Daftar isi (7 pasal, 2 lampiran)
berkas 1, hlm. 1

I ,- . . •

PERA TURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 201 7

TENTANG

RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu ditetapkan Rencana Umum Energi Nasional;

b. bahwa berdasarkan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional ke 3 (tiga) tanggal 22 Juni 2016, telah disepakati Rancangan Rencana Umum Energi Nasional menjadi Rencana Umum Energi Nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional;

Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609); berkas 1, hlm. 2 .. ~

4. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA UMUM ENERGI

NASIONAL.

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Presiden irii yang climaksud dengan:

1. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.

2. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.

3. Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.

berkas 1, hlm. 3

4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.

Pasal 2 #Laporkan

(1) RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050 yang memuat:

a. Pendahuluan;

b. Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekspektasi Masa Mendatang;

c. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional;

d. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional; dan

e. Penutup.

(2) RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. berkas 1, hlm. 4 ·.·

Pasal 3 #Laporkan

(1) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai rujukan:

a. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah;

b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan

c. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaannya.

(2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi:

a. kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun dokumen rencana strategis;

b. pemerintah provinsi untuk menyusun RUED-P;

c. Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan

d. masyarakat un tuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi.

Pasal 4 #Laporkan

Dewan Energi Nasional bersama Kementerian melakukan:

a. sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait; dan

b. pembinaan penyusunan rancangan RUED-P. berkas 1, hlm. 5 . - ·-

Pasal 5 #Laporkan

(1) Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Basil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional atau dapat dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.

(4) Dewan Energi Nasional memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan KEN, RUEN dan kebijakan energi lintas sektoral.

Pasal 6 #Laporkan

(1) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu, dalam hal:

a. KEN mengalami perubahan mendasar; dan/ atau

b. perubahan lingkungan strategis antara lain perubahan indikator perencanaan energi baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.

(2) Rencana perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.

Pasal 7 #Laporkan

Peraturan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

berkas 1, hlm. 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 201 7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 43

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Lampiran

berkas 2, hlm. 1
. '
r:-
LAMPIRAN l
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2017
TENT ANG
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
berkas 2, hlm. 2
• r, I
- l -
DAFTAR ISi
I>AFTAR I~I .......•............•....••..•.•..•.........•.......•...•.....•...........•............... I
DAFT AR GAM'BAR . . . . . . . • . . . . • • . . . . . . . . . . . . • . . . • . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . • . . . . . . . • • . . 111
DAFT AR T ABEL . . . . . • . . . . . . . . . . . . . . . . . . . • . . . . . . . . • • . . • • . . • • . . • • . . . . • . . . • . . . . • . . . . . . . . . . . . • • • . . • . . . IV
DAFTAR SING~TAN DAN IS1'11..1\lf .................................•..............•••••.. '\711
I. J>E;?iI>~' I ,lJ.t\..?i •••••••••••••••••.•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••.•••••••••••••• 1
II. KONDISI ENERGI NASIONAL SAAT INI DAN EKSPEKTASI MASA
MEND AT ANG . • • . . • • • • • • • • • • • • • . • • • . . • • . . . . . . . . . • . . • • • • . • • • . . . . . . . . . . • . . . • • • • . . • . • . • . • • . • . • • • • • • • 4
2. 1. lsu dan Permasalahan Energi 4
2.2. Kondisi Energi Nasional Saat lni 18
a. Indikator Sosio-Ekonomi 18
b. Indikator Energi 19
c. lndikator Lingkungan Hid up 21
2.3. Kondisi Energi Nasional di Masa Mendatang 22
a. Struktur Pemodelan dan Asumsi Dasar 24
b. Hasil Pemodelan KEN 25
III. '\TISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN ENERGI NASIONAL 32
3.1. Visi 32
3.2. Misi 32
3.3. Tujuan 33
3. 4. Sasaran 34
IV. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI NASIONAL 35
4.1. Kebijakan dan Strategi 35
4.2. Pengernbangan Energi Nasional 37
4.2.1. Pasokan Energi Primer 38
a. Minyak Bumi 38
b. Gas Bumi 48
c. Batubara 57
berkas 2, hlm. 3
I :-:, '
d. EBT 61
i. Pasokan Nasional........................................................... 61
2. Panas Bumi 67
3. Tenaga Air...................................................................... 69
4. Minihidro dan Mikrohidro 72
5. Bioenergi 74
6. Tenaga Surya 77
7. Bayu 79
8. Arus, gelombang, dan perbedaan suhu lapisan laut 82
4.2.2. Transformasi Energi 83
4.2.3. Kebutuhan Energi Final 86
a. Sektor Transportasi 86
b. Sektor Industri 90
c. Sektor Rumah Tangga 93
d. Sektor Komersial 96
e. Sektor Lainnya 98
4.2.4.Konservasi dan efisiensi pemanfaatan energi 99
4.3. Kelembagaan dan Instrumen Kebijakan 100
V. PENUTUP 102
berkas 2, hlm. 4
.
'J
- III -
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Subsidi Energi Tahun 2004-2015 11
Gambar 2. Bauran Energi Tahun 2015 12
Gambar 3. Bauran Produksi Listrik Energi Tahun 2010-2015 13
Garn bar 4. Struktur Pemodelan KEN 25
Gambar 5. Hasil Pemodelan Kebutuhan dan Pasokan Energi Tahun 2025 26
Gambar 6. Hasil Pemodelan Kebutuhan dan Pasokan Energi Tahun 2050 27
Gambar 7. Emisi Gas Rumah Kaea Tahun 2015-2050 28
Gambar 8. Penurunan Emisi Gas Ru.mah Kaea Tahun 2015-2050 29
Gambar 9. Konservasi Energi pada Sisi Kebutuhan Tahun 2015-2050 30
Gambar 10. Elastisitas Energi Tahun 2015-2050 31
Garn bar 11. Ilustrasi Arus Kebutuhan - Pasokan Minyak Bumi 38
Gambar 12. Hasil Pemodelan Kebutuhan BBM Tahun 2015-2050 40
Gambar 13. Pasokan Minyak Mentah Domestik dan Impor Minyak Mentah
untuk Kilang Minyak Tahun 2015-2050 41
Gambar 14. Profil Produksi Minyak Bumi Tahun 2015-2050 43
Garn bar 15. Ilustrasi Arus Kebutuhan - Pasokan Gas Bumi 49
Gambar 16. Profil Produksi Gas Bumi Tahun 2015-2050 51
Gambar 17. Kebutuhan dan Reneana Pasokan Gas Bumi Tahun 2015-
2050 52
Gambar 18. Hasil Pemodelan Kebutuhan dan Pasokan LPG Tahun 2015-
2050 53
Gambar 19. Ilustrasi Arus Kebutuhan - Pasokan Batubara 58
Gambar 20. Hasil Pemodelan Kebutuhan dan Produksi Batubara
Domestik dan Ekspor 59
Garn bar 21. Pasokan Energi Primer - EBT Tahun 2025 dan 2050 62
Gambar 22. Peta Potensi Surya 77
Gambar 23. Peta Potensi Bayu 79
Gambar 24. Hasil Pemodelan Penyediaan Kapasitas Pembangkit Listrik
Tahun 2015-2050 84
berkas 2, hlm. 5
. . .
,,. .
- IV -
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Sistematika RUEN 3
Tabel 2. Konsumsi BBM dan Produksi Kilang Tahun 2010-2015 9
Tabel 3. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik Nasional Tahun 2015 10
Tabel 4. lndikator Sosio - Ekonomi Tahun 2013-2015 19
Tabel 5. Potensi Energi Fosil Indonesia Tahun 2015 19
Tabel 6. Potensi Energi Terbarukan Indonesia Tahun 2015 20
Tabel 7. Indikator Energi 21
Tabel 8. Emisi Gas Rumah Kaea dari Sektor Energi Tahun 2013-2014 21
Tabel 9. Sasaran - Sasaran yang cliamanatkan dalam KEN Tahun 2015-
2050 23
Tabel 10. Asumsi Dasar Tahun 2015-2050 24
Tabel 11. Hasil Pemodelan Pasokan Energi Primer - Minyak Bumi Tahun
2015-2050 39
Tabel 12. Pasokan Energi Primer - Minyak Bumi Tahun 2025 dan 2050 39
Tabel 13. Kebutuhan Minyak Mentah untuk Kilang Minyak Domestik
Tahun 2015-2050 42
Tabel 14. Produksi Minyak Bumi dan Porsi Pemanfaatan untuk Ekspor-
Domestik Tahun 2015-2050 43
Tabel 15. Kapasitas Terpasang dan Pengembangan Kilang Minyak Tahun
2015-2025 ············································ 45
Tab el 16. Cadangan Min yak Bumi Nasional per Provinsi 46
Tabel 17. Rencana Pilot Project EOR 47
Tabel 18. Hasil Pemodelan Pasokan Energi Primer- Gas Bumi Tahun
2015-2050 49
Tabel 19. Pasokan Energi Primer-Gas Bumi Tahun 2025 dan 2050 50
Tabel 20. Produksi/ Lifting Gas Bumi dan Pemanfaatan untuk Ekspor -
Domestik Tahun 2015-2050 50
Tabel 21. Kebutuhan clan Rencana Pasokan Gas Bumi Tahun 2015-2050 51
Tabel 22. Hasil Pemodelan Kebutuhan dan Pasokan LPG Tahun 2015-2050 53
Tabel 23. Cadangan Gas Bumi Nasional 54
berkas 2, hlm. 6
o I
-V-
Tabel 24. Target Proyek Hulu Gas Bumi. 55
Tabel 25. Target Pembangunan Infrastruktur Hilir Gas Bumi.. 55
Tabel 26. Rencana Pengembangan Jaringan Gas Kota Tahun 2015-2030 56
Tabel 27. Hasil Pemodelan Pasokan Energi Primer - Batubara Tahun
2015-2050 57
Tabel 28. Pasokan Energi Primer - Batubara Tahun 2025 dan 2050 58
Tabel 29. Hasil Pemodelan Produksi Batubara Tahun 2015-2050 59
Tabel 30. Sumber Daya dan Cadangan Batubara 60
Tabel 31. Hasil Pemodelan Pasokan Energi Primer- EBT Tahun 2015-2050 61
Tabel 32. Hasil pemodelan Pengembangan Pembangkit Listrik EBT Tahun
2015-2050 ····················································································· 63
Tabel 33. Hasil Pemodelan Indikasi Rencana Penyediaan Kapasitas
Pembangkit Listrik EBT Tahun 2025-2050 ( Committed Project
dan Potential Project) 65
Tabel 34. Hasil Pemodelan Pengembangan EBT untuk Pemanfaatan
Langsung Tahun 2015-2050 66
Tabel 35. Potensi Panas Bumi per Provinsi 67
Tabel 36. lndikasi Rencana Penyediaan Kapasitas Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi per Provinsi Tahun 2015-2025 68
Tabel 37. Potensi Tenaga Air per Wilayah 69
Tabel 38. Indikasi Rencana Penyediaan Kapasitas Pembangkit Listrik
Tenaga Air per Provinsi Tahun 2015-2025 70
Tabel 39. Konsumsi Listrik per Kapita Tahun 2014 71
Tabel 40. Potensi Minihidro dan Mikrohidro per Provinsi 72
Tabel 41. Indikasi Rencana Penyediaan Kapasitas PLT Minihidro dan
Mikrohidro per Provinsi Tahun 2015-2025 73
Tabel 42. Potensi Bioenergi untuk Listrik per Provinsi 74
Tabel 43. Indikasi Rencana Pengembangan Bioenergi per Provinsi Tahun
Tabel 44. Potensi Surya per Provinsi 77
Tabel 45. Indikasi Rencana Pengembangan Surya per Provinsi Tahun
2015-2025 ····················································································· 78
berkas 2, hlm. 7
. .
~·
-VI -
Tabel 46. Potensi Bayu per Provinsi 80
Tabel 47. Inclikasi Rencana Pengembangan Bayu per Provinsi Tahun
2015-2025 81
Tabel 48. Potensi Energi Laut per Provinsi 82
Tabel 49. Asumsi untuk Pemodelan Pembangkit Tenaga Listrik Tahun
2015-2050 83
Tabel 50. Hasil Pemodelan Penyediaan Kapasitas Pembangkit Listrik
Tahun 2015-2050 85
Tabel 51. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energi Final - Sektor Transportasi
per Jenis Energi Tahun 2015-2050 86
Tabel 52. Kebutuhan Energi Final Sektor Transportasi Tahun 2025 dan
2050 87
Tabel 53. Rencana Pengembangan SPBG Tahun 2015-2050 88
Tabel 54. Rencana Penyediaan BBN untuk Transportasi Tahun 2016-2050 89
Tabel 55. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energi Final - Bahan Bakar Sektor
Industri per Jenis Energi Tahun 2015-2050 90
Tabel 56. Kebutuhan Energi Final - Bahan Bakar Sektor Industri Tahun
2025 dan 2050 91
Tabel 57. Hasil Pemodelan Energi Final - Bahan Baku Industri Tahun
2015-2050 92
Tabel 58. Kebutuhan Energi Final- Bahan Baku lndustri Tahun 2025
dan 2050 92
Tabel 59. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energi Final - Sektor Rumah
Tangga Tahun 2015-2050 94
Tabel 60. Kebutuhan Energi Final- Sektor Rumah Tangga Tahun 2025
dan 2050 95
Tabel 61. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energi Final - Sektor Komersial per
Jenis Energi Tahun 2015-2050 96
Tabel 62. Kebutuhan Energi Final-Sektor Komersial Tahun 2025 dan 2050 97
Tabel 63. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energi Final - Sektor Lainnya
Tahun 2015-2050 98
Tabel 64. Kebutuhan Energi Final Sektor Lainnya Tahun 2025 dan 2050 99
berkas 2, hlm. 8
- VII -
DAFTAR SINGKATAN DAN ISTILAH
ANG Adsorbed Natural Gas
Tabung penyimpanan gas yang memiliki tekanan yang relatif
lebih rendah dibanding tabung CNG (Compressed Natural Gas)
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAU Business as Usual
Kondisi tanpa adanya perubahan signifikan dari perilaku,
teknologi, ekonorni maupun kebijakan sehingga terjadi secara
terus menerus tanpa adanya perubahan yang berarti
BBM Bahan Bakar Minyak
BBN Bahan Bakar Nabati
BOE Barrel Oil Equivalent
BOPD Barrel Oil Per Day
CBDR Common but Differentiated Responsibilities
Semua negara mempunyai tanggung jawab yang sama dalam
melindungi lingkungan hidup serta mempromosikan
pembangunan berkelanjutan, namun masing-rnasing negara
harus membagi beban serta kewajiban yang berbeda-beda
karena ada perbedaan sosial, ekonomi, kemajuan teknologi,
dan kontribusi terkait kerusakan lingkungan hidup global
CBM Coal Bed Methane
Gas metana (gas alam) yang dihasilkan selama
proses geokimia (pembatubaraan) dan terperangkap dalam
batubara
CFL Compact Fluorescent
C02 Karban Dioksida
Coal Konversi [gasifikasi] batubara menjadi gas hidrokarbon yang
Gasification lebih bersih dan lebih mudah diangkut dan disalurkan
berkas 2, hlm. 9
. .
!r'I
-VIII -
CPO Crude Palm Oil
Minyak kelapa sawit mentah yang berwarna kemerah-
merahan yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau dari proses
pengempaan daging buah kelapa sawit
DME Dimethyl Ether
Senyawa eter yang dihasilkan dari berbagai sumber seperti
gas alam, batubara, dan biomasa yang memiliki sifat dan
jenis seperti layaknya LPG
EBT Energi Baru dan Terbarukan
EOR Enhanced Oil Recovery
Metode untuk meningkatkan cadangan minyak pada suatu
sumur dengan cara mengangkat volume minyak yang
sebelumnya tidak dapat diproduksi
EPC Engineering Procurement Construction
ESCO Energy Service Company
ESDM Energi dan Sumber Daya Mineral
FiT Feed-in Tariff (FiT)
patokan pembelian harga energi yang ditentukan
berdasarkan komponen biaya produksi
GRK Gas Rumah Kaea
GW Gigawatt
GWh Gigawatt-Hours
HOMC High Octane Mogas Component
Komponen bensin yang mempunyai angka oktana tinggi
IMB Izin Mendirikan Bangunan
INDC Intended Nationally Determined Contribution
Kontribusi yang diniatkan dan ditetapkan secara nasional
menargetkan pembangunan masa depan rendah karbon
dengan fokus pada sektor pangan, energi, dan sumber daya
air, serta memperhatikan karakter lndonesia sebagai negara
kepulauan
berkas 2, hlm. 10
- IX -
KEN Kebijakan Energi Nasional
KKK.LL Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
KKS Kontrak Kerja Sama
kW Kilowatt
kWh Kilowatt hour
LED Light-Emitting Diode
LNG Liquefied Natural Gas
LPG Liquefied Petroleum Gas
LRT Light Rail Transit
Kereta api ringan
MBOPD M Barrel Oil per Day (M merupakan huruf romawi yang
berarti satuan ribu)
MEPS Minimum Energy Peformance Standard
Mi gas Minyak dan gas burni
MOPS Mean of Platts Singapore
Acuan harga BBM di Indonesia berdasarkan Perpres 55 / 2005
MRT Mass Rapid Transit
Kereta api cepat terpadu
MTOE Million Ton Oil Equivalen
MW Megawatt
PDB Produk Domestik Bruto
Petroleum Pra- Salah satu riset dasar migas terhadap pembentukan
Tersier cekungan dari jenis batuan tertentu dalam mendelineasi/
menggambarkan wilayah kerja baru migas
PLTA Pembangkit Listrik Tenaga Air
PLTB Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
PLTD Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
PLTM Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
PLTMH Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro
berkas 2, hlm. 11
. .
r,.
- x -
PLTP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Surya
PLTU Pembangkit Listrik Tenaga Uap
PLTU USP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ultra Super Critical
PMK Peraturan Menteri Keuangan
POD Plan of Development
POME Palm Oil Mill Effulent
Limbah cair dari kelapa sawit yang berasal dari pemurnian
minyak mentah yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan
bakar pembangkit listrik biogas
Possible Cadangan tambahan yang tel ah dianalisa secara ilm u
Reserves kebumian dan didukung dengan data teknik yang
menunjukkan kecil kemungkinannya untuk dapat diperoleh
dibandingkan Probable Reserves
Probable Cadangan tambahan yang telah dianalisa secara ilmu
Reserves kebumian dan didukung dengan data teknik yang
menunjukkan kecenderungan untuk mendapatkan perolehan
cadangan lebih kecil dari Proven Reserves tetapi lebih pasti
dari Possible Reserves
Proven Reserves Jumlah cadangan Migas yang terbukti, yang telah dianalisa
baik secara ilmu kebumian dan didukung oleh data teknik,
dapat diperkirakan dengan alasan yang pasti untuk
diambil/diproduksi secara komersial, pada jangka waktu
tertentu, dari reservoir yang diketahui dan di bawah definisi
kondisi ekonomi, metode operasi, dan Peraturan Pemerintah
RDMP Refinery Development Masterplan Program
RRR Reserve Replacement Ratio
Rasia penemuan cadangan terhadap jumlah produksi
RUED-K Rencana Umum Energi Daerah-Kabupaten
berkas 2, hlm. 12
• r
- XI -
RUED-P Rencana Umum Energi Daerah-Provinsi
RUEN Rencana Umum Energi Nasional
RUKN Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
SBM Setara Barel Minyak
Synthetic Gas Hasil gasifikasi batubara yang merupakan campuran gas
karbon monoksida, hidrogen, metana, karbon dioksida, dan
gas lainnya yang berfungsi sebagai bahan baku dari produk
lainnya seperti bahan baku pembuatan methanol, pupuk
urea, dan lain-lain
TCF Trillion Cubic Feet
TSCF Trillion Standard Cubic Feet
TOE Ton Oil Equivalent
TWh Terra watt- Hours
WK Wilayah Kerja
WP&B Work Plan and Budget
berkas 2, hlm. 13
• r
I. PENDAHULUAN
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) merupakan amanat Undang-Undang
(UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Berdasarkan amanat Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang tersebut, Pemerintah menyusun Rancangan RUEN
berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Pasal 12 ayat (2) huruf b
mengamanatkan Dewan Energi Nasional (DEN) bertugas menetapkan RUEN.
Adapun KEN disusun oleh DEN dan telah ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 yang memuat antara lain:
1. Tujuan KEN yang merupakan pedoman untuk memberi arah pengelolaan
energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi clan ketahanan
energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
2. Sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi termasuk penyediaan
pembangkit listrik dan pemanfaatan listrik per kapita.
3. Pencapaian sasaran KEN, antara lain terwujudnya paradigma baru
bahwa sumber energi merupakan modal pembangunan nasional, dan
tercapainya elast:isitas energi, intensitas energi, rasio elektrifikasi, rasio
penggunaan gas rumah tangga, dan bauran energi primer yang optimal.
4. Arah kebijakan energi nasional yang meliputi kebijakan utama dan
kebijakan pendukung.
KEN menjadi dasar dalam penyusunan RUEN dan Rencana Urnum
Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan
energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan
KEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran KEN, yang berisi
hasil pemodelan kebutuhan-pasokan (demand-supply) energi hingga tahun
2050, dan kebijakan serta strategi yang akan dilakukan untuk mencapai
sasaran tersebut.
berkas 2, hlm. 14
. .
':,
RUEN merupakan pedoman untuk mengarahkan pengelolaan energi nasional
guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional dalam
mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. RUEN juga menjadi
acuan dalam penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Arab kebijakan energi ke depan berpedoman pada paradigma bahwa sumber
daya energi tidak lagi dijadikan sebagai komoditas ekspor semata, tetapi
sebagai modal pembangunan nasional untuk tujuan mewujudkan
kemandirian pengelolaan energi, menjamm ketersectiaan energi dan
terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri, mengoptimalkan
pengelolaan sumber daya energi secara terpadu dan berkelanjutan,
meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi, menjamin akses yang adil dan
merata terhadap energi, pengembangan kemampuan teknologi, industri
energi dan jasa energi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja dan
terkendalinya dampak perubahan iklim dan terjaganya fungsi lingkungan
hid up.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan berbagai terobosan
sebagaimana tercantum dalam naskah ini dan Lampiran matriks antara lain
percepatan pembangunan infrastruktur energi, peningkatan nilai tambah
dalam negeri, pembangunan industri penunjang sektor energi,
pengembangan EBT secara masif, peningkatan upaya konservasi energi serta
peningkatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi.
RUEN terdiri dari 5 Bab dan Lampiran yang penyusunannya mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Energi Nasional. Sistematika RUEN secara ringkas dapat
dilihat pada Tabel 1.
berkas 2, hlm. 15
Tabet 1. Sistematika RUEN
Pendahuluan Latar Belakang
• lsu dan pennasalahan umum terkait energi Nasional
Kondisi Energl
• Kondlsi ekonomi dan energi saat lnl dan ke depan (indikator sosio-ekonomi,
Nasional Saat lni dan
indlkator energl, dan lndikator lingkungan)
Ekspektasl Masa
Mendatang • Hasll pemodelan kebutuhan dan pasokan energi, serta dampak emlsl G.RK
tahun 2015-2050
Visl, Mlsl, Tujuan dan
Sasaran Energl Menjabarkan Visl, Misl. Tujuan dan Sasaran yang terdapat dalam i<EN
Naslonal
Kebljakan dan Strategl • Kebljakan, strategi, program dan kegiatan unggulan untuk mencapal sasaran
Pengelolaan Energl KEN (rlngkasan dari Lampiran Matriks Program)
Nasional • Rencana lndikatif pengemaangan energi per provinsl/wllayah
Kesimpulan
• Rincian detail kebijakan, strategl, program dan kegiatan yang akan dllakukan
berdasarkan PP No. 79/2014 tentang KEN
• Mencantumkan Kementerlan Negara/Lembaga yang bertanggungjawab dan
instrumen kebijakan yang diperlukan.
berkas 2, hlm. 16
, .. -
.. ~
•
II. KONDISI ENERGI NASIONAL SAAT INI DAN EKSPEKTASI MASA
MENDATANG
Pada Bab Il ini diuraikan tentang lsu dan Permasalahan Energi serta Kondisi
Energi Nasional Saat Ini yang menjadi landasan untuk melakukan basil
pemodelan kebutuhan-pasokan energi sampai dengan 2050.
2.1. Isu dan Perm asalahan Energi
Isu dan perrnasalahan energi saat ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Sumber Daya Energ i Masih Diperlakuka n Sebagai Komoditas yang
Menjadi Sumber Devisa Negara , Belum Sebagai Modal Pembangunan
Sumber daya energi terutama gas dan batubara masih menjadi
komoditas andalan untuk menopang devisa negara. Ekspor gas burni
masih dilakukan karena gas yang diproduksi telah didedikasikan untuk
memenuhi kewajiban kontrak jangka panjang dan tidak mudah untuk
dialihkan. Devisa dari ekspor gas, dengan harga jual sesuai harga pasar
internasional, masih menjadi andalan bagi penerimaan negara. Di sisi
lain, pemanf aatan gas bumi domestik belum optimal, karena terbatasnya
inf rastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang
rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik,
terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan
peningkatan nilai tambah belum maksimal.
Demikian juga halnya dengan batubara, dari total produksi batubara
nasional sebesar 461,6 juta ton pada tahun 2015, hanya 20,7% atau 95,8
juta ton yang dipasok ke pasar domestik, dimana sebagian besar
dimanfaatkan oleh pembangkit listrik. Selebihnya, sekitar 79,3%
produksi setara dengan 365,8 juta ton diekspor ke berbagai negara. Hal
ini menjadikan Indonesia menjadi negara eksportir batubara terbesar di
dunia, padahal cadangan batubara Indonesia hanya 3,1 % dari cadangan
berkas 2, hlm. 17
,
,~
dunia (BP Statistical Review of World Energy 2014). Tingginya ekspor
batubara mengindikasikan bahwa batubara masih menjacli surnber
penghasil devisa. Untuk mencapai tujuan KEN, produksi batubara perlu
dikendalikan, ekspornya dikurangi secara bertahap dan akan dihentikan
serta pemanfaatan domestiknya di tingkatkan.
KEN menetapkan bahwa energi merupakan modal pembangunan
nasional, bukan lagi sebagai penghasil devisa, namun peraturan
perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya mendukung
kebijakan tersebut. Oleh karena itu, dalam RUEN ini dijabarkan berbagai
program dan kegiatan untuk benar-benar mewujudkan energi sebagai
modal pembangunan melalui prioritas alokasi energi sebagai bahan bakar
pembangkit listrik dan sebagai bahan bakar / bahan baku industri yang
mendukung peningkatan nilai tambah pembangunan nasional.
2. Penurunan Produksi dan Gejolak Barga Minyak dan Gas Bumi
Indonesia merupakan salah satu negara produsen minyak tertua di dunia
dengan cadangan yang relatif kecil dibandingkan dengan kebutuhannya.
Minyak bumi telah diproduksi lebih dari 100 tahun. Pada saat ini jumlah
cadangan minyak terbukti sekitar 0,2% dari cadangan dunia, yaitu
berada di kisaran 3,6 miliar barel. Sejak tahun 1995 produksi minyak
bumi Indonesia terus mengalami penurunan dari 1,6 juta barrel oil per
day (BOPD) menjadi hanya 786 ribu BOPD tahun 2015. Dalam 5 tahun
terakhir, laju penemuan cadangan dibandingkan dengan tingkat
produksi atau Rasia Pemulihan Cadangan (Reserve Replacement Ratio
(RRR)) hanya berkisar 65%. RRR ini tergolong rendah dibandingkan
dengan tingkat RRR ideal sebesar 100% yang berarti setiap melakukan
produksi sebesar 1 barel minyak, idealnya harus mendapatkan
penemuan cadangan sebesar 1 barel juga.
berkas 2, hlm. 18
, .. .. .
,
Rendahnya RRR dan penurunan produksi minyak dan gas bumi (migas)
disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya rendahnya kegiatan
eksplorasi migas dan rendahnya tingkat keberhasilan eksplorasi yang
dilakukan oleh perusahaan minyak, minimnya keterlibatan pemerintah
langsung dalam kegiatan eksplorasi, maupun iklim investasi migas yang
kurang kondusif bagi pelak:u usaha, seperti tumpang tindih lahan,
perizinan yang rumit, permasalahan tata ruang, dan masalah sosial.
Selain itu terdapat berbagai kendala teknis antara lain, penurunan
cadangan secara ala.mi lapangan-lapangan yang sudah tua dan belum
optimalnya penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) pada
sebagian besar lapangan-lapangan minyak tua di Indonesia.
Fenomena turunnya harga minyak. dunia dalam 2 tahun terakhir tidak
pemah diperkirakan sebelumnya. Kecenderungan harga energi yang
selalu meningkat dalam sepuluh tahun terakhir berubah dengan
turunnya harga minyak, dari sekitar US$ 100 per barel pada tahun 2014
menjadi cli bawah US$ 35 per barel pada akhir tahun 2015.
Kecenderungan rendahnya harga minyak dan gas bumi dunia
diperkirakan akan terus berlangsung hingga beberapa tahun mendatang.
Hal ini disebabkan oleh berlimpahnya pasokan akibat lonjak.an produksi
migas non-konvensional yaitu minyak/ gas serpih (shale oil/ gas) di
Amerika Serikat, disusul Tiongkok dan Argentina. Sementara itu,
pasokan gas dunia diperkirak.an akan melimpah dengan adanya
penemuan-penemuan cadangan gas raksasa dunia (Rusia, Qatar, Iran,
PNG, Australia, dll), yang dapat menekan harga jual gas di pasar
internasional.
Kelebihan pasokan (over supply) energi tersebut akan membentuk
keseim bangan pasar dan struktur harga energi dunia ( energy equilibrium)
yang dapat mempengaruhi kebijakan energi hampir semua negara di
dunia.
berkas 2, hlm. 19
. ,. . '
Penurunan produksi migas domestik dan gejolak harga minyak dunia
perlu disikapi dengan tepat dan hati-hati. Penurunan harga migas
menyebabkan pemerintah dapat mengurangi biaya impor dan
mengendalikan harga bahan bakar domestik. Walaupun demikian,
menurunnya harga migas juga menyebabkan penerimaan negara
berkurang secara signifikan, dan menjadi disinsentif bagi kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi migas. Dalam jangka menengah, dampak dari
rendahnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi adalah semakin
berkurangnya produksi rrugas nasional, yang dapat mengancarn
pencapaian tujuan kemandirian energi nasional.
3. Akses dan Infrastruktur Energi Terbatas
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
merupakan anugerah sekaligus tantangan dalam membangun
infrastruktur energi dalam rangka memenuhi kebutuhan energi secara
handal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kilang pengolahan minyak dan pipa transmisi merupakan sebagian dari
infrastruktur energi yang vital untuk menyediakan dan mendistribusikan
minyak dan gas. Keterbatasan kapasitas kilang menyebabkan Indonesia
mengalami ketergantungan dalam hal impor minyak mentah dan BBM.
Volume impor minyak mentah dan BBM cenderung meningkat setiap
tahun.
Transportasi gas antar pulau yang menghubungkan Sumatera, Jawa,
Kalimantan, Sulawesi, dan Papua belum terintegrasi sepenuhnya,
sehingga gas yang diproduksi tidak dapat langsung didistribusikan ke
pusat-pusat industri dan pembangkit listrik yang membutuhkan pasokan
gas dengan harga yang rasional.
berkas 2, hlm. 20
Kekurangan infrastruktur energi ini menyebabkan terjadinya kelangkaan
BBM dan LPG di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Timur Indonesia.
Di samping itu, adanya disparitas harga energi yang sangat tinggi antara
Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya membuat biaya aktivitas ekonomi
menjadi tinggi.
Dalam hal ketenagalistrikan, kondisi infrastruktur juga masih belum
sempurna. Transmisi listrik di masing-masing wilayah Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, dan Papua belum terintegrasi sepenuhnya.
Sebagai dampak belum terintegrasinya infrastruktur, rasio elektrifikasi
nasional baru mencapai 88,5%, yang artinya masih ada sekitar 29,4 juta
rumah tangga Indonesia belum mendapatkan akses listrik. Kapasitas
terpasang per kapita [ndonesia baru mencapai sekitar 218 watt/kapita
(konsumsi listrik sebesar 910 kWh/kapita), disebabkan kapasitas
terpasang pembangkit nasional pada tahun 2015 baru mencapai sekitar
55 GW. Untuk mencapai konsumsi listrik sekitar 1.000 watt/kapita,
diperlukan tambahan kapasitas sekitar 200 GW atau 4 kali total
kapasitas pembangkit listrik di Indonesia saat ini. Kekurangan listrik ini
menyebabkan terkendalanya pemanfaatan listrik untuk meningkatkan
produktivitas dan terhambatnya pengembangan potensi-potensi ekonomi.
4. Ketergantungan Terhadap Impor BBM dan LPG
Sejak tahun 2004, Indonesia telah menjadi negara pengimpor minyak
netto (net oil importer). Hal tersebut disebabkan karena kebutuhan
min yak yang terus meningkat sementara produksinya terus menurun.
Peningkatan konsumsi minyak dalam negeri merupakan dampak dari
pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk.
berkas 2, hlm. 21
. .
, "'
Peningkatan konsumsi BBM dalam negeri juga disebabkan pola
konsumsi yang sangat boros atau tidak efisien, yang salah satunya
karena pemakaian BBM yang sebagian masih disubsidi. Borosnya energi
lndonesia tercermin dari tingginya indikator elastisitas energi, yang
merupakan perbandingan antara pertumbuhan konsumsi energi dengan
pertumbuhan ekonorni. Elastisitas energi dalam 5 tahun terakhir masih
di atas 1, padahal idealnya di bawah 1.
Kondisi ini diperburuk dengan terbatasnya fasilitas kilang minyak yang
tidak mengalami penambahan berarti sejak pembangunan kilang
Balongan pada tahun 1994, sehingga impor BBM terus meningkat. Saat
ini, terdapat tujuh kilang PT Pertamina (Persero) dan empat k:ilang non-
PT Pertamina (Persero) dengan kemampuan produksi BBM sekitar 681
ribu BOPD.
Tabel 2. Konsumsi BBM dan Produksi Kilang Tahun 2010- 2015
Satuan: Ribu bopd
Konsumsi Produksi Kilang
Tahun lmporBBM
BBM BBM Non BBM
2010 1.094 646 235 448
2011 1.187 650 285 537
2012 1.206 657 306 549
2013 1.234 671 233 563
2014 1.339 673 266 666
2015 1.229 681 204 548
Keberhasilan program konversi minyak tanah ke LPG pada 2007-2010
menyebabkan konsumsi LPG dalam negeri naik cukup tajam. Namun,
kapasitas kilang LPG untuk pasokan dalam negeri terbatas. Akibatnya,
sekitar 60% konsumsi LPG domestik dipenuhi melalui impor.
berkas 2, hlm. 22
.
}
,.-: ·.·
Salah satu upaya untuk mengendalikan pertumbuhan konsurnsi LPG
adalah dengan meningkatkan pemanfaatan gas alam di daerah perkotaan
melalui ekspansi jaringan gas kota, namun belum optimal.
5. Harga EBT Belum Kompetitif dan Subsidi Energi Belum Tepat
Sa saran
Harga EBT belum kompetitif karena adanya subsidi untuk BBM dan
listrik selain karena sebagian besar teknologi EBT masih mahal.
· Akibatnya EBT kalah bersaing dengan energi fosil seperti tercermin pada
Tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik Nasional Tahun 2015
EBT Fosil
No. No.
Pembangkit Harga (Rp/kWh)
Pembangkit Harga (Rp/kWh)
1 PLTD 3.992
1 PLTS 8.786
2 PLTGU 1.843
2 PLTP 1.058 3 PLTG 806
3 PLTA 388 4 PLTU 661
Hal tru menyebabkan pengembangan dan pemanfaatan EBT selalu
terkendala dan tidak maksimal, dan pada gilirannya mengakibatkan
ketergantungan yang besar pada energi fosil yang kotor dan sebagian
diimpor.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pemanfaatan EBT adalah dengan
mengalihkan subsidi untuk energi fosil kepada subsidi untuk EBT yang
pada saat ini belum optimal dilakukan.
Subsidi energi sangat membebani APBN. Dalam 12 tahun terakhir sejak
tahun 2004 hingga tahun 2015, subsidi energi mencapai Rp. 2.182
triliun sebagaimana dapat terlihat pada Gambar 1. Namun demikian,
dengan diterapkannya kebijakan penyesuaian harga BBM dan listrik yang
berkas 2, hlm. 23
, . .
·
lebih berkeadilan, maka pada tahun 2015, subsidi energi mengalami
penurunan menjadi Rp. 119,1 triliun dibandingkan tahun 2014 sebesar
Rp. 341,8 triliun. Besamya subsidi dipengaruhi oleh dinamika harga
minyak dan LPG di pasar dunia.
Rp Triliun
400
350
300
250
200
140.()
120.6 119.1
150 104.4
94.6 94.6
71.3
100 i I
50 - i • • I
2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015
- Subsidl BBM dan LPG Reallsasl 69.0 95.6 64.2 87.5 139.1 45.0 82.4 165.2 211.9 210.0 240.0 60.8
- Subsldl Ustrik Reallsasl 2.3 8.9 30.4 33.1 83.9 49.5 57.6 90.4 94.6 100.0 101.8 58.3
• Subsldl Energi 71.3 104.4 94.6 120.6 223.0 94.6 140.0 255.6 306.5 310.0 341.8 119.1
Catatan:
Subsldi tahun 2004 s.d. 2015, sumber data realisasl subsidl LKPP
Gambar 1. Subsidi Energi Tahun 2004-2015
Selain jurnlahnya, subsidi energi juga tidak tepat sasaran, karena
sebagian besar dari subsidi tersebut justru dinikmati oleh kelompok
masyarakat berpendapatan tinggi dan pemilik kendaraan bermotor.
Kelompok masyarakat berpendapatan rendah justru hanya menikmati
sebagian kecil dari subsidi tersebut. Tahun 2015, secara bertahap telah
dilakukan perubahan kebijakan harga BBM dan listrik sehingga harga
energi mencerrninkan keekonomian dan lebib berkeadilan. Kepentingan
masyarakat kurang mampu tetap terlindungi dengan adanya program
bantuan sosial untuk kelompok masyarakat miskin.
berkas 2, hlm. 24
Kebijakan subsidi belum sepenuhnya diarahkan untuk menurunkan
harga listrik dari EBT. Berbagai upaya telah dilakukan tetapi masih
belum optimal, diantaranya penerapan feed-in tariff pada harga listrik
untuk EBT dan lemahnya implementasi regulasi.
6. Pemanfaa tan EBT Masih Rendah
Potensi EBT seperti panas bumi, air, bioenergi, sinar matahari dan
angin/bayu sangat melimpah di Indonesia. Kawasan hutan Indonesia
seluas 120 juta hektar di samping berfungsi sebagai sumber daya alam
dan penyangga kehidupan juga memiliki potensi sumber biomassa,
energi air, dan panas bumi yang sangat besar.
Pada tahun 2015 porsi energi fosil dalam bauran energi nasional se besar
95%, sedangkan EBT hanya sebesar 5% sebagaimana terlihat pada
Gambar 2.
• Minyak bumi
• Batu bara
• Gasbumi
• Energi baru dan terbarukan
MTOE
Sumber Data: Unaudited
Gamba r 2. Bauran Energi Tahun 2015
berkas 2, hlm. 25
> ,. •
Pada tahun 2015 porsi EBT dalam bauran energi nasional di sektor
kelistrikan juga masih rendah, yaitu sebesar 10,5% dari total produksi.
Sebagian besar energi yang digunakan pada pembangkit listrik adalah
batubara sebesar 56,1% kemudian diikuti oleh gas bumi sebesar 24,9%
· dan BBM sebesar 8,6% sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 3.
EBT
Batubara 38.0% 44.1%
50.3% 51.6% 52.9% 56.1%
Gas
2010 2011 2012 2013 2014 2015
Catatan:
•) sudah termasuk BBN
Gambar 3. Baur an Produksi Listrik Energi Tahun 2010-2015
Rendahnya pemanfaatan dan pengembangan EBT pada pembangkit
listrik terjadi karena berbagai permasalahan, antara lain:
• Belum maksimalnya pelaksanaan kebijakan harga.
• Ketidakjelasan subsidi EBT pada sisi pembeli (off-taker).
• Regulasi yang belum dapat menarik investasi.
• Belum adanya insentif pemanfaatan EBT.
• Minimnya ketersediaan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan
kebutuhan investasi.
• Proses perizinan yang rumi t dan memakan waktu yang lama.
• Permasalahan lahan dan tata ruang.
berkas 2, hlm. 26
Salah satu contoh terkait dengan perrnasalahan pemanfaatan potensi
EBT dapat dilihat pada pengembangan panas bumi, dimana potensi
panas bumi Indonesia adalah yang terbesar di dunia dan telah
dikembangkan sejak 1972. Potensi tersebut umumnya terletak di
kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Pemanfaatannya
terkendala dengan izin khusus dan isu kelestarian hutan. Kendala
lainnya adalah risiko eksplorasi panas bumi yang masih tinggi, rasio
keberhasilan pengeboran (drilling success ratio) masih rendah, dan
tingginya komponen impor pabrikasi khususnya komponen pembangkit
dan fasilitas produksi.
7. Pemanfaatan Energi Belum Efisien
Pemanf aatan energi yang belum efisien dapat dilihat dari indikator
efisiensi penggunaan energi yaitu intensitas energi nasional, sebesar 543
TOE/US$ (berdasarkan harga konstan 2005), dan elastisitas energi rata-
rata lebih dari 1 selama 5 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa
Indonesia masih belum efisien dalam penggunaan energi. Pemanfaatan
energi yang belum efisien ini disebabkan antara lain oleh:
• Kewajiban konservasi energi yang diamanatkan dalam PP Nomor
70 Tahun 2009 belum dilaksanakan secara konsisten.
• Ketersediaan standar dan label belum mencaku p seluruh peralatan
dan perangkat yang diwajibkan untuk hemat energi, dan belum
optirnalnya pelaksanaan standar dan label untuk produk-produk yang
beredar di pasar domestik.
• Program restrukturisasi mesin atau peralatan industri belum
dilaksanakan secara luas ke industri-industri lain yang lahap energi
(selain industri tekstil, alas kaki, dan gula).
• Si stem transportasi massal belum secara luas diterapkan.
berkas 2, hlm. 27
r ., ..
• Insentif untuk pelaksanaan efisiensi energi dan konservasi energi
masih terbatas.
• Subsidi terhadap harga energi menjadi disinsentif bagi penghematan.
• Belum konsistennya pelaksanaan disinsentif bagi pengguna energi
yang tidak melaksanakan efisiensi dan konservasi energi.
• Harga peralatan yang efi.sien/hemat energi masih mahal.
• Belum berjalannya Energy Service Company (ESCO) di industri dan
bangunan komersial. ESCO merupakan usaha efisiensi energi dengan
kontrak kinerja yang menjamin penghematan biaya energi.
• Sistem monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan konservasi energi
lintas sektor belum tersedia.
• Terbatasnya jumlah manajer dan auditor energi dan keterbatasan
sumber daya pelatih serta fasilitas pelatihannya.
• Pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat maupun
industri terhadap manfaat efisiensi dan konservasi energi masih
terbatas.
• Penelitian dan pengembangan terkait efisiensi energi kurang
berkembang.
8. Penelitian , Pengembangan , dan Penguasa . a n Ilmu Pengetahuan dan
Tekn ologi Masih Terbat a s
Hasil-hasil Penelitian, Pengembangan, dan Penguasaan llmu
Pengetahuan dan Teknologi (P31PTEK) nasional belum mampu
memberikan kontribusi secara optimal untuk mendukung kemandirian
industri energi nasional. Hal ini disebabkan oleh:
• Budaya inovasi dan keberpihakan penggunaan inovasi dalam negeri
masih lemah.
• Ketersediaan material penelitian terbatas.
• Prasarana dan sarana penelitian terbatas.
berkas 2, hlm. 28
•
.v"'t ·.
• Kerjasama dan jaringan inovasi lemah.
• Sinergitas antara lembaga penelitian, industri, dan Pemerintah lemah.
• Anggaran penelitian dan sistem administrasi penganggarannya belum
mendukung.
• lnsentif bagi peneliti dan perekayasa rendah.
Permasalahan tersebut di atas dapat menghambat upaya-upaya
penciptaan teknologi baru, kemampuan alih teknologi, kerja sama, dan
partisipasi peneliti dan perekayasa ke dalam industri, serta perolehan
paten.
Khusus di bidang energi, kelemahan itu dapat dilihat dari terbatasnya
penemuan sumber energi yang baru terutama dalam meningkatkan
eksplorasi dan eksploitasi untuk mempertahankan produksi migas,
mengembangkan EBT, penguasaan teknologi konversi energi, dan
pengembangan standarisasi komponen.
9. Kondisi Geopolitik Dunia dan Isu Lingkungan Global
Eksploitasi sumber daya energi dan pemanfaatannya menirnbulkan
dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang telah menjadi perhatian
masyarakat global. Dampak penggunaan bahan bakar fosil untuk energi
listrik, transportasi dan pemanasan serta memasak telah mengakibatkan
terjadinya peningkatan pemanasan global dan perubahan iklim dengan
segala dampak ikutannya yang mengancam kehidupan dan kelestarian
bumi.
Pertemuan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim
ke 21 di Paris pada Desember 2015, menyepakati Paris Agreement yang
menyatakan bahwa kenaikan suhu Bumi harus dikendalikan menjadi
kurang dari 2°C. Kesepakatan tersebut berlaku untuk semua negara
(applicable to alQ dan mengikat secara hukum (legally binding). dengan
prinsip Common but Differentiated Responsibilities (CBDR).
berkas 2, hlm. 29
. .
..,
.,
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Intended Nationally Determine
Contribution (INDC) kepada United Nations Framework Convention on
Climate Change (UNFCCC) dimana dalam naskah tersebut Indonesia
memberikan janji untuk menurunkan emisi (mitigasi) GRK sebesar 29%
dibandingkan Business as Usual (BAU) dan dengan tambahan 12%
menjadi 41 % dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Seiring dengan target pembatasan kenaikan temperatur global di Paris
Agreement ada kemungkinan besarnya penurunan emisi GRK yang
pemah disampaikan oleh Indonesia tahun 2015 lalu tidak cukup untuk
mencapai target nasional. Dengan kata lain, ada kemungkinan target
mitigasi GRK yang dijanjikan Indonesia perlu ditingkatkan. Dengan
demikian penurunan emisi dari sektor energi yang menjadi kontributor
kedua emisi GRK setelah tata-guna lahan dan kehutanan, diharapkan
lebih besar dari yang telah direncanakan.
KEN dan penjabarannya dalam RUEN menjadi sangat strategis untuk
merespon kecenderungan dan agenda-agenda global yang dimaksud.
KEN mempunyai tujuan ganda yaitu percepatan pengembangan EBT
sekaligus menekan laju pertambahan emisi GRK dari penggunaan energi
fosil. Konsistensi implementasi pokok-pokok kebijakan dalam KEN yang
dituangkan RUEN rnenjadi kunci keberhasilan Indonesia meningkatkan
ketersediaan dan akses energi, sekaligus membangun sistem energi yang
rendah karbon.
10. Cadangan Penyangga Energi Belum Tersedia
Cadangan Penyangga Energi (CPE) mempunyai peranan sangat penting
bagi Indonesia untuk mengurangi dampak ekonomi, politik dan sosial
yang timbul ketika terjadi kondisi krisis dan darurat energi. Namun,
dikarenakan kebutuhan pembiayaan pembentukan CPE yang besar serta
kendala penetapan prioritas anggaran belanja negara, maka CPE masih
menjadi tantangan besar bagi pengelolaan energi di Indonesia.
berkas 2, hlm. 30
'Y
Berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN, cadangan energi
nasional terdiri dari cadangan operasional, CPE dan cadangan strategis.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
cadangan operasional yang mencakup cadangan BBM Nasional
disediakan oleh badan usaha. Hingga saat ini ketersediaan cadangan
operasional BBM masih bersifat sukarela ( voluntary) oleh Pertamina yaitu
hanya sekitar 21-23 hari konsumsi BBM dan belum pemah ditetapkan
oleh Pemerintah menjadi keharusan kepada badan usaha sejak
diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional Pemerintah wajib
menyediakan CPE. Belum adanya mandatori keharusan menyediakan
cadangan operasional minyak dan BBM serta belum tersedianya CPE di
Indonesia juga ikut menurunkan ketahanan energi Indonesia dan
membuat posisi tawar politik, pertahanan keamanan dan bisnis energi
Indonesia terhadap negara-negara tetangga menjadi lemah.
2.2. Kondisi Energ i Nasional Saat Ini
Proyeksi pemodelan kebutuhan dan pasokan energi jangka panjang dimulai
dari pemahaman atas kondisi saat ini (existing condition), yang mengacu pada
tiga indikator yaitu indikator sosio-ekonorni, indikator energi, dan indikator
lingkungan hidup.
a. lndikator Sosio-Ekonomi
Indikator sosio-ekonomi menjadi asumsi dasar (key assumption) dalam
penyusunan proyeksi kebutuhan energi jangka panjang. Indikator sosio-
ekonomi yang digunakan, antara lain Produk Domestik Bruto (PDB),
pertumbuhan ekonomi, PDB per kapita, pertumbuhan PDB per kapita,
populasi, pertumbuhan populasi, populasi urban, dan jumlah rumah
tangga. Indikator-indikator tersebut disajikan pada Tabel 4 dan
bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
berkas 2, hlm. 31
, I
.. I
•'
Tabel 4. lndikator Sosio - Ekonomi Tahun 2013-2015
No. I lndikator I Satuan I 2013 I 2014 I 2015
1 PDB* Triliun Rupiah 9.524,7 10.542,7 11.540,8
2 Pertumbuhan ekonomi % 5,6 5,0 4,8
3 PDB per kapita* Juta Rupiah 38,3 41,8 45,2
4 Pertumbuhan PDB per kapita* % 9,1 9,1 8,1
5 Populasi Juta Penduduk 248,8 252,2 255,5
6 Pertumbuhan populasi % 1.4 1,4 1,3
7 Populasi urban % 51,9 52,6 53,3
8 Jumlah rumah tangga Juta RT 64,3 64,8 66,5
Catatan:
1. Angka POB•: berdasarkan harga berlaku
2. Sumber : Kementerian Keuangan dan BPS, diolah
b. Indikator Energi
Indikator energi Indonesia antara lain meliputi potensi energi, bauran
energi, pasokan energi primer, konsumsi energi final, rasio elektrifikasi,
konsumsi listrik, dan pertumbuhan konsumsi listrik.
Potensi energi Indonesia terdiri dari energi fosil dan EBT yang mencakup
sumber daya, cadangan, produksi, dan umur energi fosil sebagaimana
dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 5. Potensi Energi Fosil Indonesia Tahun 2015
No. Jenis Energi SumberDaya I Cadangan I Produksi I Umur*
1 MinyakBumi 151 Miliar barel 3,6 Miliar barel 288 Juta barel 12tahun
2 Gas Bumi 487TCF 98,0TCF 3,0 TSCF 33 tahun
3 Batubara 120,5 Miliar ton 32,4 Miliarton 393Juta ton 82tahun
4 CBM 453TSCF - - -
5 Shale Gas 574TSCF - - -
Catatan:
*) asumsi apabila tidak ada temuan cadangan baru
berkas 2, hlm. 32
. .
..
Potensi, kapasitas terpasang, dan pemanfaatan jenis-jenis EBT Indonesia
saat ini dapat dilihat pada Tabel 6.
Tabel 6. Potensi Energi Terbarukan Indonesia Tahun 2015
No. Jen is Energi Potensi I Kapasitas Terpasang Pemanfaatan
J I
1 Panas Bumi 29.544 MW 1.438,5 MW I 4,9%
2 Air 75.091 MW 4.826,7 MW 6,4%
--·· .. -
3 Mini & Mikro Hidro 19.385 MW 197,4 MW 1,0%
4 Bioenergi 32.654 MW 1.671,0 MW 5,1 %
-
207.898 MW
5 Surya 78, 5 MW 0,04%
(4,80 kWh/m 2 /day)
60.647 MW
__ 6 Angin 3,1MW 0,01%
, ~4m/s) I ·
----
7 Laut 17.989 MW 0,3MW 0,002%
Total 443.208 MW 8.215,5 1,9%
Pemanfaatan EBT baru mencapai sekitar 2% dari total potensi EBT yang
ada. Potensi tersebut menjadi dasar rencana pengembangan EBT paling
sedikit 23% dari total bauran energi primer pada tahun 2025 dan paling
sedikit 31 % dari total bauran energi primer pada tahun 2050.
Kondisi energi nasional saat ini yang menjadi indikator energi dalam
pemodelan dapat dilihat pada Tabel 7.
berkas 2, hlm. 33
Tabet 7. Indikator Energi
No. lndikator Satuan 2013 2014
1 Bauran energi
a. Minyak bumi % 46,6 43,0
b. Batu bara % 31,4 34,2
c. Gas bumi % 17,8 18,6
d. EBT % 4,2 4,2
- Tenaga air % 2,9 2,6
- Panasbumi % 0,8 1,1
- ETlainnya % 0,4 0,5
2 Pasokan energl primer MTOE 176,3 196,6
3 Konsumsi energl final MTOE 125,6 132,6
4 Rasio elektrifikasi % 80,5 84,4
5 Konsumsi listrik TWh 185,5 196,4
6 Pertumbuhan konsumsi listrik % 7,7 5,9
c. Indikator Lingkungan Hidup
Beberapa indikator lingkungan hidup yang dipakai suatu negara adalah
besarnya emisi Gas Rumah Kaea (GRK), emisi GRK per kapita, dan emisi
GRK per PDB. lndikator lingkungan hidup Indonesia dapat dilihat pada
Tabel 8.
Tabet 8. Emisi Gas Rumah Kaea dari Sektor Energi Tahun 2013-2014
No. lndikator Satuan 2013 2014
1 Emisi GRK Juta ton C02 433,5 464,4
2 Emisi GRK per kapita Ton C0 2 /Kapita 1,8 1,9
3 Emisi GRK per PDB Ton C02/ Juta Rupiah 0,2 0,2
berkas 2, hlm. 34
Emisi GRK dari sektor energi meningkat 7, 1 % dari 433,5 juta ton C02
pada tahun 2013 menjacli 464,4 juta ton C02 pada tahun 2014. Sumber
emisi GRK sektor energi terbesar berasal dari sektor pembangkit listrik
(33%), diikuti oleh sektor industri (30%), transportasi (29%), dan sektor
lainnya (8%). Besarnya emisi disebabkan karena penggunaan energi fosil
batubara di sektor pembangkit dan industri, serta BBM pada sektor
transportasi. GRK per PDB cenderung konstan karena pertumbuhan
emisi C02 relatif meningkat seiring dengan peningkatan pertumbuhan
PDB. Ini berarti sebagian besar emisi C02 berkaitan langsung dengan
pertumbuhan ekonomi yang tidak clisertai dengan efisiensi emisi C02.
2.3. Kondisi Energi Nasional di Masa Mendatang
Proyeksi pemodelan kebutuhan dan pasokan energi clibuat dengan
mempertim bangkan:
1. Sasaran-sasaran yang cliamanatkan dalam Kebijakan Energi Nasional,
sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 9;
2. Rencana pengembangan energi dari institusi terkait dan masukan dari
pemangku kepentingan berdasarkan prediksi perkembangan teknologi di
masa mendatang;
3. Perkembangan kondisi saat mi, meliputi inclikator sosio-ekonomi,
indikator energi, dan indikator lingkungan hidup.
Selain mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, proyeksi pemodelan
kebutuhan dan pasokan energi juga ctibuat dengan memperhatikan
peraturan, pengalaman terbaik (best practice}, kajian, publikasi resmi,
dan/ a tau realisasi.
berkas 2, hlm. 35
Tabel 9. Sasaran - Sasaran yang diamanatkan dalam KEN
Tahun 2015-2050
No. Sasaran KEN Satuan
1 Penyediaan energi primer MTOE
2 Target bau ran energi: I
a. EBT % . >23 >31
b. Minyak bumi % <25 <20
c. Batuba ra % >30 >25
d. Gas bu mi % >22 >24 I
3 Penyediaa n pembangkit tenaga listrik GW > 115 >430
4 Rasio elekt rifikasi % 85 I 100
5 Pemanfaa tan energi primer per kapita TOE 1,4 3,2
6 Pemanfaa tan listrik per kapita KWh 2.500 1.000 I
7 Elastisitas energi <1
8 Penuruna n intensitas energl final % 1% pertahun
9 Rasio pen ggunaan gas rumah tangga % 85 l
Target bauran energi tersebut merupakan realisasi dari prioritas
pengembangan energi yang ditetapkan dalam KEN. Prioritas terse but adalah
memaksimalkan penggunaan energi terbarukan, sehingga porsi EBT paling
sedikit 23% pada tahun 2025 dan paling sedikit 31 % pada tahun 2050.
Sedangkan minyak bumi, KEN rnengamanatkan untuk meminimalkan
penggunaannya, sehingga porsi minyak bumi paling banyak 25% pada tahun
2025 dan paling banyak 20% pada tahun 2050.
Akan tetapi gas bumi diamanatkan untuk digunakan secara optimum
sehingga pemanfaatan gas burni paling sedikit 22% pada tahun 2025, dan
paling sedikit 24% pada tahun 2050. Setelah energi terbarukan
dimanfaatkan secara maksimum, minyak burni dimanfaatkan dengan
minimal, dan gas bumi digunakan secara optimum, kekurangart kebutuhan
energi akan dipasok dari batubara.
berkas 2, hlm. 36
' . .
. '
a. Struktur Pemodelan dan Asumsi Dasar
Struktur model yang digunakan dalam perangkat lunak pemodelan
terdiri dari asumsi dasar, kebutuban, transformasi, dan sumber daya
sebagai berikut:
1. Asumsi dasar yang digunakan meliputi pertumbuhan ekonomi,
pertumbuhan penduduk, dan beberapa asumsi dasar lainnya dalam
kurun tahun 2015-2050, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 10.
Asumsi dasar ini digunakan untuk menyusun proyeksi pemodelan
kebutuhan energi.
Tabel 10. Asumsi Dasar Tahun 2015-2050
No. J lndlkator J Saluan J 2015 J 201s J 2011 J 201s J 201s J 2020 J 2025 J 2030 J 2040 J 2050
Triliun
1 PDB• 3.075 3.238 3.468 3.728 4.026 4.348 6.388 9.257 18.553 35.121
Rupiah
Pertumbuhan
2 % 4,8 5,3 7,1 7,5 8,0 8,0 8,0 7,5 7,0 6,3
ekonoml
Juta
3 PDB per Ka pita• 12,0 12,5 13,2 14,1 15,0 16,0 22,4 31,2 58,9 104,7
Rupiah
Pertumbuhan
4 % 3,8 4,0 5,8 6,2 6,7 6,8 7,0 6,7 6,3 5,7
PDB perKapita•
Juta
5 Populasl 255,5 258,6 261,7 264,8 267,9 271,1 284,8 296,4 315,2 335,3
Penduduk
Pertumbuhan
6 'll, 1,3 1,3 1,3 1,3 1,3 1.0 0,8 0,6 0,6 0,6
Populasl
7 Populasl Urban % 53,3 54,0 54,7 55,3 56,0 56,7 60,0 63,4 67,7 70,0
Jumlah Rumah
8 Juta RT 66,5 67,5 68,5 69,5 70,5 71,5 76,2 80,3 87,2 94,7
Tan a
Catatan:
1) Angka POB•: Alas dasar harga konstan tahun 2000:
2) Pertumbuhan ekonoml tahun 2015, berdasarkan reallsasf tahun 2015;
3) Pertumbuhan ekonomltanun 2016, llerdasarkan asumsJ eatam uu No.14/2015 TentangAPBN tahun 2016;
4) Pertumbuhan ekonoml tahun 2017 s.d. 2019, berdasarkan asumsf dalam Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019;
5) Pertumbuhan ekonoml tahun 2020 s.d, 2050, berdasarkan asumsf dalam KEN.
2. Proyeksi pemodelan kebutuhan energi tahun 2015-2050 disusun
dengan mempertimbangkan asumsi dasar, asumsi pertumbuhan
kebutuhan dan rencana pengembangan sektor pengguna yaitu
industri (dan bahan baku), transportasi, rumah tangga, komersial,
dan energi lainnya.
3. Transformasi merupakan proses yang mengubah energi primer
menjadi energi final, seperti pembangkit listrik dan kilang minyak:.
berkas 2, hlm. 37
.
;-
4. Sumber daya energi meliputi potensi energi, cadangan' energi dan
produksi energi.
Secara lebih ringkas struktur pemodelan yang digunakan dapat dilihat
pada Garn bar 4.
PDB I Pertumbuhan PDB I PDB per kapita I
Asumsi Dasar Pertumbuhan PDB per kapita I Populasi I Pertumbuhan
' (J<ey assumption, I I
populasi Populasi urban Jumlah Rumah Iangga
Kebutuhan Transportasi I lndustri & bahan baku ·1 Rumah Tangga I
(Demand) Komersial I Sektor Lainnya
••
I I I I
Transformasi Pembangkit listrik Kilang minyak Kilang gas bumi
( Transfom1ation, lnfrastruktur lainnya I losses I own use
I
SumberDaya Potensi, Cadangan dan Produksi energi, yaitu: Minyak
(Resources, Bumi I Gas Bumi I Batubara I EBT
Keterangan:
- Arusmodel
- lterasl
Gambar 4. Struktur Pemodelan KEN
b. Hasil Pemodelan KEN
1) Kebutuhan dan Pasokan Energi
Dengan mengacu pada sasaran yang terdapat pada KEN, dilakukan
pemodelan dengan hasil sebagaimana ditampilkan pada Gambar 5.
berkas 2, hlm. 38
,_
Pasokan Transformasl Energi Anal Kebutuhan
•
IMiiMM
Usttlk 60,7 24,5% Transportasl 75,2 30,3%
Mlnyak
bumi Gas 44,8 18,0% lndustrt" 118,4 47,6%
Gas
BBM 86.9 35,0% • Rumah 37,2 15,0%
bum I Tangga
Batubara 32,.2 13,0%
Batubara • Komerslal 12,2 4,9%
BBN 12,2 4.9%
EBT 5,4 2.2%
I ETlalnnya 11,6 4.6% I I lalnnya I
Total Total 248,4 100% Total 248,4 100%
'!' • iennasukbahan baku 17.3 MTOE
Pembangkit EBT 45,2 GW
Pembangkit Fosll 90,3 GW
Gambar 5. Hasil Pemodelan Kebutuhan dan Pasokan Energi
Tahun 2025
Hasil pemodelan kebutuhan energi final pada tahun 2025
diperkirakan mencapai 248,4 MTOE dengan sektor industri
merupakan pengguna terbesar energi final yaitu sebesar 4 7 ,6%
(termasuk untuk bahan baku), selanjutnya diikuti oleh sektor
transportasi sebesar 30,3%. Sektor lain yang cukup besar
menggunakan energi final adalah sektor rumah tangga 15,0% dan
sektor komersial 4,9%, dan sisanya sebesar 2,2% dari sektor lainnya.
Hasil pemodelan pasokan energi primer pada tahun 2925 mencapai 400
MTOE. Proses transformasi atau perubahan dari energi primer menjadi
energi final menyebabkan berkurangnya volume energi. Proses
transformasi dari minyak mentah menjadi BBM memi,liki. efisiensi
sekitar 73%-80%, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sekitar 30%-
36%, dan PLTU Ultra Super Critical (USC) sekitar 40%-42%, pembangkit
listrik tenaga diesel (PLTD) sekitar 33%, serta pembangkit listrik tenaga
panas bumi (PL TP) sekitar 33%. Atas dasar itu, rata-rata efisiensi dari
energi primer ke energi final sebesar 62%. Angka ini cukup optimistis
karena telah mempertimbangkan faktor peningkatan teknologi.
berkas 2, hlm. 39
. '
•-: .
Hasil pemodelan untuk bauran energi primer pada tahun 2025 sudah
sesuai dengan KEN, yaitu EBT minimal 23%, minyak bumi di bawah
25%, serta gas bumi sekitar 22%, dan batubara sek:itar 30%.
Adapun untuk tahun 2050, proyeksi kebutuhan energi final mencapai
641,5 MTOE dan pasokan energi primer mencapai 1.012,3 MTOE.
Rincian bauran energi primer, energi final, dan sektor pengguna pada
tahun 2050 dapat dilihat pada Garnbar 6.
Pasokan Transfonnasl Energi Final Kebutuhan
• - -
Minyak Ustrtk 200,0 31,2% Transportasi 169.0 26,3%
bum I
Gas 113,9 17,8% lndustrt• 293,2 45,7%
Gas .. . . . . . .
BBM 184.2
bum I "·"' 91,0 14.2%
Tangga
Batubara 67,0 10,4%
Batubara • Komerslal 73,0
11,4%
BBN 45,5 7,1%
EBT Sektor
ETlalnnya 30,9 4,8% 15,3 2,4%
I I I lafnnya
Total Total 641,5 100% 641.5 I
,. Total 100%
• termasuk bahan baku 34.9 MTOE
Pembangldt EBT 167,6 GW
Pembangklt Fosil 275,4 GW
Gambar 6. Hasil Pemodelan Kebutuh. a n dan Pasokan
Energi Tahun 2050
Seperti halnya pada hasil pemodelan tahun 2025, sektor pengguna
energi final terbesar pada tahun 2050 adalah sektor industri dengan
porsi 45,7% (termasuk untuk bahan baku). Selanjutnya diikuti oleh
sektor transportasi sebesar 26,3%. Sektor lain yang cukup besar
menggunakan energi final adalah sektor rumah tangga 14,2% dan
sektor komersial 11,4%, dan sisanya sebesar 2,4% dari sektor
lainnya.
berkas 2, hlm. 40
t .. . .
2. Penurunan Dampak Emisi Gas Rumah Kaea (GRK)
Sektor pembangkit listrik diproyeksikan akan menjadi penyumbang
emisi terbesar, diilruti oleh sektor industri dan sektor transportasi.
Proyeksi emisi GRK pada tahun 2025 sebesar 893 juta ton C02eq dan
tahun 2050 sebesar 1.950 juta ton C02eq, sebagaimana dapat dilihat
pada Gambar 7.
Satuan: Mton C0 2 eq
2.000
1.800
• Pembangkit • tndustri
1.600 • Transportasl • Rumah Tangga
1.400 • Komersial • Sektor Lalnnya
1.200
1.000
800
600
400
200
0
2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050
Gamb ar 7. Emisi Gas Rumah Kaea Tahun 2015-2050
Hasil pemodelan pencapaian sasaran KEN akan memberikan dampak
penurunan GRK secara signifikan apabila dibandingkan dengan
Business as Usual (BAU). Penurunan emisi GRK tahun 2025 sebesar
34,8% dan pada tahun 2050 sebesar 58,3%, sebagaimana dapat
dilihat pada Gambar 8.
berkas 2, hlm. 41
Mton C0 2 eq
Satuan: Mton C0 2 eq
5.000 2015 2025 2030 2050
Skenario BAU 5~_?!~. t}?g~o ... -1:~-~6_,8 --~.6~3.3 __
4.500
Skenario . . RUEN . 554,0 893,4 . 1.g6_1.~ ~.9~9·~--
4.000
~;!~ . 47~.-~ 745,4 _?:??6!~.
Penurunan emisi
3.500 5,3% 34,8% 41,3% 58,3%
3.000
2.500
2.000 - - BAU
-RUEN
1.500
1.000
500
0
2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050
Gambar 8. Penurun an Emisi Gas Rumah Kaea Tahun 2015-2050
Penurunan emisi GRK disebabkan oleh empat faktor: pertama,
diversifikasi energi, dengan meningkatkan porsi energi terbarukan
dan mengurangi porsi energi fosil; kedua, pemanfaatan teknologi
batubara bersih (clean coal technology) untuk pembangkitan tenaga
listrik; ketiga, substitusi penggunaan energi dari BBM ke gas bumi;
dan keempat, pelaksanaan program konservasi energi pada tahun-
tahun mendatang.
Penurunan ernisi GRK dalam RUEN sudah sejalan dengan Nationally
Determined Contribution (NDC) Indonesia sebesar 29% pada tahun
2030 yang merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk turut
mendukung upaya pengendalian peningkatan suhu global rata-rata di
bawah 2°c.
berkas 2, hlm. 42
3) Konservasi Energi
Proyeksi konservasi energi dilakukan pada semua sektor pengguna
melalui:
• lmplementasi manajemen energi.
• Penghematan bahan bakar.
• Efisiensi peralatan.
• Penggantian peralatan di sektor-sektor rum.ah tangga, industri,
transportasi, komersial, dan sektor lainnya.
Upaya konservasi energi pada sektor pengguna menunjukkan adanya
potensi efisiensi sekitar 52,3 MTOE di tahun 2025, yang setara
dengan efi.siensi 17,4% terhadap BAU. Sedangkan di tahun 2050,
potensi efisiensi diperkirakan sebesar 407 ,6 MTOE, a tau setara
dengan efisiensi 38,9% terhadap BAU. Proyeksi konservasi energi
dapat dilihat pada Gambar 9.
MTOE
1.200 Satuan: MTOE
2015 2025 2030 2050
?k~~arioBA~-- _ 152 1 8 39_0!7 __ 397t~ __ ~.049,1
1.000
__ ?_~~~-~~i-~.!!~-~~---------148,0 --- 248,4 --- 310,0 641,5 __
_____ 4,8 52,3 87,1 407,6 ·-
Konservasi energi
800 3,1% 17,4% 21,9% 38,9%
600
- -BAU
400 -RUEN
Gambar 9. Konservasi Energi pada Sisi Kebutuhan Tahun 2015-2050
berkas 2, hlm. 43
. .
4) Elastisitas Energi
Elastisitas energi merupakan rasio pertumbuhan konsumsi energi
final dengan pertumbuhan PDB pada periode waktu yang sama.
Elastisitas energi yang rendah atau di bawah satu, rnenunjukkan
penggunaan energi yang efisien, karena untuk meningkatkan 1 %
pertumbuhan PDB, hanya dibutuhkan pertumbuhan kebutuhan
energi di bawah 1 %.
Sesuai dengan target KEN bahwa elastisitas energi harus di bawah
satu rnulai tahun 2025, rnaka elastisitas energi pada tahun 2025
diproyeksikan sebesar 0,84. Secara bertahap elastisitas energi akan
menurun dari tahun ke tahun, dan pada tahun 2050 target elastisitas
energi menjadi sebesar 0,46 yang menunjukkan penggunaan energi
nasional akan semakin efisien, sebagaimana dapat dilihat pada
Gambar 10.
1,6 1,54
•,, - SkenarioRUEN
1,4 '
' ' --•-· SkenarioBAU
1,2 ',1,11 ,____ 1,04
-- ... ,
1,0
' '
'
0,8 ',~. 71 0, 70 0,68 0,68 0,67
..... -----------.-------------·
0,6
0,4
0,2
0,0
Gambar 10. Elastisitas Energi Tahun 2015-2050
berkas 2, hlm. 44
I ·-
III. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN ENERGI NASIONAL
Bab ini menguraikan tentang visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional
yang diselaraskan dengan KEN.
3.1. Visi
Dengan mempertimbangkan masalah pokok energi nasional, tantangan
pembangunan yang dihadapi dan capaian pembangunan nasional selama ini,
maka Visi pengelolaan energi nasional adalah:
"TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ENERGI YANG BERKEADILAN ,
BERKELANJUTAN , DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN
MEMPRIORITASKAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN DAN
KONSERVASI ENERGI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN
KEMANDIRIAN DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL"
Kemandirian dan ketahanan energi yang dimaksud adalah se bagai berikut:
• Kemandirian energi merupakan terjaminnya ketersediaan energi dengan
memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.
• Ketahanan energi nasional adalah suatu kondisi ketersediaan energi,
akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam
jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup.
3.2. Misi
Untuk mewujudkan Visi tersebut di atas, maka Misi pengelolaan energi
nasional adalah sebagai berikut:
a. Menjamin ketersediaan energi nasional.
b. Memaksimalkan potensi nasional berupa sumber daya alam dan sumber
daya manusia untuk mencapai kemandirian energi.
berkas 2, hlm. 45
•
:"'"! ...
c. Meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada
seluruh masyarakat.
d. Mengakselerasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi.
e. Mengoptimalkan peningkatan nilai tambah penggunaan energi.
f. Mendorong pengelolaan energi yang berwawasan lingkungan.
3.3. Tuju an
Kemandirian dan ketahanan energi nasional dicapai dengan mewujudkan
tujuan sebagai berikut:
a. Sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata
tetapi sebagai modal pembangunan nasional.
b. Kemandirian pengelolaan energi.
c. Ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalarn
negeri.
d. Pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan
berkelanjutan.
e. Pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor.
[. Akses untuk masyarakat terhadap energi secara adil dan rnerata.
g. Pengembangan kemampuan teknologi, industri energi, dan jasa energi
dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya
rnanusia.
h. Terclptanya lapangan kerja.
1. Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup termasuk terkendalinya
darnpak perubahan iklim.
berkas 2, hlm. 46
• ~ . . r
3.4. Sasaran
Sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan energi nasional
sebagaimana tercantum dalam KEN, adalah sebagai berikut:
a. Terwujudnya paradigma baru bahwa energi sebagai modal pembangunan
nasional.
b. Tercapainya bauran energi primer yang optimal:
• EBT paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan paling sedikit 31 % pada
tahun 2050.
• Minyak bumi kurang dari 25% pada tahun 2025 dan kurang dari 20%
pada tahun 2050.
• Batubara minimal 30% pada tahun 2025 dan minimal 25% pada tahun
2050.
• Gas Bumi minimal 22% pada tahun 2025 dan minimal 24% pada
tahun 2050.
c. Terpenuhinya penyediaan energi pnmer pada tahun 2025 sekitar 400
MTOE (Million Tonnes of Oil Equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar
1.000 MTOE.
d. Tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025
sekitar 1,4 TOE (Tonnes of Oil Equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar
3,2 TOE.
e. Terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025
sekitar 115 GW (Gigawatt) dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW.
f. Tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar
2.500 kWh (Kilowatt-hours) dan pada tahun 2050 sekitar 7 .000 kWh.
g. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025
yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi.
h. Tercapainya penurunan intensitas energi final sebesar l (satu) persen per
tahun pada tahun 2025.
1. Tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan
mendekati sebesar 100% pada tahun 2020.
J. Tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015
sebesar 85%.
berkas 2, hlm. 47
.. ...
•
IV. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI NASIONAL
4.1. Kebijakan dan Strateg i
RUEN dilaksanakan dengan mengacu kepada PP Nomor 79 Tahun 2014
tentang KEN, yang memuat dua arah kebijakan yaitu kebijakan utama dan
kebijakan pendukung sebagai berikut:
Kebijakan utama, meliputi:
1) Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
2) Prioritas pengembangan energi.
3) Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
4) Cadangan energi nasional.
Kebijakan pendukung, meliputi:
1) Konservasi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversifikasi
energi.
2) Lingkungan hidup dan keselamatan.
3) Harga, subsidi, dan insentif energi.
4) Infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri
energi.
5) Penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi.
6) Kelembagaan dan pendanaan.
KEN mengamanatkan prioritas pemanfaatan sumber daya energi nasional
dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Prioritas tersebut ditentukan
berdasarkan beberapa faktor, di antaranya ketersediaan jenis/ sumber energi,
keekonomian, kelestarian lingkungan hidup, kecukupan untuk
pembangunan yang berkelanjutan, dan kondisi geografis sebagai negara
kepulauan. Prioritas pemanfaatan sumber daya energi nasional tersebut
harus berujung pada tujuan utama KEN 2050 yaitu Kemandirian dan
Ketahanan Energi Nasional.
berkas 2, hlm. 48
Untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional, prioritas
pengembangan energi didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
Pertama, "Memak:simalkan penggunaan energi terbarukan dengan
memperhatikan tingkat keekonornian". Tingkat keekonomian bukan saja
dilihat dari harga, tetapi juga harus dilihat dampaknya pada hal-hal lain,
diantaranya: lingkungan, peningkatan aktivitas ekonomi, dan penyerapan
tenaga kerja. Dengan demikian mak:a pengembangan energi terbarukan ke
depan harus tetap menjadi prioritas utama dengan tidak: hanya
mempertimbangkan aspek keekonomian semata.
Kedua, "Meminimalkan penggunaan minyak bumi". Indonesia juga harus
mengurangi penggunaaan minyak burni, karena kebutuhan minyak: bumi
nasional lebih besar daripada produksinya dan juga sumber daya minyak:
bumi nasional akan semakin menipis. Dengan demikian meminimalkan
penggunaan minyak: bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Ketiga, "Mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru".
Pemanfaatan gas bumi harus dioptimalkan untuk kebutuhan di dalam negeri
sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik, transportasi, rumah tangga,
dan bahan baku industri. Indonesia juga memiliki potensi energi baru yang
besar, antara lain: hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane/CBM),
batubara tercairkan iliquified: coaQ, dan batubara tergaskan (gasified coaQ.
Potensi energi baru ini cukup besar akan tetapi saat ini masih belum
dikembangkan. Sementara itu, energi nuklir dapat dimanfaatkan dengan
mempertimbangkan keamanan pasokan Energi Nasional dalam skala besar,
mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi EBT sesuai
dengan nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya se bagai pilihan
terak:hir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat. Penjabaran
lebih lanjut energi nuklir sebagai pilihan terakhir akan disusun dalam
roadmap implementasi PLTN dengan mempersiapkan aspek teknologi, jenis
bahan bakar, lokasi, keselamatan, pendanaan, dan kesiapan sumber daya
manusia, disertai analisis multi kriteria.
berkas 2, hlm. 49
I I
"I
Keempat, "Menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional".
Setelah memaksimalkan penggunaan energi terbarukan, meminimalkan
penggunaan minyak bumi, dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan
energi baru, kekurangan kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan batubara
khususnya dengan menggunakan teknologi bersih. Indonesia memiliki
potensi sumber daya batubara yang cukup besar.
Selain prinsip-prinsip pengembangan energi di atas, karena Indonesia adalah
negara kepulauan, maka kebutuhan energi di setiap pulau/ daerah/wilayah,
dipenuhi dengan memprioritaskan pemanfaatan potensi sumber daya energi
setempat.
4.2. Pengembangan Energi Nasional
Amanat paling penting dari KEN adalah melaksanakan paradigma baru
pengelolaan energi, bahwa energi tidak lagi dijadikan sebagai komoditas
ekspor dan penghasil devisa melainkan sebagai modal pembangunan
nasional. Selama ini, minyak bumi dan sumber daya energi lainnya lebih
diutamakan sebagai komoditas penghasil devisa. Oleh karena itu, perlu
kebijakan yang lebih komprehensif agar setiap barel minyak dan setiap ton
energi lainnya yang keluar dari perut bumi bisa memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya untuk menggerakkan ekonomi nasional, baik sebagai
bahan bakar maupun sebagai bahan baku industri.
Untuk mencapai amanat tersebut di atas, maka akan dilakukan kebijakan
dan program, antara lain:
1. Peningkatan nilai tambah sumber daya energi dan sumber energi sebagai
bahan bakar serta bahan baku industri nasional.
2. Penyelarasan target fiskal dengan kebijakan energi.
3. Pengurangan ekspor energi fosil (gas bumi, rninyak bumi dan batubara)
secara bertahap dan menetapkan batas waktu untuk memulai
menghentikan ekspor.
4. Pencapaian maksimal penggunaan Energi Terbarukan dengan
memperhatikan tingkat keekonomian.
berkas 2, hlm. 50
..
5. Pencapaian minimal penggunaan minyak bumi.
6. Pengoptimalan pemanfaatan gas bumi.
7. Penggunaan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional, dengan
menggunakan teknologi bersih.
Untuk mencapai tujuan KEN, akan dilaksanakan berbagai kebijakan,
program dan kegiatan di sisi pasokan dan kebutuhan energi nasional,
termasuk indikasi rencana pengembangan wilayah/ provinsi sebagaimana
diuraikan di bawah ini.
4.2.1. Pasokan Energi Primer
a. Minyak Bumi
Pasokan energi pi.mer untuk pemenuhan kebutuhan minyak bumi dalam
negeri terdiri dari minyak mentah serta impor BBM. Minyak mentah
untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari sebagian produksi minyak
dalam negeri dan impor. Kemudian minyak mentah tersebut diolah dalam
kilang dalam negeri untuk menghasilkan BBM dan produk kilang lainnya
(non BBM). Selanjutnya BBM dimanfaatkan sebagai bahan bakar
pembangkit listrik dan sektor pengguna lainnya yaitu industri,
transportasi, rumah tangga, komersial, dan sektor lainnya. Ilustrasi arus
kebutuhan-pasokan minyak bumi dapat dilihat pada Gambar 11.
ENERGI PRIMER TRANSFORMASI ENERGI FINAL SEKTOR PENGGUNA
,..
Eks11or
Produksl .)' lndustri
Mlnyak mentah r•
Mlnyak Mentall J Pengolahan/ Transportasi
untuk <lomestlk l Kllang 1-;.
lmpor _j
Rumah Tangga
Minyak Mentah
lmporBBM
Pembangklt ,---• •
I Ustrik ) Sektor Lainnya
Gambar 11. Ilustrasi Arus Kebutuhan - Pasokan Minyak Bumi
berkas 2, hlm. 51
...
Hasil pemodelan pasokan energi primer minyak bumi dalam bauran
energi primer tahun 2025 adalah sebesar 24,7% (98,7 MTOE) dan pada
tahun 2050 sebesar 19,5% (197,7 MTOE). Porsi bauran energi primer
minyak bumi tersebut sudah sesuai dengan target energi primer minyak
bumi dalam KEN yaitu kurang dari 25% pada tahun 2025 dan kurang
dari 20% pada tahun 2050. Proyeksi pasokan rninyak bumi hingga tahun
2050 dapat dilihat pada Tabel 11.
Tabel 11. Hasil Pemodela. n Pasokan Energi Primer -
Minyak Bumi Tahun 2015-2050 .
Satuan: MTOE
Energi Primer I ; 2015 2016 I 2017 2018 I 2019 2020 2025 I 2030 2040 2050
1
• I 75,7 76,4 77,7 79,3 81,4 82,8 98,7 112,9 150,9
Adapun pasokan minyak bumi yang harus dipenuhi pada tahun 2025
dan 2050 dapat dilihat pada Tabel 12.
Tabel 12. Pasokan Energi Primer - Minyak Bumi
Tahun 2025 dan 2050
Pasokan Energi MTOE V K ta Bauran
T a h un p . o I ume ese raan E . p .
nmer nergt nmer
2025 Minyak Bumi 98,7 1,9 Juta bopd 24,7%
2050 Minyak Bumi 197,7 3,9 Juta bopd 19,5%
Apabila minyak bumi tersebut telah diolah sepenuhnya menjadi BBM,
maka volume pasokan BBM pada tahun 2025 yaitu sebesar 89,4 MTOE
atau sekitar 1,76 juta BOPD dan pada tahun 2050 sebesar 188,4 MTOE
atau sekitar 3,72 juta BOPD.
berkas 2, hlm. 52
Kebutuhan BBM terus meningkat tiap tahun meskipun telah dilakukan
pengendalian konsumsi dan diversifikasi BBM ke bahan ba.kar lain. Saat
ini porsi impor BBM sekitar 52% dan akan ctikurangi secara bertahap
hingga tidak ada lagi impor BBM pada tahun 2025. Upaya tersebut
dilakukan dengan peningkatan kapasitas kilang melalui pembangunan
kilang baru dan revitalisasi kilang yang ada (Re.finery Development Master
Plan/RDMP) serta diversifikasi ke bahan ba.kar lain. Kebutuhan BBM dan
produksi BBM oleh kilang nasional dapat dilihat pada Gambar 12.
4,0
3,5
Saluan: Juta bopd
Potential tambahan kllang baru
3,0 lmporBBM
- ProdukSi BBM dari kilang dalam negeri
2,5
2,0
1,5
1,0
0,5
0,0
2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050
Gambar 12. Hasil Pemodelan Kebutuh an BBM Tahun 2015-2050
Peningkatan kapasitas kilang minyak berdampak pada peningkatan
impor minyak mentah, jika kemampuan produksi lapangan minyak bumi
dalam negeri semakin menurun. Peningkatan impor minyak mentah
tersebut tetap mempunyai nilai strategis berupa peningkatan nilai
tam bah ekonomi dan lapangan kerja jika dibandingkan dengan impor BBM.
berkas 2, hlm. 53
. --~ .
Impor minyak mentah yang meningkat dapat berkurang jika seluruh
produksi minyak mentah dalam negeri digunakan untuk kebutuhan
dalam negeri. Apalagi jika badan usaha migas milik negara yang
mengusahakan blok migas di luar negeri membawa minyak mentahnya
ke dalam negeri. Dalam Gambar 13 dapat dilihat perbandingan antara
pasokan minyak mentah domestik dan impor minyak mentah dengan
asumsi setelah tahun 2025, Pemerintah terus mengupayakan
peningkatan kapasitas kilang sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
Perbandingan ini telah memperhitungkan dampak diversifikasi ke bahan
bakar lain.
5,0 Satuan . Juta hop<I
lmpor minyak mentah
4,0 -Mlnyakmentah domestik
.... Input kllang
3,0
2,0
lmpor minyak mentah
1,0
0,0
Gambar 13. Pasokan Minyak Mentah Domestik clan Impor Minyak
Mentah untuk Kilang Minyak Tahun 2015-2050
berkas 2, hlm. 54
I ,. I
~
Kebutuhan minyak mentah untuk kilang domestik tahun 2025 mencapai
sekitar 2,2 juta BOPD dan meningkat menjacli 4,6 juta BOPD tahun
2050, sebagaimana dapat dilihat cli Tabel 13.
Tabel 13. Kebutuhan Minyak Mentah untuk Kilang Minyak
Domestik Tahun 2015-2050
Satuan: Rlbu bopd
Kebutuhan I , 2015 I 2016 I 2017 2018 2019 2020 2025 2030 I 2040 2050
1 1
Minyak mentah domestlk 487,9 552,3 503,5 442,1 400,2 365,0 471,2 575,1 695,3 594,0
lmpor minyak mentah 445,5 386,5 435,3 496,7 618,6 653,8 1.725,4 1.963,2 2.775,9 4.025,9
Kebutuhan kilang mlnyak
933,4 938,8 938,8 938,8 1.018,8 1.018,8 2.196,6 2.538,3 3.471,2 4.619,9
mentah
Kecenderungan produksi minyak bu.mi domestik diperkirakan menurun
karena tambahan produksi dari lapangan baru belum dapat
mengimbangi penurunan produksi dari lapangan lama dengan tingkat
penurunan produksi (production decline rate) rata-rata sekitar 6% per
tahun. Tambahan produksi diperkirakan akan diperoleh dari penemuan
cadangan baru dan kegiatan Enhanced Oil Recovery (EOR), dengan
asumsi: (a) pada tahun 2016 Rasio Pemulihan Cadangan (Reserve
Replacement Ratio (RRR)) mencapai 60% dan terus meningkat hingga
mencapai 100% pada tahun 2025; (b} dalam jangka waktu 5 tahun, 6,4%
dari setiap penemuan cadangan baru dapat diproduksikan dengan tetap
mempertimbangkan tingkat penurunan sebesar 10%; dan (c) kegiatan
EOR mulai produksi tahun 2020 dengan jumlah cadangan yang bisa
clipulihkan (recovery) sampai tahun 2050 sebesar 2,5 miliar barel dengan
asumsi penurunan produksi sebesar 10%. Profil produksi minyak
nasional dapat dilihat pada Gambar 14.
berkas 2, hlm. 55
Saluan Ribu bopd
Potensi penambahan produksl darl eksplorasi
1.000
Keglatan EOR
- Committed produksi
..... Total
Potensl penambahan produksl
600 dart eksplorasi
400
200
2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050
Gambar 14. Prom Produksi Minyak Bumi Tahun 2015-2050
Produksi minyak tersebut dimanfaatkan untuk kilang dalam negeri dan
ekspor. Porsi ekspor direncanakan akan berkurang hingga sekitar 15%
pada tahun 2030. Porsi ekspor minyak bumi dan pemanfaatan untuk
kebutuhan dalam negeri dapat dilihat di Tabel 14.
Tabel 14. Produksi Minyak Bumi dan Porsi Pemanfaatan
untuk Ekspor-Domestik Tahun 2015-2050
Domestik
62% 67% 67% 68% 69% 70% 85% 85% 85%
-
297,9 267,7 246,9 208,1 179,9 155,3 101,6 122,7 104,8
Ekspor
38% 33% 33% 32% 31% 30% 17% 15% 15% 15%
Total produksi 785,8 820,0 750,4 650,2 580,1 520,3 567J 676,5 818,0 698,8
'---
berkas 2, hlm. 56
' , . .
.
Pada tahun 2015, Komite Eksplorasi Nasional mengusulkan tambahan
potensi cadangan rnigas sebagai berikut:
• Potensi sumber daya rnigas sebesar 5,2 miliar BOE berasaJ dari
discovery, yang dapat dipertimbangkan sebagai penambahan daJam
cadangan migas tahun 2016; dan
• Potensi sumber daya migas sebesar 16,6 miliar BOE dari kegiatan
eksplorasi awaJ, namun membutuhkan pengujian lebih lanjut.
Apabila temuan tersebut diupayakan dengan sungguh-sungguh melaJui
berbagai insentif, maka akan diperoleh tambahan cadangan, dan secara
langsung dapat meningkatkan produksi minyak nasional.
Untuk mencapa i sasaran pengembangan energi minyak bumi di atas ,
kegiat an yang dilakukan , antara lain:
1) Mengurangi ketergantungan impor BBM secara bertahap dan
menghentikan impor BBM paling lambat tahun 2025.
2) Meningkatkan kapasitas kilang minyak nasionaJ menjadi lebih dari
2 juta barel per hari pada tahun 2025, melalui pembangunan kilang
baru dan Rencana lnduk Pengembangan Kilang (Re.finery
Development Master Plan/RDMP), yang dapat dilakukan melalui:
• Pembangunan 4 kilang minyak baru, dengan tambahan kapasitas
sekitar 906 ribu BOPD; dan
• ROMP yaitu peningkatan kapasitas 4 kilang Pertamina, dengan
tambahan kapasitas sek:itar 402 ribu BOPD;
Gambaran kapasitas terpasang dan pengembangan kilang minyak tahun
2015-2025 dapat dilihat pada Tabel 15.
berkas 2, hlm. 57
.
) ,-
Tabel 15. Kapasitas Terpasang dan Pengembangan Kilang
Min yak Tahun 2015-2025
Satuan: Ribu bopd
No. Nama Kilang 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
1 Kllaogb aru 6 6 6 306 306 306 306 606 906 906
a. Klleng Swasta PT. IKP
b. GR ReRnety West I (Tuban)
c. Kllang Bontmg Skema KPS
d. Gmss Root Relfnety Westll
2 ROMP 860 860 860 860 960 960 960 982 1.282 1.262 1.262
a. Ballkpapan 260 260 260
b. Cflacap 348 348 348
c. Dumai 127 127 127
d.Balongan 12. 5 125 125
3 Kilangsa at lnl 307 307 307 307 307 307 307 307 307 257
a. Sungal Paknlng 50 50 50 50 50 50 50 50 50 50
b. Kaslm 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10
c. Cepu (PusdTklatJ 3,8 3,8 3,8 3,8 3.8 3,8 3,8 3,8 3,8 3,8 3,8
d. Tuban/TPPI 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100
e. TWU 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6
f. TWU II 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10
~~~~~~~~~-- g. Plaju 127 127 127 127 127 127 127 127 127 127 127
...... Total kapasltas 1.167 U73 1.173 1.173 1.273 1.273 L573 L595 2.175 2.475 2.425
....-~~~--,
Hasll produk kllang 782 786 786 786 853 853 L091 1.105 1.530 L788 1.734
..._~~~~~~~~---1
Catatan: Hasil produksi kilang telah mempertimbangkan kapasitas
pengolahan kilang dan losses akibat proses pengolahan minyak mentah
menjadi BBM dan produk kilang lainnya.
3) Mengurangi ekspor minyak mentah semaksimal mungkin dalam
rangka memprioritaskan kebutuhan dalam negen dan
menghentikannya pada saat kilang dalam negeri sudah mampu
menyerap seluruh produksi dalam negeri.
4) Meningkatkan rasio pemulihan cadangan minyak bumi hingga
mencapai 100% pada tahun 2025, dengan meningkatkan kegiatan
eksplorasi secara masif menjadi tiga kali lipat.
Gambaran cadangan minyak bumi per provmsi yang terdiri dari
cadangan proven, probable, dan possible dapat dilihat pada Tabel 16.
berkas 2, hlm. 58
Tabel 16. Cadangan Minyak Bumi Nasional per Provinsi
Satuan: Juta barel
Cadangan
No. Wilayah/Provinsi ~~~~~~~~~~~
Proven Probable Possible Total
1 Riau 1.190,9 997,0 687,3 2.875,2
2 Sumatera Selatan 660,2 181,8 249,9 1.091,9
3 JawaTengah 415,4 209,5 293,4 918,3
4 Jawa Barat 378,9 109,5 97,8 586,2
5 Kalimantan Timur 265,1 145,1 53,4 463,6
6 JawaTimur 135,6 65,6 62,9 264,1
7 Kepulauan Riau 96,7 66,1 141,4 304,2
8 Papua-Papua Barat 87,5 8,0 0,5 96,0
9 Jam bi 79,7 66,1 82,5 228,3
10 Aceh 78,8 23,8 12,5 115,0
11 Sumatera Utara 66,4 70,6 29,2 166,2
12 Lampung 51,0 0,2 - 51,2
13 Kalimantan Selatan 35,4 5,8 21,3 62,4
14 Sulawesi Tengah 30,2 2,5 1,0 33,7
15 OKI Jakarta 10,6 1,4 8,1 20,1
16 Sulawesi Selatan 10,5 2,7 - 13,2
17 Maluku 6,9 2,8 2,9 12,6
18 Bangka Belitung 2,7 - - 2,7
19 Kalimantan Iengan 0,0005 0,0034 0,0004 0,0043
20 Timor-Maluku . - - -
Total 3.602,5 1.958,3 1.744,2 7.305,0
5) Memastikan produksi minyak bumi tidak kurang dari 567,7 ribu
BOPD pada tahun 2025.
6) Mengoptimalkan produksi lapangan minyak antara lain dengan
memberlakukan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/ PSC)
khusus untuk kegiatan Enhanced Oil Recovery (EOR) dan segera
memutuskan status kontrak yang akan berakhir pada lapangan-
lapangan yang mempunyai potensi EOR.
berkas 2, hlm. 59
Beberapa lapangan minyak terkait dengan EOR dapat dilihat pada Tabel 17.
Tabel 17. Rencana Pilot Pr oject EOR
No. Lapangan Wilayah/Provinsi
1 Gemah (Petmchlna lntematlonal Jabung Ud.) Jambl
2 Makmur (PetroChina lntematlonal J_a_b_u_n.=gc..._U_d_.:....> _J_a_m_b_l _
3 Minas (PT. Chevron Paclfik Indonesia /CPI) Rlau
4 Field Exclude Minas -6 lapangan (PT. CPI) Rlau
5 E-Maln (PHE ONWJ) 0/YshomJawa Barat
6 ZUiu (PHE ONWJ) 0/YshomJawa Barat
7 MQ (PHE ONWJ) orrshomJawa Barat
8 Zamrud (BOB CPP) Rlau
9 Pedada (BOB CPP) Rlau
10 Beruk (BOB CPP) Rlau
11 Pusaka (BOB CPP) Rlau
12 Meli bur (EMP Malla ca Strait) Rlau
13 Rantau (PT. Pertamlna EP) Aceh
14 Tanjung (PT. Pertamlna EP) Kallmantan Selatan
15 Jirak (PT. Pertamlna EP) Sumatera Selatan
16 Umau (PT. Pertamlna EP) Sumatera Selatan
17 Rama (CNOOC SES _Ltd__:.) _ 0/YshoroSumatera Selatan. Lampung dan Banten
18 Krisna (CNOOC SES Ud.) 0/YshomSumatera Selatan, t.amoung oen Banten
19 Wlduri (CNOOC SES Ud.) 01'1!.homSumatera Selatan. Lampung dan Banten
20 Kajl (Medco E&P Indonesia} ----- Sumatera Selatan
21 Semoga (Medco E&P Indonesia) Sumatera Selatan
22 Semberah (VICO) Kalimantan Timur
-----
23 Beras (VICO) Kalimantan Timur
24 Belida (ConocoPhillps) Kepulauan Rlau
25 lliran High (Medco) Sumatera Selatan
·--------~
26 Sukowatl (JOB PPEJ) JawaTimur
27 Mudl (JOB PPEJ) JawaTlmur
28 KF (Starenergy) Kepulauan Rieu
29 KRA (Starenergy) Kepulauan Rlau
30 NEASD (JOB PTOK):__ _ Sumatera Selatan
31 Gurun (JOB PTOK) Sumatera Selatan
32 Handll (Total) Kallmantan Timur
7) Menyempumakan sistem, syarat, dan ketentuan (tenns and
conditions) Kontrak Kerja Sama (KKS) migas konvensional dan non-
konvensional yang lebih menarik bagi investasi.
8) Meningkatkan keterlibatan negara dalam pendanaan kegiatan
eksplorasi melalui mekanisme pendanaan dari sebagian pendapatan
negara dari rnigas (petroleum fund) yang merupakan bagian dari
premi pengurasan ( depletion premium) a tau dari sumber pendanaan
lainnya.
berkas 2, hlm. 60
9) Meningkatkan tata kelola data hulu rmgas dalam rangka
meningkatkan penawaran dan pengembangan WK migas, antara lain
dengan menerapkan keterbukaan data migas dan tidak menjadikan
data migas sebagai objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
semata.
10) Melakukan riset dasar eksplorasi migas dalam rangka meningkatkan
cadangan migas, antara lain riset migas non-konvensional, riset sistem
petroleum pra-tersier, riset sistem petroleum gunung api, dan riset gas
biogenik.
b, Gas Bumi
Pasokan energi pimer untuk pemenuhan kebutuhan gas burni dalam
negeri terdiri dari sebagian produksi gas bumi dalam negeri dan impor
LPG. Selanjutnya gas bumi tersebut dimanfaatkan setelah proses
transformasi melalui kilang, fasilitas pengolahan, dan pembangkit listrik
dan menghasilkan energi final berupa Iistrik, LPG, dan Dimethyl Ether
(sebagai campuran LPG), yang dimanfaatkan oleh sektor pengguna.
Sedangkan impor LPG langsung dimanfaatkan oleh sektor pengguna.
Sektor pengguna gas bumi yaitu industri, transportasi, rumah tangga,
komersial, dan sektor lainnya. Adapun pemanfaatan langsung gas bumi
yaitu melalui jaringan gas kota dan tabung Adsorbed Natural Gas (ANG)
yaitu tabung dengan teknologi khusus untuk menyimpan gas bumi
dalam tekanan yang aman dan volume yang memadai. Ilustrasi arus
kebutuhan-pasokan gas bumi dapat dilihat pada Gambar 15.
berkas 2, hlm. 61
ENERGI PRIMER TRANSFORMASI ENERGI FINAL SEKTOR PENGGUNA
Ekspor
"' lndustri
Produksi /
lnfrastrukstur
gasbumi \
gas domestlk
'if
Jaringan Transportasi
Produks, ....,. Gasbumi
gas kota
CBM untuk domestik
~
I ANG
lmpor Rumah Tangga
gas bumi
Pengolahan/ -[
Kllang
Komersial
lmporlPG
Gambar 15. llustrasi Arus Kebutuhan - Pasokan Gas Bumi
Pangsa gas bumi dalam bauran energi primer tahun 2025 sebesar 22,4%
(89,5 MTOE) dan pada tahun 2050 sebesar 24,0% (242,9 MTOE). sesuai
dengan sasaran energi primer gas bumi dalarn KEN. Pasokan energi
primer gas bumi terdiri dari pasokan gas burni untuk domestik dan irnpor
LPG. Hasil pemodelan pasokan energi primer gas bumi dapat dilihat pada
Tabel 18.
Tabel 18. Basil Pemodelan Pasokan Energi Primer -
Gas Bumi Tahun 2015-2050
Satuan: MTOE
Pasokan Energi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
39,2 41,7 44,9 48,3 51,3 55,5 84,7 104,2 166,6 237,7
Gas bumi untuk domestik
91% 91% 91% 91% 91% 91% 95% 96% 97% 98%
3,8 4,2 4,5 4,8 5,2 5,5 4,8 4,9 5,0 5,2
lmporLPG
8,9% 9,1% 9,0% 9,1% 9,2% 9,1% 5,3% 4,5% 2,9% 2,1%
Total 43,0 45,9 49,4 53,1 56,5 61,0 89,5 109,1 171,6 242,9
berkas 2, hlm. 62
"! .
Adapun pasokan gas bumi dan LPG yang harus dipenuhi pada tahun
2025 dan 2050 dalam satuan juta standar kaki kubik per hari/ standard
cubic feet per day (MMSCFD) dan juta ton dapat terlihat dalam Tabel 19.
Tabel 19. Pasokan Energi Primer - Gas Bumi Tahun 2025 clan 2050
Tahun Pasokan Energi Primer MTOE Volume Kesetaraan E Ba~Pra.n
nergi nmer
GAS BUMI 89,5 9.786,7 MMSCFD 22,4%
2025 - Gas bumi untuk domestik 84,7 9.221,1 MMSCFO
-lmporlPG 4,8 4,0 Juta ton
MINYAKBUMI 242,9 27.013,1 MMSCFD 24,0%
2050 - Gas bumi untuk domestik 237,7 25.869,1 MMSCFO
- lmporLPG 5,2 4,4 Juta ton
Berdasarkan sasaran KEN, pasokan energi primer gas bumi yang terdiri
dari gas bumi untuk domestik dan impor LPG tahun 2025 sebesar
9.786,7 MMSCFD dan tahun 2050 sebesar 27.013,1 MMSCFD.
Adapun pasokan gas bumi untuk domestik, berasal dari:
1. Sebagian produksi gas bumi nasional, mengingat produksi nasional
tidak seluruhnya digunakan untuk dalam negeri karena masih ada
komitmen ekspor gas bumi hingga tahun 2035, meskipun volumenya
akan semakin berkurang secara signifikan, sebagaimana dapat dilihat
pada Tabel 20.
Tabel 20. Produksi/ Lifting Gas Bumi dan Pemanfaatan
untuk Ekspor - Domestik Tahun 2015-2050
Satuan: MMSCFO
Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
2.786,0 2.561,0 2.464,0 2.010,0 2.041,0 1.975,0 948,0 707,-2
Ekspor
40,3% 33,5% 30,6% 25,8% 26,5% 25,9% 14,2% 12,2% 0% 0%
4.121,0 5.094,0 5.578,0 5.774,0 5.667,0 5.636,0 5. 732,0 5.100,9 6.202,4 5.668,1
Domestlk
59,7% 66,5% 69,4% 74,2% 73,5% 74,1% 85,8% 87,8% 100% 100%
Total lift/nggas buml 6.907,0 7.655,0 8.042,0 7.784,0 7.708,0 7.611,0 6. 680,0 5.808,1 6.202,4 5.668,1
berkas 2, hlm. 63
'., ..
Profil produksi gas bumi nasional juga dapat dilihat pada Gambar 16.
10.000 Satuan: MMSCFD
Potensi penambahan
produksl dari eksplorasi
9.000
• Commltedproduksl
8.000
0 ..... N
7.000 0 0
N N C"') co
c.ci c.ci CJ? CD
U') <'?
6.000 U')
5.000 Potensl penambahan produksl dart eksploras l
4.000
3.000
2.000
1.000
2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050
Gambar 16. Prom Produksi Gas Bumi Tahun 2015-2050
2. Impor gas alam (natural gas] atau potensi produksi dari tambahan
ternuan cadangan, dengan mempertimbangkan adanya potensi defisit
gas mulai tahun 2020 sekitar 401 ,8 MMSCFD dan semakin
meningkat sampai dengan tahun 2050 sebesar 20.201,0 MMSCFD.
Kebutuhan dan rencana pasokan gas bumi untuk domestik, dapat dilihat
pada Tabel 21 dan Gambar 1 7.
Tabel 21.Kebutuhan dan Rencana Pasokan Gas Bumi Tahun 2015-2050
. Satuan: MMSCFD
Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
Kebutuhan gas buml
4.121,0 5.094,0 5.578,0 5.774,0 5.667,0 6.037,8 9.221,l 11.338,6 18.113,8 25.869,1
dalam neger1•
- Committed producUon 4.121,0 5.094,0 5.578,0 5.774,0 5.667,0 5.636,0 5.732,0 5.100,9 6.202,4 5.668,1
- Surplus/(defislt) (40UI) (3.489.1) (6.237,7) (11.931,4) (20.201,0)
Catatan:
•) Tidak tennasuk kebutuhan lmpor LPG
berkas 2, hlm. 64
25.000 Saluan: MMSCFD
'
Additional Supply/Import
20.000 • Committed Supply
-RUEN
15.000
10.000
5.000
2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050
Gambar 17. Kebutuhan dan Rencana Pasokan Gas Bumi
Tahun 2015-2050
Energi primer gas bumi juga mencakup kebutuhan LPG yang dipenuhi
dari produksi kilang LPG dan im por LPG. Produksi LPG dalam negeri
relatif tidak mengalami peningkatan akibat keterbatasan bahan baku
LPG, sehingga lebih dari 50% pasokan LPG domestik saat ini dipenuhi
dari impor.
Kebutuhan LPG ta.bun 2025 diproyeksikan sebesar 9,5 juta ton dan
tahun 2050 sebesar 13,2 juta ton, apabila tidak dilakukan kebijakan
terkait pengurangan impor. Kebutuhan LPG dan skenario pengurangan
impor LPG melalui pengembangan jaringan gas kota, DME, dan tabung
ANG secara lebih detail dapat dilihat pada Gambar 18.
berkas 2, hlm. 65
IMdti
16 - Produksl LPG Adsorbed Natural Gas (ANG)
DME -Jargas setara LPG
14 lmporLPG -Kebutuhan LPG 13,2
12
10
8
6
4
2 lmporLPG
2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050
Gambar 18. Hasil Pemodelan Kebutuha n dan Pasokan LPG
Tahun 2015-2050
Pemodelan kebutuhan dan pasokan LPG beserta produk lainnya secara
rinci dapat dilihat pada Tabel 22.
Tabel 22. Hasil Pemodelan Kebutuhan dan Pasokan LPG
Tahun 2015-2050
Satuan: Juta ton
Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
Produksl LPG 3,0 3,0 3,1 3,1 3,1 3,1 3,7 3,7 3,7 3,7
lmporLPG 3,2 3,5 3,7 4,1 4,4 4,7 4,0 4,2 4,2 4,4
DEMAND LPG
6,2 6,5 6,8 7,2 7,5 7,8 7,8 7,9 7,9 8,1
(dengan upaya pengurangan lmpor LPG)
· Jaringan gas kota 0,0 0,048 0,09 0,13 0,2 0,3 0,7 1,0 1,9 2,8
· DME 0,0 0,002 0,002 0,04 0,04 0,04 1,0 1,2 1,5 1,9
· TabungANG 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 0,1 0,1 0,2 0,4
DEMAND LPG 6,2
6,55 6,9 7,3 7,7 8,1 9,5 10,2 11,5 13,2
(tanpa upaya peng-urangan lmpor LPG)
berkas 2, hlm. 66
.. .
Untuk mencapai sasaran pengembangan energi gas bumi di atas ,
kegiatan yang d.ilakukan , antara lain:
1) Memastikan produksi gas bumi menjadi tidak kurang dari 6.700 juta
kaki kubik per hari (MMSCFD) pada tahun 2025.
2) Mengurangi porsi ekspor gas bumi menjadi kurang dari 20% pada
tahun 2025 dan menghentikan ekspor gas bumi paling lambat tahun
2036, dengan menjamin penyerapan produksi gas dalam negen
untuk industri yang terintegrasi hulu-hilir, transportasi dan sektor
lainnya.
3) Menyelesaikan kebijakan harga gas bumi dengan membentuk badan
penyangga gas nasional.
4) Meningkatkan rasio pemulihan cadangan gas bumi hingga mencapai
100% pada tahun 2025, dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi
secara masif menjadi tiga kali lipat.
Gambaran cadangan gas bumi per provinsi yang terdiri dari cadangan
terbukti (proven), terukur (probable) dan tereka (possible) dapat dilihat
pada Tabel 23.
Tabel 23. Cadangan Gas Bumi Nasional
Satuan: Blllloncublcleel(BCF)
Cadangan
No. Wllayah/Provlnsl -----------------
Proven P1vb,7lJ/e Poss1blt.' Total
1 Kepulauan Rlau 47.399,1 1.100.6 1.508,3 50.008,0
2 Papua-Papua Barat 16.627,4 4.377,0 5.201,7 26.206.1
3 Sumatera Selatan 8.659.8 2.191.,0 2. 735,1. 13.585.9
4 Tlmor-Maluku 6.236,9 5.077,0 7.970,2 19.284,0
5 Kallmantan Timur 5.880,6 2.894,4 2.938.9 11.713,9
6 JawaTimur 2.983.7 1.138,2 1.256,0 5.377.9
7 Jawa Barat 2.976.7 347.3 834,6 4.158,6
8 Sulawesi Tengah 1.729,3 233,2 67,8 2.030,3
9 Aceh 1.420,8 4.720,4 1.375,0 7.516.3
10 Jamb I 1.137,4 1.323,4 3.057,0 5.517,8
11 Kallmantan Selatan 988.1 327,9 377,1 1.693.1
12 JawaTengah 51.2,3 110,0 374.3 996,5
13 Sumatera Utara 447,5 503,1 4,9 955.5
14 Sulawesi Selatan 392.7 120.1 21,2 534,0
15 Rlau 290,0 325,1 478,6 1.093,8
16 Lampung 207,2 39.6 246,9
17 DKIJakar1B 63.1 14,1 46,5 123,7
18 Kallmantan Tengah 30,0 228,0 28,0 286,0
19 Bangka Belltung 3.2 3,2
Total 97.985,9 25.070,3 28.275,2 151.331,4
berkas 2, hlm. 67
I •
5) Mempercepat penyelesaian proyek gas bumi antara lain sebagaimana
dapat dilihat pada Tabel 24.
Tabel 24. Target Proyek Hulu Gas Bumi
No. Lapangan Wllayah/Provinsi STa 1 rget_
e esa,
1 Blok Sengkang Sulawesi Selatan 2016
2 Blok Matindok --- Sulawesi Tengah 2016
3 Proyek 100 Kalimantan Tlmur, Bangka 2016
Lapangan MOA-MBH (Blok Offshore
4 JawaTimur 2019
!!fadura Stral~ ----
5 Blok A Aceh 2017
6 Lapangan Jangkrik (Blok Muara Bakau) Kalimantan Timur 2017
Lapangan Jambaran Tiung Biru (Blok
7 JawaTlmur 2019
CeQ!!)
8 ProyekTangguh Train-3 Papua Barat 2020
9 tapangan Abadi (Blok Masela) Maluku 2030
---- ---
10 Blok East Natuna Kepulauan Riau 2028
6) Mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruk:tur gas bumi,
antara lain sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 25.
Tabel 25. Target Pembangunan lnfrastruktu r Hilir Gas Bumi
I
No. Proyek Provinsi Target Selesai
I
1 LNG South Sulawesi Sulawesi Selatan 2016
2 Pipa Muara karang-Muara Tawar-Tegal Gede Jakarta-Jawa Barat 2016
3 ReceivingTerminal Banten Banten 2017
4 FSRU Jawa Tengan Jawa Iengah 2017
5 Plpa Greslk Semarang Jawa Tengah-Timur 2017
6 LNG Tangguh Train-3 Papua Barat 2020
berkas 2, hlm. 68
••
7) Melakukan komersialisasi menara bor purwarupa (prototype rig} Coal
Bed Methane (CBM) yang telah dibuat dengan target 2 unit per tahun,
dalam rangka meningkatkan dan mengefisienkan kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi CBM.
8) Menetapkan harga gas yang kompetitif untuk konsumen dalam
negeri, khususnya industri, dalam rangka meningkatkan nilai
tam bah.
9) Mengendalikan impor LPG menjadi di bawah 50% dari kebutuhan gas
nasional pada tahun 2050, antara lain:
• Membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta sambungan rumah
tangga atau setara 0,7 juta ton LPG pada tahun 2025.
• Membangun fasilitas pengolahan DME (sebagai campuran LPG)
dengan rencana produksi sekitar 0,4 juta ton pada tahun 2025.
• Mengembangkan tabung khusus (absorbed natural gas/ ANG)
dengan rencana pengembangan sebesar 0, 1 juta ton pada tahun
2025.
Tabel 26. Rencana Pengembangan Jaringan Gas Kota
Tahun 2015-2030
No. tapangan Saluan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030
1 Sambungan rumah Rlbu SR 211 332 604 910 1.284 1.834 4. 734 7. 734
2 lndlkasi kebutuhan gas MMSCFD 3 5 10 15 21 30 77 126
Rencana pengembangan jaringan gas kota tahun 2015-2030 dapat dilihat
pada Tabel 26. Indikasi lokasi pengembangan jaringan gas kota, sebagai
berikut:
• Tahun 2015-2020: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Batam,
Cilegon, Bekasi, Karawang, Semarang, Lampung, .Jambi, Sukabumi,
Subang, Jombang, Ngoro-Mojokerto, Medan, Belawan, Pekalongan,
Pati, Makassar, lndramayu, Purwakarta, Palembang, · Solo Raya,
Pekanbaru, Prabumulih, Jakarta;
berkas 2, hlm. 69
• Tahun 2021-2025: Bandung, Arjawinangun, Wajo, Bontang,
Majalengka, Malang, Balikpapan, Samarinda, Asahan, Langkat, Binjai,
Tebing Tinggi, Aceh, Ogan Ilir, Jepara, Cianjur, Demak, Kudus,
Grobogan, Bojonegoro, Kutai Timur, Banggai, Morowali, Seram,
Ambon, Bintuni, Lamongan, Bangkalan; dan
• Tahun 2026-2030: Deli Serdang, Bandung Kabupaten, Cirebon,
Probolinggo, Tuban, Yogyakarta.
c. Batuba ra
Hasil pemodelan pasokan energi primer batubara dalam bauran energi
primer tahun 2025 adalah sebesar 30,0% (119,8 MTOE) dan. pada tahun
2050 sebesar 25,3% (255,9 MTOE). Parsi bauran energi primer batubara
tersebut sudah sesuai dengan target bauran energi primer batubara
dalam KEN. Hasil pemodelan pasokan energi primer batubara dapat
dilihat pada Tabel 27.
Tabel 27. Hasil Pemodela n Pasokan Energi Primer - Batubara
Tahun 2015-2050
Satuan: MTOE
Energi Primer 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
Batubara 67,6 73,5 80,7 88,4 97,6 104,8 119,8 147,5 198,4 255,9
Sebagian besar pasokan energi primer batubara tersebut dimanfaatkan
langsung untuk pembangkit listrik dan sektor industri. Selebihnya
diproses menjacli synthetic gas (melalui coal gasification), Dimethyl Ether,
dan briket, yang dimanfaatkan antara lain oleh sektor rumah tangga,
industri, dan komersial. Ilustrasi arus kebutuhan dan pasokan batubara
dapat dilihat pada Gambar 1.
berkas 2, hlm. 70
, ,,....
ENERGI PRIMER TRANSFORMASI SEKTOR PENGGUNA
I Pembangkit .... _,....
Ustrik
Ekspor lndustri
/ "'
· Produksl ~
batubara \
Transportasi
'If
Batubara
untuk dorneslik
Rumah Tangga
Komersial
Direct use
Gambar 19. Ilustrasi Arus Kebutuhan - Pasokan Batubara
Adapun pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pada tahun 2025
dan 2050 dalam satuan juta ton dapat dilihat pada Tabel 28.
Tabet 28. Pasokan Energi Primer - Batubara Tahun 2025 clan 2050
Pasokan Energi Bauran
Tahun p . MTOE Volume Kesetaraan E . p .
nmer nergt nmer
2025 BATUBARA 119,8 205,3 Juta Ton 30,0%
2050 BATUBARA 255,9 438,8 Juta Ton 25,3%
Kebutuhan batubara domestik akan meningkat tiap tahun seiring dengan
peningkatan kebutuhan domestik untuk bahan bakar pembangkit listrik
dan sektor industri. Produksi batubara tahun 2015 mencapai sekitar
461,6 juta ton dan mulai tahun 2019 akan dikendalikan maksimal
sebesar 400 juta ton kecuali kebutuhan domestik melebihi 400 juta ton.
berkas 2, hlm. 71
Ekspor batubara akan dihentikan paling lambat pada tahun 2046 saat
kebutuhan domestik mencapai lebih dari 400 juta ton. Profil kebutuhan
dan produksi batubara dapat dilihat pada Gambar 20.
I
Batubara - Juta Ton
Produksi batubara Ekspor batubara I
dlbatasi hanya 400 juta ton dihentikan
461,6
I mulai 2019 tahun 2046
Produksi batubara
Ekspor
2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050
Gambar 20. Hasil Pemodelan Kebutuhan dan Produksi Batubara
Domestik dan Ekspor
Secara lebih rinci, angka produksi batubara yang mencakup pemenuhan
kebutuhan domestik dan ekspor dapat dilihat pada Tabel 29. ·
Tabet 29. Hasil Pemodelan Produksi Batubara Tahun 2015-2050
Sablan: Juta ton
Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2045 2050
95,8 125,9 138,2 151,4 167,1 179,6 205,2 252, 7 340,1 388,6 438,7
Domest.ik
20,7% 30,4% 33,5% 37,6% 41,8% 44,9% 51,3% 63,2% 85,0% 97,2% 100%
Ekspor 365,8 288,1 274,8 251,6 232,9 220,4 194,8 147,3 59,9 11,4 0
Total Produksi 461,6 414,0 413,0 403,0 400,0 400,0 400,0 400,0 400,0 400,0 438,7
berkas 2, hlm. 72
.
, ,.
Untuk mencapai sasaran pengembangan energi batubara di atas ,
kegiatan yang dilakukan , antara lain:
1) Mengendalikan produksi batubara maksimal sebesar 400 juta ton
mulai tahun 2019.
2) Mengurangi porsi ekspor batubara secara bertahap dan
menghentikan ekspor batubara paling lambat tahun 2046, dalam
rangka memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
3) Moratorium pemberian lzin Usaha Pertambangan (!UP) dan Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara di hutan alam primer
dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, butan lindung,
hutan produksi, dan area penggunaan lain.
4) Mewajibkan pemanfaatan teknologi energi batubara yang ramah
lingkungan ( Clean Coal Technology/ CCT) clan efisiensi tinggi ( Ultra
Super Critical/USC) secara bertahap.
5) Meningkatkan kualitas survei geologi oleh lembaga Pemerintah untuk
eksplorasi sumber daya dan cadangan batubara.
Sumber daya dan cadangan batubara per provinsi dapat dilihat pada
Tabel 30 di bawah ini.
Tabel 30. Sumber Daya dan Cadangan Batubara
Satuan: Juta ton
No. SumberOaya -------~
Provins!
Total Terklra Te,bukll Total
1 Sumatera Selatan 50.226,3 9.944.8 2.053,5 11.998,3
2 Kallmantan Timur 48.180,2 11.918,5 3.188.4 15.106,8
3 Kallmantan Selatan 16.477,0 1.169,9 2.475,3 3.645,3
4 Kallmantan Tengah 3.426,6 234,3 440,5 674,8
5 Jam bl 2.224,9 17.8 76,5 94,3
6 Rlau 1.800,1 54,5 633,3 687,8
7 Sumatera Barat 795,5 - 158,4 158,4
8 Kallmantan Barat 491,5 - - -
9 Aceh 450,6 - - -
10 Sulawesi Selatan 231,1 0,1 0.1 0,1
11 Bengkulu 192,1 - 19,0 19,0
12 Papua Barat 126,5 - - -
13 Lampung 107,9 - - -
14 Sumatera Utara 27,2 - - -
15 Banten 18,8 - - -
16 Papua 9,3 - - -
17 Maluku Utara 8,2 - - -
18 Sul awes I Tengah 2.0 - - -
19 JawaTengah 0,8 - - -
20 JawaTlmur 0,1 - - -
Total 124.796,7 23.339,9 9.044,8 32.384,7
berkas 2, hlm. 73
.. . .
d. EDT
1. Pasokan Nasional
Hasil pemodelan pasokan energi primer EBT dalam bauran energi
primer tahun 2025 sebesar 23,0% (92,3 MTOE) dan pada tahun 2050
sebesar 31,2% (315,7 MTOE). Porsi bauran energi primer EBT
tersebut sudah sesuai dengan target energi primer EBT dalam KEN
yaitu pada tahun 2025 paling sedikit 23% dan pada tahun 2050
paling sedikit 31 %. Hasil pemodelan pasokan energi primer EBT
dapat dilihat pada Tabel 31.
Tabet 31. Basil Pemodelan Pasokan Energi Primer - EDT
Tahun 2015-2050
SallJan: MTOE
I
Energi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
Panas Bumi 2,6 3,5 4,4 5,5 6,8 8,9 21,8 28,0 42, 7 58,8 I
~.0% 15,3% 17,4% 18.9%_20.7% 23.0% 23,6% 21,5% 20.1% 18,6%
-~ 6,9 __L_O 7,3 1} ~ 24,9 29,3 3~ 1 7 55,3
Air
33,8% 30.4% 27.6% 25.1% 22.7% 20.2% 27,0% 22.4%_18,7% 17,5%
Minihldro dan Mikrohidro o, 3 o, 3 O 5 0,8 1 .il li§_ 5,2 6,2 8,0 10,2
1,3% 1.4% _!,8% 2. 7 % 3.4% 4.1% 51-7%_ 4.8% 3,8% 3,2~o
. . 10,4 11 1 9 13,3 _ThO 16 1 8 19,1 33 1 8 49,8 83,0 124,2
8 1oenerg1
___ 51,5% 52.4% 52,1% _51.5% 50,9% 49.6% 36,6% 38,2% _39,0% 39.t3'o
0,1 0,1 0,2 013 0,5 017 4,3 9,!_ 18,5 29,6
Surya
0.4% 0,5% 0.8% 1.1% 1,4% _ 1.9% 4,6% 7.0% 8.7% ~4_!_
0,0 0,0 0,1 Qi2_ 0,3 0,5 ____!&___ 6J 16!4 27,6
An gin
_0,0% 0,0% 0.2% 0,5% 0,9% 1.2% 1,9% 5.2% 7.7% 8.7%
_O.J) 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 0,5 1 1 3 '!i3 9,9
EBTLainnya
0,0% 0,0% 0,0% 0,0% 0,0% 0,0% 0,5% 1,0% 2.0% 3, 1 %
Total 20,3 22,8 25,5 29,0 32,9 38,5 92,2 130,5 212,6 315, 7
• Ustrik 11J_6 12,9 __!_4,6 16,8 19,3 23,3 69,2 98,4 160,4 236,3
• Bahan Bakar 8,1 9,9 10, 9 12,2 13,6 15,2 23,0 32,1 52,2 79,4
berkas 2, hlm. 74
. '
Selain digunakan sebagai energi primer untuk pembangkit, EBT juga
dikembangkan sebagai energi yang digunakan secara langsung oleh
sektor pengguna yang dalam pemodelan dilakukan berdasarkan:
• Ke bu tuhan listrik dengan sasaran pemanfaatan listrik per kapita
tahun 2025 sebesar 2.500 kWh/kapita dan tahun 2050 sebesar
7.000 kWh/kapita, dan rencana pengembangan EBT non-listrik
berdasarkan realisasi produksi saat ini, dan rencana optimal
pemanfaatan BBN di sektor pengguna; dan
• Keseimbangan sisi kebutuhan dan pasokan energi agar sasaran
bauran EBT tahun 2025 sebesar paling sedikit 23% dan tahun
2050 sebesar paling sedikit 31 % tetap tercapai.
Berdasarkan hasil pemodelan untuk mencapai sasaran bauran EBT
dalam KEN, maka kapasitas penyediaan pembangkit listrik EBT tahun
2025 harus sekitar 45,2 GW dan pada tahun 2050 sekitar 167,7 GW.
Adapun proyeksi pasokan EBT baik yang menghasilkan listrik
maupun pemanfaatan langsung pada tahun 2025 dan tahun 2050
dapat dilihat pada Garnbar 21.
45,2
® E GW
13.9·
JutaKI.
8,4
@ Julltlllll
489,8
E
IIIIIM3
46,0
MMSCFD
@ 167,7
E GW
52.3'
IIIIIKI.
22,7
@ Jula UNI
1.958,9
E
llltlM3
576.3
ll!MSCfD
• lldak termasuJ< hlofuel untuk pembangJdt llsb1k sebesar 1.1 juta KL iahun 2025 <Ian 1,9 juta KL tahun 2050
Gambar 21. Pasokan Energi Primer - EBT Tahun 2025 dan 2050
berkas 2, hlm. 75
' .
Hasil pemodelan pengembangan pem bangkit listrik EBT per jenis
pembangkit dapat dilihat sebagaimana pada Tabel 32.
Tabel 32. Basil pemodelan Pengembangan Pembangkit Listrik EBT
Tahun 2015-2050
Satuan: wr-11
Energl 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
Panas Bumi 1.438.5 1.653,5 1.908,5 2.133,5 2.493,5 3.109,5 7.241,5 9.300,0 13.423,0 17.546,0
Air 4.826,7 4.871.7 4.928.7 5.103,7 5.468.2 5.615..2 17.986,7 21.989,4 29.994,7 38.000,0
Mlnihldro &
197,4 230,5 313.7 520,0 750,0 1.000,0 3.000,0 3.800,0 5.400,0 7.000,0
Mlktohldro
Bioenergi l.671,0 1.801,6 1.881,0 2.030,0 2.200,0 2.500,0 5.500,0 9.600,0 17.800,0 26.000,0
Surya 78,5 107,8 224,5 375,0 550,0 900,0 6.500,0 14.200,0 29.600,0 45.000,0
An gin 3,1 3,9 73,9 203,9 398,9 600,0 1.800,0 7.040,0 17.520,0 28.000,0
I ET lalnnya 372,0 809,8 1.232,6 1.675.4 2.059,2 2.433,0 3.125,0 3.722,4 4.911.2 6.100,0
--
Total 8.587.2 9.478.8 10.562,9 12.041,5 13.919,8 16.157.7 45.153.2 69.651,8 US.648.S 167.646,0
Rincian hasil pemodelan pengembangan pembangkit listrik EBT,
sebagai berikut:
• PLT Panas bumi : Pengembangan panas bumi untuk tenaga listrik
diproyeksikan sebesar 7 ,2 GW pada tahun 2025 dan 17 ,6 GW
pada tahun 2050 atau 59% dari potensi panas bumi sebesar
29,5 GW. Potensi tersebut dapat meningkat seiring dengan
peningkatan eksplorasi dan penemuan cadangan baru.
• PLT Air : Pengembangan tenaga arr untuk tenaga listrik
diproyeksikan sebesar 18,0 GW pada tahun 2025 dan 38 GW pada
tahun 2050 atau sekitar 51% dari potensi tenaga air sebesar
75GW.
• PLT Minihidro dan Mikrohidro : Pengembangan tenaga minihidro
dan mikrohidro untuk tenaga listrik diproyeksikan sebesar 3 GW
pada tahun 2025 dan 7 GW pada tahun 2050 atau 37% dari
potensi minihidro dan mikrohidro sebesar 19 GW.
berkas 2, hlm. 76
·.
• PLT Bioenergi: Pengembangan Bioenergi untuk tenaga listrik
diproyeksikan sebesar 5,5 GW pada tahun 2025 dan 26,0 GW
pada tahun 2050 atau 80% dari potensi bioenergi sebesar
32,7 GW.
• PLT Surya : Pengembangan tenaga surya untuk tenaga listrik
diproyeksikan sebesar 6,5 GW pada tahun 2025 dan 45 GW pada
tahun 2050 atau 22% dari potensi surya sebesar 207,9 GW.
Proyeksi PLTS cukup optimis mengingat trend investasi dan harga
listrik dari PLTS global semakin murah dari waktu ke waktu,
seiring dengan kemajuan teknologi.
• PLT Angin/Bayu : Pengembangan tenaga bayu untuk tenaga
listrik diproyeksikan sebesar 1,8 GW pada tahun 2025 dan
28,0 GW pada tahun 2050 atau 46% dari potensi bayu sebesar
60,6 GW.
• PLT EBT lainnya : Pengembangan energi terbarukan lainnya
untuk tenaga listrik diproyeksikan sebesar 3, 1 GW pada tahun
2025 dan 6,1 GW pada tahun 2050. PLT EBT lainnya antara lain
PLTD dengan campuran bioenergi, PLT Arus Laut, PLT gelombang
laut, PLT energi panas laut (Ocean Thermal Energy).
Pengembangan pembangkit listrik EBT per jenis EBT terdiri dari
proyek yang sudah direncanakan untuk dikembangkan (committed
project) dan proyek yang teridentifikasi memiliki prospek untuk
dikembangkan (potential project) dapat dilihat pada Tabel 33.
berkas 2, hlm. 77
' .
Tabel 33. Basil Pemodelan Indikasi Rencana Penyediaan Kapasitas
Pembangkit Listrik EBT Tahun 2025-2050 ( Committed Project
dan Potential Project)
Satuan: MW
Satuan: MW
Energi 2015 ?.025 2050
Energi 2015 2025 2050
A. Ctrmmitled p!Ojecl 8.587,2 26.632,7 26.632,7
Panas Bumi 1.438,5 7.241,5 17.546,0
· Panas Bumi t438,5 7.241,5 7.241,5
- Air 4.826.7 13.986.7 13.986,7 Air 4.826,7 17.986,7 38.000,0
- Mlnlhidro & Rencana dlstribusl Mfnlhldro &
197,4 1.572,1 1.572.1 197,4 3.000,0 7.000,0
Mlkrohldro potentlat project Mlkrohldro
• BioenergJ 1.671,0 2.006,0 2.006,0 EBT dalam RUEN Bloenergi 1.671.0 5.500,0 26.000,0
• Surya 78,5 540,5 540,5 .. Surya 78,5 6.500,0 45.000,0
- Angfn 3,1 913,9 913,9 Angin
3,1 1.800,0 28.000,0
- EBTlainnya 372,0 372,0 372,0
EBTlalnnya 372.0 3.125,0 6.100,0
B. Potential Project 18.520,5 141.013,3
Total (Committed
Total 8.587,2 8.587,2 45.153,2 167.646,0
45.153,2 167.646,0 dan Poten~
Saat ini Pemerintah telah merencan.kan proyek pembangunan
pembangkit listrik yang bersumber dari EBT sampai dengan tahun
2025 (committed project). Namun kapasitas pembangkit yang
direncanakan terse but belum memenuhi kapasitas yang
direncanakan pada tahun 2025 yaitu sebesar 45,2 GW dan tahun
2050 sebesar 167,7 GW. Untuk mencapai target-target tersebut, akan
dibangun tambahan proyek pembangkit EBT sesuai dengan prospek
peluang pengembangan EBT ke depan (potential project). Hal ini
merupakan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan
potensi EBT lokal dan menyusun proyeksi pengembangannya dalam
RUED.
Adapun pengembangan EBT sebagai energi untuk pemanfaatan
langsung yang mencakup antara lain biofuel, biomassa, biogas dan
CBM juga diproyeksikan meningkat, sebagaimana dapat dilihat pada
Tabel 34.
berkas 2, hlm. 78
.
• 1
Tabet 34. Hasil Pemodelan Pengembangan EBT
untuk Pemanfaatan Langsung Tahun 2015-2050
Biomassa Juta ton 5,7 _5,_! 6,7 8,4 10,7 16,3 22,7
Bio gas Juta ml 25,2 35,4 4~,6 69,0 131,9 489,8 783,5 1.34~ 1.958,9
I
CBM MMSCFD 0,3 0,3 ~4 0,6 0,7 0,9 46,0 I 68,8 I 223,5 576,3
Catatan: ") Tidak termasuk produksi blofuel yang dimanfaatkan sebagal campuran BBM pada PLTO
Untuk mencapai sasaran pengembangan energi EBT di atas ,
kegiatan yang dilakukan , antara lain:
1) Membentuk badan usaha EBT tersendiri yang ditugasi
Pemerintah untuk mengembangkan, memanfaatkan dan/atau
membeli EBT.
2) Menerapkan dan menyernpurnakan feed in tariff dari pembangkit
EBT kepada badan usaha ketenagalistrikan yang berlaku selama
harga listrik EBT lebih tinggi dari harga listrik dari sumber energi
primer lainnya.
3) Menyusun pedoman pemberian subsidi energi oleh Pemerintah
Daerah yang anggarannya dialokasikan dalam APBD.
4) Menganggarkan pembangunan infrastruktur EBT secara
berkelanjutan untuk desa-desa yang tidak akan terlistriki dalam
jangka panjang.
5) Menugaskan lembaga pembiayaan infrastruktur nasional untuk
membiayai proyek pembangunan EBT.
6) Mengembangkan sistem tenaga listrik kecil berbasis EBT untuk
penyediaan listrik di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh
perluasan jaringan (grid).
Sebagai pedoman penyusunan RUED, telah disusun rencana
pengembangan EBT per provinsi tahun 2016-2025 berdasarkan
potensi, komersialisasi, dan kebutuhan energi, khususnya PLTP
dan PLTA, sebagaimana diuraikan dalam sub bab berikut
inl. Mayoritas pemenuhan sasaran penyediaan kapasitas
pembangkit listrik EBT tahun 2025 disumbangkan oleh PLTP dan PLTA.
berkas 2, hlm. 79
f •• f
',
Rencana pengembangan EBT tersebut merupakan arah indikatif
prioritas pengembangan EBT per provinsi, agar semua pihak baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkolaborasi
mendukung upaya pengembangan EBT berdasarkan prioritas
provinsi tersebut.
2. Panas Bumi
Sebaran PL TP per provinsi dapat dilihat pada Tabel 35 di bawah ini.
Tabel 35. Potensi Panas Bumi per Provinsi
Satuan: MW
No. Provinsi
~
l Jawa Barat 1.225 934 2.159 1.687 543 1,535 3.765
2 Sumatera Utara 300 134 434 1.996 - 320 2.316
3 Lampung 600 643 1.243 1.319 - 20 1.339
4 Sumatera Selatan 273 645 918 964 - - 964
5 JawaTengah 130 387 517 949 115 280 1.344
6 Sumatera Baral 532 269 801 1.035 - - 1.035
7 Nusa Tenggara Timur 226 403 629 748 - 15 763
8 JawaTlmur 105 257 362 1.012 - - 1.012
9 Bengkulu 357 223 580 780 - - 780
10 Aceh 640 340 980 332 - - 332
11 Jam bi 348 74 422 566 15 40 621
12 Sulawesi Utara 55 73 128 540 150 78 768
13 Maluku Utara 190 7 197 580 - - 580
14 SulawesiTengah 349 36 385 368 - - 368
15 Maluku 370 84 454 220 - - 220
16 Banten 100 161 261 365 - - 365
17 Sulawesi Barat 316 53 369 162 - - 162
18 Sulawesi Selatan 172 120 292 163 - - 163
19 Bail 70 22 92 262 - - 262
20 SulawesiTenggara 200 25 225 98 - - 98
21 Gorontaio 129 11 140 110 - - 110
22 NusaTenggara Barat - 6 6 169 - - 169
23 Bangka Belitung 100 6 106 - - - -
24 Papua Baral 75 - 75 - - - -
25 Kalimantan Barat 65 - 65 - - - -
26 Kalimantan Selatan 50 - 50 - - - -
27 Kaiimantan Utara 20 30 50 - - - -
28 Riau 41 - 41 - - - -
29 Kaiimantan Timur 18 - 18 - - - -
30 Yogyakarta - - - 10 - - 10
Total 7.055 4.943 11.998 14.435 823 2.288 17.546
berkas 2, hlm. 80
• r
Acuan indikasi rencana pengembangan panas bumi per provinsi
berdasarkan potensi, kornersialisasi, dan kebutuhan energi di setiap
provinsi dapat dilihat pada Tabel 36.
Tabel 36. Indikasi Rencana Penyediaan Kapasitas Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi per Provinsi Tahun 2015-2025
Satuan:MW
flo I P1ovrnsi : -- _ _ _ .1otalKapas1tasfo1pasanr.ri_:rla_l111n. _ ~ -- ---
I I 20!5[ 20161 20171 20!8i 20191 20201 20211 20221 20231 20241 2025
1 JawaBarat 1.164,0 1.194,0 1.194,0 L194,0 1.269,0 L449,0 1.569,0 1.767,0 1.767,0 L917.0 1.972.0
2 lJ!mpung 110,0 165,0 220,0 220,0 220.0 220,0 220,0 275,0 495,0 605,0 825,0
3 Sumatera Utara 12,0 122.0 232,0 342.0 347,0 507,0 587,0 587,0 587,0 717,0 717,0
4 JawaTengah 60,0 60.0 70,0 70,0 80.0 140,0 200.0 420,0 640,0 710,0 710,0
6 Jawanmur 55,0 165,0 165,0 220,0 440.0 520,0
6 Bengkulu 55,0 uo.o 140.0 140.0 255,0 255.0 340.0 505.0
7 Sumatara Selatan 55.0 110.0 110,0 201,0 201,0 256,0 371,0 371,0 505,0
8 Sumatara Barat 80,0 80,0 80,0 100.0 100,0 300,0 300,0
9 Sulawesi Utara 80,0 100,0 125.0 130,0 150,0 150,0 170,0 170,0 170,0 210,0 250.0
10 Aoeh 10.0 10,0 10.0 65,0 65,0 120,0 230.0
u Jambl 55.0 60.0 115.0 115.0 145.0 145.0 200,0
12 Banten 110,0 110,0 150,0 150,0
13 NusaTenggaraTimur 12.5 12.5 12,5 12,5 42.S trs 82.5 92,5 102.S 102,5 117,5
14 Maluku Utara 20.0 20.0 55,0 70.0
15 Sutawesl Tengan 60,0
16 Nusa Tenggara Barat 20,0 40,0
17 Sulawesi Teoggara 20.0
18 Gorontalo 20,0 20.0
19 Maluku 20.0 20,0 20.0 20.0 20.0 20,0 20,0
20 Ball 10,0
21 KallmantanTengah
Total Kapasltas Te1pas.ing L438,5 l.653,5 1.908,5 2.133,5 2.493.S 3.109,5 3.559.S 4.417,5 5.067.S 6.242.5 7.241.5
TotalTambanan(Tanun 215,0 255,0 225,0 360,0 616,0 450,0 858,0 650,0 1.175,0 999,0
Untuk mencapai sasaran pengembangan PLTP di atas, kegiatan
yang dilakukan , antara lain:
1) Menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Layanan
Umum (BLU) untuk mengembangkan PLTP.
2) Mengalokasikan pembiayaan pengembangan panas bumi melalui
Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman kepada BUMN.
3) Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi sumber daya
dan cadangan panas bumi.
4) Melakukan pelelangan WK panas bumi minimal 7 WK per tahun.
5) Menyiapkan rekomendasi WK panas bumi minimal 4 WK per
tahun.
berkas 2, hlm. 81
6) Memberikan penugasan survei pendahuluan dan/ a tau eksplorasi
kepada Badan Usaha.
7) Menyusun kebijakan harga jual listrik panas bumi.
8) Meningkatkan survei pendahuluan dan/ atau eksplorasi oleh
instansi Pemerintah.
3. Tenaga Air
Sebaran PL TA per provinsi dapat dilihat pada Tabel 37 di bawah ini.
Tabel 37. Potensi Tenaga Air per Wilayah
Satuan: MW
No. Wilayah/Provinsi Potensi
1 Papua 22.371
2 Kalsel, Kalteng, Kaltim 16.844
3 Sulsel, Sultra 6.340
4 Aceh 5.062
5 Kalimantan Barat 4.737
6 Sulut, Sulteng 3.967
7 Sumatera Utara 3.808
8 Sumatera Barat, Riau 3.607
9 Sumsel, Bengkulu, Jam bi, Lampung 3.102
10 Jawa Barat 2.861
11 JawaTengah 813
12 Bali, NTB, NIT 624
13 JawaTimur 525
14 Maluku 430
Total 75.091
Acuan indikasi rencana pengembangan tenaga air per provmsi
berdasarkan potensi, komersialisasi, dan kebutuhan energi di setiap
provinsi dapat dilihat pada Tabel 38.
berkas 2, hlm. 82
Tabel 38. Indikasi Rencana Penyediaan Kapas itas Pembangkit Listrik
Tenaga Air per Provinsi Tahun 2015-2025
Satuan:MW
Total Kapas1Jas Tcrpasang u pc, Tahun
l•tJi J·fii
I Jawa Barat 2.148.9 '' 2.148.9 2.148.9 2.148.9 2.148.9 2.148,9 3.116,6
2 Sulawesi Selatan 521,6 521,6 521,6 521,6 521,6 569,1 803,6 965,6 1.586,6 2.051,6 2.412,6
3 Sumatera Utara 922,5 967,5 967,5 967,5 1.204,0 1.2U,5 1.211,5 1.241.S L916,S 1.916.S 2.269,8
4 Papua 3,9 3,9 3,9 3,9 3,9 3,9 3,9 3,9 lZ,9 47,9 2.208,9
5 Aceh 2,4 2,4 12,4 110,4 128.4 128.4 187,4 187.4 318.4 318,4 1.573.4
6 Nusa Tenggara llmur 10,0 16,5 16.S 16,S 16,5 929,9
7 Sulawesi Barat 28,0 56,0 206,0 847,8
8 Jawa Tengah 306.8 306,8 306.8 306,8 306.8 306.8 306.8 306,8 306,8 656,8 667,1
9 Kallmantanllmur 275,0 605.0
JO Jawallmur 293.2 293,2 293,2 293,2 293,2 293,2 293,2 430,2 430,2 430,2 430,2
11 Sulawesi Tengah 195,0 195,0 195,0 195,0 195,0 265,0 265,0 265,0 265,0 345,0 425,0
12 Sumatera Baral 254.2 254,2 254.2 254.2 254.2 254.2 254.2 306.2 306,2 395,2 395,2
13 Jamb I 175,0 350,0 350,0 370,7
14 Papua Baral 2,0 2,0 2,0 2,0 2,0 2,0 2.0 2.0 22,0 22,0 358,t
15 Bengkulu 248,0 248,0 248,0 269,0 269,0 269.0 269,0 296,5 321,5 321,5 348,5
16 Kallmentan Barat 2,2 2,2 2,2 2,2 2,2 2.2 2.2 2,2 2.2 2,2 243.5
17 l<allmantan Utara 110,0 220.0
18 Sulawesi Tenggara 1,6 1,6 1,6 1,6 1,6 1,6 1.6 1,6 146,6 182,6 182,6
19 l<alimantan Selatan 30.0 30,0 30.0 30,0 30.0 30.0 30.0 30,0 30,0 30,0 95,0
20 Sulawesi Utara 51,4 51,4 51,4 51,4 51,4 63,4 93,4 93,4 93.4 93,4 93,4
21 Lampung 56,0 56.0 56,0 56,0 83.0 83,0 83,0 83,0
22 Rlau 76,4
23 Nusa Tenggara Baral 12.0 18,0 18.0
24 Maluku 16,0 16,0 16,0
jTotal Kapasltas Terpasang 4.826,7 4.871,7 4.928,7 5.103,7 5.468,2 5.615,2 5.945,2 6.583,7 8.455,7 10.036,7 17.986,7
Total Tombahan/Tahun 45,0 57,0 175,0 364,S 147,0 330,0 638,5 un.o LS81,o 7.9so,o
Unmk mencapai sasaran pengembangan PLTA di atas , kegiatan
yan. g dilak:ukan, antara lain:
1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi energi air.
2) Menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait
Sumber Daya Air.
Adapun indikasi rencana pengembangan EBT lainnya per provinsi
tahun 2016-2025, selain PLTP dan PLTA, dilakukan dengan prinsip:
1) Prioritas pembangunan pembangkit listrik EBT dilakukan
berdasarkan konsumsi listrik per kapita per provinsi/wilayah dan
potensi EBT yang tersedia per provinsi.
2) Provinsi/wilayah dengan konsumsi listrik per kapita paling kecil
mendapat prioritas untuk dilakukan pengembangan EBT.
berkas 2, hlm. 83
3) Provinsi/wilayah dengan potensi EBT terbesar mendapat prioritas
untuk dilakukan pengembangan EBT.
Konsumsi listrik per kapita yang digunakan sebagai dasar untuk
menentukan prioritas pembangunan pembangkit listrik- EBT dapat
dilihat pada Tabel 39 di bawah ini.
Tabel 39. Konsumsi Listrik per Kapita Ta.bun 2014
Konsumsl Listrik per
Jumlah Penduduk l<onsumsi Ustrik
No. Proplnsl (ribu) (GWh) l{apita
(kWh per kapita)
1 Nusa Tenggara Tlmur 5.015,8 702,3 140,0
2 Sulawesi Baral 1.264,1 238,0 188,3
3 Papua 3.089,6 724,8 234,6
4 Nusa Tenggara Barat 4.777,9 1.291,5 270,3
5 Maluku Utara 1.129,0 309,4 274,0
6 SulaweslTenggara 2.424,0 670,7 276,7
7 Maluku 1.646,9 480,1 291,5
8 Sulawesi Tengah 2.800,1 865,8 309,2
9 Jamb I 3.331,6 1.037,4 311.4
10 Gorontalo 1.125,7 366,6 325,6
11 Bengkulu 1.861,2 729,6 392,0
12 Kallmantan Tengah 2.466,4 970,2 393,4
13 Kallmantan Barat 4.718,0 1.862,4 394,8
14 Aceh 4.889,6 1.965,6 402,0
15 Lampung 7.948,6 3.392,4 426,8
16 Sulawesi Selatan 8.522,8 4.339,2 509,1
17 Papua Barat 844,7 430,6 509,8
18 Sulawesi Utara 2.382,9 1.240,3 520,5
19 Rlau 6.237,4 3.338,3 535,2
20 Kallmantan Se Iatan 3.901,7 2.093,0 536,4
21 Sumatera Selatan 7.922,4 4.432,0 559.4
22 Sumatera Baral 5.121,1 3.005,3 586,8
23 JawaTengah 33.304,4 19.631,5 589,5
24 Sumatera Utara 13.837,8 8.271,0 597,7
25 Bangka Belltung 1.334,2 805.4 603,7
26 Yogyakarta 3.606,2 2.369,6 657,1
28 Kallmantan Timur 3.333,6 2.378,9 713,6
29 Banten 11.753,9 8.391,4 713,9
30 Jawanmur 38.439.4 30.524,0 794,1
31 Jawa Barat 46.528.0 42.885,9 921,7
27 Kallmantan Utara 612,0 636,0 1.039,2
32 Ball 4.129,1 4.335,0 1.049,9
33 Kepulauan Rlau 1.922,8 2.618,5 1.361.8
34 Jakarta 10.002,7 41.269,0 4.125,8
NASIONAL 252.225,5 198.601,8 787,4
berkas 2, hlm. 84
4. Minihid.ro dan Mikrohid.ro
Potensi minihidro dan mikrohidro per provinsi dapat dilihat pada
Tabel 40 di bawah ini.
Tabet 40. Potensi Minihidro dan Mikrohidro per Provinsi
Satuan: MW Satuan:MW
No. Provinsi Potensi No. Provinsi Potensi
1 Kalimantan Timur 3.562 17 Riau 284
2 Kalimantan Iengah 3.313 18 Maluku 190
3 Aceh 1.538 19 Kalimantan Selatan 158
4 Sumatera Barat 1.353 20 Kalimantan Barat 124
5 Sumatera Utara 1.204 21 Gorontalo 117
6 Jawa Timur 1.142 22 Sulawesi Utara 111
7 JawaTengah 1.044 23 Bengkulu 108
8 Kalimantan Utara 943 24 Nusa Tenggara Timur 95
9 Sulawesi Selatan 762 25 Banten 72
10 Jawa Barat 647 26 Nusa Tenggara Barat 31
11 Papua 615 27 Maluku Utara 24
12 Sumatera Selatan 448 28 Bali 15
13 Jam bi 447 29 Sulawesi Barat 7
14 Sulawesi Iengah 370 30 DI. Yogyakarta 5
15 L.ampung 352 31 Papua Barat 3
16 Sulawesi T enggara 301 Total 19.385
Acuan indikasi rencana pengembangan minihidro dan mikrohidro per
provinsi berdasarkan konsumsi listrik provinsi per kapita dan
ketersediaan potensi minihidro dan mikrohidro per provinsi dapat
dilihat pada Tabel 41.
berkas 2, hlm. 85
Tabel 41. Indikasi Rencana Penyediaan Kapasitas PLT Minihidro dan
Mikrohidro per Provinsi Tahun 2015-2025
Satuan. : MW
No I PIOVlllSI I
1 Sumatera Utara 23,9 40,8 48,9 93,9 150,8 160,8 170,8 236,3 236,3 289,8 352,0
2 Kallmantan Tengah 0,5 0,5 0,5 28.9 28,9 59.5 93.3 122,3 164.8 199,5 243.9
3 JawaBaral 18.3 23,3 48,3 91,3 113,8 132,1 167,6 178,1 195,3 219,7 237,4
4 Kallmantan Timur 0,7 0,8 o.s 13,4 13,4 32,7 71,5 97,8 144,9 173,9 173,9
5 NusalenggaraTimur 4.1 5,2 5,6 23,6 25.2 46.7 66,4 85,7 111.0 134,9 163,5
6 Sumate111 Barat 18,8 20,1 37,8 37,8 77,8 91,2 91,2 111,8 117,8 142,5 142,5
7 Aoeh 1,1 1.1 1,1 9,3 11,5 21,8 44,6 81,7 88,5 107.7 132.4
8 Papua 3.5 3.7 8,4 13,6 27,4 28,5 46.S 61,4 84,0 lOU 124,5
9 Sulawesi Selatan 39.1 39,4 48,6 68,9 97,3 107,3 107,3 109,0 109,0 122,3 122,3
10 JawaTengah 4,7 8,3 9,2 9,2 16.2 25.3 25.3 39.0 47.8 91.9 119.0
11 Sulawesi Baral 5,0 5,1 5,1 13,3 13,3 27,3 43,2 56,7 76,6 92,6 U3,4
12 Bengkulu 0,7 0,7 0,7 0,7 0,7 0,7 7,4 13.4 29,4 34,4 95,4
13 Sulawesi Tengah 42,3 42.3 43.S 43,5 74.6 74,6 74,6 76,0 76,0 90,0 90,0
14 SulawesJ Tenggara 2,9 2,9 7,7 7.7 U,7 14,0 29.4 40,1 58,8 70,7 88,0
15 Jam bl 0,3 0,3 0,3 4,4 4,4 11,4 27,4 37,9 57.3 68,7 86.0
16 Maluku 0,0 o. o 0,0 3,3 37,1 42,1 42,1 42,1 50,7 60,7 76,2
17 Nusa Tenggara Baral 13,2 13,3 13,3 14.6 32.0 32,0 32,0 32,3 49,0 58,7 73.6
18 MatukuUU1111 0,0 0.0 0,0 3.2 3,2 8.7 22,5 31.2 47.8 57,2 71,8
19 JawaTimur 1,7 1,7 1,7 1,7 l,7 4,5 4,5 8,9 • 37,1 49,2 63,0
20 Gorontato 4,0 4,1 4,1 4,1 6.1 6,1 16,4 24,l 40,6 48,2 61,7
21 Bunten 0.1 4,3 15,3 15.3 16,8 21.8 34,8 43,3 43.3 58.3 58,3
22 t.ampung 0,6 0,6 0,6 0,6 0,6 0,6 10,1 31,8 35,1 41,2 54,4
23 Sumatera Selatan 1,3 1.3 1,3 2,7 2,7 2,7 20.2 30.2 30,2 36,2 52,4
24 Katlmantan Baral 0,9 0,9 1,0 2,3 17.S 17,5 17.S 17,5 29,7 34,7 46,2
25 Rlau 0.2 0.2 0,2 0,2 0,2 0,2 0.2 2,4 20,5 22,9 33.S
26 Katlmanmn Utara 0.0 0.1 0,1 0.1 0,1 0.1 0,1 0.1 14,4 14.4 28.4
27 Sulawesl U tara 8,2 8,2 8,2 8,7 16,4 16,4 19,7 19,7 19,7 26,1 26,1
28 Kaltmantan Selatan 0,1 0.1 0,1 0,1 0.1 0,1 0,1 0,1 15,1 16,3 25.S
29 Ball o.o o.o 0,0 1.4 1,4 1.4 1,4 7.3 7.3 23.S 23.5
30 Papua Baral 1,0 1,0 1,0 2,0 11,0 11,0 11,0 11,0 11,1 11,5 19.S
31 Yogya)lartll 0,2 0,2 0,2 0,2 0,2 0.8 0.8 0.8 0.8 0,8 0.8
Total KapasiUIS Temasang 197.4 230.5 313,7 520.0 815,1 1.000.0 1.300,0 1.650.0 2.050,0 2.500,0 3.000,0
Total Tambahan/Tahun . 33,1 83,2 206,3 295,1 184,9 300.0 350.0 400,0 450,0 500.0
Untuk mencapai sasaran pengembangan PLT Minihidro dan
Mikrohidro di atas, kegiatan yang dilakukan , antara lain:
1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi energi tenaga
air dan melakukan pemetaan nnci untuk pengembangan
pembangkit hidro skala kecil.
2) Meningkatkan implementasi peraturan peru.ndang-undangan
mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga
air dengan kapasitas sampai dengan 10 MW oleh PT PLN
(Persero).
berkas 2, hlm. 86
5. Bioenergi
Potensi bioenergi per provinsi dapat dilihat pada Tabel 4 2 di bawah ini.
Tabel 42. Poten si Bioenergi untuk Listrik per Provinsi
Satuan: MW
~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Potensi
No. Provinsi
Biomass/Biofuel Biogas Total
1 Riau 4.157,4 37,7 4.195,1
2 JawaTimur 2.851,3 569,6 3.420.9
3 Sumatera Utara 2.796,1 115,5 2.911,6
4 Jawa Barat 1.979,8 574,3 2.554,1
5 JawaTengah 1.884,1 348,4 2.232,5
6 Sumatera Selatan 2.061,4 71,2 2.132,6
7 Jamb I 1.821,0 18,9 1.839,9
8 Kalimantan Tengah 1.486,7 12,2 1.498,9
9 Lampung 1.407,6 84,5 1.492,1
10 Kalimantan Barat 1.279,3 28,9 1.308,2
11 Kalimantan Selatan 1.266,3 23,6 1.289,9
12 Aceh 1.136,6 37,7 1.174,3
13 Kalimantan Timur/ Utara 946,6 17,7 964,3
14 Sulawesi Selatan 890,3 69,1 959,4
15 Sumatera Barat 923,1 34,7 957,8
16 Bengkulu 633,0 11,8 644,8
17 Banten 346,5 118,6 465,1
18 Nusa Tenggara Barat 341,3 52,8 394,1
19 Sulawesi Tengah 307,4 19,5 326,9
20 Nusa Tenggara Timur 192,5 48,0 240,5
21 DI. Yogyakarta 183,1 41,1 224,2
22 Bangka Belitung 217,7 5,4 223,1
23 Sulawesi Barat 197,8 8,1 205,9
24 Ball 146,9 44,7 191,6
25 Sulawesi Utara 150,2 13,8 164,0
26 Sulawesi Tenggara 132,8 17,7 150,5
27 Gorontalo 119,1 11,5 130,6
28 OKI Jakarta 0.5 126.1 126,6
29 Papua 81,4 15,1 96,5
30 Papua Barat 50,8 4,1 54,9
31 Maluku Utara 27,5 7,0 34,5
32 Maluku 23,6 9,0 . 32,6
33 Kepulauan Riau . . 11,6 . . 4,3 15,9
Total 30.051,2 2.602,6 32.653,8
Catatan:
1) Biomassa dan biofuel antara lain terdiri dari sawit, tebu, karet,
kelapa, padi, jagung, ubi kayu, dan kayu.
2) Biogas antara lain terdiri dari kotoran temak dan sampah kota.
berkas 2, hlm. 87
Acuan indikasi rencana pengembangan bioenergi per provinsi
berdasarkan konsumsi listrik provinsi per kapita dan ketersediaan
potensi bioenergi per provinsi dapat dilihat pada Tabel 43.
Tabel 43. Indikas i Rencana Pengembangan Bioenergi per
Provinsi Tahu n 2015-2025
Saluan: MW
1 Riau 179.4 183,4 193,4 195,4 195,4 195.4 195.4 220,7 260,9 306,8 359,0
2 Nusa Tenggara Timur 38,8 39,8 43,8 81,0 110,5 136,9 161,4 190,2 224,0 263,3 308,1
3 JawaTimur 145,4 145,4 145,4 145,4 145,4 145,4 145,4 172,5 204,7 240,9 281,9
4 Sumatera Utara 126.0 174,5 174,5 176.5 176,5 176,5 176,5 176.5 .192.2 226,1 264,5
5 Jam bl 88,4 104,4 104,4 104,4 104,4 108,9 132,2 157,1 185,5 218,l 255,2
6 Sulawesi Baral 30,0 30.0 31,0 41,2 75,3 100,7 120,3 142,3 167,9 197,3 230,9
7 JawaTengah 98,5 98,5 98,5 98,5 98,5 98,5 111,3 134.5 159.6 187,8 219,8
8 Sumatera Selatan 94,6 98,6 101,1 101,1 101,1 101,1 110,0 132,7 157,4 185.2 216,7
9 Jawa Barat 109,3 121,8 121,8 121,8 121,8 121,8 121,8 131,7 157,0 184,9 216,4
10 Kallmantan Iengah 71,7 72,7 72,7 82,7 82,7 84,2 105,0 125,8 148,9 175,1 204,9
11 Lampung 70,6 70,6 70,6 70,6 70,6 79,5 100,2 120,4 142,6 167,7 196,3
12 Kalimantan Baral 63,9 63,9 85,9 105,9 105,9 105,9 105,9 117,6 139,2 163,8 191,7
13 Aceh 58,2 71,2 81,0 82,5 82,5 82,5 92,2 110.9 131.3 154,5 180.8
14 Papua Baral 10,2 10,2 10,2 10,8 49,8 75,5 92,0 109,5 129,3 152,0 177,9
15 Nusa Tenggara Baral 31,1 31,1 32,1 32,1 46,5 74,6 91,6 109,3 129,2 151,9 177,8
16 Kalimantan Selatan 60,4 66,8 66,8 66,8 66,8 66.8 81.9 99,6 118,4 139,4 163,1
17 Sulawes!Tenggara 20,8 20,8 20,8 20,8 38,0 65,5 81,1 97,0 114,7 134,9 157,9
18 Sulawesi Tengah 26,5 26,5 26,5 26,5 33,6 63,1 78,9 94,6 112,0 131,8 154,2
19 Maluku Utara 16,2 16,2 16,2 16,2 35,7 62,6 77,8 93,0 110,1 129,4 151.5
20 Bengkulu 36,8 42,8 42,8 42,8 42,8 58,2 74,8 90,4 107,3 126,2 147,7
21 Sulawesi Selatan 47,3 47,3 57.3 57,3 57.3 57.3 72,5 88,5 105,2 123,8 144,9
22 Maluku 15,2 15,2 21,2 21,2 30,5 58,1 72,8 87,4 103,5 121,7 142,4
23 Gorontalo 17,8 23,8 23,8 29,8 29,8 53,6 68,3 82,3 97,6 114,8 134,3
24 Sumatera Baral 46.1 46,1 47,1 47,1 47,1 47,6 66,2 81,6 97.4 114,7 134,2
25 KalimanbmTimur 45,2 46,2 58,3 67,8 67,8 67,8 67,8 67,8 67,8 76,7 89.8
26 Sulawesi Utara 14,5 14,5 14,5 14,5 14,5 28,9 43,2 54,2 64,9 76,5 89,6
27 Banten 24,8 24,8 24,8 24,8 24,8 24,8 41.2 53,2 64,1 75,7 88,6
28 Papua 21,2 21,2 21,2 31,2 31,2 31,2 41,8 52,4 62,8 74,1 86,7
29 Bangka Belltung 15,9 25,7 25,7 65,7 65,7 65,7 65,7 65,7 65,7 70,7 82,7
30 01. Yogyakarta 15,4 15,4 15.4 15,4 15,4 20.2 35,7 46,3 56,0 66,1 77,3
31 Kallmantan Utara 9,0 29,8 42,1 51,8 61,4 71,8
32 Ball 11,7 12,1 12,1 12,1 12,1 12,1 19.2 29,7 37,3 44,3 61,8
33 Kepulauan Rlau 13.0 14,0 14.0 14,0 14.0 14.0 14.0 16,2 22,1 26,6 31,1
34 DKIJakarta 6,2 6,2 6,2 6,2 6,2 6,2 6,2 6,2 11,8 15,8 18,4
Total Kapasitas Terpasang 1.671,0 1.801,6 t881,0 2.030,0 2.200,0 2.500,0 2.900,0 3.400,0 4.000,0 4.700,0 5.500,0
TotalTambahan/Tatmn 130,6 79,4 149,0 170,0 300,0 400,0 500,0 600,0 700,0 800,0
berkas 2, hlm. 88
Untuk mencap ai sasara n pengembangan PLT Bioenerg i di ata s,
kegiatan yang dilaku kan, antara lain:
1) Menjamin ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk memenuhi
kebutuhan CPO sebagai bahan bakar nabati (BBN) dalam negeri.
2) Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi bioenergi.
3) Meningkatkan produksi biodiesel sebesar 11,6 juta KL dan
bioethanol sebesar 3,4 juta KL pada tahun 2025 sebagai
campuran BBM untuk pemanfaatan sektor transportasi, industri
dan pembangkit listrik.
4) Menugaskan BUMN dan/ atau BUMD untuk memproduksi dan
membeli BBN.
5) Mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah
(PLTSa) di 7 kota (Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang,
Surakarta, Surabaya, Makassar) melalui pemanfaatan sampah
yang menjadi urusan Pemerintah.
6) Mengembangkan pembangkit listrik biogas dari palm oil mill
effluent (POME) oleh setiap pabrik kelapa sawit dengan kewajiban
pembelian produksi listrik oleh badan usaha penyedia tenaga
listrik.
7) Menggalakkan budi daya tanaman-tanaman biomassa non-
pangan.
8) Memprioritaskan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
untuk penelitian dan pengembangan di bidang energi,
9) Menyempurnakan harga patokan BBN/biofuel.
10) Mempercepat komersialisasi purwarupa pemanfaatan bioenergi.
berkas 2, hlm. 89
6. Tenaga Surya
Peta potensi surya dapat dilihat pada Garn.bar 22 di bawah ini.
Gambar 22. Peta Potensi Surya
Adapun potensi teknis surya per provinsi dapat dilihat pada Tabel 44.
Tabel 44. Potensi Surya per Provinsi
Satuan:MW Satuan: MW
No. Provinsi Potensi No. Provinsi Potensi
1 Kalimantan Barat 20.113 18 Sumatera Barat 5.898
2 Sumatera Selatan 17.233 19 Kalimantan Utara 4.643
3 Kalimantan timur 13.479 20 Sulawesi Tenggara 3.917
4 Sumatera Utara 11.851 21 Bengkulu 3.475
5 Jawa Timur 10.335 22 Maluku Utara 3.036
6 Nusa Tenggara Barat 9.931 23 Bangka Belitung 2.810
7 Jawa Barat 9.099 24 Banten 2.461
8 Jam bi 8.847 25 tampung 2.238
9 JawaTengah 8.753 26 Sulawesi Utara 2.113
10 Kalimantan Tengah 8.459 27 Papua 2.035
11 Aceh 7.881 28 Maluku 2.020
12 Kepulauan Riau 7.763 29 Sulawesi Barat 1.677
13 Sulawesi Selatan 7.588 30 Bali 1.254
14 Nusa Tenggara Timur 7.272 31 Gorontalo 1.218
15 Papua Barat 6.307 32 DI. Yogyakarta 996
16 Sulawesi Tengah 6.187 33 Riau 753
17 Kalimantan Selatan 6.031 34 OKI Jakarta 225
Total 207.898
berkas 2, hlm. 90
Acuan indikasi rencana pengembangan surya per provmsi
berdasarkan konsumsi listrik provinsi per kapita dan ketersediaan
potensi surya per provinsi dapat dilihat pada Tabel 45.
Tabel 45. Indikasi Rencana Pengembangan Surya per
Provinsi Tahun 2015-2025
Satuan:MW
Kalimantan Baral 1,3 1,6 15,1 43,8 282.4 366.4
Gorontalo 0,7 4,7 9,7 9,7 19,7 19,7 35,7 65.4 128,8 218,6 343,3
4 Sumatera Se Iatan 1,1 1.1 1,1 12,8 20,0 35,8 71,7 114.t 169,3 228,5 296,6
5 Nusa Tenggara Baral 4,7 4,9 25,2 90,2 90,2 90,2 90,2 112,3 167,2 225,4 292,0
6 Sulawesl Barat 0,5 0,5 0,5 2,4 9,8 23,3 60,5 100,7 150,4 202,6 261,8
7 Jamb! 1,0 1,0 3,0 7,1 13,6 27,1 60,7 98,6 146,7 197,9 256,3
8 Kalimantan Timur 1,6 1,9 2,0 8,4 15,3 27,7 56,1 89,3 132,5 178,9 232,1
9 Sumatera Utara 16,0 17,7 57,7 57,7 57,7 57,7 57,7 86,2 128,0 176,2 224,1
10 SulaweslT engah 1.4 1,4 11,4 11,4 31,4 31,4 52,7 86,2 128,4 173,1 224,1
11 Kallmantan Tengah o.s 1,1 1,1 6,7 13,4 23,7 52,5 85,0 126,5 170,6 221,1
12 Papua 1,8 8,2 19,4 19.4 39.4 39.4 50,7 84,2 125,7 169,3 218,8
13 SulaweslTenggara 1,9 2.4 9,6 9,6 10,5 21.6 49,7 81,9 122,1 164.6 212,9
14 4ceh 0,8 0,8 2,8 6,2 12,7 22,5 50,2 81,3 121,0 163,2 211.4
15 Maluku Utara 4,5 4,6 9.6 9,6 9,7 18,9 47,3 78,3 116,8 157,3 203,5
16 Jawa Tengah 0,4 0,4 0,4 6,7 12,3 22,l 44,6 71,7 106,6 143,8 186,4
17 Jawa Tlmur 0,5 0,6 3,4 7,7 13,2 23,1 44,9 71,7 106,4 143.6 186,4
18 Sulawesi Selatan 3.9 7.0 8,1 8.1 11,5 21,2 43,8 70,8 105.2 142,0 184,0
19 Maluku 5.0 5.3 10.3 15.3 15.3 17.6 41,9 69,6 103.8 139,9 180.8
20 Papua Baral 1,8 4,1 4.1 5,0 15,0 19,0 39,8 64,6 96,1 129,5 167,8
21 Jawa Baral 0,3 0,3 0,4 6,8 11,5 20,2 39,3 62,7 93,1 125,6 163,0
22 Kallmantan Selatan 1,9 3,9 3,9 4,8 9,7 18,1 38,0 61,5 91,5 123,5 160.0
23 Bengkulu 0,6 0,7 0,7 3,1 8,2 16,5 37,3 61,2 91,3 123,0 159,2
24 Sumatera Barat 1.7 2,0 2,9 4.6 9.3 17.2 35,9 58,1 86.4 116.6 151.0
25 lampung 1,3 1,6 1,6 2,1 6,5 13,5 31.3 51,6 77,0 103.8 134.3
26 Kepulauan Riau 1,1 1,1 1,1 5,8 9,5 16,5 31,5 50,2 74,4 100,5 130,4
27 Sulawesi Utara 3.S 3,8 3,8 3,8 5,6 11,5 26,5 43,7 65,1 87,8 113,6
28 Bangka belltung 1,6 1,6 3,6 3,6 5,9 11,7 25,9 42,4 63,2 85,2 110,3
29 Ball 4,4 7.5 8.2 8,2 8,2 108,2 108,2 108,2 108,2 108,2 108,2
30 Kallmantan Ulara 0,4 0,6 0.6 3.6 6.6 12.0 24.3 39.1 58.1 78.5 101.7
31 Banten 0,2 0,2 0,3 2,1 5,1 10,0 22,2 36,3 54,0 72,9 94,3
32 Riau 0,9 1,0 1,0 1,0 4,1 9,0 21,8 36,2 54,1 72,8 94,2
33 DI. Yogy,akarta 0,1 0,1 0,1 l,l 3,7 8,0 18,9 31,3 46,8 63,0 81,5
34 Jakarta 0,2 0,2 0,3 0,3 0,7 1,4 3,2 5,3 7,9 10,7 13,8
Total Kapasltas Terpasang 78,5 107,8 224,5 375,0 550,0 900.0 1.600.0 2.500,0 3.700.0 5.000.0 6.500.0
TotalTambahan/Tahun 29,3 116,6 150,5 175,0 350,0 700,0 900,0 1.200,0 1.300,0 1.500,0
berkas 2, hlm. 91
Untu.k mencapai sasaran pengembangan PLTS di atas, kegiatan
yang dilakukan , antara lain:
1) Memberlakukan kewajiban pemanfaatan sel . surya rrurumum
sebesar 30% dari luas atap untuk seluruh bangunan Pemerintah.
2) Memberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum
sebesar 25% dari luas atap (rooftop) bangunan rumah rnewah,
kompleks perurnahan, apartemen, kompleks melalui Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
3) Memfasilitasi pendirian industri hulu hilir PLTS.
7. Bayu
Peta potensi bayu dapat dilihat pada Gambar 23 di bawah ini,
,
~,a..,,...,. ~· - - .. T 4'
. .,, ~
Gambar 23. Peta Potens i Bayu
berkas 2, hlm. 92
Ada pun potensi bayu dengan kecepatan 2: 4 m/ s dapat di lihat pada
Tabel 46 di bawah ini.
Tabet 46. Potensi Bayu per Provinsi
Satuan: MW Satuan: MW
No. Provinsi Potensi No. Provinsi Potensi
J I J I
1 Nusa Tenggara Timur 10.188 18 Kepulauan Riau 922
2 JawaTimur 7.907 19 SulawesiTengah 908
3 Jawa Barat 7.036 20 Aceh 894
4 Jawa Tengah 5.213 21 Kalimantan Iengah 681
5 Sulawesi Selatan 4.193 22 Kalimantan Barat 554
6 Maluku 3.188 23 Sulawesi Barat 514
7 Nusa Tenggara Barat 2.605 24 Maluku Utara 504
8 Bangka Belitung 1.787 25 Papua Baral 437
9 Banten 1.753 26 Sumatera Barat 428
10 Bengkulu 1.513 28 Sumatera Utara 356
11 SulawesiTenggara 1.414 29 Sumatera Selatan 301
12 Papua 1.411 30 Kalimantan timur 212
13 Sulawesi Utara 1.214 31 Gorontalo 137
14 Lampung 1.137 27 Kalimantan Utara 73
15 DI. Yogyakarta 1.079 32 Jam bl 37
16 Bali 1.019 33 Riau 22
17 Kalimantan Selatan 1.006 34 OKI Jakarta 4
Total 60.647,0
berkas 2, hlm. 93
Acuan indikasi rencana pengembangan PLTB per provinsi
berdasarkan konsumsi listrik provinsi per kapita dan ketersediaan
potensi bayu per provinsi dapat dilihat pada Tabel 4 7.
Tabel 47. Indikasi Rencana Pengembangan Bayu per
Provinsi Tahun 2015-2025
Satuan: MW
1 Jawa Baral 0,0 0,9 0,9 80.9 160,9 250,9 250,9 250,9 250,9 410,9
2 Nusa Tenggara Timur 0,1 0,1 0,1 0,1 5,1 31,2 131,l 175.0 216,7 261.1 266,1
3 Sulawesi Selatan 0,5 0,5 70,5 70,5 130,5 170,5 170,5 170,5 230,5 230,5 230,5
4 Banten o.o o.o 0,0 0,0 35,0 70,0 70,0 70,0 70,0 70,0 150,0
5 Maluku 0.0 0,0 o. o 0,0 5,0 10,0 41,3 67.S 86,9 108,8 113,8
6 Sulawesi Baral 33,1 52,1 66,3 82,4 8. 2 ,4
7 Nusa Tenggara Baral 0,0 0,0 0.0 0,0 5.0 5,0 23,2 43,5 56,7 72.4 72,4
8 Papua 23,1 41.6 54,0 68,5 68.5
9 DI. Yogyakarta 0,1 0,1 0,1 50,1 50,1 50,1 50,1 50,1 50,1 50,1 60.1
10 SulaweslTenggara 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 14,4 32,6 43,4 56,6 56,6
11 JawaTlmur 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 14,6 27,6 46,8 46,8
12 JawaTengah 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 12,3 22,3 36,9 36,9
13 Kallmantan Tengah 14,7 22,9 34,2 34,2
14 Aoeh 13,3 21,3 32,4 32,4
15 Bengkulu 10,4 17,6 27,8 27,8
16 Kalimantan Baral 10,2 17,4 27,6 27,6
17 Lampung 5,9 12,4 22,2 22,2
18 Sulawesi Utara 0,5 0,5 0,5 o.s 0,5 0,5 0,5 2,8 9,9 20,8 20,8
19 Ball 1,5 1,5 1.5 1,5 6,5 11,5 11.5 11.5 11,5 11,5 11,5
20 Papua Baral 1.4 10.5 10.5
21 Bangka Belltung 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0.1 0,1 0.1 9,1 9.1
22 Kalimaotan Selatan 8,8 8,8
23 OKI Jakarta 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 o.o 0,0 o.o o.o 0,0
24 Maluku Utara 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 o.o 0,0 0,0 0,0 0,0
Total Kapasitas Terpasang 3.1 3,9 73,9 203,9 398,9 600,0 820,0 1.050,0 1.290,0 1.540,0 1.800,0
Total TambahanjTahun 0,9 70,0 130,0 195,0 201,1 220,0 230,0 240,0 250,0 260,0
Untuk mencapai sasaran pengembangan PLTB di atas, kegiatan
yang dilakukan , antara lain:
1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei dan pemetaan
potensi tenaga angin/bayu.
2) Melakukan survei potensi tenaga angin/ bayu untuk daerah atau
wilayah yang belum mempunyai pengukuran potensi.
berkas 2, hlm. 94
3) Melakukan pra-studi kelayakan untuk daerah yang sudah
mempunyai pengukuran potensi angin/bayu dan dilanjutkan dengan
studi ke1ayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu.
4) Membangun unit pembangkit PLT Bayu di daerah terpencil, pulau
terluar dan perbatasan NKRI.
5) Mewajibkan Pemerintah Daerah membangun dan mengelola PLT
Bayu melalui BUMD.
8. Arus, gelombang dan perbedaan suhu lapisan laut
Potensi energi laut per wilayah/provinsi dapat dilihat pada Tabel 48
di bawah ini.
Tabel 48. Potensi Energi Laut per Provinsi
.Satuan: MW
Potensi
No. Wilayah/ Provinsi -------------
Teoritis Teknis Praktis
1 Nusa Tenggara Barat 138.308 34.577 .8.644
2 Kepulauan Riau 96.432 24.108 6.027
3 Jawa Barat-tampung 36.367 9.092 2.273
4 Papua Barat 6.261 1.565 391
5 Nusa Tenggara Timur 5.335 1.334 333
6 Bali 5.119 1.280 320
Total 287.822 71.955 17.989
Kegiatan untuk pengembangan PLT Arus, gelombang dan
perbedaan suhu lapisan laut, antara lain:
1) Melalrukan survei potensi tenaga arus, gelombang dan perbedaan
suhu lapisan laut untuk wilayah yang belum mempunyai data
potensi.
2) Melakukan pra-studi kelayakan untuk wilayah/ daerah yang
sudah mempunyai pengukuran potensi dan dilanjutkan dengan
studi kelayakan pembangunan PLT arus, gelombang, dan
perbedaan suhu lapisan laut.
berkas 2, hlm. 95
3) Menetapkan kebijakan terkait kegiatan usaha dan harga
pembangkit listrik tenaga arus, gelombang, dan perbedaan suhu
lapisan laut.
4.2.2. Transform.asi Energi
Di dalam struktur pemodelan, transformasi energi mencakup kegiatan
pembangkitan tenaga listrik, kilang, penggunaan sendiri (own use) dan rugi-
rugi (losses). Di dalam sub bab ini hanya dibahas kebijakan dan program
mengenai penyediaan kapasitas pembangkit listrik. Kegiatan pengembangan
kilang migas telah dijelaskan pada sub bab tentang minyak dan gas bumi.
Kegiatan yang terkait dengan own use dan losses sudah dijelaskan pada
Subbab Pasokan Energi Primer Minyak Bumi sehubungan dengan
penggunaan teknologi konversi energi.
Asumsi khusus untuk perhitungan proyeksi penyediaan kapasitas pembangkit
listrik, adalah populasi, pertumbuhan populasi, pertumbuhan ekonomi, rasio
elektrifikasi dan konsumsi listrik per k:apita sebagaimana dapat dilihat pada
Tabel 49.
Tabel 49. Asumsi untuk Pemodelan Pembangkit Tenaga Listrik
Tahun 2015-2050
Keterangan Satuan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
Populasi JutaJlwa 256 259 262 265 268 271 285 296 315 335
Pertumbuhan
% 1,3 1,3 1,3 1,3 1,3 1 0,8 0,6 0,6 0,6
populasl
Pertumbuhan
% 4,8 5,3 7,1 7,5 8,0 8,0 8,0 7,5 7,0 6,3
ekonomi
Rasio
% 87 90 93 95 97 -100 -100 -100 -100 -100
Elektriflkasi •
Konsumsi listrik kWh/
952 1.059 1.182 1.316 1.462 1.618 2.500 3.201 4.953 7.000
perkapita kapita
Catatan: *) sesuai KEN, target raslo elektrlfikasi tahun 2020 mendekatl 100%
berkas 2, hlm. 96
Dalam KEN, sasaran utama pemenuhan penyediaan pembangkit tenaga
listrik tahun 2025 sebesar 115 GW dan tahun 2050 sekitar 430 GW. Dari
hasil perhitungan pernodelan, penyecliaan pembangkit listrik tahun 2025
ctiperkirakan sebesar 135 GW dan tahun 2050 ctiperkirakan sebesar 443 GW.
Hal ini berarti penyediaan energi listrik menjadi lebih tinggi dari sasaran
KEN. Meningkatnya kapasitas terpasang pembangkit tersebut ctisebabkan
penyesuaian indikator faktor kapasitas (capacity factory per jenis pembangkit,
khususnya pembangkit listrik EBT. Proyeksi pembangunan tenaga listrik
dapat dilihat pada Gambar 24.
iii%1MM
450
400
-EBT
350
Fosil
300 +Total
250
200
Gambar 24. Hasil Pemodelan Penyediaan Kapasitas Pembangkit
Listrik Tahun 2015-2050
berkas 2, hlm. 97
Porsi energi fosil dalam penyediaan kapasitas pembangkit listrik terus
dikurangi. Berdasarkan kapasitas terpasang pembangkit listrik, porsi
pembangkit fosil pada tahun 2015 sekitar 85,7% dan akan diturunkan
menjadi 66,7% pada tahun 2025 dan 62,2% pada tahun 2050, sebagaimana
dapat dilihat pada Tabel 50.
Tabel 50. Hasil Pemodelan Penyediaan Kapasitas Pembangkit Listrik
Tahun 2015-2050
Saluan: GW
Pembangkit 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
8,6 9,5 10,6 12,0 13,9 16,2 45,2 69,7 118,6 167,6
EBT
14,3% 14,9% 15,6% 16.7% 17,5% 19,4% 33.3% 36,6% 37,4% 37,8%
51,5 54,1 56,9 60,1 65,5 67,3 90,4 120,6 198,6 275,4
Fosil
85.7% 85,1% 84,4% 83.3% 82,5% 80.6% 66.7% 63,4% 62,6% 62,2%
Total 60,1 63,6 67,5 72,1 79,4 83,4 135,5 190,2 317,2 443,1
Kegiatan pengembangan energ i untuk penyediaan kapasitas
pembangkit listrik , antara lain:
1) Menyusun mekanisme pemanfaatan lahan untuk: menjamin
penyediaan energi pada lahan yang tumpang tindih dengan
kebutuhan lain.
2) Memfasilitasi proses layanan penerbitan izin pemanfaatan kawasan
hutan (pinjam pakai, kerja sama, pemanfaatan jasa lingkungan, atau
pelepasan kawasan hutan) untuk sarana dan prasarana, dan
instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi listrik.
3) Membentuk wilayah usaha baru ketenagalistrikan tersendiri di luar
Jawa, Madura, Bali.
4) Mengatur harga jual tenaga listrik secara regional berdasarkan
tingkat keekonomian berkeadilan.
5) Menerapkan tarif dasar listrik progresif kepada masing-masing
konsumen dengan perhitungan yang berbeda.
berkas 2, hlm. 98
6) Mengembangkan penjaminan proyek infrastruktur energi yang
strategis.
7) Melakukan pembatasan pemanfaatan BBM secara bertahap untuk
pembangkit listrik.
8) Mengembangkan purwarupa pembangk:it listrik tenaga uap dengan
TKDN 100% sampai dengan kapasitas 200 MW hingga siap komersial.
9) Mendorong pembentukan konsorsium perusahaan industri,
perbankan, Engineering Procurement Construction (EPC) dalam negeri
dalam membangun proyek ketenagalistrikan berkapasitas di bawah
200 MW.
4.2.3. Kebutuh an Energi Final
a. Sektor Tra nsportasi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam pemodelan kebutuhan energi
final sektor transportasi antara Lain pertumbuhan PDB, jumlah
penduduk, jumlah kendaraan, dan intensitas energi transportasi.
Hasil Pemodelan kebutuhan energi final sektor transportasi pada tahun
2025 sebesar 75,2 MTOE (30,3%) dan pada tahun 2050 sebesar 169,0
MTOE (26,3%). Hasil pemodelan kebutuhan energi sektor transportasi
tiap jenisnya dapat dilihat pada Tabel 51.
Tabel 51. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energi Final - Sektor
Transportasi per Jenis Energi Tahun 2015-2050
Satuan: MTOE
Jenis Energi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
_4_7 ,,_6 __ 4_,8,_7 __ 5_0_._,1 __ 5_1. , __ ,_7 5.c....3-'-,3-~5-'-"4,'-'-7-~62_,_,8~_ 71,5 94,8 123,2
BBM
96,0% 94,3% 93,1% 91.8% 90.5% 89,0% 83,5% 79,7% 76,2% 72,9%
__ 1' - C.,8 __ 2,_,;.,6 __ ..c.3, , = 2------'Ci3l9 _ 4,6 5,5 9,6 14,0 21,3 31,2
BBN
3,6% 5,0% 5,9% 6,8% 7,9% 9,0% 12,8% 15,6% 17,1% 18,5%
__ o,_2 o 4 o,5 ~o,~1 __ 0~,9 1~,2- __ 2,6 3,7 7,0 11,9
Gas
0.4% 0,7% 1,0% 1,3% 1.6% 1,9% 3,4% 4,2% 5,6% 7,0%
0,02 0,02 0,03 0,03 0,04 0,1 0,2 0,5 1,3 2,7
Ustrik
0.03%_0,04_o/i_o_0~,05% 0,06% 0_.06% 0,1% 0,3% 0,5% 1_1_0% 1,6%
Total 49,6 51, 7 53,8 56,3 58,9 61,5 75,2 89, 7 124,4 169,0
berkas 2, hlm. 99
.... .
Jenis energi dengan porsi terbesar yang dibutuhkan sektor transportasi
adalah BBM yang mencapai 96,0% pada tahun 2015 dan diproyeksikan
akan menurun menjadi 83,5% pada tahun 2025 dan 72,9% pada tahun
2050, seiring dengan diversifikasi atau peningkatan penggunaan pada
jenis energi lainnya seperti BBN, gas bumi dan listrik.
Adapun kebutuhan energi final sektor transportasi pada tahun 2025 dan
tahun 2050 dapat dilihat pada Tabel 52.
Tabet 52. Kebutuhan Energi Final Sektor Transportasi
Tahun 2025 clan 2050
I Kebutuhan Energi I Volume I Bauran
Tahun MTOE
Final I Kesetaraan Energi Final
TRANSPORTASI 75,2 30,3%
- Llstrik 0,2 2,3 TWh
2025 -Gas 2,6 282,1 MMSCFD
-BBM 62,8 75,3 Juta KL
- Bioenergi 9,6 11,0 Juta KL -
TRAN SPO RTASI 169,0 26,3%
f
- Llstrik 2,7 31,6 TWh
2050 -Gas 11,9 1.290,9 MMSCFD
-BBM 123,2 148,0 Juta KL
- Bioenergi 31,2 36,6 Juta KL
Untu.k mencapai sasaran pemenuhan kebutuhan energi final sektor
tra. n sportasi sesuai dengan bauran energi di atas, kegiatan yang
dilakuka. n , antara lain:
1) Membangun secara bertahap SPBG sebanyak 632 unit dengan total
kapasitas 282 MMSCFD di 15 kota sampai dengan tahun 2025, dan
berkas 2, hlm. 100
meningkat menjadi 2.888 unit dengan total kapasitas 1.291 MMSCFD
pada tahun 2050 dalam rangka percepatan pelaksanaan subtitusi
BBM dengan gas di sektor transportasi. Rencana pengem bangan
SPBG tahun 2015-2050 ditunjukkan pada Tabel 53.
Tabel 53. Rencana Pengembangan SPBG Tahun 2015-2050
I
'
Keterangan Satuan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 1 2025 2030 2050
I
I
SPBG Unit 60 70 90 140 231 287 632 908 2.888
Kebutuhan gas MMSCFD 19 38 58 80 103 128 282 405 1.291
2) Mengembangkan kendaraan bertenaga listrik/ hybrid pada tahun
2025 sebesar 2.200 unit untuk roda 4 dan 2, 1 juta unit untuk
kendaraan rod a 2.
3) Menyiapkan kebijakan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan
bakar bensin dan ethanol (fl.exi-fu.el engine).
4) Menyusun kebijakan insentif fiskal untuk produksi mobil/motor
listrik bagi pabrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5) Menyusun peta jalan (roadmap) penggunaan BBN sebagai campuran
BBM pada transportasi baik pada transportasi darat, laut, udara dan
kereta api sampai dengan tahun 2050.
Rencana penyediaan BBN untuk transportasi tahun 2016-2050
ditampilkan pada Tabel 54.
berkas 2, hlm. 101
Tabel 54. Rencana Penyediaan BBN untuk Transportasi
Tahun 2016-2050
Jen is 2016 2025 2050
Campuran 20% 30% 30%
Biodiesel
Volume (Juta KL) 2,5 6,9 17,1
Campuran 5% 20% 20%
Bioethanol
Volume (Juta KL) 0,1 2,6 11,4
Campuran 2% 5% 10%
Bioavtur
Volume (Juta KL) 0,0 0,1 2,7
6) Menyusun peta jalan penerapan kebijakan pajak karbon atas
konsumsi energi fosil.
7) Mengembangkan sistem angkutan umum massal perkotaan,
termasuk jaringan kereta api ke bandara dan pelabuban (kereta api
dan bus) sehingga pangsa angkutan umum meningkat menjadi 30%
dari total moda pada 2025.
8) Mengembangkan angkutan kereta api cepat terpadu (Mass Rapid
Transit/MRT), kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT), dan Trem di
13 wilayah perkotaan serta kereta api bandara.
9) Mengembangkan manajemen transportasi dengan membangun sistem
transportasi cerdas (Intelligent Transport System/ITS) di 24 kota dan
sistem pengendalian lalu lintas (Area Traffic Control System/ ATCS) di
50 lokasi serta pembatasan angkutan barang masuk kota.
10) Menyusun kebijakan dan penerapan biaya preservasi jalan yang
dananya dipungut melalui mekanisme pendapatan pemerintah.
11) Mengembangkan standar keekonomian bahan bakar (fuel-economy
standards untuk kendaraan bermotor khususnya kendaraan pribadi
sebelum tahun 2020.
berkas 2, hlm. 102
12) Membangun sistem tol laut (angkutan laut utama reguler untuk
barang) dengan menyediakan 150 kapal.
b. Sektorlndustri
Total kebutuhan energi final untuk sektor industri dari keseluruhan
bauran energi masing-masing sebesar 118,4 MTOE (47,7%) untuk tahun
2025 dan 293,2 MTOE (45,7%) pada tahun 2050.
Dari total kebutuhan energi final untuk industri, sebesar 101,2 MTOE
(40,7%) untuk bahan bakar dan 17,3 MTOE (6,9%) untuk bahan baku
pada tahun 2025. Selanjutnya pada tahun 2050 dari total kebutuhan
energi final untuk industri, sebesar 258,3 MTOE (40,3%) untuk bahan
bakar dan 34,9 MTOE (5,4%) untuk bahan baku.
Kebutuhan bahan bakar untuk industri tersebut di atas terdiri dari
listrik, pembakaran (heating process), dan pemakaian sendiri. Hasil
pemodelan kebutuhan energi final untuk bahan bakar industri dapat
terlihat pada Tabel 55.
Tabel 55. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energi Final -· Bahan Bakar
Sektor Industri per Jenis Energi Tahun 2015-2050
Satuan: MTOE
Jenis Energi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
7,1 8,0 9,1 10,3 11,8 13,4 24,4 31,0 45,5 57,1
Ustrlk
12,0% 13,1% 14,2% 15,3% 16,5% 17,6% 24,1 % 24,0o/o 23,6% 22,1%
Gas 14,5 15,2 16,1 17,2 18,3 19,5 26,6 34,6 54,4 77,2
(tennasuk LPG
dan Syngas) 24,6% 24,9% 25,1% 25,4% 25,6% 25,8% 26,3% 26,9% 28,1 % 29,9%
5,6 5,5 5,5 5,6 5,6 5,7 6,5 8,9 15,3 23,7
BBM
9,5% 9,0% 8,7% 8,2% 7,8% 7,5% 6,4% 6,9% 7,9% 9,2%
-
25,2 25,4 26,0 26,6 27,4 28,2 32,2 39,3 54,2 67,0
Batubara
42.7% 41,6% 40,5% 39,4% 38,3% 37,2% 31.8% 30,5% 28,1 % 25,9%
6,6 7,0 7,4 7,9 8,5 9,0 11,5 15,1 23,8 33,3
Bioenergi
11,2% 11.4% 11,5% 11.7% 11,8% 11,9% 11.4% 11,7% 12,3% 12,9%
Total 59,2 61,1 64,1 67,6 71,6 75,8 101,2 128,9 193,2 258,3
berkas 2, hlm. 103
Proyeksi kebutuhan energi final untuk bahan bakar sektor industri telah
mempertimbangkan pertumbuhan PDB sektor industri dan intensitas
energi pada kegiatan atau proses produksi seperti hemat energi pada
ketel uap (boiler), pada tungku pembakaran (furnace), maupun pada
penanganan material dan proses pendinginan.
Adapun kebutuhan energi final untuk bahan bakar sektor industri pada
tahun 2025 dan 2050 dapat dilihat pada Tabel 56.
Tabel 56. Kebutuhan Energi Final - Bahan Bakar Sektor
Industri Tahun 2025 dan 2050
i
I Kebutuhan Energi Volume Bau ran
Tahun I MTOE
I Final Kesetaraan Energi Final
I
INDUSTRI 101,2 40,7%
- Listrik 24,4 286,1 TWh
-Gas Bumi 2.880,2 MMSCFO.
-LPG 26,6 0,1 Juta ton
2025 -Syngas 1,3 MMSCFO
-BBM 6,5 7,2 Juta KL
- Batubara 32,2 55,2 Juta ton
-BBN 2,1 2,3 Juta KL
-ETLalnnya 9,4 13,6 Juta ton
INDUSTRI 258,3 I 40,3%
- Listrik 57,l 670,5 TWh
-Gas Bumi 8.381,4 MMSCFD
-LPG 77,2 0,1 Juta ton
2050 -Syngas 3,3 MMSCFD
-BBM 23,7 26,3 Juta KL
- Batubara 67,0 114,8 Juta ton
-BBN 9,9 11,0 Juta KL
-ETLalnnya 23,4 34,0 Juta ton
Hasil pemodelan kebutuhan energi final untuk bahan baku industri
pada tahun 2025 sebesar 17,3 MTOE dan tahun 2050 sebesar 34,9 MTOE.
berkas 2, hlm. 104
, .
-,
Jenis energi final-nya antara lain gas bumi dan minyak b~ non BBM
misalnya LNG, lube base oil, asphalt, wax/ para.fine, naptha, High Octane
Mogas Component (HOMC), propylene dan kondensat lainnya
sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 57.
Tabel 57. Hasil Pemodelan Energi Final- Dahan Baku
Industri Tahun 2015-2050
Satuan: MTOE
Jenis Energi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
4,1 4,2 4,2 4,4 4,5 4,6 5,2 5,9 7,5 9,2
Gasbuml
31,9% 31,8% 31,7% 31,5% 31,3% 31,1 % 30,2% 29,4% 27,9% 26.5%
8,7 8,9 9,2 9,5 9,8 10,1 12,1 14,2 19,3 25,7
NonBBM
68,1% 68,2% 68,3% 68,5% 68,7% 68,9% 69,8% 70,6% 72.1 % 73,5%
Total 12,8 13,0 13,4 13,8 14,3 14,7 17,3 20,1 26,8 34,9
Catatan: Belum memperhitungkan potensl pemanfaatan gassintetis dari batubara sebagal bahan baku industri
Adapun kebutuhan energi final untuk bahan baku industri pada tahun
2025 dan tahun 2050 dapat dilihat pada Tabel 58.
Tabel 58. Kebutuhan Energi Final - Dahan Baku
Industri Tahun 2025 dan 2050
Kebutuhan Volume I Bauran
Tahun MTOE
Energi Final Kesetaraan Energi Final
I I I
BAHAN BAKU 17,3 6,9%
2025 - Gas buml* 5,2 560,4 MMSCFD
- Non-BBM 12,1 87,4 Juta KL
-
BAHAN BAKU 34,9 5,4%
2050 - Gas bumi* 9,2 993,4 MMSCFD
- Non-BBM 25,7 186,5 Juta KL
tatatan: • 1 belum memperhltuni,<an potenslpeman!aat:ansyngasdarl batubara sebagal batlan balW lndustrl
berkas 2, hlm. 105
Untuk mencapai sasaran pemenuhan kebutuhan energi final sektor
industri sesuai dengan target bauran energi di atas, kegiatan yang
dilakukan, an tar a lain:
1) Memprioritaskan penggunaan sumber energi dan sumber daya
energi fosil untuk bahan bakar dan bahan baku industri nasionaJ.
2) Meningkatkan pembangunan infrastruktur energi di luar Jawa
dalam rangka meningkatkan porsi investasi industri pengolahan
non-migas luar Jawa dengan Jawa menjadi 40% : 60% pada tahun
2035.
3) Menetapkan prioritas lokasi kawasan industri berkebutuhan energi
tinggi di daerah mendekati sumber daya energi.
4) Meningkatkan pemanfaatan batubara untuk sektor industri dengan
target mencapai 55,2 juta ton pada tahun 2025 dan 115 juta ton
pada tahun 2050.
5) Mengembangkan industri gasifikasi batubara sebagai bahan baku
industri petrokimia dan industri pupuk.
6) Menerapkan manajemen dan audit energi sesuai standar
internasional untuk sektor industri.
c. Sektor Rumah Tangga
Hasil pemodelan kebutuhan energi final sektor rumah tangga pada
tahun 2025 mencapai sebesar 37,2 MTOE (15%) dan tahun 2050
sebesar 91,0 MTOE (14,2%). Volume dan porsi jenis energi final yang
dimanfaatkan oleh sektor rumah tangga dapat dilihat pada Tabel 59.
berkas 2, hlm. 106
. "
Tabet 59. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energi Final -
Sektor Rumah Tangga Tahun 2015-2050
Satuan: MTOE
Jenis Energi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
9,5 11,0 12,7 14,4 16,1 18,0 26,1 34,6 53,9 76,4
Ustrik
55,1% 58,1% 60.7% 62,9% 64,5% 65,9% 70,1% 74,4% 80,3% 84,0%
7,1 7,5 7,9 8,3 8,8 9,3 10, 7 11,2 12,0 12,8
Gas
41,2% 39,4% 37,8% 36,5% 35,0% 33,7% 28,7% 24.1% 17,9% 14,1%
BBM 0,§_ 0,5 0,3 QL Q,03
(minyaktanah) 3,6% 2.4% 1,3% 0,3% 0,1% 0,0% 0.0% 0,0% 0,0% 0.0%
0,02 0,03 0,04 0,06 0,08 0,1 0,4 0, 7 1,2 1,8
Bioenergi
0,1% 0,2% 0,2% 0.3% 0,3% 0.4% 1,2% 1,5% 1,8% 1.9%
Total 17,2 19,0 20,9 22,8 25,0 27,4 37,2 46,5 67,1 91,0
Porsi terbesar jenis energi yang digunakan pada sektor rumah tangga
adalah energi listrik yaitu mencapai 55, 1 % pada tahun 2015, dan
diproyeksikan meningkat menjadi 70, 1 % pada tahun 2025, dan
meningkat lagi menjadi 84,0% pada tahun 2050. BBM untuk sektor
rumah tangga, yaitu minyak tanah, diproyeksikan tidak ada lagi mulai
tahun 2020, seiring dengan beralihnya penggunaan energi di sektor
rumah tangga dari BBM ke gas dan peningkatan penggunaan bioenergi.
Porsi bioenergi dalam hasil pemodelan ini masih konservatif. Porsi ini
akan meningkat seiring dengan diversifikasi pemaniaatan bioenergi skala
rumah tangga antara lain biomassa hutan, limbah industri kecil, dan
bioetanol.
Hasil pemodelan intensitas energi final sektor rumah tangga dilakukan
dengan mempertimbangkan, antara lain: rasio elektrifik:asi dan konversi
minyak tanah ke gas mendekati 100% pada tahun 2020, pemanfaatan
Dimethyl Ether (DME), Adsorbed Natural Gas (ANG), jaringan gas kota,
dan penggunaan peralatan rumah tangga yang hemat energi semakin
meningkat, seiring dengan berkembangnya teknologi. .
berkas 2, hlm. 107
. . ,
Adapun kebutuhan energi final sektor rumah tangga pada tahun 2025
dan tahun 2050 dapat dilihat pada Tabel 60.
Tabet 60. Kebutuhan Energi Final - Sektor Rumah
Tangga Tahun 2025 dan 2050
Kebutuhan Energi MTOE I Volume I Bauran
Tahun I Fmal . K ese t araan E nergi · F' ma I
RU MAH TANGGA 37,2 15,0%
• Listrik 26,1 306,6 TWh
- Gas Bumi 78,4 MMSCFD
2025 - LPG 7,3 Juta ton
10,7
-ANG 0,1 Juta ton
· Dimethyl EUier 128,9 MMSCFD
• Bioenergi 0,4 489,8 Juta M 3
RU MAH TANGGA 91,0
• Listrik 76,4 897,9 TWh
• Gasbumi 326,7 MMSCFD
2050 • LPG 6,0 Juta ton
12,8
-ANG 0,4 Juta ton
• Jimethyl Ether 239,6 MMSCFD
• Bioenergl 1,8 1.958,9 Juta M 3
Untuk mencapai sasaran pemenuhan kebutuhan energi final sektor
rumah tangga sesuai dengan bauran energi di atas, kegiatan yang
dilakukan, antara lain:
1) Membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta sambungan rumah
tangga pada tahun 2025.
2) Membangun fasilitas pengolahan Dimethyl Ether/DME (sebagai
cam puran LPG) dengan rencana produksi sekitar 1 juta ton pad a
tahun 2025.
3) Memperluas wilayah konversi penggunaan minyak tanah ke gas dan
bioenergi pada sektor rumah tangga.
4) Mengadakan digester biogas dengan target 1, 7 juta rumah tangga
pada tahun 2025.
berkas 2, hlm. 108
5) Memberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum sebesar
25% dari luas atap bangunan rumah mewah, kompleks perumahan,
apartemen, melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB}.
6) Menerapkan SNI atas peralatan pemanfaat energi di sektor rumah
tangga.
7) Mengembangkan tabung khusus (Absorbed Natural Gas/ ANG) dengan
rencana pengembangan sebesar 0, 1 juta ton pada tahun 2025.
d. Sektor Komersial
Sektor Komersial mencakup antara lain: gedung pemerintahan, hotel,
rumah makan (restoran), rumah sakit, penerangan jalan, bangunan
sosial, dan rumah ibadah. Hasil pemodelan kebutuhan energi final sektor
komersial pada tahun 2025 mencapai sebesar 12,2 MTOE {4,9%) dan
tahun 2050 sebesar 73,0 MTOE (11,4%) sebagaimana dapat dilihat pada
Tabel 61.
Tabel 61. Basil Pemodelan Kebutuh an Energi Final-
Sektor Komersia l per Jenis Energi Tahun
2015-2050
Satuan: MTOE
Jenis Energi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
4,5 4,8 5,1 5,6 6,1 6,7 10,1 15,3 32,7 63,8
Ustrik
77,0% 77,7% 78,4% 79,0% 79,7% 80,3% 82,9% 84,7% 86,7% 87,4%
0,4 0,4 0,5 0,5 0,5 0,6 0,9 1,3 2,7 5,1
Gas
7,2% 7 ,2% 7,2% 7,2% 7,2% 7,2% 7,4% 7,3% 7,1% 7,0%
0,7 0,7 0,7 0,7 0,7 0,7 0,7 (2,_6 - 0,5 _0,5
BBM
12,2% 11,4% 10,6% 9,9% 9,1% 8,4% 5,4% 3,5% 1,4% 0,6%
0,002 0,003 0,01 0,01 0,01 0,01 0,03 0,06 0,14 0,2
Bloenergl
0,0% 0,1% 0,1 o/o 0,1% 0,1% 0,2% 0,3% 0,3% 0,4% 0,3%
0,2 0,2 0,3 0,3 0,3 0,3 0,5 0,8 1,7 ---- 3,4
ETlainnya
3,7% 3,7% 3,7% 3,8% 3,8% 3,9% 4,1% 4,2% 4,4% 4,7%
Total 5,8 6,1 6,6 7,1 7,6 8,3 12,2 18,1 37,7 73,0
berkas 2, hlm. 109
Jenis energi terbesar yang dibutuhkan sektor komersial adalah listrik
dengan pangsa sebesar 77,0% pada tahun 2015 dan diproyeksikan pada
tahun 2025 dan tahun 2050 terbesar pada kisaran 83% sampai dengan
87%. Kebijakan utama untuk pemanfaatan energi pada sektor komersial
adalah menurunkan penggunaan BBM dan meningkatkan pemanfaatan
energi terbarukan.
Hasil pemodelan intensitas energi final sektor komersial dilakukan
dengan mempertimbangkan peningkatan pemakaian teknologi hemat
energi masa mendatang, disertai penerapan audit dan manajemen energi.
Adapun kebutuhan energi final sektor komersial pada tahun 2025 dan
tahun 2050 dapat dilihat pada Tabel 62.
Tabet 62. Kebutuhan Energi Final - Sektor Komersial
Tahun 2025 dan 2050
I Kebutuhan Energi I Volume Bauran
Tahun MTOE
Final I Kesetaraan Energi Final
KOMERSIAL 12,2 4,9%
- Listrik 10,1 118,5 TWh
-
-Gas Bumi 51,5 MMSCFD
0,9
2025 - LPG 0,4 Juta ton
-BBM 0,7 0,7 Juta KL
- Bloenergi 0,03 0,04 Juta KL
- ET lainnya 0,5 0,7 Juta ton
·-
KOMERSIAL 73,0 I 11,4%
- Listrik 63,8 749,1 TWh
-Gas Bumi 293,3 MMSCFD
5,1
2050 -LPG 2,0 Juta ton
-BBM 0,5 0,5 Juta KL
- Bloenergl 0,2 I 0,2 Juta KL
I
- ETlainnya 3,4 5,0 Juta ton
berkas 2, hlm. 110
Untuk mencapa i sasara n pemenuhan kebutuhan energi final sektor
komersial sesuai dengan bauran energi di atas , kegiatan yang
dilakuka n, antara lain:
1) Menerapkan SNI atas peralatan pemanfaat energi di sektor komersial.
2) Menerapkan manajemen dan audit energi sesuai standar
internasional untuk sektor komersial.
3) Menyusun standar terkait rancang bangun gedung hemat energi.
e. Sektor Lainnya
Sektor lainnya adalah sektor-sektor pengguna energi di luar sektor
transportasi, rumah tangga, komersial dan industri, seperti sektor
konstruksi, pertanian dan pertam bangan. Hasil pemodelan kebutuhan
energi final sektor lainnya pada tahun 2025 sebesar 5,4 MTOE (2,2%) dan
tahun 2050 sebesar 15,3 MTOE (2,4%) sebagaimana dapat dilihat pada
Tabel 63.
Tabel 63. Hasil Pemodelan Kebutuhan Energ i final -
Sektor Lainnya Tahu n 2015-2050
Satuan: MTOE
Jenis Energi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2025 2030 2040 2050
3,5 3,5 3,7 3,8 3,9 4,1 4,9 6,0 8,4 11,2
BBM ----
99,1% 98,6% 97,9% 96,9% 96,1% 94.9% 91.0% 87,4% 80,1% 72,9%
0,03 0,05 0,08 0,12 0,16 0,22 0,5 0,9 2,1 4,1
Bioenergi j
0,8% 1,5% 2,2% 3,0% 4,0% 5,0% 9,0% 12,7% 19,9% 27,Q'II,
Total 3,5 3,6 3,7 3,9 4,1 4,3 5,4 6,8 10,4 15,3
Pad a tahun 2015, penggunaan BBM masih merupakan energi utama
pad a sektor lainnya dengan proporsi sebesar 99,1%. Kegiatan
diversifikasi energi di sek:tor lainnya diproyeksikan akan meningkatkan
proporsi BBN di masa mendatang dengan proporsi sebesar 9,0% pada
tahun 2025, dan 27,0% di tahun 2050.
berkas 2, hlm. 111
Adapun kebutuhan masing-masing jenis energi final sektor lainnya pada
tahun 2025 dan 2050 dapat dilihat pada Tabe1 64.
Tabet 64. Kebutuhan Energi Final Sektor Lainnya
Tahun 2025 dan 2050
Kebutuhan Energi MTOE Volume Bauran
Tahun Final Kesetaraan Energi Final
SEKTOR LAINNYA 5,4 2,2%
2025 -BBM 4,9 5,6 Juta Kl
- Bioenergi 0,5 0,6 Juta Kl
SEKTOR LAINNYA 15,3 2,4%
2050 -BBM 11,2 12,7 Juta Kl
- BloenergJ 4,1 4,6 Juta KJ
Untuk mencapai sasaran pemenuhan kebutuhan energi final sektor
lainnya sesuai dengan bauran energi di atas, kegiatan yang
dilakukan, antara lain:
Membangun infrastruktur penyediaan energi untuk sektor pertanian
yang belum memiliki akses terhadap energi.
4.2.4. Konservasi dan efisiensi pemanfaatan energi
Kebijakan tentang konservasi dan efisiensi pemanfaatan energi sudah
tercakup dalam sub bagian kebutuhan energi untuk masing-masing
sektor. Beberapa kegiatan wajib adalah sebagai berikut:
1) Mengembangkan kebijakan Usaha Jasa Konservasi Energi (Energy
Service Company/ESCO) untuk implementasi proyek efisiensi energi.
2) Melaksanakan program audit dan manajemen energi.
3) Restrukturisasi permesinan industri dan pemberian fasilitas insentif
(fiskal dan nonfiskal) bagi industri yang melaksanakan efisiensi energi.
4) Melakukan sosialisasi dan edukasi hemat energi melalui media
elektronik dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran pelaku
usaha dan masyarakat terhadap hemat energi.
berkas 2, hlm. 112
4.3. Kelembagaan dan Instrumen Kebijakan
Pelaksanaan pencapaian sasaran KEN yang ctijabarkan dalam RUEN
melibatkan Kementerian Negara/Lembaga yang menjacli Anggota Dewan
Energi Nasional, yaitu: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian,
Kementerian Perhubungan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Riset, Teknologi dan
Penclidikan Tinggi. Selain itu, beberapa Kementerian Negara/Lembaga yang
tugas dan fungsinya berkaitan dengan kebijakan energi juga berperan serta di
dalam pencapaian sasaran KEN yaitu: Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Sadan Usaha Milik Negara, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah.
Di dalam Matriks Program RUEN, terdapat Kementerian Negara/Lembaga
yang menjadi koordinator atas masing-rnasing kegiatan. Dalam pelaksanaan
kegiatan yang ctimaksud, Kementerian Negara/Lembaga koorclinator
bertanggungjawab mengkoorclinasikan dan mensinkronkan kegiatan bersama
Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lainnya yang terkait. Koordinasi dan
sinkronisasi ini sangat diperlukan karena berbagai sasaran pengembangan
energi mendatang hanya dapat dicapai melalui dukungan dalam bentuk
berbagai kebijakan dan regulasi lintas sektor. Beberapa kebijakan yang perlu
clisinkronkan misalnya, kebijakan harga energi, kebijakan tata ruang,
kebijakan pemanfaatan hutan dan tata kelola air, kebijakan transportasi
massal, kebijakan manajemen lalu lintas, kebijakan perindustrian, kebijakan
retribusi, pajak, dan iuran daerah, kebijakan perizinan balk perizinan usaha
maupun perizinan lokasi, standardisasi, perdagangan energi, kebijakan
penerapan teknologi, serta berbagai kebijakan lain.
berkas 2, hlm. 113
..
' .
Peran Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan, terutama untuk menjabarkan
RUEN dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta
mengimplementasikan program dan kegiatan di daerah.
Selain koordinasi dan sinkronisasi lintas Kementerian Negara/Lembaga
tersebut di atas, untuk mensukseskan pencapaian target bauran energi
dalam KEN diperlukan peningkatan perbaikan kelembagaan dalam
pengelolaan energi termasuk pembentukan lembaga baru.
Untuk mencapai target KEN melalui berbagai kegiatan yang dijabarkan di
dalarn RUEN dibutuhkan sejumlah instrumen kebijakan yaitu peraturan
perundang-undangan dan instrumen kebijakan lainnya, seperti Renstra dan
RKA.
Kegiatan terkait peningkatan perbaikan kelembagaan dalam pengelolaan
energi, antara lain:
1) Menyederhanakan perizinan yang semula 89 perizinan menjadi 10
perizman.
2) Memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota
yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan,
dan pengelolaan energi.
3) Memperkuat kapasitas organisasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota
yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan,
dan pengelolaan energi.
4) Memfasilitasi kerja satuan kerja yang bertugas memantau dan
mengkoordinasikan penyelesaian masalah birokrasi dan/ atau tumpang
tindih kewenangan di daerah.
Kebijakan utama dan pendukung serta kegiatan-kegiatan tersebut di atas
dijabarkan secara lebih rinci, konkret, dan terarah dalam bentuk strategi,
program dan kegiatan disertai lembaga koordinator, instrumen pelaksanaan,
dan periode capaian sebagaimana disajikan dalarn Larnpiran II (Matrik
Program RUEN).
berkas 2, hlm. 114
. . .. ~
V.PENUTUP
RUEN merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan KEN yang bersifat
lintas sektor. Penjabaran dalam RUEN memuat hasil pemodelan kebutuhan
dan pasokan energi tahun 2015-2050 yang juga mencakup kebijakan,
strategi, program pengembangan energi, serta kegiatan yang mengacu pada
sasaran KEN.
Pengembangan energi nasional mengacu pada prinsip KEN yang berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian
dan ketahanan energi nasional.
Sebagai perwujudan pengembangan energi yang memperhatikan
keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi, dan
pelestarian fungsi lingkungan, maka prioritas pengembangan energi nasional
didasarkan pada prinsip:
1. Memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat
keekonomian;
2. Meminimalkan penggunaan minyak bumi;
3. Mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru; dan
4. Memanfaatkan potensi sumber daya batubara sebagai andalan pasokan
energi nasional dengan mempertimbangkan dampak sosial dan
lingkungan.
berkas 2, hlm. 115
Pengelolaan energi nasional yang digariskan dala.rn RUEN ini akan menjadi
pedoman bagi setiap daerah untuk menyusun dokumen Rencana Umum
Energi Daerah (RUED), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, RUEN menjadi rujukan bagi Kementerian Negara/Lembaga terkait
dan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan merevisi rencana strategis dan
rencana kerja.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WlDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
. /

Lampiran II

berkas 3, hlm. 1
,
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR 22 TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
MATRIK PROGRAM
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
1 Sumber daya energi 1 Peningkatan nilai 1 Memprioritaskan penggunaan Kementerian Perpres terkait
tidak dijaclikan tambah sumber daya sumber energi dan sumber daya Energi dan Sum ber penggunaan
sebagai komoditas energi dan sumber energi fosil untuk bahan bakar Daya Mineral energi fosil untuk 2016-2050
ekspor semata tetapi energi sebagai bahan dan bahan baku industri nasional industri dalam
se bagai modal bakar serta bahan negen
pembangunan baku industri
nasional nasional 2 Meningkatkan kapasitas industri Kementerian PP Nomor 14
kirnia dasar berbasis migas clan Perindustrian Tahun 2015
2016-2050.
batubara untuk peningkatan nilai tentang RIPIN
tambah clan substitusi impor
3 Menyelesaikan kebijakan harga Kementerian Perpres terkait
gas bumi dengan membentuk Energi dan Sumber tata kelola gas 2016-2019
badan penyangga gas nasional Daya Mineral bumi
berkas 3, hlm. 2
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Menyusun kebijakan baru tata Kementerian Perpres terkait
kelola gas bumi yang kondusif Energi dan Sumber tata kelola gas
untuk percepatan pengembangan Daya Mineral bumi 2016-2019
infrastruktur gas
5 Meningkatkan kapasitas kilang Kementerian Rencana Strategis
minyak nasional menjacli lebih Energi dan Sum ber Kementerian /
dari 2 juta barel per hari pada Daya Mineral Lembaga
tahun 2025, melalui
pem bangunan kilang baru dan 2016-2025
Rencana Induk Pengembangan
Kilang (Refinery Development
Master Plan/ ROMP)
6 Mengurangi porsi ekspor minyak Kementerian Rencana Strategis
men tah dalam rangka Energi dan Sumber Kernen terian /
memprioritaskan kebutuhan Daya Mineral Lembaga 2016-2050
dalam negeri
berkas 3, hlm. 3
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
7 Mengurangi porsi ekspor gas bumi Kementerian Rencana Strategis
menjadi kurang dari 20% pada Energi dan Sumber Kementerian/
tahun 2025 dan menghentikan Daya Mineral Lembaga
ekspor gas bumi paling lambat
tahun 2036, dengan menjamin 2016-2036
penyerapan produksi gas dalam
negeri untuk industri yang
terintegrasi hulu-hilir,
transportasi dan sektor lainnya
8 Mengendalikan produksi batubara Kementerian Permen ESDM
maksimal sebesar 400 juta ton Energi dan Sumber terkait
mulai tahun 2019 Daya Mineral pengendalian
produksi dan 2016-2046
penjualan
batubara
9 Mengurangi porsi ekspor batubara Kementerian Permen ESDM
secara bertahap dan Energi dan Sumber terkait
menghentikan ekspor batubara Daya Mineral pengendalian
paling lambat tahun 2046, dalam produksi dan
rangka memprioritaskan penjualan
kebutuhan dalam negeri batubara
berkas 3, hlm. 4
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
(Kcordinator] [Kegiatan]
10 Menghentikan ekspor batubara Kementerian Permen ESDM
pad a saat ke bu tuhan dalam Energi dan Sumber terkait
negeri mencapai 400 juta ton Daya Mineral pengendalian
2016-2045
produksi dan
penjualan
batubara
11 Menjamin ketersediaan Crude Kementerian Rencana Strategis
Palm Oil (CPO) untuk memenuhi Perindustrian, Kementerian /
kebutuhan CPO sebagai Bahan Kementerian Lembaga 2016-2050
Bakar Nabati (BBN) dalam negeri Pertanian
2 Penyelarasan target 1 Memberikan insentif fiskal dan Kementerian Perpres / Perm en/
fiskal dengan non fiskal untuk penjualan energi Keuangan Kepmen terkait
kebijakan energi dalam negeri, khususnya pada harga energi 2016-2050
kegiatan industri untuk kebutuhan
industri
2 Menetapkan harga energi yang Kementerian Perpres / Perrnen/
kornpetitif untuk konsumen dalam Energi dan Sumber Keprnen terkait 2016-2050
negeri, khususnya industri, dalarn Daya Mineral harga energi
rangka meningkatkan nilai untuk kebutuhan
tam bah dalam negeri
berkas 3, hlm. 5
1 Meningkatkan 1 Peningkatan 1 Meningkatkan eksplorasi Kementerian Energi Rencana Strategis
eksplorasi sumber eksplorasi sumber sumber daya dan cadangan dan Sumber Daya Kementerian/
daya, potensi daya dan cadangan migas konvensional dan non Mineral Lem baga
dan/ atau cadangan rninyak dan gas konvensional
terbukti energi, baik bumi (migas) 2 Meningkatkan tata kelola data Kementerian Energi Rencana Strategis
dari jenis fosil
hulu migas dalam rangka dan Sumber Daya Kementerian/
maupun Energi Baru meningkatkan penawaran dan Mineral Lem baga
dan Energi pengembangan Wilayah Kerja
Terbarukan {EBT) (WK) Migas antara lain dengan
2016-2019
menerapkan keterbukaan data
migas dan tidak menjadikan
data migas sebagai objek
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) semata
3 Melakukan riset dasar eksplorasi Kementerian Energi Rencana Strategis
migas dalam rangka dan Sumber Daya Kementerian/
meningkatkan cadangan migas Mineral Lembaga
antara Jain riset migas non-
2016-2050
konvensional, riset sistem
petroleum pra-tersier, riset
sistem petroleum gunung api,
dan riset gas biogenik
berkas 3, hlm. 6
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Menyiapkan WK Migas Kernen terian Energi Rencana Strategis
konvensional minimal 9 WK per dan Sum ber Daya Kementerian/
tahun dan penandatanganan WK Mineral Lembaga 2016-2050
Migas konvensional rninimaJ 6
WK per tahun
5 Menyiapkan W:K Migas non Kementerian Energi Rencana S trategis
konvensional minimal 3 WK per dan Sumber Daya Kementerian/
tahun dan penandatanganan WK Mineral Lembaga 2016-2050
Migas non konvensional minimal
2 WK per tahun
6 Melakukan survei umum migas Kementerian Energi Rencana Strategis
minimal 3 wilayah per tahun dan Sumber Daya Kernen terian / 2016-2050
Mineral Lembaga
7 Melakukan assessment prospek Kementerian Energi Rencana S trategis
migas dan shale gas minimal 6 dan Sumber Daya Kernen terian / 2016-2050
wilayah per tahun Mineral Lembaga
8 Melakukan evaluasi area migas Kementerian Energi Rencana Strategis
di Kawasan Indonesia Timur dan Sumber Daya Kementerian/ 2016-2050
minimal 3 wilayah per tahun Mineral Lembaga
9 Melakukan survei seismik Kernen terian Energi Rencana S tra tegis
offshore minimal 1.500 km line dan Sumber Daya Kementerian/ 2016-2050
per tahun Mineral Lembaga
berkas 3, hlm. 7
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
10 Melakukan evaluasi WK gaga! Kernenterian Energi Rencana S trategis
lelang minimal 5 wilayah per dan Sumber Daya Kernen terian / 2016-2050
tahun Mineral Lernbaga
11 Mempercepat peningkatan status Kementerian Energi Rencana Strategis
eksplorasi migas menjadi dan Sumber Daya Kernen terian I 2016-2050
komersial Mineral Lembaga
12 Meningkatkan pengawasan dan Kementerian Energi Rencana Strategis
memperketat pelaksanaan dan Sumber Daya Kernen terian /
eksplorasi (finn. commitment) Mineral Lernbaga
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS) dan memastikan 2016-2050
fluktuasi harga rninyak tidak
mem pengaruhi realisasi
pern boran eksplorasi yang sud ah
direncanakan
2 Peningkatan 1 Meningkatkan kualitas survei Kementerian Energi Rencana S trategis
eksplorasi sumber geologi oleh lembaga Pemerintah dan Sumber Daya Kernen terian I
untuk eksplorasi sumber daya Lernbaga 2016-2050
daya dan cadangan Mineral
batubara dan cadangan batubara
berkas 3, hlm. 8
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Meningkatkan kerja sama Kementerian Energi Rencana Strategis
Pemerintah dan badan usaha dan Sumber Daya Kementerian/
dalam melakukan eksplorasi Mineral Lembaga 2016-2050
sumber daya dan cadangan
batubara
3 Peningkatan 1 Meningkatkan kualitas dan Kementerian Energi Rencana Strategis
eksplorasi sumber kuantitas survei potensi sumber dan Sumber Daya Kementerian / 2016-2050
daya dan cadangan daya dan cadangan panas burni Mineral Lembaga
panas bumi 2 Melakukan pelelangan WK Panas Kementerian Energi Rencana Strategis
Bumi minimal 7 WK per tahun dan Sumber Daya Kernen terian / 2016-2050
Mineral Lembaga
3 Menyiapkan rekomendasi WK Kementerian Energi Rencana Strategis
Panas Bumi minimal 4 WK per dan Sumber Daya Kernenterian / 2016-2050
tahun Mineral Lembaga
4 Peningkatan potensi 1 Meningkatkan kualitas dan Kernen terian Energi Rencana Strategis
dan kualitas data kuantitas survei potensi energi dan Sum ber Daya Kernen terian I
2016-2050
EBT air, bioenergi, surya, dan angin Mineral, Lembaga
Pemerintah Daerah
2 Melakukan survei potensi arus, Kernen terian Energi Rencana Strategis
gelombang dan perbedaan subu dan Sumber Daya Kementerian/
lapisan laut, serta EBT lainnya Mineral, Lembaga
Pemerintah Daerah
berkas 3, hlm. 9
STRATEG I PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERI ODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Meningkatkan survei potensi dan Kementerian Riset, Rencana Strategis
cadangan uranium serta Teknologi dan Kementerian/
2016-2050
melakukan survei potensi dan Pendidikan Tinggi Lembaga
cadangan thorium
2 Meningkatkan 1 Optimalisasi 1 Memastikan produksi m.inyak Kernen terian Energi Revisi In pres
produksi energi dan produksi minyak bumi tidak kurang dari 567,7 dan Sumber Daya Nomor 2 Tahun
sumber energi dalam dan gas bumi ribu barrel oil per day (bopd) dan Mineral 2012 tentang
negeri dan/ atau dari (migas) produksi gas bumi menjadi tidak Peningkatan 2016-2025
sum ber luar negeri kurang dari 6.700 juta kaki Produksi Minyak
ku bik per hari (mmscfd) pada Bumi Nasional
tahun 2025
2 Mengoptimalkan produksi Kementerian Energi Rencana Strategis
lapangan migas antara lain dan Sumber Daya Kementerian/
dengan memberlakukan kontrak Mineral · Lembaga
bagi hasil (PSC) khusus untuk
kegiatan Enhanced Oil Recovery
2016-2050
(EOR) dan segera memutuskan
status kon trak yang akan
berakhir pada lapangan-
lapangan yang mempunyai
potensi EOR
berkas 3, hlm. 10
'
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
(Koordtnator] (Keg1atan)
3 Mempercepat penyelesaian Kementerian Energi Rencana Strategis
proyek gas bumi, antara lain dan Sumber Daya Kementerian/
Blok Sengkang, Blok Matindok, Mineral Lembaga
Proyek IDD, Lapangan MDA-
MBH, Blok A, Lapangan 2016-2027
Jangkrik, Lapangan Jambaran
Tiung Biru, Proyek Tangguh
Train-3, Lapangan Abadi
(Masela), dan Blok East Natuna
4 Melakukan komersialisasi Kementerian Energi Rencana Strategis
menara bor purwarupa (prototype dan Sumber Daya Kementerian/
rig) Coal Bed Methane (CBM) Mineral Lembaga
yang telah dibuat dengan target
2 unit per tahun, dalam rangka 2016-2019
meningkatkan dan
mengefisienkan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi CBM
2 Peningkatan iklim 1 Memperbaharui prosedur Kementerian Energi Rencana Strategis
in ves tasi migas pelayanan perizinan di bidang dan Sumber Daya Kementerian/ 2016-2019
energi Mineral Lem baga
berkas 3, hlm. 11
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Menyempurnakan sistem, syarat Kementerian Energi Rencana Strategis
dan keten tuan ( terms and dan Sumber Daya Kementerian/
conditions) Kontrak Kerja Sama Mineral Lembaga
2016-2019
(KKS) migas konvensional dan
non-konvensional yang lebih
menarik bagi investasi
3 Memfasilitasi permasalahan Kementerian Agraria Rencana Strategis
tumpang tindib lahan dan dan Tata Ruang Kementerian/
2016-2050
pembebasan lahan untuk Lembaga
optimalisasiproduksimigas
3 Pengembangan Mengevaluasi efektifitas kebijakan Kementerian Energi Permen ESDM
lapangan migas pengembangan lapangan migas tidak dan Sumber Daya terkait Insentif
tidak aktif ( idle) aktif Mineral Pengembangan
Lapangan Minyak
Bumi Marginal
dan Permen 2016-2019
ESDM terkait
Pedoman
Pengusahaan
MinyakBumi
pada Surnur Tua
berkas 3, hlm. 12
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Peningkatan 1 Menyusun strategi kerja sama Kementerian Energi Rencana S trategis
in vestasi dan internasional bidang energi yang dan Sum ber Daya Kernen terian /
pengembangan bertujuan menjarnin ketahanan Mineral Lembaga
sumber energi di energi nasional dan ketersediaan 2016-2019
luar negeri oleh energi dalam negeri serta
Sadan Usaha Milik meningkatkan perekonomian
Negara (BUMN) nasional
2 Meningkatkan kerja sama antar Kementerian Energi Rencana Strategis
negara (Government to dan Sumber Daya Kementerian/
Government) dalam investasi dan Mineral Lembaga 2016-2050
pengem bangan lapangan migas
di luar negeri
3 Meningkatkan kerja sama Kernen terian Energi Rencana Strategis
intemasional dalam investasi dan Surnber Daya Keroenterian/ 2016-2050
dan pengembangan energi Mineral Lembaga
5 Peningkatan 1 Meningkatkan produksi biocliesel Kernen terian Energi Rencana Strategis
produksi BBN untu.k sebesar 11,6 juta kl pada tahun dan Sumber Daya Kementerian/
pemanfaatan di 2025 sebagai campuran Bahan Mineral, Pemerintah Lembaga
sektor transportasi, Bakar Minyak (BBM) untuk 2016-2025
Daer ah
industri dan pemanfaatan sektor transportasi,
pembangkit listrik industri dan pembangkit listrik
berkas 3, hlm. 13
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
(Koord1nator) (Keg1atan)
2 Meningkatkan produksi Kernen terian Energi Rencana Strategis
bioethanol sebesar 3,4 juta kl dan Sumber Daya Kementerian/
pada tahun 2025 sebagai Mineral, Pemerintah Lembaga
2016-2025
campuran BBM untuk Dae rah
pernanfaatan. sektor transportasi
3 Meningkatkan 1 Pem bangunan 1 Meningkatkan kapasitas kilang Kernen terian Energi Rencana Strategis
keandalan sistern infrastruktur migas minyak nasional menjadi lebih dan Sumber Daya Kernen terian I
produksi, transportasi dari 2 juta barel per hari pada Mineral Lembaga
dan distribusi tahun 2025, melalui
2016-2025
penyediaan energi pembangunan kilang baru dan
Rencana lnduk Pengembangan
Kilang (Refinery Development
Master Plan/RDMP)
2 Meningkatkan panjang pipa Kernenterian Energi Rencana Strategis
transmisi/ distribusi gas bumi dan Sumber Daya Kementerian/ 2016-2019
menjadi 18.322 km Mineral Lembaga
berkas 3, hlm. 14
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Mempercepat penyelesaian Kementerian Energi Rencana Strategis
pembangunan infrastruktur gas dan Sumber Daya Kementerian/
bumi, an tara lain KiJang Mineral Lembaga
Liquefied Natural Gas (LNG)
South Sulawesi (2016), Pipa
transrnisi Muara Karang-Muara
Tawar-Tegal Gede (2016),
Receiving Terminal Banten
(2017), Unit Regasifikasi dan 2016-2025
Penyimpanan Terapung (Floating
Storage Reqasificaiiori Unit/
FSRU) Jawa Tengah (2017), Pipa
transmisi Gresik-Semarang
(2017), Kilang LNG Tangguh
Train-3 (2020), dan jaringan gas
kota bagi 4,7 juta rumah tangga
(2025)
4 Membangun fasilitas pengolahan Kementerian Energi Rencana Strategis
Dimethyl Ether/ DME (sebagai dan Sumber Daya Kementerian/
campuran LPG) dengan rencana Mineral Lembaga 2016-2025
produksi sekitar 1 juta ton pada
tahun 2025
berkas 3, hlm. 15
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
5 Menyusun kebijakan Kementerian Perm en
pengembangan fasilitas Perhubungan Perhubungan
transportasi (kapal, pelabuhan, terkait
dan kereta api) dikai tkan dengan pengembangan 2016-2019
jaringan dan distribusi energi fasilitas
(BBM dan gas) transportasi
2 Pembangunan Membangun infrastruktur Kementerian Energi Rencana Strategis
infrastruktur ketenagalistrikan hingga penyediaan dan Sum ber Daya Kernen terian /
ketenagalistrikan kapasitas terpasang pembangkit Mineral, Pemerintah Lembaga
listrik, mencapai: Daerah
a. 135,5 GW pada tahun 2025,
terdiri dari pembangkit listrik Iosil
sebesar 90,4 GW dan pembangkit 2016-2050
listrik EBT sebesar 45, l GW
b. 443,1 GW pada tabun 2050,
terdiri dari pembangkit listrik Iosil
sebesar 275,4 GW dan
pembangkit listrik EBT sebesar
167,6 GW
berkas 3, hlm. 16
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordrnator] [Kegiatan]
3 Penyehatan BUMN 1 Menyelenggarakan pembinaan Kementerian Badan Rencana Strategis
energi BUMN energi dalam rangka U saha Milik Negara Kernen terian/
regionalisasi usaha, penguatan Lembaga
manajemen usaha maupun 2016-2050
permodalan yang sehat dan
menerapkan kaidah standar
internasional
2 Memberikan kesempatan seluas- Kernen terian Badan Rencana Strategis
luasnya kepada BUMN energi U saha Milik Negara Kernen terian/
untuk memperluas kegiatan Lembaga
2016-2050
usaha energi nasional dan
mampu berdaya saing
internasional
3 Membentuk badan usaha EBT Kementerian Badan Rencana Strategis
tersendiri yang ditugasi U saha Milik Negara Kementerian/
Pemerintah untuk Lembaga
mengembangkan,
memanfaatkan, dan/ atau
membeli EBT
berkas 3, hlm. 17
- ] 7 -
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Peningkatan Meningkatkan pem bangunan Kementerian Energi Rencana Strategis
penyediaan energi infrastruktur energi di luar Jawa dan Sumber Daya Kementerian/
untuk menunjang dalam rangka meningkatkan porsi Mineral, Lembaga
penyebaran dan investasi industri pengolahan non- Kementerian 2016-2035
pengembangan migas luar Jawa dengan Jawa Perindus trian,
industri ke luar menjadi 40%: 60% pada tahun Pemerintah Daerah
Jawa 2035
4 Mengurangi ekspor 1 Pengurangan ekspor Mengurangi porsi ekspor gas bumi Kementerian Energi Rencana Strategis
energi fosil secara gas bumi menjadi kurang dari 20% pada dan Sumber Daya Kementerian/
bertahap terutama gas tahun 2025 dan menghentikan Mineral Lembaga
dan batu bara dan ekspor gas burni paling lambat
menetapkan batas tahun 2036, dengan menjamin 2016-2036
waktu untuk memulai penyerapan produksi gas dalam
menghentikan ekspor negeri untuk industri yang
terintegrasi hulu-hilir, transportasi,
dan sektor lainnya
2 Pengurangan ekspor Mengurangi porsi ekspor batubara Kernen terian Energi Permen ESDM
batubara secara bertahap dan menghen tikan dan Sumber Daya terkait
ekspor batubara paling lambat tahun Mineral pengendalian
2046, dalam rangka produksi dan
memprioritaskan kebutuhan dalam penjualan
negeri batubara
berkas 3, hlm. 18
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordrnator] (Keg1atan)
3 Pengurangan ekspor Mengurangi ekspor minyak mentah Kementerian Energi Rencana Strategis
minyak mentah semaksimal mungkin dalam rangka dan Sumber Daya Kernen terian /
memprioritaskan kebutuhan dalam Mineral Lem baga
negeri clan menghen ti.kannya pada 2016-2050
saat kil8:Ilg dalam negeri sudah
mampu menyerap seluruh procluksi
dalam negeri
5 Mewujudkan Peningkatan Rasio 1 Meningkatkan rasio pemulihan Kernen terian Energi Rencana Strategis
keseimbangan an tara Pernulihan Cadangan cadangan migas hingga clan Sumber Daya Kementerian /
laju penambahan (Reserve Replacement mencapai 100% pada tahun Mineral Lembaga
2016-2025
cadangan energi fosil Ratio/RRR) 2025, clengan meningkatkan
dengan laju procluksi kegiatan eksplorasi secara masif
maksimum menjadi tiga kali lipat
2 Meningkatkan rasio pemulihan Kernen terian Energi Rencana Strategis
cadangan batubara hingga dan Sumber Daya Kernen terian / 2016-2050
mencapai 5% per tahun Mineral Lembaga
berkas 3, hlm. 19
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Meningkatkan keterlibatan Kernenterian Energi Rencana Strategis
negara dalam pendanaan dan Sumber Daya Kernen terian I
kegiatan eksplorasi rnelalui Mineral Lernbaga
mekanisrne pendanaan dari
sebagian pendapatan negara dari
2016-2050
migas (petroleum fund) yang
merupakan bagian dari premi
pengurasan (depletion premium)
atau dari sumber pendanaan
lainnya
6 Mernastikan Perneliharaan dan 1 Menyiapkan dan memelihara Kernenterian Rencana Strategis
terjaminnya daya pemulihan area lokasi sum ber energi air dan Lingkungan Hidup Kementerian/
2016-2050
dukung lingkungan tangkapan air di. panas bumi di kawasan hutan dan Kehutanan, Lembaga
untuk menjamin kawasan hutan konservasi dan hutan lindung Pemerintah Daerah
ketersediaan sumber konservasi dan hutan
energi air dan panas lindung untuk 2 Merehabilitasi lingkungan di Kementerian Rencana Strategis
burni rnenjamin ketersediaan daerah sumber energi panas Lingkungan Hidup Kernen terian / 2016-2050
sum ber energi air dan bumi dan air dan Kehutanan, Lembaga
panas bumi Pernerintah Daerah
berkas 3, hlm. 20
.. \~.
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordinator] (Kegiatan]
3 Menyempurnakan peraturan Kernen terian Rencana S trategis
perundang-undangan terkait Pekerjaan Umum Kementerian /
sumber daya air dan Perumahan Lembaga 2016-2019
Rakyat, Pemerin tab
Daerah
7 Dalam mewujudkan Pemanfaatan lahan 1 Menyelaraskan pemanfaatan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
ketersectiaan energi untuk penyediaan lahan untuk penyediaan energi dan Sumber Daya Kementerian/
untuk kebutuhan energi didasarkan dengan RTRW Mineral, Pemerin tah Lembaga
nasional, jika terjadi pada Rencana Tata Daer ah
tumpang tinctih Ruang Wilayah (RTRW) -----------------------------------
pemanfaatan lahan 2 Menyusun mekanisme Kementerian Agraria Perubahan 2016-2019
dalam penyediaan pemanfaatan lahan untuk dan Tata Ruang, peraturan
energi maka menjamin penyediaan energi Pemerin tah Daerah perundang-
ctidahulukan yang pada lahan yang tumpang tindih undangan terkait
memiliki nilai dengan kebutuhan lain penataan ruang
ketahanan nasional
dan/atau nilai
strategis lebih tinggi
berkas 3, hlm. 21
1 Pengembangan energi 1 Pencapaian Mencapai target bauran energi Kernen terian Energi Rencana Strategis
dengan rnaksimal primer dari sumber EBT paling dan Surnber Daya Kementerian /
rnernpertimbangkan penggunaan Energi sedikit 23% pada tahun 2025 dan Mineral Lembaga
2016-2050
keseimbangan Terbarukan dengan paling sedikit 31 % pada tahun 2050
keekonomian energi, memperhatikan
keamanan pasokan tingkatkeekonomian
energi, dan pelestarian 2 Pencapaian minimal Menekan penggunaan energi primer Kementerian Energi Rencana Strategis
fungsi Lingkungan penggunaan minyak minyak bumi menjadi kurang dari dan Surnber Daya Kernen terian /
2016-2050
bumi 25% pada tahun 2025 dan kurang Mineral Lembaga
dari 20% pada tahun 2050
3 Pengoptimalan Mengoptimalkan pemanfaatan energi Kementerian Energi Rencana S trategis
pemanfaatan gas primer gas bumi sebesar minimal dan Sumber Daya Kernen terian /
2016-2050
bumi 22% pada tahun 2025 dan minimal Mineral Lembaga
24% pada tahun 2050
4 Penggunaan Memanfaatkan batubara sebagai Kernen terian Energi Rencana Strategis
batubara sebagai andalan untuk menyeimbangkan dan Sumber Daya Kernen terian I
andalan pasokan pasokan energi primer sebesar Mineral Lembaga
energi nasional, minimal 30% pada tahun 2025 dan 2016-2050
dengan minimal 25% pada tahun 2050,
menggunakan dengan menggunakan teknologi
teknologi bersih bersih
berkas 3, hlm. 22
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Pengu tamaan 1 Peningkatan Mem perluas wilayah konversi Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2020
penyediaan energi konversi BBM ke gas penggunaan minyak tanah ke gas dan Sumber Daya Kernen terian /
bagi masyarakat yang untuk rumah tangga dan bioenergi pada sektor rumah Mineral, Pemerintah Lembaga
belum merniliki akses tangga Daerah
terhadap energi listrik,
gas rumah tangga,
dan energi untuk 2 Peningkatan rasio Meningkatkan rasio elektrifikasi Kementerian Energi Rencana S trategis 2016-2020
transportasi, industri, elektrifikasi mendekati 100% pada tahun 2020 dan Sum ber Daya Kernen terian /
dan pertanian Mineral, Pemerintah Lembaga
Daerah
3 Pembangunan Mem bangun infrastruktur Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
infrastruktur energi penyediaan energi untuk sektor dan Sum ber Daya Kernen terian /
transportasi, industri dan pertanian Mineral, Pemerintah Lembaga
yang belum memiliki akses terhadap Daerah
energi
3 Pengembangan energi 1 Peningkatan 1 Mengembangkan sistem tenaga Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
dengan pemanfaatan EBT listrik kecil berbasis EBT untuk dan Sumber Daya Kementerian/
mengutamakan penyediaan listrik di wilayah- Mineral, Pemerintah .Lembaga
sumber daya energi wilayah yang tidak terjangkau Dae rah
setempat oleh perluasan jaringan (grid)
berkas 3, hlm. 23
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Memanfaatkan sumber energi Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
tenaga panas bumi, air, dan Sum ber Daya Kernen terian /
bioenergi, surya, angin, dan EBT Mineral, Pemerin tah Lembaga
lainnya sesuai dengan potensi Daerah
energi setempat
3 Membangun dan Keinenterian Energi Rencana Strategis 2016-2050
mengem bangkan pasokan dan dan Sumber Daya Kementerian /
pemanfaatan EBT un tuk Mineral, Pemerintah Lembaga
masyarakat desa yang belum Dae rah
memiliki akses terhadap energi
4 Meningkatkan kualitas dan Kementerian Energi · Rencana Strategis 2016-2050
kuantitas survei potensi energi dan Sumber Daya Kernen terian/
tenaga air dan melakukan Mineral, Pernerintah Lembaga
pemetaan rinci un tuk Dae rah
pengembangan pembangkit hidro
skala kecil
5 Mewajibkan Pemerintah Daerah Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
membangun dan mengelola dan Sumber Daya Kem en terian/
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Mineral, Pemerintah Lembaga
(PLTB) melalui Badan U saha Daerah
Milik Daerah (BUMD)
berkas 3, hlm. 24
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Pemanfaatan tenaga 1 Menyusun kebijakan Kementerian Energi PP terkait 2016-2019
panas bumi untuk pemanfaatan tenaga panas bumi dan Sumber Daya pemanfaatan
non untuk non ketenagalistrikan Mineral langsung panas
ketenagalistrikan bumi
2 Melakukan penelitian dan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
pengembangan pemanfaatan Teknologi dan Kernen terian /
tenaga pa.nas bumi untuk Pendidikan Tinggi Lembaga
pemanfaatan agrobisnis, wisata,
dan industri
3 Menerapkan hasil penelitian dan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pengembangan pemanfaatan dan Sumber Daya Kementerian /
tenaga panas bumi untuk Mineral Lembaga
dimanfaatkan agrobisnis, wisata,
dan industri
4 Menyusun peraturan terkait Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2019
keekonomian pemanfaatan dan Sum ber Daya Kementerian/
tenaga panas bumi Mineral Lembaga
berkas 3, hlm. 25
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Pengembangan energi Peningkatan 1 Mengurangi ketergantungan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
dan sumber daya ketahanan energi im por BBM secara bertahap dan dan Sum ber Daya Kem en terian /
energi diprioritaskan nasional menghentikan impor BBM paling Mineral Lembaga
untuk rnemenuhi lambat tahun 2025
kebutuhan energi
dalam negeri 2 Mengendalikan impor LPG Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
menjadi dibawah 50% dari dan Sumber Daya Kementerian/
kebutuhan gas nasional pada Mineral Lembaga
tahun 2050
3 Meningkatkan pemanfaatan EBT Kementerian Energi Rencana Stra tegis 2016-2050
dan Sum ber Daya Kementerian /
Mineral, Pemerintah Lembaga
Dae rah
4 Menetapkan harga energi se.suai Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
keekonomian berkeadilan dan Sumber Daya Kementerian/
Mineral Lernbaga
5 Menyediakan subsidi energi Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
secara tepat sasaran un tuk dan Sumber Daya Kernen terian/
golongan masyarakat tidak Mineral Lembaga
mampu
berkas 3, hlm. 26
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PER~ODE
[Koordrnator] [Kegiatan]
6 Mengembangkan dan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
meningkatkan kehandalan dan Surnber Daya Kernen terian /
infrastruktur energi Mineral, Pemerintah Lembaga
Daerah
5 Pengembangan Memprioritaskan Menetapkan prioritas lokasi kawasan Kementerian Permen 2016-2019
industri dengan kawasan industri yang industri berkebutuhan energi tinggi Perindustrian, Perindustrian
kebutuhan energi berkebutuhan energi di daerah mendekati sumber daya Pemerintah Daerah terkait pedoman
yang tinggi tinggi berlokasi dekat energi teknis penentuan
diprioritaskan di dengan sumber daya lokasi kawasan
daerah yang kaya energi industri
sumber daya energi
6 Pen gem bangan energi Pengkajian 1 Meneliti pengembangan teknologi Kementerian Riset, . Rencana Strategis 2016-2050
nukliryang pemanf aatan PLTN disertai aspek-aspek Teknologi dan Kementerian/
dimanfaatkan dengan Pembangkit Listrik keekonomian dan keselamatan Pendidikan Tinggi Lembaga
mempertimbangkan Tenaga Nuklir (PLTN)
keamanan pasokan
energi nasional dalam 2 Mendorong penguasaan teknologi Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
skala besar, PLTN sejalan dengan Teknologi dan Kementerian /
mengurangi emisi perkembangan terkini kemajuan Pendidikan Tinggi Lembaga
karbon dan tetap teknologi PLTN di dunia
mendahulukan
berkas 3, hlm. 27
..
j·~.
...... 1-, ..__,.t
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN JNSTRUMEN PE~ODE
[Koordfnator] [Kegratan]
potensi energi baru 3 Membangun kerja sama Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
dan energi terbarukan internasional terkait studi dan Sumber Daya Kernen terian /
sesuai nilai pengembangan PLTN Mineral Lembaga
keekonomiannya,
serta 4 Melakukan analisis multi kriteria Kernen terian Energi Rencana S trategis 2016-2019
mem pertimbangkan- terhadap implementasi PLTN dan Sumber Daya Kernen terian /
nya sebagai pilihan mencakup kepentingan Mineral Lembaga
terakhir dengan mendesak, skala besar, jaminan
memperhatikan faktor pasokan, keseim bangan pasokan
keselamatan secara energi, pengurangan emisi
ketat karbon, faktor keselamatan, dan
skala keekonomian dengan
melibatkan berbagai pandangan
dari berbagai stakeholder
5 Menyusun petajalan (roadmap) Kernenterian Energi Rencana Strategis 2016-2050
implementasi PLTN sebagai dan Sumber Daya Kernen terian/
pilihan terakhir dalam prioritas Mineral Lembaga
pengembangan energi nasional
berkas 3, hlm. 28
1 Pemanfaatan sumber 1 Peningkatan peran Meningkatkan peran EBT: Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
energi terbarukan dari EBT dalam bauran a. Menjadi paling sedikit 23% dan Sumber Daya Kernen terian/
jenis energi air, energi energi sampai dengan tahun 2025, Mineral, Pemerintah Lembaga
panas bumi, energi dengan penyediaan kapasitas Daerah
laut, dan energi angin pem bangkit listrik EBT paling
diarabkan untuk sedikit 45,1 GW:
ketenagalistrikan 1) PLTP 7,2 GW (16%)
2) PLTA 18 GW (39,8%)
3) PLTM dan PLTMH 3 GW (6,6%)
4) PLT Bioenergi 5,5 GW (12,2%)
5) PLTS 6,5 GW (14,4%)
6) PLTB 1,8 GW (4%)
7) PLT EBT lainnya 3,1 GW (6,9%)
b. Menjadi paling sedikit 31 %
sampai dengan tahun 2050,
dengan penyediaan kapasi tas
pembangkit listrik EBT paling
sedikit 167,6 GW:
1) PLTP 17,5 GW (10,5%)
2) PLTA 38 GW (22,7%)
3) PLTM dan PLTMH 7 GW (4,2%)
4) PLT Bioenergi 26 GW (15,5%)
5) PLTS 45 GW (26,8%)
6) PLTB 28 GW (16, 7%)
7) PLT EST lainnya 6,1 GW (3,6%)
berkas 3, hlm. 29
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Pembangunan 1 Meningkatkan kualitas dan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
Pembangkit Listrik kuantitas survei potensi sumber dan Sum ber Daya Kernen terian I
Tenaga Panas Bumi daya dan cadangan panas bumi Mineral Lembaga
(PLTP)
2 Mengoptimalkan pemanfaatan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
panas bumi khususnya pada WK dan Sumber Daya Kementerian/
Panas Bumi yang mempunyai Mineral Lembaga
cadangan terbukti
3 Mempercepat lelang WK Panas Kementerian Energi Rencana S trategis 2016-2025
Bumi dan Sumber Daya Kernen terian /
Mineral Lernbaga
4 Mengalokasikan pembiayaan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pen gem bangan panas bumi dan Sum ber Daya Kernen terian I
melalui Penyertaan Modal Negara Mineral Lembaga
(PMN) dan pinjaman kepada
BUMN
5 Menugaskan BUMN/Badan Kementerian Energi PP terkait 2016-2019
Layanan Umum (BLU) untuk dan Sumber Daya pemanfaatan tidak
mengem bangkan PLTP Mineral langsung sumber
daya panas bumi
(listrik)
berkas 3, hlm. 30
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERI ODE
(Koordinator) (Kegiatan)
6 Menyusun kebijakan harga jual Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
listrik (feed-in tarifjJ panas bumi dan Sumber Daya terkait harga jual
Mineral listrik panas bumi
dengan
mekanisme feed-in
tariff
7 Mern berikan Penugasan Survei Kernenterian Energi Rencana Strategis 2016-2025
Pendahuluan (PSP) dan/ atau dan Surnber Daya Kernen terian /
eksplorasi kepada Sadan U saha Mineral Lernbaga
8 Meningkatkan survei Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pendahuluan dan/ a tau dan Sumber Daya Kernen terian/
eksplorasi oleh instansi Mineral Lernbaga
Pernerintah
3 Pernbangunan 1 Menyempurnakan peraturan Kernen terian Rencana Strategis
Pernbangkit Listrik perundang-undangan terkait Pekerjaan Umurn Kernen terian /
Tenaga Air, surnber daya air dan Perumahan Lernbaga 2016-2019
Minihidro, dan Rakyat, Pemerintah
Mikrohidro Dae rah
berkas 3, hlm. 31
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
(Koordmator) [Kegfatan]
2 Meningkatkan kualitas dan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
kuantitas survei potensi energi dan Sumber Daya Kementerian/
tenaga air dan melakukan Mineral, Pemerintah Lembaga
pemetaan rinci untuk Daerah
pengembangan pembangkit hidro
skala kecil
3 Meningkatkan irnplernentasi Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
peraturan perundang-undangan dan Surnber Daya Kernen terian /
mengenai pembelian tenaga Mineral Lembaga
listrik dari pembangkit listrik
tenaga air dengan kapasitas
sampai dengan 10 MW oleh
Pr PLN (Persero).
4 Pernbangunan 1 Melakukan .survei potensi tenaga Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pembangkit listrik arus, gelombang, dan perbedaan dan Sumber Daya Kementerian /
tenaga arus, suhu lapisan laut untuk wilayah Mineral Lernbaga
gelombang, dan yang belum rnempunyai data
perbedaan suhu potensi
lapisan laut
berkas 3, hlm. 32
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Melakukan pra-studi kelayakan Kemeriterian Energi Rencana Strategis 2016-2050
untuk wilayah/ daerah yang dan Sumber Daya Kernen terian I
sudah mempunyai pengukuran Mineral Lernbaga
potensi dan dilanjutkan dengan
studi kelayakan pem bangunan
PLT arus, geJombang, dan
perbedaan suhu lapisan laut
5 Pembangunan 1 Meningkatkan kualitas dan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
Pem bangki t Li strik kuantitas survei dan pernetaan dan Sumber Daya Kernen terian/
Tenaga Angin potensi tenaga angin Mineral, Pemerintah Lembaga
Daerah
2 Melakukan survei potensi tenaga Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
angin untuk daerah atau wilayah dan Sumber Daya Kernen terian /
yang belum mempunyai Mineral, Pemerintah Lembaga
pengukuran potensi Dae rah
3 Melakukan pra-studi kelayakan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
untuk daerah yang sudah dan Sumber Daya Kernen terian /
mempunyai pengukuran potensi Mineral, Pemerintah Lembaga
angin dan dilanjutkan dengan Daerah
studi kelayakan pembangunan
PLTB
berkas 3, hlm. 33
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN l<ELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Mewajibkan Pemerintah Daerah Kernen terian Energi Rencana S trategis 2016-2050
membangun dan mengelola PLT dan Sumber Daya Kementerian/
Bayu melalui BUMD Mineral, Pernerintah Lernbaga
Daerah
2 Pernanfaatan surnber 1 Pengembangan 1 Menyusun peta jalan (roadmap) Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2019
energi terbarukan dari kebijakan pemanfaatan energi sinar dan Sum ber Daya Kernen terian /
jenis energi sinar pemanfaatan sumber matahari untuk Mineral Lernbaga
rnatahari ( surya) energi sinar ketenagalistrikan dan non listrik
diarahkan untuk matahari untuk
ketenagalistrikan, dan ketenagalistrikan 2 Menyempurnakan harga dan Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
energi non listrik dan non skema pem belian tenaga listrik dan Sumber Daya terkait pembelian
untuk industri, rumah ketenagali strikan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mineral, Pernerintah tenaga listrik dari
tangga,dan Surya (PLTS) Daerah PLTS
trans portasi
3 Memfasilitasi pendirian industri Kernenterian Perm en 2019-2025
hulu hilir PL TS Perindustrian, Per ind ustrian
Pernerintah Daerah terkait
pengembangan
hulu hilir PLTS
berkas 3, hlm. 34
I
PERI ODE
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan) (Kegiatan)
4 Mengembangkan pemanfaatan Kementerian Energi Rencana S trategis 2016-2050
energi panas matahari ( solar dan Sum ber Daya Kementerian/ 2016-2050
thermals Mineral Lembaga
5 Membangun PL TS bagi fasilitas Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
transportasi (terminal, stasiun, Perhubungan, Kementerian/
pelabuhan, bandara, peralatan Pemerintah Daerah Lembaga
bongkar muat, dan Lain-lain) 2016-2050
6 Menerapkan kebijakan Kementerian Rencana Strategis 2025-2050
pemanfaatan energi surya untuk Perhubungan Kementerian/
moda transportasi Lembaga
7 Memfasilitasi alih teknologi Kementerian Perpres terkait 2016-2019
industri sel surya melalui Perindustrian pengadaan 2016-2050
pembelian lisensi dan/ atau teknologi melalui
akuisisi proyek putar
kunci (tum key
project) dan
Perm en 2016-2019
Perindustrian
terkai t pengalihan
hak melalui lisensi
dan/ atau akuisisi
teknologi
berkas 3, hlm. 35
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
8 Mernfasilitasi penelitian dan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
pengem bangan teknologi sel Teknologi dan Kernen terian /
surya Pendidikan Tinggi Lembaga
9 Menerapkan hasil penelitian dan Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
pengem bangan sel surya menjadi Perindustrian Kementerian/
produk industri Lembaga
3 Pemanfaatan sumber 1 Konversi 1 Menerapkan Standar Nasional Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
energi terbarukan dari pernanfaatan BBM Indonesia (SNI) untuk produk dan Sumber Daya Kementerian/
jenis BBN diarahkan ke BBN untuk sektor bioenergi khususnya BBN Mineral Lem baga
untuk menggantikan transportasi,
BBM terutama untuk industri, dan
2 Menyusun peta jalan (roadmap) Kementerian Permen 2016-2019
transportasi dan pernbangki t
penggunaan BBN sebagai .Perhubungan Perhubungan
industri
campuran BBM pada terkait
transportasi baik pada penggunaan BBN
transportasi darat, laut, udara, pada transportasi
dan kereta api sampai dengan
berkas 3, hlm. 36
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Menerapkan kebijakan Kementerian Perm en 2016-2025
pemanfaatan BBN di sektor Perhubungan, Perhu bungan
transportasi darat khususnya Pemerintah Daerah terkait
angkutan umum pemanfaatan BBN
kota/ perkotaan, transportasi di sektor
laut terrnasuk kapaJ nelayan, transportasi darat,
dan transportasi udara sampai laut, dan udara
2025
4 Menyiapkan kebijakan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2019
pemanfaatan kendaraan Perindustrian Kementerian/
bermotor berbahan bakar bensin Lembaga
dan ethanol ifiexi-fuel engine)
5 Menyiapkan peta jaJan (roadmap) Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2017
pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Kementerian/
bioenergi termasuk skema Mineral Lembaga
pendanaan pembangunan pabrik
komersial biodiesel dan
bioethanol dengan kapasitas
masing-masing sebesar 11,6 juta
kl per tahun dan 3,4 juta kl per
tahun serta pabrik bioavtur
sebesar O, l juta kl per tahun di
tahun 2025
berkas 3, hlm. 37
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
6 Memenuhi target produksi Kernen terian Energi Rencana Strategis 2019-2050
BBN/biofuel minimal tahun 2025 dan Sumber Daya Kementerian/
sebesar 15,6 juta kl (tennasuk Mineral Lembaga
untuk pembangkit listrik) dengan
target pencampuran BBN dan
BBM sebesar 30% biodiesel (11,6
juta kl), 20% ethanol (3,4 juta kl),
dan 5% Bioavtur (0, 1 juta kl)
sedangkan target produksi
biofuel tahun 2050 sebesar 54,2
juta kl
7 Menyempumakan harga patokan Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
~BN / biofuel dan Sum ber Daya terkait pengaturan
Mineral pengusahaan
biofuel
8 Melaksanakan pencampuran Kementerian Energi Rencana S trategis 2016-2025
BBN pada PL TD yang beroperasi dan Sumber Daya Kementerian/
setara 3, 1 GW pada tahun 2025 Mineral Lembaga
berkas 3, hlm. 38
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Peningkatan 1 Menugaskan BUMN dan/ a tau Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
produksi dan BUMD untuk memproduksi dan dan Sumber Daya terkait penugasan
pemanfaatan BBN membeli BBN Mineral, Pemerintah kepada BUMN
Daerah untuk
memproduksi dan
mernbeli BBN
2 Menyusun petajalan penyiapan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2019
jenis tanaman prioritas untuk Pertanian, Kementerian/
bahan baku BBN Kernen terian Lembaga
Lingkungan Hidup
dan Kehutanan
3 Penyediaan lahan 1 Menyediakan lahan seluas 4 juta Kementerian Agraria Rencana Strategis 2016-2025
khusus untuk kebun hektar secara bertahap untuk dan Tata Ruang, Kementerian/
energi memenuhi kebutuhan bahan Pemerintah Daerah Lembaga
baku BBN untuk menghasilkan
15,6 juta kl biofue1
·2 Menyusun peraturan terkait Kernenterian Agraria Perpres terkait 2016-2019
penetapan dan alih fungsi dan Tata Ruang alih fungsi
pemanfaatan lahan untuk 1ahan pemanfaatan
energi (lahan bekas tambang, lahan untuk lahan
lahan terlantar, dan lahan hutan energi
energi)
berkas 3, hlm. 39
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Pemanfaatan sumber Penggunaan jenis 1 Memprioritaskan penggunaan Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
energi dari jenis tanaman di luar bahan baku BBN dari sumber Pertanian Kementerian/
bahan bakar nabati kebutuhan pangan baru di luar produk tanaman Lembaga
dilakukan dengan untukBBN pangan prioritas
tetap menjaga 2 Menyusun targetpenggunaan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2019
ketahanan pangan biofuel yang tidak mengganggu dan Sumber Daya Kernen terian/
pemenuhan kebutuhan pangan · Mineral Lembaga
5 Pemanfaatan energi 1 Pembangunan PLT 1 Membangun PLT Biomassa Kementerian Energi Rencana Strategis 2019-2050
terbarukan dari jenis Bioenergi paling sedikit satu unit per dan Sum ber Daya Kementerian/
biomassa dan sampah provinsi di luar Pulau Jawa Mineral, Pemerin tab Lembaga
diarahkan un tuk Daerah
ketenagalistrikan dan 2 Membangun Pembangkit Listrik Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
transportasi Berbasis Sampah (PLTSa) paling dan Sumber Daya Kementerian /
sedikit 10 MW per provinsi Mineral, Pemerintah Lembaga
Dae rah
3 Mempercepat pembangunan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2019
PLTSa di Provinsi DKI Jakarta, dan Sumber Daya Kementerian /
· Kota Tangerang, Kota Bandung, Mineral, Pemerintah Lembaga
Kota Semarang, Kota Surakarta, Dae rah
Kota Surabaya, dan Kota
Makassar melalui pemanfaatan
sampah yang menjadi urusan
Pemerintah
berkas 3, hlm. 40
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERI ODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Mengembangkan PLT Biomassa Ke men terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
oleh pabrik kelapa sawit dan dan Sumber Daya Kernen terian/
pengelola hutan energi dengan Mineral, Pemerintah Lembaga
kewajiban pembelian produksi Daerah
listrik oleh badan usaha
penyedia tenaga listrik
5 Menggalakkan budi daya Kementerian Rencana S trategis 2016-2050
tanaman-tanaman biomassa Pertanian, Kernen terian /
non-pangan Kementerian Lernbaga
Lingkungan Hidup
dan Kehutanan,
Pemerintah Daerah
6 Mengembangkan pem bangk:it Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
Iistrik biogas dari Palm Oil Mill dan Sumber Daya Kernen terian /
Effluent (POME) oleh setiap Mineral Lembaga
pabrik kelapa sawit dengan
kewajiban pembelian produksi
listrik oleh badan usaha
penyedia tenaga listrik
berkas 3, hlm. 41
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Pernbangunan 1 Menyusun peta jalan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2019
infrastruktur biogas pengernbangan biogas per dan Sumber Daya Kernen terian /
provinsi untuk mencapai target Mineral, Pemerintah Lernbaga
produksi biogas di tahun 2025 Daer ah
sebesar 47,4 mmscfd untuk
keperluan bahan bakar sektor
rumah tangga
2 Mernbangun digester biogas di Kernen terian Energi Ren can a S trategis 2016-2025
setiap provinsi sesuai dengan dan Sumber Daya Kemen terian/
target peta jalan { roadmap) Mineral, Pernerintah Lernbaga, RUED
Daerah
6 Pemanfaatan minyak Pembatasan BBM Melakukan pembatasan Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2025
bumi hanya untuk secara bertahap pernanfaatan BBM secara bertahap dan Sumber Daya terkait
transportasi dan kecuali untuk sektor kecuali untuk sektor transportasi Mineral pembatasan
kornersial, yang transportasi dan dan kornersial penggunaan BBM
memang tidak · komersial · untuk sektor
dan/ atau belum bisa tertentu
digantikan dengan
energi atau sumber
energi lainnya
berkas 3, hlm. 42
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
7 Pemanfaatan sumber Optimalisasi 1 Meningkatkan kapasitas Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
energi gas untuk penggunaan gas untuk pembangkit listrik berbahan dan Sumber Daya Kementerian/
industri, industri, bakar gas hingga mencapai Mineral Lembaga
ketenagalis trikan, ketenagalistrikan, sebesar 36 GW di tahun 2025
rumah tangga, dan rumah tangga, dan dan sebesar 114 GW pada tahun
transportasi, transportasi yang 2050
diutamakan untuk memiliki nilai tambah
pemanfaatan yang paling tinggi 2 Memprioritaskan pasokan gas Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
memiliki nilai tambah dalam negeri sebagai bahan baku dan Surnber Daya Kernen terian /
paling tinggi industri strategis yang memiliki Mineral Lembaga
nilai tambah tinggi bagi
pere konomian nasional
3 Menyusun peta jalan Kementerian Rencana Strategis 2016-2019
penggunaan gas pada moda Perhubungan Kernen terian /
transportasi Lembaga
4 Menyusun paket kebijakan Kementerian Permen Keuangan 2016-2019
pernanfaatan gas pada Perhubungan, terkait paket
transportasi umum Kementerian kebijakan
kota/perkotaan bagi produsen Keuangan pemanfaatan gas
rnobil maupun pengusaha pada transportasi
angkutan umum umum kota/
perkotaan
berkas 3, hlm. 43
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERI ODE
(Koordinator) (Kegiatan)
5 Membangun dan meningkatkan Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
kapasitas industri Petrokimia Perindustrian Kernen terian /
Hulu berbahan baku gas untuk Lembaga
menyerap produksi gas dalam
negeri
6 Khusus untuk Teluk Bintuni Kernenterian Rencana Strategis 2016-2025
segera dibangun industri Perindus trian Kernen terian/
petrokimia hulu untuk menyerap Lernbaga
produksi gas Tangguh
7 Meningkatkan pengadaan dan Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
pemanfaatan bus menggunakan Perhubungan Kernen terian /
me sin BBG ( dedicated engine) Lembaga
untuk angkutan umum
8 Mewajibkan kendaraan Kementerian Perm en 2016-2050
Pemerintah Pusat dan Perhubungan, Perhubungan
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah terkait
menggunakan bahan bakar gas pemanfaatan
bagi daerah yang sudah memiliki bahan bakar
infrastruktur gas sektor
transportasi
berkas 3, hlm. 44
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
8 Pemanfaatan sumber Penyediaan pasokan 1 Menyediakan batubara sebagai Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2050
energi batubara untuk batubara untuk energi primer pembangkit listrik dan Sumber Daya ter kait Domestic
ketenagalistrikan dan pembangkit listrik dan sekitar 148 juta ton atau sekitar Mineral Market Obligation
industri industri 54,3 GW pada tahun 2025 dan (DMO) Batubara
sekitar 319 juta ton atau sekitar
161,5 GW pada tahun 2050
2 Meningkatkan pemanfaatan Kementerian Inpres terkait 2016-2050
batubara untuk sektor industri Perindustrian pemanfaatan
dengan target mencapai 55,2 juta batubara untuk
ton pada tahun 2025 dan sektor industri
115 juta ton pada tahun 2050
9 Pemanfaatan sumber Pengembangan 1 Menyusun peta jalan dan Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
energi baru berbentuk pencairan batubara ke bijakan pengem bangan dan Sumber Daya terkait
cair, yaitu batubara ( coal liquefaction) dan sumber energi batubara Mineral pemanfaatan
tercairkan dan hidrogen berbentuk cair untuk batubara
hidrogen, untuk transportasi sam pai dengan tercairkan
transportasi tahun 2050
2 Mengem bangkan teknologi Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
produksi dan penggunaan bahan Teknologi dan Kementerian /
bakar sintetis dan hidrogen Pendidikan Tinggi Lembaga
un tuk transportasi
berkas 3, hlm. 45
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Mempercepat pengernbangan Kem en terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
batubara tercairkan sebagai dan Sumber Daya Kernenterian/
bahan bakar cair Mineral Lernbaga
4 Menyusun peraturan un tuk Kementerian Perm.en 2016-2019
rnobil berbahan bakar sintetis Perhubungan Perhubungan
dan hidrogen untuk angkutan terkait
umum dan kendaraan pribadi penggunaan
bahan bakar
sintetis dan
hidrogen
6 Membangun industri kendaraan Kernen terian Rencana Strategis 2025-2050
bermotor berbahan bakar Perindus trian Kernen terian /
hidrogen (fuel celij Lembaga
10 Pemanfaatan sumber Pembangunanan Mernbangun pernbangkit listrik Kementerian Energi Rencana S trategis 2019-2050
energi baru berbentuk pembangkit listrik berbahan bakar gas dengan dan Sum ber Daya Kementerian/
padat dan gas untuk berbahan bakar CBM memanfaatkan gas dari CBM Mineral Lembaga
ketenagalistrikan
berkas 3, hlm. 46
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
11 Pemanfaatan sumber Pengembangan potensi 1 Memetakan potensi energi tenaga Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
energi gerakan dan pemanfaatan sum ber arus, gelornbang, dan perbedaan dan Sumber Daya Kernen terian /
perbedaan suhu energi arus, suhu lapisan laut Mineral Lembaga
lapisan laut didorong gelombang, dan
dengan membangun perbedaan suhu
prototipe sebagai lapisan laut 2 Membangun pembangkit listrik Kementerian Energi Rencana Strategis 2019-2050
langkah awal yang tenaga arus, gelombang, dan dan Sumber Daya Kementerian/
tersambung dengan perbedaan suhu lapisan laut Mineral Lembaga
jaringan listrik
3 Menetapkan kebijakan terkait Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
kegiatan usaha dan harga dan Sumber Daya terkait kegiatan
pembangkit listrik tenaga arus, Mineral usaha dan harga
gelornbang, dan perbedaan suhu listrik dari
lapisan laut pembangkit listrik
tenaga arus,
gelom bang, dan
perbedaan suhu
lapisan laut
berkas 3, hlm. 47
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
12 Peningkatan 1 Pemanfaatan energi 1 Memfasili tasi pemanfaatan Kernen terian Rencana Strategis 2019-2025
pemanfaatan sumber sinar matahari produk sel surya sebagai sumber Perind us trian Kementerian /
energi sinar matahari untuk industri dan energi di sektor industri Lembaga
melalui penggunaan gedung komersial
sel surya pada 2 Mernberlakukan kewaj iban Kernen terian Energi Perpres terkait 2019-2050
transportasi, industri, pemanfaatan sel surya minimum dan Sumber Daya pernanfaatan seJ
gedung komersiaJ dan sebesar 25% dari luas atap Mineral, Pemerintah surya
rumah tangga bangunan kompleks industri dan Dae rah
bangunan komersial, penerangan
jaJan umum serta bangunan
fasilitas umum lainnya melaJui
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2 Pernanfaatan sel Mem berlakukan kewajiban Kernen terian Energi Rencana Strategis 2019-2050
surya untuk pernanfaatan sel surya minimum dan Sumber Daya Kernen terian /
bangunan rumah sebesar 25% dari luas atap Mineral, Pemerintah Lembaga
tangga bangunan rumah rnewah, kompleks Daerah
perumahan, apartemen melalui IMB
berkas 3, hlm. 48
I
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Pemanfaatan seJ Memberlakukan kewajiban Kernenterian Energi Rencana Strategis 2019-2050
surya untuk pemanfaatan sel surya minimum dan Sumber Daya Kementerian I
bangunar,l sebesar 30% dari luas atap untuk Mineral, Pernerintah Lembaga
pemerintah seluruh bangunan Pemerintah Pusat Daerah
dan Pemerin tah Daerah
4 Pemanfaatan sel Mendorong pemanfaatan sel surya Kernen terian Rencana Strategis 2025-2050
surya untuk untuk transportasi Perhubungan Kementerian /
transportasi Lernbaga
13 Pernaksimalan dan Peningkatan Tingkat 1 Menyusun daftar TKDN produk Kernen terian Rencana Strategis 2016-2019
kewajiban Komponen Dalam industri komponen sel surya Perindu s trian Kernen terian /
pemanfaatan sumber N egeri (TKD N) Lembaga
energi sinar matahari produksi komponen
dilakukan dengan sel surya 2 Menyusun dan menerapkan SNI Kem en terian Rencana Strategis 2016-2050
syarat seluruh sistem, teknologi dan produk sel Perindustrian Kernen terian /
komponen dan sistem surya Lembaga
pem bangkit energi
rnatahari dari hulu
sam pai hilir
diproduksi di dalam
negerisecara bertahap
berkas 3, hlm. 49
1 Cadangan strategis Penetapan kebijakan 1 Menetapkan jenis, jumlah, Kementerian Energi Perpres terkai t 2016-2019
yang diatur dan cadangan strategis lokasi, dan mekanisme dan Sumber Daya cadangan strategis
dialokasikan oleh energi pengelolaan cadangan strategis Mineral energi
pemerintah untuk energi
menjamin ketahanan
energi jangka panjang 2 Menetapkan Wilayah Kementerian Energi PP terkait WPN 2016-2019
serta hanya dapat Pencadangan Negara (WPN) dan Sumber Daya batubara
diusahakan sesuai batubara sesuai dengan amanat Mineral
waktu yang telah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
ditetapkan atau Pertambangan Mineral dan
sewaktu-waktu Batubara
diperlukan untuk
kepentingan nasional
2 Cadangan Penyangga Penyediaan CPE Menetapkan jenis, jumlah, waktu, Dewan Energi Perpres terkait 2016-2019
Energi (CPE) wajib dan lokasi serta pengelolaan CPE Nasional dan CPE
disediakan oleh Kernen terian Energi
Pemerintah dan Sumber Daya
Mineral
berkas 3, hlm. 50
,ta . .
,.. ' ,2
/" VII -e-
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERI ODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Cadangan operasional 1 Penetapan jenis dan 1 Menyelesaikan penetapan jenis Kementerian Energi Kepmen ESDM 2016-2019
yang wajib disediakan volume cadangan dan volume cadangan dan Sumber Daya terkait penetapan
oleh badan usaha dan operasional BBM operasional BBM nasional untuk Mineral jenis dan jumlah
industri energi untuk keperluan minimal 30 hari cadangan BBM
menjamin ko~tinuitas konsumsi nasional
pasokan energi
2 Menentukan alokasi cadangan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2019
operasional BBM yang wajib dan Sumber Daya Kernen terian I
dipenuhi oleh badan usaha Mineral Lembaga
2 Percepatan Memfasilitasi pembangunan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
pembangunan infrastruktur penyimpanan BBM di dan Sumber Daya Kernen terian /
infrastruktur beberapa daerah strategis Mineral Lem baga
. penyimpanan BBM
berkas 3, hlm. 51
1 Konservasi energi 1 Pelaksanaan 1 Menerapkan secara konsisten PP Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
dilakukan baik dari kebijakan konservasi Nornor 70 Tahun 2009 tentang dan Sumber Daya Kementerian/
sisi hulu sampai hilir, energi Konservasi Energi Mineral, Pemerin tah Lembaga
meliputi pengelolaan Daerah
sumber daya energi 2 Menggunakan tek:nologi Kernen terian Energi: Rencana Strategis 2016-2050
dan seluruh tahapan pembangkit listrik yang lebih dan Sumber Daya Kernen terian /
eksplorasi, produksi, efisien Mineral Lembaga
transportasi,
3 Menerapkan perernajaan suku Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
distribusi, serta
pemanfaatan energi cadang dan komponen dan Sumber Daya Kementerian/
dan sumber energi (retrofitting) pada pembangkit Mineral Lernbaga
4 Menerapkan rnanajernen energi Kementerian Energi Rencana S trategis 2016-2050
pada pembangkit dan Sum ber Daya Kementerian /
Mineral Lembaga
5 Mengurangi rugi-rugi (losses) Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pada transmisi dan distribusi dan Sumber Daya Ke men terian /
listrik Mineral Lernbaga ·
6 Melakukan pengaturan Kernen terian Energi Ren can a S trategis 2019-2050
pemakaian energi yang ramah dan Sumber Daya Kementerian/
lingkungan dan efisien pada Mineral, Pemerintah Lembaga
kawasan pengguna energi Daer ah
terin tegrasi
berkas 3, hlm. 52
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Konservasi sum ber Penyediaan energi 1 Memelihara dan merehabilitasi Kem en terian Peraturan 2016-2050
daya energi mengutamakan daerah tangkapan air di wilayah Lingkungan Hidup perundang-
dilaksanakan dengan sumber daya energi panas bumi dan sum ber energi dan Kehu tanan, undangan terkait
pendekatan lintas yang le bib les tari air Pemerintah Daerah
sektor, paling sedikit 2 Memberikan insentif fiskal dan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
melalui penyesuaian non fiskal bagi pernanfaatan dan Sumber Daya Kementerian /
dengan tata ruang sumber daya energi dan sumber Mineral Lembaga
nasional dan daya energi setempat
dukung lingkungan
hid up
3 Produsen dan 1 Pengembangan 1 Menerapkan sistem pengelolaan Kementerian Rencana Stra tegis 2016-2019
konsumen energi konservasi dan energi dan optimalisasinya di Perindustrian, Kernen terian I
wajib melakukan efisiensi energi di industri secara bertahap dimulai Pemerintah Daerah Lembaga
konservasi energi dan sektor industri dari industri lahap energi, industri
efisiensi pengelolaan besar, industri prioritas, dan
sumber daya energi lndustri Kecil Menengah (IKM)
untuk menjamin 2 Merencanakan kebutuhan dan Kementerian Permen 2016-2019
ketersediaan energi efi.siensi energi sektor industri Perindustrian Perindustrian
dalam jangka panjang terkait
perencanaan
kebutuhan dan
efisiensi energi
sektor industri
berkas 3, hlm. 53
PERI ODE
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PER~ODE
[Koordtnator) (Kegiatan] (Kegiatan)
2 Penetapan target 1 Menyusun peta jalan Kementerian Perm en 2016-2019 !016-2050
konsumsi bahan pengembangan moda Perhubungan Perhubungan
bakar di sektor transportasi um um dan pri badi terkait peta jalan
transportasi berdasarkan rencana pengembangan
dilakukan secara diversifikasi energi sektor moda transportasi Wl6-2025
terukur dan transportasi
bertahap un tuk
peningkatan efisiensi 2 Melakukan penghematan Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
penggunaan BBM untuk sektor Perhubungan Kementerian/
transportasi sehingga kebutuban Lembaga
BBM untuk sektor transportasi m16-2050
menjadi sebesar 75,3 juta kl per
tahun rnulai tahun 2025
3 Mempercepat pengembangan Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
transportasi massal dan Perhubungan Kementerian I
kendaraan pribadi pengguna gas Lembaga
dengan target mencapai 282, 1 Wl6-2019
mrnscfd sampai dengan tahun
2025
4 Mempercepat penggunaan listrik Kernen terian Rencana Strategis 2016-2025
untuk transportasi massal dan Perhubungan Kementerian/
kendaraan pribadi mencapai 2,3 Lembaga
TWh sampai dengan tahun 2025
berkas 3, hlm. 54
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
, (Koordinator) (Kegiatan)
5 Mernbangun industri rnoda Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
transportasi listrik dan hybrid Perindustrian Kernen terian /
dari hulu sampai ke hilir Lernbaga
6 Meningkatkan pemanfaatan Kernenterian Energi Rencana Strategis 2016-2025
biofuel sebagai campuran untuk dan Sumber Daya Kementerian/
bahan bakar transportasi dengan Mineral Lembaga
target mencapai 13,9 juta kl
sampai dengan tahun 2025
4 Konservasi energi di 1 Peningkatan efi.siensi 1 Melakukan restrukturisasi Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
sektor industri penggunaan energi perrnesinan industri dan Perindustrian Kernen terian/
dilakukan dengan dan mendorong pemberian fasilitas insentif Lernbaga
mernpertimbangkan inovasi serta (fiskal dan non fiskal bagi
daya saing pemanfaatan industri yang melaksanakan
teknologi yang lebih efisiensi energi)
efisien
2 Menerbitkan standar industri Kementerian Rencana Strategis 2016-2019
hijau yang berasaskan efisiensi Perindustrian Kementerian/
penggunaan bahan baku, energi, Lembaga
dan air, serta minimalisasi
lirnbah
berkas 3, hlm. 55
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Mengembangkan standar Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2020
keekonornian bahan bakar (fuel- dan Sumber Daya Ke men terian I
economy standard) untuk Mineral Lembaga
kendaraan bermotor khususnya
kendaraan pribadi sebelum
tahun 2020
4 Menyusun standar intensitas Kernen terian Perrnen 2016-2019
energi untuk masing-masing Perindustrian Perind us trian
jenis industri terkait standar
industri hijau
2 Penerapan sistem 1 Menerapkan mandatori Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
manajemen energi manajernen energi pada dan Sumber Daya Kernen terian I
pengguna energi paling sediki t Mineral Lembaga
6.000 TOE per tahun
2 Menerapkan SNI ISO 50001 Kernenterian Energi Rencana Strategis 2016-2050
dan Sumber Daya Kernen terian/
Mineral Lembaga
3 Melaksanakan audit energi Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
berkala dan Sumber Daya Kernenterian I
Mineral, Pemerintah Lernbaga
Daerah
berkas 3, hlm. 56
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
5 Pernerintah Pusat 1 Penerapan 1 Menyusun pedoman tingkat Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
dan/ a tau Pemerintah standardisasi dan efisiensi energi sistem termal dan dan Sumber Daya terkait t:ingkat
Daerah sesuai dengan labelisasi semua penggerak untuk setiap jenis Mineral efisiensi
kewenangannya peralatan pengguna pem bangkit listrik pembangkit listrik
menetapkan pedoman energi
dan penerapan 2 Menyusun standar peralatan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
ke bij akan konservasi hemat energi dan Sumber Daya Kernen terian /
energi khususnya di Mineral Lembaga
bidang hemat energi
3 Menerapkan standar peralatan Kementerian Energi Rencana S trategis 2016-2025
hemat energi di rnasing-masing dan Sumber Daya Kernen terian /
kernenterian dan lem baga Mineral Lembaga
4 Memperkuat laboratorium uji Kernen terian Riset, Rencana Strategis 2016-2025
peralatan hemat energi di Teknologi dan Kernenterian/
masing-masing kemen terian dan Pendidikan Tinggi Lembaga
lemb~ga
5 Menyusun standar terkait Kernen terian Rencana Strategis 2016-2019
rancang bangun gedung hemat Pekerjaan Umum Kernen terian /
energi dan Perumahan Lembaga
Rakyat, Pemerintah
Dae rah
berkas 3, hlm. 57
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE I
(Koordinator) (Kegiatan)
)19
6 Menyusun peraturan untuk Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
penerapan desain rumah sesuai dan Sumber Daya terkait eco-
dengan standar energi efisien Mineral building
7 Memperluas penerapan Standar Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
Kinerja Energi Minimum dan Sumber Daya terkait MEPS )19
(Minimum Energy Performance Mineral dan/atau
Standard/MEPS) dan labelisasi labelisasi
pada peralatan pemanfaat energi
di masing-masing kemen terian
dan lembaga
)50
2 Penerapan 1 Menyusun peraturan Manajemen Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
manajemen energi sisi pengguna (Demand Side dan Sumber Daya terkait DSM
termasuk audit Management/DSM) antara Mineral,
energi bagi pengguna penyedia li strik dan pengguna Kementerian )25
energi listrik Perindustrian
2 Menerapkan manajemen dan Kernen terian Energi Rencana S trategis 2016-2050
audit energi sesuai standar dan Sumber Daya Kernen terian /
internasional untuk sektor Mineral Lembaga
industri, transportasi, dan
komersial
berkas 3, hlm. 58
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordinator] [Keglafan]
3 Penggunaan 1 Menyusun rancangan SN1 Kernen terian Riset, Rencana Strategis 2016-2019
teknologi peralatan pembangki t listrik dan Teknologi dan Kernen terian /
pem bangkit listrik konversi energi lainnya di Pendidikan Tinggi Lembaga
dan peralatan masing-masing kementerian dan
konversi energi yang lembaga terkait
efisien
2 Menyusun peraturan Kernen terian Permen 2016-2019
pemanfaatan teknologi peralatan Perind ustrian Perindustrian
produksi bemat energi terkait
pemanfaatan
peralatan produksi
hemat energi
3 Menerapkan SN1 atas peralatan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pemanfaat energi di sektor dan Sumber Daya Kementerian /
rumab tangga dan komersial Mineral Lembaga
4 Sosialisasi budaya Melakukan sosialisasi dan edukasi Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
hemat energi hemat energi melalui media dan Sumber Daya Kernen terian /
elektronik dan media sosial un tuk Mineral, Pernerintab Lembaga
meningkatkan kesadaran pelaku Daerab
usaba dan masyarakat terhadap
hemat energi
berkas 3, hlm. 59
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordmator] [Kegiatan]
5 Peningkatan iklim Mengembangkan kebijakan Usaha Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
usaha bagi Jasa Konservasi Energi (Energy dan Surnber Daya terkait ESCO
berkembangnya Service Company/ESCO) untuk Mineral
usaha jasa energi implementasi proyek efisiensi energi
sebagai investor dan
.Penyedia energi
secara hemat
6 Percepatan 1 Mengernbangkan sistem Kernen terian Rencana Strategis 2019-2025
penerapan dan/ atau angkutan umum rnassal Perhubungan Kementerian/
pengalihan ke sistem perkotaan, termasuk jaringan Lembaga
transportasi massal, kereta api ke bandara dan
baik transportasi pelabuhan (kereta api dan bus)
perkotaan maupun sehingga pangsa ( share)
antar kota yang angkutan umum meningkat
efisien menjadi 30% dari total moda
transportasi pada 2025
2 Mengembangkan angkutan bus Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
cepat bebas hambatan (Bus Perhubungan, Kernen terian /
Rapid Transit/BRT) sebanyak Pemerintah Daerah Lembaga
10. 000 bus di 50 wilayah
perkotaan
berkas 3, hlm. 60
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Meremajakan armada angkutan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
umum untuk meningkatkan Perhubungan, Kernen terian /
efisiensi penggunaan energi Pemerintah Daerah Lembaga
4 Mem bangun sistem Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
perkeretaapian Trans Jawa, Perhubungan, Kernen terian I
Trans Sumatera, Trans Pemerin tab Daerah Lembaga
Kalimantan, Trans Sulawesi,
Trans Papua, dan kereta api
yang sudah tidak aktif serta
menambah kapasitas sistem
5 Mengembangkan angku tan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
kereta api cepat terpadu (Mass Perhubungan, Kementerian/
Rapid Transit/MRT), kereta api Pemerin tah Daerah Lembaga
ringan (Light Rail Transit/LRT),
dan Trem di 13 wilayah
perkotaan serta kereta api
bandara
6 Menyusun rencana Kernen terian Rencana Strategis 2016-2019
pengembangan LRT sampai Perhubungan, Kementerian/
dengan tahun 2050 Pernerintah Daerah Lembaga
berkas 3, hlm. 61
I "
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERI ODE
(Koordinator) (Kegiatan)
7 Mengembangkan manajemen Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
transportasi dengan mem bangun Perhubungan, Kementerian /
sistem transportasi cerdas Pemerintah Daerah Lembaga
(Intelligent Transport System/ITS)
di 24 kota dan sistem
pengendalian lalu lintas (Area
Traffic Control System/ ATCS) di
50 lokasi serta pembatasan
angkutan barang masuk kota
8 Menerapkan manajemen parkir Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
kendaraan termasuk zona parkir Perhubungan, Kementerian/
dengan tarif tinggi khusus di Pemerintah Daerah Lembaga
kota besar
9 Menerapkan pembangunan Kementerian Perm en 2016-2025
wilayah terpadu dengan jalur Perhubungan, Perhubungan
transportasi (Transit Oriented Pemerintah Daerah terkait TOD
Development/TOD)
berkas 3, hlm. 62
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
10 Mengoptimalkan pergerakan Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
pesawat di bandara dan jalur Perhubungan Kernen terian/
penerbangan, serta menerapkan Lernbaga
bandara ramah lingkungan (Eco
Airport) di 15 bandara
11 Membangun sistem tol laut Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
(angk:utan laut utama reguler Perhubungan Kernen terian I
untuk barang) dengan Lernbaga
rnenyecliakan 150 kapal
7 Percepatan 1 Menyusun kebijakan dan Kernenterian Rencana Strategis 2016-2019
penerapan jalan penerapan ERP pada jalan-jalan Perhubungan, Kernenterian/
berbayar (Electronic utama kota/ perkotaan Pemerintah Daerah Lernbaga
Road Pricing/ERP)
untuk mengurangi 2 Menyusun kebijakan dan Kernenterian Rencana Strategis 2016-2019
kernacetan yang penerapan biaya preservasi jalan Perhubungan, Kernenterian/
ditimbulkan oleh yang dananya dipungut melalui Kernenterian Lembaga
kendaraan pri badi mekanisme pendapatan Keuangan
pemerintah
berkas 3, hlm. 63
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
6 Pemerintah Pusat 1 Percepatan 1 Menyusun peraturan percepatan Kementerian Energi Perpres terkait 2016-2019
dan / atau Pemerintah penyediaan dan pembangunan EBT dan Sumber Daya percepatan
Daerah sesuai dengan pemanfaatan Mineral pembangunan
kewenangannya wajib berbagai jenis EBT
melaksanakan sumber energi baru Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2025
2 Mengembangkan kebijakan
diversifikasi energi dan sumber energi dan Surnber Daya terkai t harga
harga energi yang kondusif dari
untuk meningkatkan terbarukan Mineral energi EBT
usaha EBT
konservasi sumber
daya energi dan 3 Menyusun peta jalan Kementerian Rencana Strategis 2016-2019
ketahanan energi pemanfaatan EBT untuk industri Perindustrian Kementerian/
nasional dan/ atau Lembaga
daerah Kementerian Energi Inpres terkait 2016-2019
2 Percepatan 1 Menyusun kebijakan untuk
pelaksanaan percepatan substitusi BBM dan Sumber Daya kewajiban
substitusi BBM dengan gas sektor transportasi Mineral, penggunaan BBG
dengan gas di sektor Kementerian sektor
rumah tangga dan Perhubungan, transportasi
transportasi Pemerintah Daerah
2 Meningkatkan secara bertahap Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
jumlah kendaraan yang Perhubungan, Kernen terian /
menggunakan mesin BBG Kementerian Lembaga
( dedicated engine) se ban yak 2 Perindustrian,
juta unit di 15 kota sampai Pemerintah Daerah
dengan tahun 2025
berkas 3, hlm. 64
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Mengalokasikan anggaran Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
intensifi.kasi penggunaan BBG dan Sumber Daya Kementerian /
dalam APBN dan APBD Mineral, Lembaga
Pemerintah Daerah
4 Menyusun kebijakan insentif Kementerian Rencana Strategis 2016-2019
fiska1 untuk produ.ksi Keuangan, Kementerian/
mobil/motor BBG (dedicated Kementerian Lembaga
engine) bagi pabrikan sesuai Perindustrian
ketentuan peraturan perundang-
undangan
5 Membangun secara bertahap Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
SPBG sebanyak 632 unit dan Sumber Daya Kementerian/
dengan total kapasitas 282 Mineral, Pemerintah Lembaga
mmscfd di 15 kota sampai Dae rah
dengan tahun.2025, dan
rneningkat rnenjadi 2.888 unit
dengan total kapasitas 1.291
mmscfd pada tahun 2050 dalam
rangka percepatan pelak:sanaan
subtitusi BBM dengan gas di
sektor transportasi
berkas 3, hlm. 65
. "!rff
, -
\
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
6 Mencantumkan kebutuhan lahan Kementerian Agraria Pennen Agraria 2016-2019
SPBG dalam RTRW dan Tata Ruang, dan Tata Ruang
Nasional/Daerah Pemerin tab Daerah terkait
penyusunan
RTRW
7 Membangun jaringan gas kota Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
bagi 4, 7 j uta sambungan rumah dan Sum ber Daya Kementerian/
tangga pada tahun 2025 Mineral, Pemerin tab Lembaga
Dae rah
8 Mengadakan digester biogas Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
dengan target 1,7 juta rumah dan Sumber Daya Kementerian/
tangga pada tahun 2025 Mineral, Pemerintah Lembaga
Dae rah
9 Membangun fasilitas pengolahan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
Dimethyl Ether/DME (sebagai dan Sum ber Daya Kementerian/
campuran LPG) dengan rencana Mineral Lembaga
produksi sekitar 1 juta ton pada
tahun 2025
10 Mengembangkan tabung khusus Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
(absorbed natural gas/ ANG) dan Sum ber Daya Kementerian /
dengan rencana pengembangan Mineral Lembaga
sebesar 0, 1 juta ton pada tahun
berkas 3, hlm. 66
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Percepatan 1 Menyusun peraturan terkait Kementerian Perm en 2016-2019
pemanfaatan tenaga percepatan pemanfaatan tenaga Perindustrian Perindustrian
listrik un tuk listrik untuk penggerak terkait
penggerak kendaraan bermotor pengembangan
kendaraan bermotor usaha kendaraan
bermotor listrik
2 Mengembangkan kendaraan Kementerian Rencana Strategis 2019-2025
bermotor bertenaga mesin Perindustrian Kernen terian/
hibrida (hybrid engine) Lembaga
3 Mengem bangkan kendaraan Kementerian Rencana Strategis 2019-2025
bertenaga listrik/ hybrid pada Perhubungan, Kernen terian /
tahun 2025 sebesar 2.200 unit Kementerian Lembaga
untuk roda 4 dan 2, 1 juta unit Perindustrian
untuk kendaraan roda 2
4 Meningkatkan secara bertahap Kementerian Rencana Strategis 2019-2025
jumlah mobil listrik untuk Perhubungan Kernen terian /
angkutan umum menjadi 10% Lembaga
dari jumlah total populasi mobil
angku tan umum di kota/
perkotaan pada 2025
berkas 3, hlm. 67
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordrnator] [Kegiatan]
5 Menyusun kebijakan insentif Kementerian Rencana Strategis 2016-2019
fiskal untuk produksi Keuangan, Kernen terian /
mobil/ motor listrik bagi pabrikan Kementerian Lembaga
sesuai ketentuan peraturan Perindustrian
perundang-undangan
6 Membangun secara bertahap Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
sistem dan Stasiun Pengisian dan Sumber Daya Kementerian/
Listrik U mum (SPLU) untuk Mineral Lembaga
kendaraan bermotor listrik
menjadi sebanyak 1.000 unit
pada tahun 2025
4 Peningkatan 1 Menyusun peraturan terkait Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
pemanfaatan peningkatan pemanfaatan dan Sumber Daya terkait
batubara kualitas batubara kualitas rendah untuk Mineral pemanfaatan
rendah un tuk PLTU Mulut Tambang, batubara batubara kualitas
Pembangk:it Listrik tergaskan (gasified coaij, dan rendah un tuk
Tenaga U ap (PL TU) batubara tercairkan (liquified PLTU Mulut
Mulut Tambang, coaij Tam bang,
batubara tergaskan batubara
(gasified coaij, dan tergaskan (gasified
batubara tercairkan coaij, dan
( liquified coaij batubara
tercairkan
(liquified coaij
berkas 3, hlm. 68
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Meningkatkan kapasitas Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
Pembangkit Listrik Tenaga dan Sumber Daya Kementerian/
Gasifikasi Batu bara (PL TGB) Mineral Lembaga
sampai 2025 sebesar 44 MW
3 Menyusun kerangka peraturan Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
pembelian harga listrik dari dan Sumber Daya terkait kebijakan
tenaga gasifikasi batubara Mineral harga pembelian
listrik dari tenaga
gasifikasi
batubara
4 Menyusun rencana Kementerian Rencana Strategis 2016-2019
pengembangan industri Perindustrian Kementerian/
komponen/peralatan instalasi Lembaga
PLTGB
5 Mendorong perluasan usaha Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2019
yang terintegrasi antara PLTU dan Sumber Daya Kementerian/
Mulut Tam bang dan industri Mineral Lembaga
6 Menjamin pasokan batubara Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
untuk PL TU mulut tam bang dan Sum ber Daya Kernen terian/
dialokasikan untuk jangka waktu Mineral Lembaga
sesuai dengan kontrak
berkas 3, hlm. 69
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
7 Mengembangkan skema usaha Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
baru untuk PLTU Mulut dan Sumber Daya terkait PL TU
Tambang yang lebih kompetitif Mineral Mulut Tambang
8 Mengembangkan teknologi Kem en terian Riset, Rencana Strategis 2016-2025
pembangkit listrik berbahan Teknologi dan Kementerian /
bakar batu bara Pendidikan Tinggi Lem bag a
tercairkan/ tergaskan dan
penerapannya
9 Mengembangkan penerapan Kem en terian Rencana Strategis 2016-2050
konversi batubara pada industri Perindustrian Kementerian /
petrokimia untuk menghasilkan Lembaga
produk olefin dan amonia
10 Mengembangkan industri Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
gasifikasi batubara sebagai Perindustrian Kementerian/
bahan baku industri petrokimia Lem bag a
dan industri pupuk
5 Peningkatan Mengoptimalkan pemanfaatan Kernenterian Energi Rencana S trategis 2016-2050
pemanf aatan batubara kualitas menengah dan dan Sumber Daya Kementerian/
batubara kualitas tinggi untuk pembangkit listrik Mineral Lembaga
menengah dan tinggi dalam negeri
untuk pembangkit
listrik dalam negeri
berkas 3, hlm. 70
. .
1 Pengelolaan energi Pengendalian emisi gas 1 Melaksanakan konservasi energi Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2050
nasional diselaraskan rumah kaca (GRK} dari di sisi suplai energi dan Sumber Daya terkait konservasi
dengan arah sektor energi Mineral energi
pembangunan
2 Reklamasi lahan pasca tambang Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
nasional
batubara dan Sumber Daya Kernen terian /
berkelanjutan,
Mineral, Lembaga
pelestarian sumber
Kementerian
daya alam, konservasi
Lingkungan Hidup
sumber daya energi,
dan Kehutanan,
dan pengendalian
Pemerintah Daerah
pencemaran
lingkungan hidup 3 Melaksanakan program audit Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
dan manajemen energi dan Sumber Daya Kementerian/
Mineral, Pemerintah Lembaga
Daerah
4 Mewajibkan pemanfaatan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
teknologi energi batu bara yang dan Sumber Daya Kementerian/
ramah lingkungan ( Clean Coal Mineral Lembaga
Technology/ CCT) dan efisiensi
tinggi (Ultra Super Critical/USC)
secara bertahap
berkas 3, hlm. 71
,tr]"
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
5 Melaksanakan Perpres Nomor 61 Kementerian Rencana S trategis 2016-2025
Tahun 2011 tentang RAN-GRK Lingkungan Hidup Kementerian/
secara konsisten dan Kehutanan, Lembaga
Pemerintah Daerah
2 Kegiatan pengelolaan Peningkatan l Meningkatkan kegiatan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
energi nasional wajib penerapan standar pembinaan dan pengawasan dan Sumber Daya Kementerian /
memperhatikan faktor dan keselarnatan di teknis usaha energi Mineral Lem bag a
kesehatan, bidang kegiatan usaha
keselamatan kerja, penyediaan dan 2 Mengembangkan standar Kemen terian Riset, Rencana Strategis 2016-2025
dan dampak sosiaJ pemanfaatan energi keselamatan, sistem, dan Teknologi dan Kementerian/
dengan tetap komponen di bidang Pendidikan Tinggi Lembaga
mempertahankan ketenagalistrikan, migas serta
fungsi lingkungan EBT yang harmonis dengan
hid up standar internasional
3 Meningkatkan kualitas layanan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
penerbitan Sertifi.kat Laik dan Sumber Daya Kementerian/
Operasi (SLO) dalam Mineral Lembaga
pengusahaan energi nasional
berkas 3, hlm. 72
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Penyecliaan energi dan 1 Pencegahan, Men gin tegrasikan kebijakan Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
pemanfaatan energi penanggulangan, lingkungan mencakup perencanaan, Lingkungan Hidup Kementerian/
yang berwawasan dan pemulihan pemanfaatan, pengendalian, dan Kehutanan, Lembaga
lingkungan dampak lingkungan pemulihan, pengawasan, dan Pemerintah Daerah
hidup penegakan hukum
2 Pengurangan dan 1 Mendorong peningkatan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
penggunaan kembali penggunaan teknologi energi Lingkungan Hidup Kernen terian/
produksi limbah, yang ramah lingkungan dan Kehutanan, Lembaga
serta mengekstrak berdasarkan prinsip 3R (reuse, Pemerintah Daerah
unsur yang masih reduce, and recycle)
bisa dimanfaatkan
2 Memanfaatkan limbah produk Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
energi secara berkelanjutan (fly Perindustrian Kementerian /
ash, bottom ash) Lembaga
3 Memanfaatkan gas buang untuk Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
listrik dan proses termal di Perindustrian Kementerian/
industri ( co-generation) Lembaga
berkas 3, hlm. 73
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Peningkat:an 1 Memfasilitasi proses layanan Kementerian Rencana S trategis 2016 - 2025
koordinasi dan penerbitan izin pemanfaatan Lingkungan Hidup Kementerian/
layanan perizinan kawasan hutan (pinjam pakai, dan Kehutanan, Lembaga
dalarn kawasan kerja sarna, pemanfaatan jasa Pemerintah Daerah
hutan lingkungan, atau pelepasan
kawasan hutan) untuk
pengusahaan tenaga air, panas
bumi, migas, dan bat:u bara
termasuk sarana dan prasarana,
dan instalasi pembangkit,
transmisi dan distribusi listrik
serta teknologi energi baru dan
terbarukan
2 Moratorium pemberian lzin Kementerian Energi 2016-2050
Usaha Pertarnbangan (IUP) dan dan Sumber Daya
Izin Usaha Pertambangan Mineral, Pemerintah
Khusus (IUPK) batubara di hutan Dae rah
alam primer dan lahan gambut
yang berada di h utan kcnservasi,
hutan lindung, hutan produksi,
dan area penggunaan lain
berkas 3, hlm. 74
...
.... 'tf
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
(Koord1nator) [Kegiatan]
4 Setiap pengusahaan Penguatan kapasitas 1 Menerapkan standar Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
instalasi nuklir wajib nasional di bidang internasional keselamatan PLTN Teknologi dan Kernen terian /
rnemperhatikan keselamatan Pendidikan Tinggi Lembaga
keselamatan dan penggunaan tenaga
risiko kecelakaan nuklir 2 Menyusun pra studi kelayakan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2019
serta rnenanggung (kajian akademik) untuk dan Sumber Daya Kementerian I
seluruh ganti rugi memutuskan perencanaan Mineral Lembaga
kepada piha.k ketiga pembangunan PLTN
yang mengalami
kerugian akibat 3 Melaksana.kan secara konsisten Kernen terian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
kecelakaan nuklir Perpres Nomor 74 Tahun 2012 Teknologi dan Kementerian/
tentang Pertanggungjawaban Pendidikan Tinggi Lembaga
Kerugian Nuklir
berkas 3, hlm. 75
1 Harga energi Penyesuaian harga 1 Regionalisasi penetapan tarif Kementerian Energi Permen ESDM 2019-2050
ditetapkan energi berdasarkan dasar listrik, BBM, dan gas dan Sumber Daya terkait
berdasarkan nilai nilai keekonom.ian berdasarkan biaya produksi, Mineral penyesuaian
keekonomian yang berkeadilan lingkungan, konservasi, dan harga energi
berkeadilan keuntungan
2 Menetapkan harga energi untuk Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pengalihan subsidi fosil ke dan Sumber Daya Kernen terian /
subsidi EBT Mineral Lembaga
3 Menentukan harga energi dengan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pertimbangan keterjangkauan dan Sumber Daya Kementerian /
( affordability) kemampuan Mineral Lembaga
masyarakat
berkas 3, hlm. 76
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Pemerintah mengatur 1 Penyesuaian l Menerapkan dan Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2050
harga energi perhitungan harga menyempumakan feed-in tariff dan Surnber Daya terkait ins en tif
terbarukan energi terbarukan dari pembangkit EBT kepada Mineral harga EBT
yang bersaing badan usaha ketenagalistrikan
dengan sumber yang berlaku selama harga listrik
energi minyak bumi EBT le bih tinggi dari harga listrik
yang berlaku di dari sumber energi primer
suatu wilayah tanpa lainnya
memasukkan 2 Mengalokasikan subsicli untuk Kernen terian Energi UU terkait APBN 2016-2050
subsidi BBM menerapkan feed-in tariff dari dan Sumber Daya
pembangkit EBT Mineral,
Kementerian
Keuangan
3 Menyusun kebijakan penerapan Kementerian Energi Permen Keuangan 2017-2019
cukai BBM atau dis-insentif dan Surnber Daya terkait cukai BBM
fiskal lainnya Mineral,
Kementerian
Keuangan
4 Menyusun peta jalan penerapan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2019
kebijakan pajak karbon atas dan Sum ber Daya Kementerian/
konsumsi energi fosil Mineral, Lembaga
Kementerian
Keuangan
berkas 3, hlm. 77
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koor dirrafor] [Kegiatan)
5 Mewajibkan badan usaha yang Kernen terian Energi Perpres terkait 2016-2050
ditetapkan oleh Pemerintah dan Surnber Daya kewajiban membeli
untuk membeli tenaga listrik Mineral tenaga listrik dari
bersumber EBT EBT
6 Meningkatkan implementasi Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
peraturan peruridang-undangan dan Sumber Daya Kernenterian/
rnengenai pem belian tenaga Mineral Lembaga
listrik dari Pem bangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA) dengan
kapasitas sampai dengan 10 MW
oleh
PT PLN (Persero).
2 Perhitungan harga 1 Membangun unit pembangkit Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
energi yang rasional PLTS/hybrid, PLT Bioenergi, dan Sumber Daya Kementerian /
un tuk penyediaan PLTB di daerah terpencil, pulau Mineral, Pernerintah Lembaga
energi terbarukan terluar dan perbatasan NKRI Daerah
dari surnber 2 Menyusun peraturan tersendiri Kernenterian Energi Permen ESDM 2016-2019
setempat dalam peluang investasi energi dan Sumber Daya terkait
rangka pengamanan terbarukan dari sumber Mineral, Pemerintah kernudahan
pasokan energi di setempat khusus di daerah Daerah in vestasi EBT di
wilayah terpencil/ perbatasan NKRI daerah terpencil/
terpencil / perbatasan perbatasan NKRl
NKRI
berkas 3, hlm. 78
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
3 Pemerintah mengatur Pengendalian harga 1 Meningkatkan pengawasan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
harga batubara daJam batubara dalam negeri perdagangan batubara dalam dan Sumber Daya Kernen terian /
negeri sampai negen Mineral Lembaga
terbentuknya pasar 2 Melanjutkan kebijakan DMO Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2050
yang efisien batubara untuk kebutuhan dan Sumber Daya terkait penen tuan
nasional Mineral alokasi batu hara
keperluan dalam
negen
3 Memberlakukan bea keluar Kementerian Energi Permen Keuangan 2025-2050
batubara disaat harga dan Sumber Daya terkait bea
internasional tinggi Mineral, dan keluar/pajak
Kementerian ekspor batubara
Keuangan
4 Pemerintah 1 Penyempurnaan 1 Menyusun peraturan pembagian Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
mewujudkan pasar pengelolaan energi risiko an tara pemegang izin dan Sumber Daya terkait
tenaga listrik panas bumi usaha tenaga listrik dan Mineral pengelolaan dan
( electricity pricing (pem bagian risiko) pengembang PLTP pembaharuan
policy) dan penerapan feed- harga jual Listrik
in tariff dalam PLTP
penetapan harga jual
EBT
berkas 3, hlm. 79
. 'd'
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Menetapkan feed-in tariff PLT Kernen terian Energi Kepmen ESDM 2016-2019
Bayu, PLTS, PLT Bioenergi dan dan Sumber Daya terkait harga jual
PLT arus laut serta dari Mineral listrik pembangkit
PLTA/PLTMH EBT
3 Menetapkan harga patokan BBN Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
termasuk untuk pembangkit dan Sumber Daya terkait
listrik Mineral pengelolaan BBN
2 Pemerintah Mewajibkan badan usaha penyedia Kementerian Energi PP /Perpres terkait 2016-2050
mengatur pasar tenaga listrik dan non tenaga listrik dan Sum ber Daya kuota minimum
energi terbarukan, untuk mengalokasikan sum ber Mineral tenaga listrik dan
termasuk kuota energinya dari EBT secara bertahap non tenaga listrik
minimum tenaga
listrik, bahan bakar
cair, dan gas yang
bersumber dari EBT
3 Penetapan tarif Menerapkan tarif dasar listrik Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
listrik secara progresif kepada masing-masing dan Sumber Daya Kementerian/
progresif konsumen dengan perhitungan yang Mineral Lembaga
berbeda
berkas 3, hlm. 80
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERI ODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Pengaturan harga 1 Mengevaluasi kebijakan harga Kernen terian Energi Rencana S trategis 2016-2019
energi primer pembelian listrik dari batubara, dan Sumber Daya Kernen terian /
(batubara, gas, air, gas, air, dan panas bumi Mineral Lembaga
panas bumi) untuk
pembangkit listrik 2 Menyusun peraturan harga Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
energi primer untuk pembangkit dan Sumber Daya terkait harga
listrik Mineral energi pnmer
pernbangkit listrik
5 Restrukturisasi 1 Merumuskan pedoman harga Kernen terian Energi Permen ESDM 2016-2019
harga listrik industri listrik untuk industri dan Sumber Daya terkait
dikaitkan dengan berdasarkan tingkat intensitas Mineral penyesuaian
tingkat in tensitas energi harga 1i s trik
energi industri
2 Menyusun rnetodologi atau Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2019
petunjuk baku rnengenai dan Sumber Daya Kernen terian/
perhitungan intensitas energi Mineral Lembaga
industri
berkas 3, hlm. 81
,'ff
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
5 Pemerintah Pusat dan Pemberian subsidi 1 Menyusun kebijakan terkait Kementerian Energi Permen ESDM 2016-2019
Pemerintah Daerah energi tepat sasaran pemberian subsidi energi bagi dan Sum ber Daya terkait petunjuk
menyediakan subsidi masyarakat yang tidak mampu Mineral, Pemerintah pelaksanaan
yang dilakukan secara serta mengembangkan skema Daer ah pemberian su bsidi
tepat sasaran untuk baru pemberian subsidi energi energi oleh
golongan masyarakat kepada masyarakat, seperti Pemerintah
tidak mampu yang antara lain penerapan distribusi Daerah
diberikan bilamana: tertutup, penerapan tarif/harga
a) Penerapan progresif, regionalisasi harga
keekonomian energi, dan sebagainya
berkeadilan tidak
2 Menyusun pedoman pemberian Kementerian Dalam Peraturan terkait 2016-2019
dapatdilaksanakan;
subsidi energi oleh Pemerintah Negeri pedoman
dan/atau
Daerah yang anggarannya pemberian subsidi
b) Harga energi
dialokasikan dalam APBD energi oleh
terbarukan lebih
Pemerin tah .
mahal daripada harga
Dae rah
energi dari BBM yang
tidak disubsidi Kementerian Perrnen Keuangan 2016-2050
3 Memberikan insentif f:iskal untuk
mendukung produksi dan Keuangan terkait alokasi
pemanfaatan BBN insentif BBN
berkas 3, hlm. 82
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Menyusun kebijakan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2019
regionalisasi su bsidi energi dari dan Sumber Daya Kementerian/
Pemerintah Mineral Lembaga
6 Pengurangan subsidi Pengurangan subsidi 1 Menyesuaikan alokasi subsidi Kementerian UU terkait APBN 2016-2025
BBM dan listrik BBM dan listrik secara BBM dan listrik secara bertahap Keuangan,
secara bertahap bertahap dalam APBN Kernen terian Energi
sampai kemampuan dan Sumber Daya
daya beli masyarakat Mineral
tercapai 2 Menyesuaikan harga BBM dan Kem en terian Energi Permen ESDM 2016-2025
tarif listrik sesuai dan Sumber Daya terkait harga BBM
keekonomiannya dengan Mineral dan tarif dasar
memperhatikan kemampuan listrik
daya beli masyarakat
7 Pemerintah Pusat dan 1 Pemberian insentif 1 Memberikan kemudahan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
Pemerintah Daerah non fiskal EBT pelayanan perizinan di d aerah dan Surnber Daya Kementerian /
memberikan insentif Mineral, Pemerintah Lembaga
fiskal dan nonfiskal Daerah
untuk mendorong 2 Memberikan fasilitasi kerja sama Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
program diversifikasi antara produsen EBT dengan off- dan Sumber Daya Kem en terian I
sumber energi dan taker Mineral Lembaga
pengembangan energi
terbarukan
berkas 3, hlm. 83
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordinator] [Kegiatan]
2 Pemberian insentif 1 Memberikan insen tif fiskal Kementerian Permen Keuangan 2016-2050
fiskal bagi produsen kendaraan berbahan bakar gas, Keuangan, terkait insentif
dan konsumen yang bahan bakar sin tetis, dan Kementerian kepada konsumen
menggunakan non- hidrogen, sesuai ketentuan Perindustrian, kendaraan
BBM dan energi perundang-undangan Kementerian berbahan bakar
terbarukan di sektor perpajakan dan kepabeanan Perhubungan EBT
transportasi yang berlaku
2 Menyusun kebijakan insen tif Kementerian Permen Keuangan 2016-2019
bagi produk angkutan urn.um Keuangan, terkait insentif
bertenaga listrik, sesuai Kementerian kepada kendaraan
ketentuan perundang-undangan Perhubungan angkutan umum
perpajakan dan kepabeanan bertenaga listrik
yang berlaku
berkas 3, hlm. 84
, ··:
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
8 Pemerintah Pusat dan Pemberian insentif l Memfasilitasi pemberian insentif Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
Pemerintah Daerah bagi pengembangan tambahan kepada Badan Usaha/ Perencanaan Kementerian/
menyediakan insentif usaha energi BUMN yang ditugasi oleh Pembangunan Lembaga
bagi pengembangan, terbarukan Pemerintah di daerah frontier Nasional/ Sadan
pengusahaan,dan area atau WK Panas Bumi yang Perencanaan
pemanfaatan energi tidak menarik Pembangunan
terbarukan terutama Nasional
untuk skala kecil dan
berlokasi di daerah
terpencil sampai nilai 2 Memfasilitasi pemberian insentif Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
keekonomiannya tam bahan kepada Sadan Perencanaan Kementerian/
kompetitif dengan Usaha/SUMN yang ditugasi oleh Pembangunan Lembaga
energi konvensional Pernerintah untuk membangun Nasional/Badan
unit pembangkit PLTS/ hybrid di Perencanaan
pulau terluar Pemban~an
Nasional
berkas 3, hlm. 85
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
9 Pemerintah Pem berian fasilitas 1 Memberikan penghargaan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
memberikan insentif insentif (fiskal dan non (finansial atau rating) terhadap dan Sumber Daya Kementerian/
kepada produsen dan fiskal) bagi industri industri yang berhasil Mineral Lembaga
konsumen energi yang yang melaksanakan melakukan penghematan energi
melaksanakan energi efisiensi dan menurunkan konsumsi
kewajiban konservasi energi per unit produksi
energi dan efisiensi (intensitas energi)
energi serta
memberikan 2 Memberikan insentif fiskal Kementerian Permen Keuangan 2016-2050
di sin sen tif kepada un tuk penggunaan teknologi Keuangan, terkait insentif
yang tidak efisiensi energi, sesuai ketentuan Kementerian Energi fiskal teknologi
melaksanakan perundang-undangan dan Sumber Daya efisiensi energi
kewajiban konservasi perpajakan dan kepabeanan Mineral
energi dan efisiensi yang berlaku
energi
3 Memberlakukan disinsentif harga Kementerian Energi Perrnen ESDM 2016-2050
terhadap penggunaan BBM pada dan Sumber Daya terkait disinsentif
sektor tertentu (industri dan Mineral harga pada sektor
pembangkit) yang tidak efisien industri/
pengguna tertentu
berkas 3, hlm. 86
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
10 Pemerintah Pemberian insentif dan 1 Memberikan insentif dan fasilitas Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
memberikan insentif fasilitas investasi bagi investasi berupa penerapan Teknologi dan Kementerian/
bagi lembaga swasta lembaga swasta atau jaminan resiko atas pemanfaatan Pendidikan Tinggi Lembaga
atau perorangan yang perorangan yang basil penelitian te knologi energi
mengembangkan mengembangkan nasional kepada perguruan
teknologi inti pada teknologi inti pada tinggi, perorangan, dan lembaga
bidang EBT bidang EBT penelitian yang berhasil
mengembangkan teknologi inti
pada bidang EBT
2 Mem berikan penghargaan bagi Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
lembaga swasta atau perorangan Teknologi dan Kementerian/
yang telah berhasil Pendidikan Tinggi Lembaga
mengembangkan teknologi inti
dan inovasi untuk mendorong
usaha EBT
berkas 3, hlm. 87
1 Pengembangan dan 1 Peningkatan 1 Menyusun kebijakan yang Kernen terian Perm en 2016-2019
penguatan kemampuan industri memprioritaskan penggunaan Perindustrian Perind ustrian
infrastruktur energi dalam negeri dalam peralatan dan jasa produksi terkait
serta akses untuk penyediaan nasional, khusus untuk EBT Peningkatan
masyarakat terhadap infrastruktur energi harus diupayakan secara Penggunaan
energidilaksanakan bertahap bisa mencapai 50% Prociuk Dalam
oleh Pemerin tah Pusat pad a tahun 2025 dan 100% Negeri (P3DN)
dan/atau Pemerintah selambat-lambatnya pada tahun untuk industri
Dae rah 2050 energi nasional
2 Audit kepatuhan pelaksanaan Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
P3DN kepada badan usaha Perindustrian Kementerian/
energi Lembaga
3 Mendorong pembentukan Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
konsorsium perusahaan industri, Perindustrian Kementerian/
perbankan, Engineering Lembaga ·
Procurement Construction (EPC)
dalam negeri dalam membangun
proyek ketenagalistrikan
berkapasitas di bawah 200 MW
berkas 3, hlm. 88
.
. ~ .
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Pengembangan 1 Menyusun master plan rencana Kernen terian Rencana Strategis 2016-2019
infrastruktur pernbangunan pelabuban Perhubungan Kernen terian /
pendukung industri terpadu batubara Lembaga
batubara yang 2 Mem berikan fasilitasi Kementerian Rencana Strategis 2019-2050
meliputi pembangunan pelabuhan Perhubungan Kernenterian/
transportasi, (terminal) bongkar muat dan Lembaga
stockpiling, dan area stockpiling batubara, serta
blending untuk kemudahan pelayanan
rnewujudkan pasar
yang efisien dan
dapat mensuplai
kebutuban dalam
negeri secara terus-
menerus
3 Percepatan 1 Mempercepat pernbangunan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2025
penyediaan perluasan jaringan jalur kereta Perhubungan Kementerian /
infrastruktur api untuk percepatan distribusi Lembaga
pendukung produksi bahan bakar
min yak. dan gas, 2 Memberikan kesempatan · Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
pengilangan bahan bersama atas penggunaan Perhubungan Kementerian/
bakar, transportasi fasili tas infrastruktur Lembaga
dan distribusi perhubungan untuk menjaga
energi, sistem distribusi bahan bakar nasional
transrnisi, dan
distribusi energi
berkas 3, hlm. 89
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordinatorj [Kegratan]
3 Meningkatkan kapasitas dan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
layanan bongkar muat Perhubungan Kernenterian /
pelabuhan yang efisien untuk Lembaga
percepatan distribusi energi
4 Menyusun peraturan yang Kernen terian Perm en 2016-2019
mem prioritaskan distri busi Perhubungan Perhubungan
bahan bakar nasional dalam terkait prioritas
penggunaan infrastruktur distribusi bahan
perhubungan bakar
4 Percepatan 1 Memperluas jaringan transmisi Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
penyediaan dan distribusi ketenagalistrikan dan Sumber Daya Kementerian /
infrastruktur Mineral Lembaga
pendukung EBT
2 Menugaskan lernbaga Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pembiayaan infrastruktur dan Sumber Daya Kementerian/
nasional untuk membiayai Mineral Lembaga
proyek pem bangunan EBT
berkas 3, hlm. 90
'\I:
'
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
5 Pemberian akses 1 Memperluas informasi kebijakan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
untuk masyarakat dan pembangunan bidang energi dan Sumber Daya Kementerian/
dalam memperoleh berbasis teknologi informasi dan Mineral, Pemerintah Lembaga
inf ormasi mengenai media sosial Daerah
energi secara
trans paran dan 2 Mem berikan kesadaran Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
kemudahan dalam pemanfaatan energi yang dan Sumber Daya Kementerian I
mendapatkan energi produktif dan efisien kepada Mineral, Pemerin tah Lembaga
masyarakat Daer ah
3 Membentuk brigade energi untuk Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2019
memberi penyuluhan energi dan Sumber Daya Kementerian/
kepada rnasyarakat di berbagai Mineral, Pemerintah Lembaga
daerah Daer ah
4 Mengembangkan Sistem Kementerian Rencana Strategis 2016-2025
Informasi Industri Nasional Perindustrian Kementerian/
(SIINAS) yang antara lain Lembaga
memuat kebutuhan energi per
wilayah industri
berkas 3, hlm. 91
'rj'
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koor'dknafor] [Kegiatan]
6 Pemberian 1 Membangun infrastruktur migas Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
kemudahan akses dan jaringan ketenagalistrikan dan Sumber Daya Kernen terian I
masyarakat Mineral, Pernerintah Lembaga
memperoleh energi Daerah
terhadap
pengembangan dan 2 Membangun infrastruktur Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
penguatan BBM / BBG untuk sektor dan Surnber Daya Kernenterian/
infrastruktur energi transportasi serta jaringan gas Mineral, Pemerintah Lembaga, Rencana
kota untuk rumah tangga dan Daerah Pem bangunan
komersial Jangka Menengah
Daer ah
3 Memperluas jaringan listrik Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2020
masuk desa dan Sumber Daya Kementerian /
Mineral, Pemerintah Lembaga
Daerah
berkas 3, hlm. 92
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Pemerintah 1 Peningkatan Memfasilitasi ( skema public, private Kernenterian Rencana Strategis 2016-2025
mendorong dan kemampuan industri partnership) pembangunan industri Perindustrian, Kementerian/
memperkuat energi dan jasa manufaktur penunjang industri Pemerintah Daerah. Lembaga
berkembangnya energi dalam negeri energi dan jasa energi dalam negeri
industri energi dalam 2 Peningkatan 1 Memfasilitasi pembangunan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2025
rangka mempercepat pengembangan industri peralatan penunjang Perindustrian, Kementerian/
tercapainya sasaran industri peralatan produksi dan pemanfaat energi Pemerintah. Daerah Lembaga
penyediaan energi dan produksi dan terbarukan
pemanfaatan energi, pemanfaat energi
penguatan terbarukan dalam
2 Meningkatkan penggunaan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2050
perekonomian negeri
peralatan listrik untuk keperluan dan Sumber Daya Kementerian/
nasional, dan
rumab tangga Mineral, Pemerintah Lembaga
penyerapanlapangan
Daer ah
kerja
3 Peningkatan Memfasilitasi pembangunan industri Kernen terian Rencana Strategis 2016-2025
kemampuan dalam peralatan eksplorasi panas bumi dan Perindustrian Kementerian/
negeri un tuk industri pendukung Lembaga
mendukung kegiatan ketenagalistrikan
eksplorasi panas
bumi dan industri
pendukung
ketenagalistrikan
berkas 3, hlm. 93
.v
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Pengembangan Memfasilitasi pembangunan industri Kementerian Rencana Strategis 2019-2050
industri sistem dan sistem dan komponen peralatan Perindustrian Kernen terian/
komponen peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga Lembaga
instalasi pembangkit surya, tenaga gerakan dan
listrik tenaga sinar perbedaan suhu lapisan laut
matahari dan
pembangkit listrik
tenaga gerakan dan
perbedaan suhu
lapisan laut
5 Peningkatan TKDN Melakukan veri:fikasi dan sertifikasi Kementerian Rencana Strategis 2016-2019
dalam industri TKDN Industri dalam rangka Perindustrian Kernen terian/
energi· nasionaJ mendukung Pembangunan · Lembaga
lnfrastruktur Ketenagalistrikan
35.000 MW untuk PLTU
berkas 3, hlm. 94
, ...
1 Kegiatan penelitian, Pendanaan kegiatan 1 Memprioritaskan anggaran Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
pengembangan, dan penelitian, Pemerintah Pusat dan Perencanaan Kementerian/
penerapan teknologi pengernbangan,dan Pernerintah Daerah untuk Pembangunan Lernbaga
Energi diarahkan penerapan teknologi penelitian dan pengembangan di Nasional/ Badan
untuk rnendukung energi berasal dari bidang energi Perencanaan
lndustri Energi Pernerintah Pusat dan Pernbangunan
nasional Pemerintah Daerah Nasional,
serta badan usaha Pernerin tah Daerah
2 Mernberi penugasan kepada Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
bad an usaha energi un tuk . dan Sumber Daya Kementerian/
menyediak.an anggaran Mineral Lem bag a
penelitian dan pengembangan
teknologi energi nasional
berkas 3, hlm. 95
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordfnator] [Kegiatan]
2 Pemerintah Pusat Peningkatan 1 Merumuskan dan Kementerian Riset, Rencana S trategis 2016-2050
dan/atau Pemerintah penggunaan hasil memprioritaskan jenis riset Teknologi dan Kem en terian/
Daerah mendorong penelitian, bidang energi yang dibutuhkan Pendidikan Tinggi Lembaga
terciptanya iklim pengembangan, dan untuk kepentingan industri dan
pemanfaatan dan penerapan teknologi masyarakat
keberpihakan energi nasional 2 Mengoptimalkan pemanfaatan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
terhadap hasil hasil penelitian untuk penerapan Teknologi dan Kernen terian./
peneli tian, teknologi secara komersial Pendidikan Tinggi Lembaga
pengem bangan, dan
3 Memperkuat kerja sama antar Kernen terian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
penerapan teknologi
lembaga penelitian dan Teknologi dan Kementerian/
energi nasional
pengembangan (perguruan Pendidikan Tinggi Lem bag a
tinggi, industri, dan Pemerintah),
dan konsumen
4 Melakukan audit teknologi impor Kementerian Riset, Perpres terkait 2016-2050
untuk meningkatkan daya saing Teknologi dan audit teknologi
industri nasional Pendidikan Tinggi impor
3 Pemerin tab Pusat 1 Peningkatan 1 Memprioritaskan kegiatan Kementerian Riset, Rencana Strategis ~016-2050
dan/atau Pemerintah peneli tian dan penelitian dan pengembangan Teknologi dan Kementerian/
Daerah melakukan pengembangan serta serta penerapan teknologi bersih Pendidikan Tinggi Lembaga
penguatan bidang penguasaan dan (clean technology) di bidang
penelitian, penerapan teknologi energi
pengembangan, dan energi
penerapan energi
berkas 3, hlm. 96
~
I, ,. •
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Melakukan penguasaan dan alih Kem en terian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
teknologi asing (reverse Teknologi dan Kementerian/
engineering) bidang energi Pendiclikan Tinggi Lembaga
terutama pengembangan EBT
3 Memperkuat penelitian, Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
pengembangan dan penerapan Teknologi dan Kementerian/
sistem dan komponen industri Pend id ikan Tinggi Lembaga
energi terutama untuk
pemanfaatan EBT
4 Mengembangkan teknologi dan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
inovasi peralatan/ permesinan/ Teknologi dan Kementerian /
sarana transportasi untuk Pendidikan Tinggi Lembaga
pemanfaatan biofuel
5 Mengem bangkan purwaru pa Keinenterian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
kendaraan (berbahan bakar Teknologi dan Kementerian/
sintetis, dan hidrogen), bertenaga Pendidikan Tinggi Lembaga
matahari dan bertenaga
listrik/hibrida, hingga siap
komersial
berkas 3, hlm. 97
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
6 Membuat purwarupa pembangkit Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2025
listrik yang berasal dari EBT Teknologi dan Kernen terian/
hingga siap komersial Pendidikan Tinggi Lembaga
7 Mengembangkan purwarupa Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2025
PLTU dengan TKDN 100% Teknologi dan Kementerian/
sampai dengan kapasitas Pendidikan Tinggi Lembaga
200 MW hingga siap komersial
8 Menyiapkan peta jalan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2019
peningkatan penguasaan dan Teknologi dan Ke menterian/
pernanfaatan teknologi PL TGB Pend idikan Tinggi Lembaga
dalam negeri
9 Menyiapkan penguasaan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
teknologi PLTN Teknologi dan Kementerian/
Pendidikan Tinggi Lembaga
berkas 3, hlm. 98
..
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koorctinator) (Kegiatan)
2 Penelitian dan 1 Meningkatkan kegiatan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
pengembangan penelitian bahan baku BBN dari Teknologi dan Kementerian/
pemanfaatan jenis sumber baru di luar dari jenis Pendidikan Tinggi Lembaga
tanaman beserta tanaman pangan
hasil ikutannya di 2 Mempercepat penelitian, Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
luar kebutuhan pengembangan, dan penerapan Teknologi dan Kementerian/
pangan untuk BBN · teknologi untuk beberapa jenis Pendidikan Tinggi Lembaga
tanaman seperti jerami padi,
bioenergi yang berbasis kelautan
dan sorgum serta jenis tanaman
bahan baku di luar jenis
tanaman pangan
3 Mempercepat komersialisasi Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
purwarupa pemanfaatan dan Sumber Daya Kementerian/
bioenergi Mineral Lembaga
3 Peningkatan 1 Meningkatkan jumlah dan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
kemampuan surnber kualitaslnspektur dan Sumber Daya Kementerian/
daya manusia dalam Ketenagalistrikan, lnspektur Mineral Lembaga
penguasaan Migas, dan Inspektur Tam bang
teknologi serta serta Manajer dan Auditor energi
keselamatan bidang
energi
berkas 3, hlm. 99
, .'a .
. . .
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Menyelenggarakan pelatihan dan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
bim bingan teknis di bidang dan Sumber Daya Kementerian /
energi dan bekerjasama secara Mineral Lembaga
internasional
3 Membentuk program studi EBT Kernen terian Riset, Rencana Strategis 2016-2025
serta konversi dan konservasi Teknologi dan Kementerian I
energi di perguruan tinggi Pendidikan Tinggi Lembaga
tertentu
4 Meningkatkan jumlah dan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2050
kualitas tenaga tekni.k di bidang Teknologi dan Kementerian/
energi Pendidikan Tinggi, Lem bag a
Pemerintah Daerah
4 Penguatan 1 Meningkatkan pendanaan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2025
pembiayaan penelitian dan pengembangan Perencanaan Kementerian/
penguasaan pilot project sampai mencapai Pembangunan Lembaga
teknologi energi komersial untuk penguasaan Nasional /Bad an
teknologi energi tertentu Perencanaan
Pembangunan
Nasional
2 Menerapkan premi pengurasan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
energi fosil untuk alokasi dan Sumber Daya Kementerian/
pembiayaan penelitian dan Mineral Lembaga
pengembangan bidang energi
terutama EBT sampai tahap
komersial
berkas 3, hlm. 100
. ..
1 Pemerintah Pusat dan 1 Penyempurnaan 1 Menyederhanakan perizinan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2019
atau Pemerintah sistem kelembagaan yang semula 89 perizinan dan Sumber Daya Kernen terian /
Daerah melakukan danlayanan menjadi 10 perizinan Mineral, Pemerintah Lembaga
penguatan birokrasi Pemerintah Daer ah
kelembagaan untuk Pusat dan
2 Memperkuat kapasitas Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
memastikan Pemerin tah Daerah
dan peningkatan kelembagaan di tingkat dan Sumber Daya Kementerian/
tercapainya tujuan
koordinasi antar provinsi/ kabupaten/ kota yang Mineral, Pemerintah Lem bag a
dan sasaran
penyediaan energi dan lem baga di bi dang akan bertanggung jawab Dae rah
pemanfaatan energi energi guna terhadap perencanaan,
mempercepat pengembangan, dan pengelolaan
pengambilan energi
keputusan,proses 2016-2025
3 Meningkatkan kualitas Kementerian Dalam Rencana Strategis
perizinan, dan
pelayanan publik Pemerintah N egeri, Pemerin tah Kernenterian /
pembangunan Lembaga
Daerah yang rnendukung Daerah
infrastruktur energi
percepatan penerbitarr/
penyederhanaan izin dan
pembangunan infrastruktur
energi di daerah
berkas 3, hlm. 101
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
4 Memperkuat kapasitas Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
organisasi di tingkat provinsi, dan Sumber Daya Kemen terian /
kabupaten/kota yang akan Mineral, Pemerin tab Lembaga
bertanggung jawab terhadap Daerah
perencanaan, pengernbangan,
dan pengelolaan energi
5 Memfasilitasi kerja satuan kerja Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
yang bertugas memantau dan dan Sumber Daya Kernen terian/
mengkoordinasikan penyelesaian Mineral, Pemerin tah Lembaga
masalah birokrasi dan / atau Daerah
tumpang tindih kewenangan di
daerah
2 Peningkatan 1 Menyelenggarakan pendidikan, Kernen terian Riset, Rencana Strategis 2016-2025
kemampuan sumber pelatihan, dan penyuluhan Teknologi dan Kementerian /
daya manusia di bidang energi Pendidikan Tinggi, Lembaga
bidang energi di
Pemerintah Daerah
daerah dalam
pengelolaan energi
berkas 3, hlm. 102
•'
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
(Koordinator] [Kegiatan]
2 Menyelenggarakan pendidikan Kementerian Riset, Rencana Strategis 2016-2025
formal bidang energi Teknologi dan Kementerian /
Pendidikan Tinggi Lembaga
3 Regionalisasi 1 Membentuk wilayah usaha baru Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
penyediaan energi ketenagalistrikan tersendiri di dan Sumber Daya Kementerian /
listrik untuk luar Jawa, Madura, dan Bali Mineral Lembaga
memperkecil
disparitas 2 Mengatur harga jual tenaga listrik Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2025
penyediaan energi secara regional berdasarkan dan Sumber Daya Kementerian/
listrik di luar pulau tingkat keekonomian berkeadilan Mineral Lembaga
Jawa
3 Membangun jaringan Kernen terian Energi Rencana Strategis 2016-2025
interkoneksi ketenagalistrikan di dan Sumber Daya Kementerian/
setiap wilayah usaha di luar Mineral Lembaga
Jawa, Madura, dan Bali
berkas 3, hlm. 103
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
[Koordrnator] [Kegiatan!
2 Penyusunan sasaran Pengalokasian dana 1 Mendorong peningkatan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
pertumbuhan untuk pengembangan anggaran Pemerintah untuk Perencanaan Kementerian /
penyecliaan energi dan penguatan pembangunan infrastruktur Pembangunan Lembaga
dengan infrastruktur energi energi dan komponen pendukung Nasional/Badan
memperhatikan yang memadai energi Perencanaan
sasaran pertumbuhan Pembangunan
ekonomi Nasional
2 Mendorong peningkatan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
anggaran Pemerintah Daerah Perencanaan Kementerian /
untuk pembangunan Pembangunan Lembaga
infrastruktur ketenagalistrikan Nasional/Badan
terutama bersumber dari EBT Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Pemerintah Daerah
berkas 3, hlm. 104
.'d"
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEM~AGAAN INSTRUMEN PE~ODE
(Koord1nator) [Kegtatan]
3 Pemerintah dan/ atau 1 Penerapan premi 1 Menyusun kebijakan dan Kementerian Energi PP terkait PNBP 2016-2019
Pemerintah Daerah pengurasan Energi peraturan terkait premi dan Sumber Daya Kementerian
mendorong penguatan fosil untuk pengurasan energi fosil dan Dana Mineral Energi dan
pendanaan untuk pengembangan Ketahanan Energi (DKE) Sumber Daya
menjarrun Energi Mineral dan PP
ketersediaan energi, terkait DKE
pemerataan
infrastruktur energi, 2 Menyelenggarakan kegiatan Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
pemerataan akses eksplorasi migas, pengembangan dan Sumber Daya Kementerian/
masyarakat terhadap EBT, dan peningkatan Mineral Lembaga
energi, pengembangan kemam puan sumber daya
industri energi manusia dengan dana bersumber
nasional, dan dari premi pengurasan energi
pencapaian sasaran fosil
penyediaan energi
serta pemanfaatan Menganggarkan pembangunan Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
2 Penyediaan alokasi 1
energi infrastruktur EBT secara Perencanaan Kementerian/
anggaran khusus
oleh Pemerin tah berkelanjutan untuk desa-desa Pembangunan Lembaga
Pusat dan/ atau yang tidak akan terlistriki dalam Nasional/Badan
Pemerintah Daerah jangka panjang Perencanaan
untuk mempercepat Pembangunan
pemerataan akses Nasional,
listrik dan energi Pemerin tab Daerah
berkas 3, hlm. 105
STRATEGI PROGRAM KEG IATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERI ODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Menganggarkan perluasan Kernen terian Rencana S trategis 2016-2050
jaringan infrastruktur energi Perencanaan Kernen terian/
un tuk peningkatan rasio Pembangunan Lembaga
elektrifikasi dan konversi minyak Nasional/Badan
tanah ke LPG Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Pemerintah Daerah
3 Menyediakan subsidi energi yang Kementerian Rencana Strategis 2016-2050
bersumber APBN dan APBD Keuangan, Kementerian/
sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Lembaga
perundang-undangan yang
berlaku
4 Memberikan subsidi atas selisih Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
biaya energi dari EBT dengan dan Sumber Daya Kementerian/
biaya pokok produksi dari Mineral Lembaga
pembeli yang menanggung resiko
( off-taker) EBT
4 Pemerintah Peningkatan peran 1 Memberi kesernpatan berusaha Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
mendorong Sadan swasta dan pendanaan dan peran yang lebih luas dan Sumber Daya Kementerian/
U saha dan perbankan perbankan nasional kepada swasta untuk Mineral, Pemerintah Lembaga
untuk turut mendanai dalam mendanai berinvestasi dalam infrastruktur Daerah
pem bangunan pembangunan dan pemanfaatan energi
infrastruktur dan infrastruktur dan
pemanfaatan energi pemanfaatan energi
berkas 3, hlm. 106
STRATEGI PROGRAM KEGIATAN KELEMBAGAAN INSTRUMEN PERIODE
(Koordinator) (Kegiatan)
2 Mengembangkan penjaminan Kernen terian Rencana Strategis 2016-2050
proyek infrastruktur energi yang Keuangan Kernen terian /
strategis Lembaga
3 Meningkatkan peran lem baga Kementerian Energi Rencana Strategis 2016-2050
keuangan bank dan non-bank dan Surnber Daya Kementerian/
nasional untuk mengembangka,n Mineral Lembaga
pendanaan yang sesuai dengan
karakter proyek energi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT l<ABINET RI
I