Daftar isi (6 bab, 31 pasal)
hlm. 1

Menimbang : a.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79 TAHUN 2014

TENTANG

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, . t. c bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menyusun kebijakan energi nasional;

b. bahwa rancangan kebijakan energi nasional telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR Rl llll I 2Ol3-2Ola; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional;

Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a796]';

MEMUTUSI(AN:

MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN ENERGI

NASIONAL.

BAB i .,. hlm. 2 ili i- r,.1i. rri ll.lDONESla

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.

3. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.

4. Sumber Energi Baru adalah Sumber Energr yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coa4, dan batubara tergaskan (gasified coal).

5. Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.

6. Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Dnergi yang dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

7. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan. hlm. 3 -.)-

8. Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.

Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.

10. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.

11. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 12, Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya

13. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

t4. Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.

15. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.

t6. Industri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan, lransmisi, dan distribusi. 17, Penyediaan Energi adalah kegiatan alau proses menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. o hlm. 4 H i-irr .9 i. ir.. INDONESIA

18. Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.

19. Energi Final adalah Energi yang dikonsumsi oleh pengguna akhir. langsung dapat

20. Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju pertumbuhan ekonomi.

21. Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per unit produk domestik bruto.

22. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.

23. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.

24. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu.

25. Diversifikasi Energi adaiah penganekaragaman pemanfaatan Sumber Energi.

26. Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total,

27. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

30. Dewan Energi Nasional adalah suatu Iembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.

hlm. 5

REIrLri.::L..rK lN DONE S lA

31. Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang menggunakan gas terhadap total rumah tangga.

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional.

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

(1) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung.

(2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a, ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;

b. prioritas pengembangan Energi;

c. pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;

d. Cadangan Energi nasional.

(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi;

b. Lingkungan Hidup dan keselamatan;

c. harga, subsidi, dan insentif energi;

d. infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi;

e. penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi; dan

f. kelembagaan dan pendanaan.

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.

hlm. 6

I-JR!:SIOEN Fi f r':lJ.rl., K IND ONES lA

BAB IITUJUAN DAN SASARAN

Bagian Kesatu. Tujuan

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

Kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi arah Pengelolaan Energi nasional guna mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicapai dengan mewujudkan:

a. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;

b. Kemandirian Pengeloiaan Energi;

c. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri;

d. pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;

e. Pemanfaatan Energi secara ehsien di semua sektor;

f. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata;

g. pengembangan kemampuan teknologi, lndustri Energi, dan jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;

h. terciptanya lapangan kerja; dan

i. terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

Bagian ,.. hlm. 7 $# Rr.FjirL.!l rK IND O NES IA

Bagian KeduaSasaran

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

Sumber Energi dan/ atau Sumber Daya Energi ditujukan untuk modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran raJqat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bag pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final sebagai berikut:

a. terpenuhinya penyediaan Energi Primer pada tahun 2025 sekitar 400 MTOE (empat ratus million tonnes of oil equiualent) dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE (seribu million tonnes of oil equiualent);

b. tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025 sekitar 1,4 TOE (satu koma empaL tonnes of oil equiualentl dan pada tahun 2050 sekitar 3,2TOE (tiga koma dua fonnes of oit equiualent);

c. terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit Iistrik pada tahun 2025 sekitar 115 GW (seratus lima belas giga watt) dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW (empat ratus tiga puluh giga watt); dan

d. tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar 2.500 KWh (dua ribu lima ratus kilo watt hours) dan pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh (tujuh ribu kilo watt hoursl.

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:

a. terwujudnya paradigma baru bahwa Sumber Energi merupakan modal pembangunan nasional;

b. tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi;

hlm. 8

c. tercapainya penurunan Intensitas Energi ltnal sebesar 170 (satu) persen per tahun sampai dengan tahun 2025;

d. tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 10070 (seratus persen) pada tahun 2020;

e. tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 857o (delapan puluh lima persen); dan

f. tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:

1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi;

2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25ok (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 2O%o (dua puluh persen);

3. pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25o/o (dua puluh lima persen); dan

4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22o/o (dua puluh dua persen) dan pada tahun 2050 mtnimal 24o/o (dua puluh empat persen).

BAB IIIARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Bagian KesatuKebijakan Utama

Paragraf 1Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dengan:

a. meningkatkan eksplorasi surnber daya, potensi dan / atau cadangan terbukti Energi, baik dari jenis fosil maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan; dipenuhi hlm. 9 (2\ F,lE5,l',.11-rl( ll{D ONES lA

b. meningkatkan produksi Energi dan Sumber Energi dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri;

c. meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi;

d. mengurangi ekspor Energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor;

e. mewujudkan keseimbangan antara laiu penambahan Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum; dan

f. rnemastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air dan panas bumi.

Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.

Paragraf 2Prioritas Pengembangan Energi

Pasal 11 #Laporkan Penjelasan

(1) Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:

a. pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;

b. memprioritaskan Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, gas rumah tangga, dan Energi untuk transporlasi, industri, dan pertanian;

c. pengembangan Energi dengan mengutamakan Sumber Daya Energi setempat;

d. pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; dan hlm. 10 _10_

e. pengembangan industri dengan kebutuhan Energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.

(2) Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip:

a. memaksimalkan penggunaan Energr Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian;

b. meminimalkan penggunaan minyak bumi;

c. mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Energi Baru; dan

d. menggunakan batubara sebagai andalan pasokan Energi nasional.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.

Paragraf 3Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut:

a. pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi, Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan;

b. pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi sinar matahari diarahkan untuk ketenagalistrikan, dan Energi nonlistrik untuk industri, rumah tangga, dan transportasi;

hlm. 11

R f rr i'e !.lK INDONESIA

c. pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan industri;

d. pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap meniaga ketahanan pangan;

e. pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa dan sampah diarahkan untuk ketenagalistrikan dan transportasi;

f. pemanfaatan minyak bumi hanya untuk lransportasi dan komersial yang belum bisa digantikan dengan Energi atau Sumber Energi lainnya;

c. pemanlaatan Sumber Energi gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi, diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai tambah paling tinggi;

h. pemanfaatan Sumber Energi batubara untuk ketenagalistrikan dan industri;

l. pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk cair yaitu batubara tercairkan (liquified coal) dan hidrogen untuk transportasi;

J. pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk padat dan gas untuk ketenagalistrikan ;

k. pemanfaatan Sumber Energi berbentuk cair di luar liquified petroleum gas diarahkan untuk sektor transportasi;

l. pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut didorong dengan membangun percontohan sebagai langkah awal yang tersambung dengan jaringan listrik;

m. peningkatan pemanfaatan Sumber Energi sinar matahari melalui penggunaan sel surya pada transportasi, industri, gedung komersial, dan rumah tangga; dan

n. pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan Sumber Energi sinar matahari dilakukan dengan syarat seluruh komponen dan sistem pembangkit Energi sinar matahari dari hulu sampai hilir diprodr-rksi di dalam negeri secara bertahap.

hlm. 12

Flr,,1 r- ix ..jDrJtiESl,\

(21 Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku.

(3) Prioritas pemanfaatan Sumber Energi nasional dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas, kontinuitas, dan keekonomian serta dampak Lingkungan Hidup.

Paragraf 4Cadangan Energi Nasional

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

Cadangan Energi nasional meliputi:

a. Cadangan Strategis;

b. Cadangan Penyangga Energi; dan

c. CadanganOperasional.

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

(1) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang.

(2) Cadangan Strategis sebaga.imana dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan Strategis diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b disediakan untuk menjamin Ketahanan Energi nasional sejalan dengan kebijakan efisiensi Energi nasional, terutama melalui kebijakan subsidi bahan bakar minyak dan listrik yang tepat sasaran.

(2) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:

hlm. 13

RL;r i,i , <. INDONESIA

a. Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang disediakan Badan Usaha dan Industri Energi;

b. Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan

c. Cadangan Penyangga Energi disediakan secara bertahap sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara.

(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi.

(4) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur oleh Pemerintah.

Bagian KeduaKebijakan Pendukung

Paragraf 1Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi

Pasal 17 #Laporkan Penjelasan

(1) Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan pemanfaatan Energi dan Sumber Energi.

(2) Pengelolaan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin agar penyediaan dan pemanfaatan Sumber Daya Energi tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Energi tersebut. hlm. 14 (7\

(3) Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan pendekatan lintas sektor, paling sedikit melalui penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung Lingkungan Hidup.

(4) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Penyediaan Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih lestari.

(s) Produsen dan konsumen Energi wajib melakukan Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya Energi untuk menjamin ketersediaan Energi clalam jangka panj ang.

(6) Konservasi Energi di sektor industri dilakukan dengan me mpe r ti m bangkan daYa saing.

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman dan penerapan kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang hemat Energi, paling sedikit rrreliputi:

a. kewajiban standardisasi dan labelisasi semua peralatan pengguna Energi;

b. kewajiban manaiemen Energi termasuk audit Energi bagi pengguna Energi;

c. kewajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan peralatan konversi Energi yang efisien;

d. sosialisasi budaya hemat Energi;

e. mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa Energi sebagai investor dan penyedia Energi secara hemat;

f. mempercepat penerapan dan/atau pengalihan ke sistem transportasi massal, baik transportasi perkotaan maupun antarkota yang efisien;

g. mempercepat penerapan jalan berbayar (electronic road pricing) untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaran pribadi; dan

h. penetapan target konsumsi bahar-r bakar di sektor transportasi dilakukan secara terukur dan bertahap untuk pe ningkatan efisiensi.

hlm. 15

RFF rli.:ll- lK INDONESIA

Pasal 18 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah

(2t Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:

a. percepatan penyediaan dan pemanfaatan berbagai jenis Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan;

b. percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi;

c. percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak kendaraan bermotor;

d. peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah untuk pembangkit Iistrik tenaga uap mulut tambang, batubara tergaskan (gasified coal) dan batubara tercairkan (liquified coal); dan

e. peningkatan pemanfaatan batubara kualilas menengah dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Paragraf 2Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja

Pasal 19 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber daya alam, konservasi Sumber Daya Energi, dan pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup.

(2) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup.

(3) Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi wajib:

a. melaksanakan pencegahan, pengurangan, penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak; hlm. 16 -i6-

b. meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi, penggunaan limbah untuk manfaat lain, dan mengekstrak unsur yang masih memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah, dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial, Lingkungan Hidup dan keekonomiannya; dan

c. mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

(4) Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan keselamatan dan risiko kecelakaan serta menanggung seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir.

(s) Pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan bnergi nasional, Penyediaan Energi, dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), avat (2), ay at (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Harga, Subsidi dan Insentif Energi

Pasal 20 #Laporkan Penjelasan

(1) Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai Keekonomian Berkeadilan.

(2) Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada:

a. perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi untuk bersaing dengan harga Energi dari Sumber Energi minyak bumi yang berlaku di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau

b. perhitungan harga Energi yang rasional untuk penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca' atau berada dekat garis perbatasan "vilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

hlm. 17

(3) Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai terbentuknya pasar yang efisien.

(4) Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit melalui:

a. pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit listrik;

b. penetapan tarif listrik secara progresif;

c. penerapan mekanisme feed in taiff dalam penetapan harga jual Energi Terbarukan; dan

d. penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembang'

(5) Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk kuota minimum tenaBa listrik, bahan bakar cair, dan gas yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Pasal 2 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan dalam hal: a.penerapan Keekonomian Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan; dan/ atau

b. harga Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf b lebih mahal daripada harga Energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi.

(3) Penyediaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat ( i ) dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat tidak mampu.

(4) Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai. hlm. 18 (2\ _18-

Pasal 22 #Laporkan Penjelasan

(l) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif bagi pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil dan berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya kompetitif dengan Energi konvensional.

(3) Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan elisiensi Energi serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi.

(4) Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau perorangan yang mengembangkan teknologr inti pada bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

(s) Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Paragraf 4Infrastruktur, Akses untuk Masyarakat, dan industri Energi

Pasal 23 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengembangan dan penguatan infrastruktur Bnergi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(21 Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:

a. meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam penyediaan infastruktur Energi;

hlm. 19

R EPI-rE L- lK lN DONES lA _19_ b.mengembangkan infrastruktur pendukung industri batubara yang meliputi transportasi, slockpiling, dan btending untuk mewujudkan pasar yang efisien dan dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus-menerus;

c. melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan bakar, transportasi dan distribusi Energi, sistem transmisi, dan distribusi Energi;

d. me lakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;

e. memberikan akses untuk masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Energi secara transparan dan kemudahan dalam mendapatkan Energi; dan

f. mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi.

(3) Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan Iaut, dengan memperkuat infrastruktur eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.

Pasal 24 #Laporkan Penjelasan

Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaalan Energi, penguatan perekonomian nasional dan penyerapan lapangan kerja.

(21 Penguatan perkembangan lndustri Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:

a. peningkatan kemampuan Industri Energi dan jasa Energi dalam negeril (i)

hlm. 20

b. peningkatan pengembangan industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi Terbarukan dalam negeri;

c. peningkatan kemampuan dalam negeri untuk mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi dan industri pendukung ketenagalistrikan;

d. mendorong industri sistem dan komponen peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga sinar matahari dan pembangkit listrik tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan 1au l;

e. peningkatan tingkat kandungan dalam negeri dalam lndustri Energi nasional;

f. pengembangan industri komponen / peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga angin melalui usaha kecil dan menengah dan/atau industri nasional;

5. pemberian kesempatan lebih besar kepada perusahaan nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan batubara; dan

h. pembangunan lndustri Energi dalam negeri melalui pembelian lisensi pabrik.

Paragraf 5Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Tekno'logi Energi

Pasal 25 #Laporkan Penjelasan

(1) Kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri Energi nasional.

(21 Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh:

a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b. Badan Usaha.

hlm. 21

(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi nasional.

(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Energi paling sedikit melalui:

a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau

b. peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi yang ehsien.

Paragraf 6Kelembagaan dan Pendanaan

Pasal 26 #Laporkan Penjelasan

Peme rintah dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi.

(2t Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dengan:

a. menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi;

b. meningkatkan kerja sama dan koordinasi anlarlembaga penelitian, universitas, industri, pernegang kebijakan, dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan dan Pemanfaatan Energi; (r) hlm. 22 ')a _

c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dengan menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah;

d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi;

e. memperkuat kapasitas organisasi di tingkat kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di perdesaan; dan / atau f, regionalisasi penyediaan Energi listrik untuk memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar pulau Jawa.

(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggul-rg jawab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Energi.

Pasal 27 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam menetapkan sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi memperhatikan sasaran pertumbuhan ekonomi.

(2t Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan alokasi dana pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi yang memadai.

(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi.

hlm. 23

Sttr*t {*

(4) Pemerintah mendorong Badan Usaha dan perbankan untuk turut mendanai pembangunan infrastruktur dan Pemanfaatan Energi.

(5) Penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit dengan:

a. meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan Energi Terbarukan, dan program hemat Energi;

b. menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk pengembangan Energi; dan/atau

c. menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses Iistrik dan Energi.

(6) Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung.

BAB IVPENGAWASAN

Pasal 28 #Laporkan Penjelasan

Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektoral.

hlm. 24

E(*?^ \ qx-

BAB VKETENTUAN LAIN.LAIN

Pasal 29 #Laporkan Penjelasan

Kebijakan energi nasional dapat ditinjau kembali paling cepat 5 (lima) tahun apabila dipandang perlu. dalam penyusunan Rencana Umum Kebijakan energi Rencana Umum Ketenagalistrikan Pasal 30 nasional menjadi dasar Energi Nasional dan Nasional.

BAB VIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 31 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal Peraturan Pemerintah diundangkan.

pada tanggal JJ ini mulai berlaku hlm. 25 RLi'rrlt.,i.lK IN D ONES lA

Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, trd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 77 Oktober 2Ol4

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3OO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Deputi Perundang-undangan Perekonomian, ilvanna Dj aman

Penjelasan

hlm. 26

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79 TAHUN 2014

TENTANG

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

I. UMUM Energi mempunyai peran penting dan strategis untuk pencapaian tujuan sosial, ekonomi, dan Lingkungan Hidup dalam pembangunan nasional berkelanjutan. Kebutuhan Energi diperkirakan terus mengalami peningkatan seblgai konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi dan pertaribahan jumtafr penduduk. Oleh karena itu, Pengelolaan Energi iilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat memenuhi jaminan pasokan Energi baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.

Pengelolaan Energi khususnya pengelolaan Sumber Daya Energi belum dilakukan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan Energi di dalam negeri. Sebagian Energi Primer masih dialokasikan untuk ekspor guna menghasilkan devisa negara dan sumber penerimaan dalam Xt ggu.r.., Pindapatan dan Belanja Negara. Akibatnya, kebutuhan Energi di daliL negeri baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri masih belum terpenuhi secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Di samping itu, terdapat pula sejumlah permasalahan yang dihadapi sektor Energi, antara lain :

1. penggunaan Energi belum efisien;

2. subsidi Energi yang belum tepat sasaran;

3. harga Energi belum mencapai harga keekonomian;

4. minat investasi yang masih rendah;

5. ketergantungan terhadap Energi fosil yang masih tinggi tidak diimbangi dengan peningkatan penyediaan cadangan;

6. keterbatasan infrastruktur Energi;

hlm. 27

7. pengembangan infrastruktur Energi belum didukung oleh industri nasional yang kuat dan mandiri;

8. keterbatasananggaran;

g. Iemahnya keberpihakan terhadap produk teknologi dalam negeri;

10. pengembangan riset Energi belum terintegrasi dengan baik;

11. penguasaan teknologi Energi yang masih rendah;

12. belum adanya penetapan prioritas pengembangan Energi;

13. akses untuk masyarakat terhadap Energi yang masih rendah;

14. Pengelolaan Energi belum sepenuhnya menerapkan prinsip berkelanjutan; dan i5. nilai tambah Pengelolaan Energi belum optimal.

Dengan memperhatikan kondisi keenergian saat ini dan sejumlah permasalahan yang dihadapi di sektor Energi maka Pemerintah perlu melakukan Pengelolaan Energi secara tepat baik pada sisi penyediaan (supply side manogement) maupun pada sisi pemanfaatan (demand side maiagementl dalam rangka mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional. OIeh karena itu, perlu disusun kebijakan energi nasional yang meliputi ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan Energi, pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dan Cadangan Penyangga Energi nasional, Kebijakan penyediaan Energi serta prioritas pengembangan Energi dan Cadangan Pe.tya.rgga Energi nasional diarahkan untuk menjamin kemanan pasokan Energi nasional melalui pemanfaatan Sumber Daya Energi secara proporsional, baik Sumber Daya Energi non fosil seperti panas bumi, biomassa, tenaga aliran dan terjunan air, tenaga sinar matahari, tenaga angin, tenaga nuklir, tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, maupun Sumber Daya Energi fosil seperti minyak bumi, batubara, gas bumi, gas metana batubara (coal bed-methanei. Sedangkan kebijakan pemanfaatan Sumber Daya Energi, diarahkan pada penggunaan Energi secara optimal dan efisien di seluruh sektor pengguna.

Paradigma Pengelolaan Energi yang selama ini berjalan menempatkan Sumber Daya Energi sebagai komoditi ekspor untuk menghasilkan devisa. Kondisi ini mengakibatkan pasokan Energi dalam negeri tidak dapat terjamin dengan baik, peningkatan nilai tambah tidak optimal, dan hilangnya peluang terciptanya lapangan kerja baru sehingga menjadi salah satu sumber penghambat pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu, paradigma kebijakan Pengelolaan Energi perlu diubah dengan menjadikan Energi sebagai modal pembangunan nasional. hlm. 28 $-,D Dengan perubahan paradigma di atas, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor Energi yang sebagian dapat digunakan untuk mendorong pengembangan sektor Energi antara lain melalui pencarian dan peningkatan cadangan Energi fosil, pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan, pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, dan Konservasi Sumber Daya Energi.

iI. PASAL DEMI PASAL

Pasal I Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 29

Pasal 8 Ke pasal

Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final diperoletr dengan memproyeksikan kebutuhan Energi nasional sampai dengan tahun 2050 didapat dengan memproyeksikan kebutuhan Eneigi dalam periode waktu tertentu dengan memperhitungkan parameter yang berpengaruh serta asumsi yang digunakan. Dalam membuat proyeksi kebutuhan Energi sampai dengan tahun 2050, parameter utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk.

Proyeksi kebutuhan Energi juga memperhitungkan .- potensi penghematan penggunaan Energi di masa mendatang baik di sisi pemanfaatan (clemand side) maupun di sisi Penyediaan Energi (supplg side) sebagai akibat dari kemajuan teknologi efisiensi berupa mesin atau peralatan Energi serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melakukan penghematan Energi.

Kebutuhan Energi sampai dengan tahun 2050 disusun dengan memproyeksikan lndonesia akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi baru- (emerging economy\ pada tahun 2025 dan menjadi negara maju baru pada tahun 2050.

Pasal 9 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup je1as.

Huruf e

Cukup jelas. hlm. 30 {9.} _r!jy;{ R f tj i. ,t] i. lK INDONESIA

Huruf f

Angka

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup je1as.

Pasal 1O Ke pasal

Ayat (1)

-5-

Angka 1

Target bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan diperinci menjadi per jenis Energi Baru dan Energi Terbarukan dalam Rencana Umum Energi Nasional. c

Cukup jelas.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup je1as.

Huruf c

Cukup jeias.

Huruf d

Pengurangan ekspor Energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dimaksudkan untuk mengutamakan pemanfaatan Energi fosil terutama gas dan batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai bahan baku atau bahan bakar yang akan menjadikan Energi fosil terutama gas dan batubara sebagai penggerak perekonomian yang akan memberikan nilai tambah ekonomi (ualue added) dan dampak berganda lmultiplier effect\ terhadap terciptanya kesempatan kerja, tumbuhnya industri penunjang di hulu dan hilir, pemberdayaan masyarakat sekitar, memberikan peningkatan penerimaan negara dari pajak maupun penerimaan bukan pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. hlm. 31 fl,D R Ei I,T]i- iK IND ONES IA _6-

Huruf e

Cukup jeias.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (21

Cukup jelas.

Pasal 1l Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan ini mengandung maksud bahwa mengingat pemanfaatan Energi nuklir memerlukan standar keselamatan kerja dan keamanan yang tinggi serta mempertimbangkan dampak bahaya radiasi nuklir terhadap Lingkungan Hidup maka penggunaannya dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir. Namun demikian, dalam hal telah dilakukan kajian yang mendalam mengenai adanya teknologi pengembangan Energi nuklir untuk tujuan damai, pemenuhan kebutuhan Energi yang semakin meningkat, Penyediaan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon, serta adanya kepentingan nasional yang mendesak maka pada dasarnya Energi nuklir dapat dimanfaatkan.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas. hlm. 32 g a St R EFr LrEii,.. rK IND ONES lA

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Ayat (1)

Yang termasuk industri penyedia Energi meliputi industri yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (71

Huruf a

Cukup jelas.

hlm. 33

-EUQ $* R F ir '-r'.:. lK lNlD ONE S lA Hurul b

Yang dimaksud dengan "manajemen Ene rgi" adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan ehsien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "efisien" dalam ketentuan ini adalah nilai maksimal yang dihasilkan dari perbandingan antara keluaran dan masukan Energi pada peralatan pemanfaat Energi.

Huruf d

Yang dimaksud dengan 'hemat" dalam ketentuan rnl berkaitan dengan perilaku penggunaan Energi secara efektif dan efisien.

Huruf e

Cukup je1as.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas. hlm. 34 $).) -rlc>.&

f] i:F'IJI",L,IK INDONESIA

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "feed-in taiff' dalam ketentuan ini adalah suatu mekanisme kebijakan harga jual Energi Terbarukan yang dirancang untuk percepatan investasi teknologi Energi Terbarukan.

Huruf d

Cukup jela s.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Pasal 2 I Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas. hlm. 35 i,,D

R f PI.IF: i.,IK IN D ONES IA

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan Iistrik secara bertahap selaras dengan pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan dengan memastikan harga Energi Baru dan Energi Terbarukan kompetitif dengan harga Energi fosil.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas. hlm. 36 f).) -r{.5€ Rr- ui l:f r_lK INDoNESIA

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 3 I Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5609