Daftar isi (7 bab, 20 pasal)
hlm. 1

PERATURANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2016

TENTANG

TATACARA PENETAPANDAN PENANGGULANGAN

KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURATENERGI

DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA

PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

Menimbang a. bahwa dalam rangka menjamm ketahanan energi nasional dan untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai tata cara penetapan krisis energi dan/ atau darurat energi;

b. bahwa untuk memberikan arah bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tindakan penanggulangan krisis energi darr/ atau darurat energi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai penanggulangan krisis energi darr/ atau darurat energi;

hlm. 2

c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi;

Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURANPRESIDEN TENTANGTATA CARA PENETAPAN

DAN PENANGGULANGAN KRISIS ENERGI DAN/ATAU

DARURATENERGI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.

2. Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

3. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan.' atau diolah dari minyak bumi.

hlm. 3

4. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

5. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

6. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

7. Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki izin usaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan Energi Nasional.

9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.

hlm. 4

r. ~

11. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

BABIIJENIS ENERGIDANPENGGUNAANNYA

Pasa12 #Laporkan

(1) Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan Zatau Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional.

(2) Jenis energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. BBM, yang digunakan untuk segala macam keperluan;

b. Tenaga Listrik, yang digunakan untuk segala macam keperluan;

c. LPG, yang digunakan sebagai bahan bakar keperluan industri, komersial, dan rumah tangga; dan

d. Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar keperluan gas kota dan transportasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

hlm. 5

BAB IIIKRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURATENERGI

Bagian KesatuUmum

Pasa13 #Laporkan

Krisis Energi dari / atau Darurat Energi ditetapkan berdasar kan:

a. kondisi teknis operasional; dan

b. kondisi nasional.

Bagian KeduaKrisis Energi danl atau Darurat Energi

Berdasarkan Kondisi Teknis Operasional

Pasa14 #Laporkan

(1) Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. cadangan operasional minimum BBM pada wilayah distribusi niaga;

b. cadangan operasional mirumum daya mampu Tenaga Listrik pada sistem setempat;

c. cadangan operasional minimum LPG pada wilayah distribusi; dan

d. kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada wilayah distribusi Gas Bumi setempat.

hlm. 6

(2) Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional mrmmum atau kebutuhan nurumum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.

Pasa15 #Laporkan

(1) Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan gangguan untuk memulihkan pasokan energi.

(2) Darurat Energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana dan prasarana energi tidak dapat dipulihkan oleh Badan Usaha.

Bagian KetigaKrisis Energi darr/ atau Darurat Energi

Berdasarkan Kondisi Nasional

Pasa16 #Laporkan

Krisis Energi dan j' atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan jika mengakibatkan:

a. terganggunya fungsi pemerintahan;

b. terganggunya kehidupan sosial masyarakat; darr/ atau

c. terganggunya kegiatan perekonomian.

hlm. 7

Pasa17 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai Krisis Energi dan ' atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional diatur dalam Peraturan Menteri.

BABIVTATACARAPENETAPAN KRISIS ENERGI DAN I ATAUDARURAT ENERGI

Pasa18 #Laporkan

(1) Menteri, Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya, serta Badan Usaha melakukan identifikasi dan memantau kondisi penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun tidak langsung untuk mengantisipasi Krisis Energi dan/ atau Darurat Energi.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, gubernur dapat memantau ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat untuk memberikan dukungan ketahanan energi nasional.

(3) Identifikasi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi.

Pasa19 #Laporkan

(1) Gubernur dan /utau Badan Usaha dapat mengusulkan penetapan Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi kepada Menteri.

hlm. 8

I I ''_

(2) Gubernur mengoordinasikan usulan penetapan Krisis Energi dan.' atau Darurat Energi yang diusulkan oleh bupati/walikota.

(3) Usulan gubernur dan/ atau Badan Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Dalam hal hasil identifikasi dany atau usulan dari gubernur dany atau Badan Usaha berpotensi memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 darr/ atau Pasal 6, Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengadakan Sidang Anggota.

(2) Sidang Anggota diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil identifikasi darr/ atau usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan Krisis Energi dan/ atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri menetapkan Krisis Energi danl atau Darurat Energi dengan Keputusan Menteri.

(4) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekomendasikan Krisis Energi danl atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis Energi dan ' atau Darurat Energi dengan Keputusan Presiden.

hlm. 9

Pasal 11 #Laporkan

(1) Selain memutuskan Krisis Energi dan Zatau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan merekomendasikan Krisis Energi dan / atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Sidang Anggota merekomendasikan langkah -langkah penanggulangan Krisis Energi dan/ atau Darurat Energi kepada Menteri dan Presiden.

(2) Dalam hal Menteri menetapkan Krisis Energi dan,' atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional menetapkan langkah-Iangkah penanggulangan Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.

(3) Dalam hal Presiden menetapkan Krisis Energi dan Zatau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan / atau Darurat Energi untuk kondisi nasional berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.

BABVPENANGGULANGAN KRISISENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI

Pasal 12 #Laporkan

(1) Langkah -langkah penanggulangan Krisis Energi dan.' atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.

hlm. 10

(2) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/ atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 11 ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Pernerintah Pusat wajib rnelaksanakan tindakan penanggulangan berdasar kan langkah -langkah penanggulangan yang ditetapkan dalarn Keputusan Ketua Harian Dewan Energi Nasional sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 12 ayat (1) dan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 12 ayat (2).

(2) Tindakan penanggulangan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) rneliputi:

a. pelepasan cadangan penyangga energi;

b. penarnbahan irnpor energi;

c. kerja sarna internasional;

d. pernbatasan ekspor energi;

e. penghernatan energi;

f. pernbatasan konsurnsi energi;

g. percepatan proyek infrastruktur energi;

h. pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara penggantian bahan bakar dengan rnenggunakan bahan bakar lain (fuel switching), diversifikasi, dan substitusi;

hlm. 11

1. pembelian kelebihan Tenaga Listrik (excess power); dany atau

J. tindakan lain, sesuai dengan rekomendasi Dewan Energi Nasional.

Pasal14 #Laporkan

(1) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri berwenang untuk:

a. melakukan koordinasi dengan menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkemen terian, gubernur, bupati/walikota, pimpinan lembaga penegak hukum, plmpman Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait;

b. mendapatkan data dan informasi dari instansi, Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait;

c. menyusun rencana kerja penanggulangan Krisis Energi dan/ atau Darurat Energi;

d. memerintahkan Badan Usaha untuk melakukan langkah -langkah terten tu sesuai dengan bidang usahanya;

e. mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan;

f. melakukan tindakan lain sesuai dengan petunjuk Presiden.

hlm. 12

(2) Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan kemudahan paling sedikit dalam hal penzman, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi, pembatasarr/ penghematan konsumsi energi, perbaikan saran a dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya, memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas bersama, dan memantau penanggulangan Krisis Energi dan z atau Darurat Energi.

(2) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan ' atau Darurat Energi.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan.' atau Darurat Energi, Badan Usaha, pihak lain yang terkait, dan masyarakat wajib turut serta menanggulangi Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi.

hlm. 13

(2) Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. menyediakan anggaran perusahaan yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan Krisis Energi dan/ atau Darurat Energi yang terjadi akibat kegiatan usahanya; dan

b. memberikan dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki.

(3) Kewajiban pihak lain yang terkait dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan penyelesaian terhadap tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/ atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

Pasal 17 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan Zatau Darurat Energi diatur dalam Peraturan Menteri.

BABVIPENETAPAN BERAKHIRNYA KRISIS ENERGIDAN/ATAUDARURAT ENERGI

Pasal 18 #Laporkan

(1) Krisis Energi dan Zatau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional berakhir dalam hal:

a. cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum energi telah terpenuhi; dan/ atau hlm. 14 '..

b. gangguan pada sarana dan prasarana energi telah dipulihkan.

(2) Berakhirnya Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi Dewan Energi Nasional.

Pasal19 #Laporkan

(1) Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi untuk kondisi nasional berakhir dalam hal fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, darr/ atau kegiatan perekonomian telah pulih.

(2) Dalam hal Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melaporkan kepada Presiden setelah mendapat rekomendasi Dewan Energi Nasional.

(3) Berakhirnya Krisis Energi darr/ atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB VIIKETENTUAN PENUTUP

Pasa120 #Laporkan

Peraturan Presiden irn mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 15

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta padatangga14Mei2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta padatanggal 10 Mei2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 90

Salinan sesuai dengan aslinya