Apakah PERPRES No. 98 Tahun 2021 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 29 Oktober 2021
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
68 halaman, 90 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pasal 2–4
- BAB III Upaya Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution Pasal 5–44
- BAB IV Tata Laksana Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 45–59
- BAB V Kerangka Transparansi Pasal 60–77
- BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Pasal 78–80
- BAB VII Pembinaan dan Pendanaan Pasal 81–83
- BAB VIII Komite Pengarah Pasal 84
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 85–86
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 87–90
Istilah yang didefinisikan
35 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution ⇆
- Nilai Ekonomi Karbon ⇆
- Gas Rumah Kaca ⇆
- Emisi GRK ⇆
- Ketahanan Iklim ⇆
- Mitigasi Perubahan Iklim ⇆
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim ⇆
- Baseline Business as Usual Emisi GRK ⇆
- Adaptasi Perubahan Iklim ⇆
- Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim ⇆
- Aksi Adaptasi Perubahan Iklim ⇆
- Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim
- Batas Atas Emisi GRK ⇆
- Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim ⇆
- Unit Karbon ⇆
- Tingkat Emisi GRK ⇆
- Perdagangan Karbon ⇆
- Perdagangan Emisi ⇆
- Pengimbangan Emisi GRK ⇆
- Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Paymentl
- Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification ⇆
- Hak Atas Karbon
- Bursa Karbon ⇆
- Pungutan Atas Karbon ⇆
- Inventarisasi Emisi GRK ⇆
- Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim ⇆
- Ekosistem ⇆
- Serapan GRK ⇆
- Data Aktivitas ⇆
- Faktor Emisi GRK ⇆
- Sertifikat Pengurangan Emisi GRK ⇆
- Sektor ⇆
- Sub Sektor ⇆
- Menteri ⇆
- Pelaku Usaha ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Perpres No. 110 Tahun 2025, Pasal 101
mencabut
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 16 Tahun 2022, Permen ESDM No. 2 Tahun 2023, Permen LHK No. 21 Tahun 2022.
Disebut di 4 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 16 Tahun 2022, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam kontribusi pengendalian emisi gas rumah kaca sektor energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional khususnya subsektor pembangkit tenaga list …
- Permen ESDM No. 16 Tahun 2022, Pasal 1
30. Komite Pengarah adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
- Permen LHK No. 21 Tahun 2022, hlm. 1
… (8), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (5), Pasal 61 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (5), Pasal 71 ayat (6), Pasal 77 ayat (4), dan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingku …
- Perpres No. 110 Tahun 2025, Pasal 100
c. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2l tenlang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.