Apakah PP No. 79 Tahun 2014 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- 17 Oktober 2014
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
36 halaman, 31 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Tujuan dan Sasaran Pasal 5–9
- BAB III Arah Kebijakan Energi Nasional Pasal 10–27
- BAB IV Pengawasan Pasal 28
- BAB V Ketentuan Lain.lain Pasal 29
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 31–32
Istilah yang didefinisikan
27 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Energi ⇆
- Sumber Energi ⇆
- Sumber Daya Energi ⇆
- Sumber Energi Baru ⇆
- Energi Baru ⇆
- Sumber Energi Terbarukan ⇆
- Energi Terbarukan ⇆
- Pengelolaan Energi ⇆
- Kemandirian Energi ⇆
- Ketahanan Energi ⇆
- Konservasi Energi ⇆
- Lingkungan Hidup ⇆
- Kemandirian Pengelolaan Energi
- Pemanfaatan Energi ⇆
- Energi Primer
- Energi Final
- Elastisitas Energi
- Intensitas Energi ⇆
- Cadangan Energi ⇆
- Cadangan Strategis ⇆
- Cadangan Penyangga Energi ⇆
- Rasio Elektrifikasi
- Badan Usaha ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Dewan Energi Nasional ⇆
- Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 12 Tahun 2018, Permen ESDM No. 12 Tahun 2022, Permen ESDM No. 12 Tahun 2023, Permen ESDM No. 16 Tahun 2019, Permen ESDM No. 2 Tahun 2023, Permen ESDM No. 22 Tahun 2019, Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Permen ESDM No. 33 Tahun 2017, Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, Permen ESDM No. 39 Tahun 2017, Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Permen ESDM No. 5 Tahun 2018, Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Permen ESDM No. 53 Tahun 2018, Permen ESDM No. 8 Tahun 2021, PERPRES No. 22 Tahun 2017, PERPRES No. 4 Tahun 2016, PERPRES No. 47 Tahun 2017.
Disebut di 3 tempat dalam peraturan lain
- PERPRES No. 112 Tahun 2022, hlm. 2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3OO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
- Perpres No. 96 Tahun 2024, hlm. 2
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol4 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
- PP No. 40 Tahun 2025, hlm. 1
… 60; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pembaruan kebijakan energi nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol4 tentang Kebijakan Energi Nasional; c bahwa ranccrngan kebijakan energi nasional telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d bahwa berdasa …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 30 Tahun 2007.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.