Apakah Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2017
Ditetapkan
22 Maret 2017
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
25 halaman, 20 pasal, 4 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 8 dari 25 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran Dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 458)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Rencana Tahunan Produksi Uap Panas Bumi Dan/atau Listrik dari PLTP Pasal 2
  3. BAB III Pengenaan dan Perhitungan Bonus Produksi Pasal 3–7
  4. BAB IV Rekonsiliasi Pasal 8–12
  5. BAB V Penetapan Besaran Bonus Produksi Pasal 13
  6. BAB VI Penyetoran Pasal 14–17
  7. BAB VII Pelaporan Pasal 18–19
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 20

Istilah yang didefinisikan

12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 21 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2016.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 28 Tahun 2016, UU No. 21 Tahun 2014.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.