Apakah PP No. 62 Tahun 2012 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- 6 Juli 2012
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
36 halaman, 27 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Pasal 4–16
- BAB III Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Pasal 17–20
- BAB IV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 21–22
- BAB V Sanksi Administratif Pasal 23
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 24
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 25–27
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Klasifikasi ⇆
- Kualifikasi ⇆
- Sertifikasi Badan Usaha ⇆
- Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ⇆
- Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ⇆
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ⇆
- Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Permen ESDM No. 13 Tahun 2020, Permen ESDM No. 16 Tahun 2019, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Permen ESDM No. 6 Tahun 2021.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, hlm. 2
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
- PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 63
b. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OL2 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor I47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 30 Tahun 2009.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.