Apakah UU No. 30 Tahun 2007 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- 10 Agustus 2007
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca teks utuhnya di situs ini
27 halaman; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum
- BAB IV Kebijakan Energi dan Dewan Energi Nasional
- BAB V Pengelolaan Energi
- BAB VI Kewenangan Pemerintae dan Pemerintah Daerah
- BAB VIII Penelitian dan Pengembangan
- BAB IX Ketentuan Peralihan
- BAB X Ketentuanpenutui?
Istilah yang didefinisikan
32 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Energi ⇆
- Sumber energi ⇆
- Sumber daya energi ⇆
- Sumber energi barn
- Energi baru ⇆
- Sumber energi terbarukan ⇆
- Energi terbarukan ⇆
- Sumber energi tak terbarukan
- Energi tak terbarukan ⇆
- Lingkungan hidup ⇆
- Pelestarian fungsi lingkungan hidup
- Badan usaha ⇆
- Bentuk usaha tetap ⇆
- Cadangan penyangga energi ⇆
- Yenyediaan energi
- Pengelolaan energi ⇆
- Pengusahaan energi
- Pengusahaan j asa energi
- Cadangan energi ⇆
- Diversifikasi energi
- L 2 2 . Cadangan strategis
- Konservasi energi ⇆
- Konservasi sumber daya energi ⇆
- Kebijakan energi nasional ⇆
- Dewan Energi Nasional ⇆
- Rencana umum energi
- Pemerintah Yusat
- Pemerintah daerah ⇆
- Meliter-i
- Krisis energi ⇆
- Darurat energi ⇆
- Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Permen ESDM No. 1 Tahun 2026, Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, Permen ESDM No. 11 Tahun 2023, Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, Permen ESDM No. 12 Tahun 2018, Permen ESDM No. 12 Tahun 2022, Permen ESDM No. 12 Tahun 2023, Permen ESDM No. 13 Tahun 2020, Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Permen ESDM No. 16 Tahun 2019, Permen ESDM No. 16 Tahun 2022, Permen ESDM No. 17 Tahun 2014, Permen ESDM No. 17 Tahun 2019, Permen ESDM No. 19 Tahun 2025, Permen ESDM No. 2 Tahun 2023, Permen ESDM No. 22 Tahun 2019, Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Permen ESDM No. 29 Tahun 2016, Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Permen ESDM No. 33 Tahun 2017, Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, Permen ESDM No. 39 Tahun 2017, Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Permen ESDM No. 4 Tahun 2025, Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Permen ESDM No. 5 Tahun 2018, Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Permen ESDM No. 53 Tahun 2018, Permen ESDM No. 57 Tahun 2017, Permen ESDM No. 6 Tahun 2011, Permen ESDM No. 8 Tahun 2021, Perpres No. 109 Tahun 2025, PERPRES No. 112 Tahun 2022, PERPRES No. 22 Tahun 2017, PERPRES No. 41 Tahun 2016, PERPRES No. 47 Tahun 2017, PERPRES No. 73 Tahun 2023, PP No. 33 Tahun 2023, PP No. 40 Tahun 2025, PP No. 70 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2014.
Disebut di 5 tempat dalam peraturan lain
- PERPRES No. 22 Tahun 2017, berkas 1, hlm. 1
Menimbang a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu ditetapkan Rencana Umum Energi Nasional;
- PERPRES No. 41 Tahun 2016, hlm. 1
… ngkah-langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai tata cara penetapan krisis energi dan/ atau darurat energi;
- PP No. 40 Tahun 2025, hlm. 1
… ndang-undangan; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (21 Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2O07 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional;
- PP No. 70 Tahun 2009, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi;
- PP No. 79 Tahun 2014, hlm. 1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, . t. c bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menyusun kebijakan energi nasional;
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.