Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.

Pasal 1 ayat (1) · Energi

Krisis Energi adalah kondisi kekurangan Energi.

Pasal 1 angka 9 · Cadangan Penyangga Energi

Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.

Pasal 1 angka 1 · Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.

Pasal 1 angka 1 · Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.