Apakah Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 2 Juni 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
163 halaman, 106 pasal, 9 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Catatan penerapan
Tercantum di bagian Mengingat Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 (angka 9). Pasal 51 huruf a Permen itu menyatakan ketentuan operasi paralel Permen ini tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS Atap; Pasal 39 tentang laporan kapasitas sampai dengan 500 kW tidak disebut. Lampiran V memuat format laporan untuk semua pembangkit kepentingan sendiri sampai dengan 500 kW, ditujukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atau gubernur u.p. kepala dinas yang membidangi ketenagalistrikan; Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 menunjuk format Lampiran III-nya sendiri dengan alamat yang sama. Status di laman BPK diperiksa 30 September 2026: berlaku, tanpa catatan perubahan atau pencabutan.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Usaha Ketenagalistrikan Pasal 2–7
- BAB III Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan Pasal 8–42
- BAB IV Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 43–66
- BAB V Kegiatan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Pasal 67–89
- BAB VI Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, Dan/atau Informatika Pasal 90–92
- BAB VII Hak dan Kewajiban Pasal 93–101
- BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan Usaha Ketenagalistrikan Pasal 102
- BAB IX Sanksi Administratif Pasal 103
- BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 104
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 105–106
Istilah yang didefinisikan
25 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Usaha Ketenagalistrikan
- Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- Perizinan Berusaha ⇆
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum ⇆
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri ⇆
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ⇆
- Wilayah Usaha ⇆
- Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional ⇆
- Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- Sistem Tenaga Listrik ⇆
- Keselamatan Ketenagalistrikan ⇆
- Standar Nasional Indonesia ⇆
- Tingkat Komponen Dalam Negeri ⇆
- Perusahaan Engineering Procurement Construction yang
- Penilaian Kesesuaian ⇆
- Aparatur Pengawas Internal Pemerintah
- Pelaku Usaha ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Pemilik Jaringan
- Pemanfaat Jaringan
- Pemerintah Daerah ⇆
- Dinas Teknis
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Konsumen ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 62 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 25 Tahun 2021.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 30 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.