Apakah PP No. 25 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2021
Ditetapkan
2 Februari 2021
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
71 halaman, 65 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 5 dari 71 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Catatan penerapan

Pasal 27 mengatur usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri: izin di atas 500 kW, laporan satu kali sampai dengan 500 kW, dan SLO atau nomor registrasi menurut jenis kontrol panel. Status di laman BPK diperiksa 30 September 2026: berlaku; laman itu hanya mencatat pencabutan sebagian PP No. 7 Tahun 2017. Pasal 550 PP No. 28 Tahun 2025 hanya mencabut PP No. 5 Tahun 2021 dan menyatakan ketentuan perizinan berusaha lain tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Bagian Mengingat Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tidak mencantumkan PP ini.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Mineral dan Batubara Pasal 3
  3. BAB III Panas Bumi Pasal 4–21
  4. BAB IV Ketenagalistrikan Pasal 22–58
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain Pasal 59–60
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 61–62
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 63–65

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021, Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Permen ESDM No. 8 Tahun 2021.

Disebut di 7 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, hlm. 1

    Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Keselamatan Ketenagalistrikan;

  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, hlm. 1

    … ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat(9), Pasal 27 ayat(9),Pasal 28 ayat(5), Pasal 31 ayat (3), Pasal 52 ayat (5), dan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan;

  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 46 ayat (7), Pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga …

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2021, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas penyaluran tenaga listrik dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik;

  • Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, hlm. 1

    Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, hlm. 1

    Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional In …

  • Permen ESDM No. 8 Tahun 2021, hlm. 1

    Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Kete …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 21 Tahun 2014.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 7 Tahun 2017 mencabut sebagian, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 62 Tahun 2012.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 30 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.