Darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dari prasarana energi.
Pasal 1 ayat (2) · Energi
Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan Energi akibat terputusnya sarana dan prasarana Energi.
Pasal 1 angka 10 · Cadangan Penyangga Energi
Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
Pasal 1 angka 2 · Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
Pasal 1 angka 2 · Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.