Apakah PMK No. 5 Tahun 2025 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 9 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit
Kementerian Keuangan
Tahun
2025
Ditetapkan
7 Januari 2025
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
66 halaman, 82 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 66 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–5
  2. BAB II Tata Cara Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (persero) terhadap PPL Berdasarkan PJBL yang Memanfaatkan Energi Terbarukan Pasal 6–17
  3. BAB III Tata Cara Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Pengembangan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan dan Risiko Gagal Bayar Pasal 18–43
  4. BAB IV Tata Cara Penanggungan Risiko dan Penjaminan atas Penanggungan Risiko dalam Rangka Pelaksanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi Pasal 44–66
  5. BAB V IJP Pasal 67
  6. BAB VI Akibat Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah dan Penjaminan dalam Rangka Penanggungan Risiko Pasal 68–70
  7. BAB VII Pengelolaan terhadap Risiko Gagal Bayar Pasal 71–74
  8. BAB VIII Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Pasal 75–76
  9. BAB IX Pembukuan dan Pelaporan Pelaksanaan Penugasan Pasal 77–78
  10. BAB X Pemantauan dan Evaluasi Pasal 79
  11. BAB XI Dukungan Pemerintah atas Penugasan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Pasal 80
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 81
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 82

Istilah yang didefinisikan

59 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PERPRES No. 112 Tahun 2022.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 112 Tahun 2022.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 9 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.