Apakah PERPRES No. 4 Tahun 2016 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh PERPRES No. 14 Tahun 2017 dan Perpres No. 89 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- 8 Januari 2016
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
40 halaman, 47 pasal, 23 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh PERPRES No. 14 Tahun 2017, 8 pasal diubah, 3 disisipkan; oleh Perpres No. 89 Tahun 2025, 4 pasal diubah, 1 disisipkan, 10 dihapus. Peta pasal: 19 dari 47 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penyelenggaraan PIK Pasal 2–12
- BAB III Penyediaan Energi Primer Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Pasal 13–14
- BAB IV Penggunaan Barang/jasa dalam Negeri Pasal 15–17
- BAB V Perizinan dan Nonperizinan Pasal 18–30
- BAB VI Tata Ruang Pasal 31–32
- BAB VII Penyediaan Tanah Pasal 33–37
- BAB VIII Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pasal 38–40
- BAB IX Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan PIK Pasal 41–43
- BAB X Ketentuan Lain-Lain Pasal 44–46
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 47
Istilah yang didefinisikan
13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Infrastruktur Ketenagalistrikan ⇆
- Pembangunan lnfrastruktur Ketenagalistrikan
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ⇆
- Perizinan
- Nonperizinan
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Swakelola
- Pengembang Pembangkit Listrik ⇆
- Energi Primer Ketenagalistrikan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 12 Tahun 2023, Permen ESDM No. 33 Tahun 2016, Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Permen ESDM No. 53 Tahun 2018, PERPRES No. 14 Tahun 2017, Perpres No. 89 Tahun 2025.
Disebut di 8 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 33 Tahun 2016, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Teknis terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang dikuasai Masy …
- PERPRES No. 112 Tahun 2022, hlm. 2
5. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor L4 Tahun 2Ot7 tentang Perubahan Atas Peratu …
- PERPRES No. 14 Tahun 2017, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan pembiayaan, skema kerja sama penyediaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, …
- PERPRES No. 14 Tahun 2017, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
- Perpres No. 89 Tahun 2025, hlm. 1
… 16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
- Perpres No. 89 Tahun 2025, hlm. 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
- Perpres No. 89 Tahun 2025, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peratu …
- Perpres No. 89 Tahun 2025, Pasal I
… listrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor27) diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.