.d. ...
2 … … ... s.d. ...
3 … … ... s.d. ...
dst. … … ... s.d. ...
(tempat, tanggal bulan tahun)
Ketua/Direktur*) ... (nama LSP),
(nama lengkap ketua/direktur LSP)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA