Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Lampiran, hlm. 253). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 4 · Ketenagalistrikan
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 2 · Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Pasal 1 angka 4 · Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Pasal 1 angka 8 · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 5 · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.