Daftar isi (8 pasal, 8 lampiran)
berkas 1, hlm. 1

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2011

TENTANG

TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, perlu dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;

b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

c. bahwa dalam menetapkan tarif tenaga listrik, Pemerintah mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;

berkas 1, hlm. 2

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);

berkas 1, hlm. 3

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG

DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.

Pasal 1 #Laporkan

Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik.

Pasal 2 #Laporkan

Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial, terdiri atas:

1. Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil pada tegangan rendah, dengan daya 220 VA (S-1/TR);

2. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (S-2/TR);

3. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (S-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga, terdiri atas:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 2.200 VA (R-1/TR);

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA (R-2/TR);

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

berkas 1, hlm. 4

c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis, terdiri atas:

1. Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 5.500 VA (B-1/TR);

2. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA s.d. 200 kVA (B-2/TR);

3. Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri, terdiri atas:

1. Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 14 kVA (I-1/TR);

2. Golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atas14 kVA s.d. 200 kVA (I-2/TR);

3. Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM);

4. Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;

e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, terdiri atas:

1. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah kecil dan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (P-1/TR);

2. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM);

3. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;

berkas 1, hlm. 5

f. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Traksi pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (T/TM) diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;

g. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan penjualan Curah (bulk) pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (C/TM) diperuntukkan bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; dan

h. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR,TM,TT), diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, dan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan.

(2) Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.

berkas 1, hlm. 6

(3) Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 4 #Laporkan

Dengan mempertimbangkan aspek niaga yang wajar dan perlunya kelangsungan penyediaan tenaga listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik.

Pasal 5 #Laporkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

Pasal 6 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 7 #Laporkan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

berkas 1, hlm. 7

Pasal 8 #Laporkan

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2010.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perekonomian dan Industri Sekretariat Kabinet,

ttd.

Ratih Nurdiati

Lampiran I

berkas 2, hlm. 1
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 Tahun 2011
TANGGAL : 7 Februari 2011
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
RatihNurdiati
NO.
GOL.
TARIF
BATAS DAYA
REGULER
PRA BAYAR
(Rp/kWh) BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA
kVArh (Rp/kVArh)
1. S-1/TR 220 VA - Abonemen per bulan (Rp) :14.800 -
2. S-2/TR 450 VA 10.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 123
Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 265
Blok III : di atas 60 kWh : 360
325
3. S-2/TR 900 VA 15.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 200
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 295
Blok III : di atas 60 kWh : 360
455
4. S-2/TR 1.300 VA *) 605 605
5. S-2/TR 2.200 VA *) 650 650
6. S-2/TR 3.500 VA
s.d.
200 kVA
*) 755 755
7. S-3/TM di atas 200
kVA
**) Blok WBP = K x P x 605
Blok LWBP = P x 605
kVArh = 650 ***)
-
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM) :
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM) :
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari
0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat
(1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
P : Faktor pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan S-3 bersifat sosial komersial.
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P = 1.
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial komersial P = 1,3.
Kategori S-3 bersifat sosial murni dan S-3 bersifat sosial komersial ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.

Lampiran II

berkas 2, hlm. 2
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 Tahun 2011
TANGGAL : 7 Februari 2011
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA
REGULER
PRA
BAYAR
(Rp/kWh) BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp/kWh)
1. R-1/TR 450 VA 11.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 169
Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 360
Blok III : di atas 60 kWh : 495
415
2. R-1/TR 900 VA 20.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 275
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 445
Blok III : di atas 60 kWh : 495
605
3. R-1/TR 1.300 VA *) 790 790
4. R-1/TR 2.200 VA *) 795 795
5. R-2/TR 3.500 s.d
5.500 VA
*) 890 890
6. R-3/TR 6.600 VA
ke atas
**) Blok I : H1 x 890
Blok II : H2 x 1.380
1.330
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
RatihNurdiati

Lampiran III

berkas 2, hlm. 3
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 Tahun 2011
TANGGAL : 7 Februari 2011
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN BISNIS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
RatihNurdiati
NO.
GOL.
TARIF
BATAS DAYA
REGULER PRA
BAYAR
(Rp/kWh)
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN
BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. B-1/TR 450 VA 23.500 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 254
Blok II : di atas 30 kWh : 420
535
2. B-1/TR 900 VA 26.500 Blok I : 0 s.d. 108 kWh : 420
Blok II : di atas 108 kWh : 465
630
3. B-1/TR 1.300 VA *) 795 795
4. B-1/TR 2.200 VA s.d.
5.500 VA
*) 905 905
5. B-2/TR 6.600 VA s.d.
200 kVA
**) Blok I : H1 x 900
Blok II : H2 x 1.380
1.100
6. B-3/TM di atas 200 kVA ***) Blok WBP = K x 800
Blok LWBP = 800
kVArh = 905 ****)
-
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan
kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan
setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.

Lampiran IV

berkas 2, hlm. 4
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 Tahun 2011
TANGGAL : 7 Februari 2011
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
RatihNurdiati
NO.
GOL.
TARIF
BATAS DAYA
REGULER
PRA BAYAR
(Rp/kWh)
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN
BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. I-1/TR 450 VA 26.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 160
Blok II : di atas 30 kWh : 395
485
2. I-1/TR 900 VA 31.500 Blok I : 0 s.d. 72 kWh : 315
Blok II : di atas 72 kWh : 405
600
3. I-1/TR 1.300 VA *) 765 765
4. I-1/TR 2.200 VA *) 790 790
5. I-1/TR 3.500 VA s.d.
14 kVA
*) 915 915
6. I-2/TR di atas 14 kVA
s.d. 200 kVA
**) Blok WBP = K x 800
Blok LWBP = 800
kVArh = 875 ****)
-
7. I-3/TM di atas 200
kVA
**) Blok WBP = K x 680
Blok LWBP = 680
kVArh = 735 ****)
-
8. I-4/TT 30.000 kVA
ke atas
***) Blok WBP dan LWBP = 605
kVArh = 605 ****)
-
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang
dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan
setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.

Lampiran V

berkas 2, hlm. 5
LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 Tahun 2011
TANGGAL : 7 Februari 2011
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN KANTOR PEMERINTAH
DAN PENERANGAN JALAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
RatihNurdiati
NO.
GOL.
TARIF
BATAS DAYA
REGULER
PRA BAYAR
(Rp/kWh) BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh
(Rp/kVArh)
1. P-1/TR 450 VA 20.000 575 685
2. P-1/TR 900 VA 24.600 600 760
3. P-1/TR 1.300 VA *) 880 880
4. P-1/TR 2.200 VA s.d.
5.500 VA
*) 885 885
5. P-1/TR 6.600 VA s.d.
200 kVA
**) Blok I : H1 x 885
Blok II : H2 x 1.380
1.200
6. P-2/TM di atas 200 kVA ***) Blok WBP = K x 750
Blok LWBP = 750
kVArh = 825 ****)
-
7. P-3/TR - **) 820 820
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM 3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan
kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem
kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.

Lampiran VI

berkas 2, hlm. 6
LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 Tahun 2011
TANGGAL : 7 Februari 2011
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN TRAKSI
NO.
GOL.
TARIF
BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN
BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. T/TM di atas 200 kVA 25.000 *) Blok WBP = K x 390
Blok LWBP = 390
kVArh = 665**)
Catatan :
*) Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk :
a. daya maksimum bulanan 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya maksimum
terukur;
b. daya maksimum bulanan 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% daya tersambung terukur.
**) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang
dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan
setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
RatihNurdiati

Lampiran VII

berkas 2, hlm. 7
LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 Tahun 2011
TANGGAL : 7 Februari 2011
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PENJUALAN CURAH (BULK)
NO.
GOL.
TARIF
BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
(Rp./kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN
BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. C/TM di atas 200 kVA 30.000 Blok WBP = K x 445
Blok LWBP = 445
kVArh = 595 *)
Catatan :
*) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang
dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan
setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
RatihNurdiati

Lampiran VIII

berkas 2, hlm. 8
LAMPIRAN VIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 Tahun 2011
TANGGAL : 7 Februari 2011
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN LAYANAN KHUSUS
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp/kWh)
1. L/TR, TM, TT - - 1.450 *)
Catatan :
Tarif untuk dasar perhitungan harga atas tenaga listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut
tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, dan VII Peraturan Presiden ini, yaitu :
a. ekspor impor, dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dan pemegang izin operasi;
b. bersifat sementara maksimum 3 (tiga) bulan, khusus untuk kegiatan konstruksi maksimum 24 (dua puluh
empat) bulan dan dapat diperpanjang;
c. untuk kawasan bisnis dan kawasan industri yang memerlukan tingkat keandalan khusus, atau hanya sebagai
cadangan pasokan;
d. untuk keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran
terpusat; atau
e. adanya bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu, khusus untuk
keperluan bisnis dan industri dengan daya di atas 200 kVA.
Pelaksanaan penerapan tarif untuk keperluan Layanan Khusus ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Keterangan :
*) Sebagai tarif maksimum.
Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai “N” tidak
lebih dari 1 (satu).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
RatihNurdiati