Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 15 · Panas Bumi

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Lampiran, hlm. 253). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 16 · Ketenagalistrikan

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 1 angka 29 · Energi

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 48 · Kebijakan Energi Nasional

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 24 · Konservasi Energi

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 2 · Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

PP No. 79 Tahun 2014 tidak berlaku
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 29 · Kebijakan Energi Nasional

PP No. 70 Tahun 2009 tidak berlaku
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 16 · Konservasi Energi

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 17 · Cadangan Penyangga Energi

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 10 · Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 5 · Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Perpres No. 89 Tahun 2025 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 7 · Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 16 · Usaha Jasa Konservasi Energi

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 15 · Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 21 · Manajemen Energi

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 21 · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1 angka 6 · Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 6 · Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 10 · Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Sebagian pasal peraturan ini dicabut. Periksa halaman statusnya sebelum mengutip: pasal ketentuan umum bisa termasuk yang dicabut.

Pasal 1 angka 6 · Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.