Apakah PMK No. 5 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 9 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Penerbit
- Kementerian Keuangan
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 7 Januari 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
66 halaman, 82 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 66 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–5
- BAB II Tata Cara Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (persero) terhadap PPL Berdasarkan PJBL yang Memanfaatkan Energi Terbarukan Pasal 6–17
- BAB III Tata Cara Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Pengembangan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan dan Risiko Gagal Bayar Pasal 18–43
- BAB IV Tata Cara Penanggungan Risiko dan Penjaminan atas Penanggungan Risiko dalam Rangka Pelaksanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi Pasal 44–66
- BAB V IJP Pasal 67
- BAB VI Akibat Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah dan Penjaminan dalam Rangka Penanggungan Risiko Pasal 68–70
- BAB VII Pengelolaan terhadap Risiko Gagal Bayar Pasal 71–74
- BAB VIII Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Pasal 75–76
- BAB IX Pembukuan dan Pelaporan Pelaksanaan Penugasan Pasal 77–78
- BAB X Pemantauan dan Evaluasi Pasal 79
- BAB XI Dukungan Pemerintah atas Penugasan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Pasal 80
- BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 81
- BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 82
Istilah yang didefinisikan
59 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Penjaminan Pemerintah
- Risiko Gagal Bayar
- Penjamin
- Tenaga Listrik ⇆
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ⇆
- Energi Terbarukan ⇆
- Platform Transisi Energi
- Manajer Platform
- Terjamin
- Pinjaman
- Perjanjian Pembiayaan
- Pemberi Pembiayaan
- Pemberi Dana Transisi Energi
- Lembaga Keuangan Internasional
- Wali Amanat
- Agen Pemantau
- Badan Usaha ⇆
- Pengembang Pembangkit Listrik ⇆
- Penerima Jaminan
- Risiko Infrastruktur
- Obligasi
- Sukuk
- Perjanjian Perwaliamanatan
- Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau
- Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi
- Pendanaan Transisi Energi
- Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi
- Penanggungan Risiko
- Perjanjian Penanggungan Risiko
- Panas Bumi ⇆
- Dukungan Pengembangan Panas Bumi
- Dukungan Eksplorasi
- Proposal Dukungan Eksplorasi
- Pembiayaan Eksplorasi
- Risiko Eksplorasi
- Risiko Politik
- Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi
- Risiko Kesenjangan
- Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi
- Penugasan Dukungan Eksplorasi
- Penugasan Pembiayaan Eksplorasi
- Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi
- Dokumen Penjaminan
- Regres
- Perjanjian Penyelesaian Regres
- Imbal Jasa Penjaminan
- Dokumen Rencana Mitigasi Risiko
- Pemerintah Pusat ⇆
- Menteri ⇆
- Komite Bersama
- Komite Pengarah ⇆
- Badan Usaha Milik Negara ⇆
- Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
- Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) ⇆
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
- Badan Usaha Panas Bumi
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Debitur Publik
- Batas Maksimal Penjaminan
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PERPRES No. 112 Tahun 2022.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 112 Tahun 2022.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 9 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.