Apakah Permen ESDM No. 33 Tahun 2016 masih berlaku?
Sebagian masih berlaku. Sebagian ketentuannya dicabut, dan sebagian lagi dikecualikan dari pencabutan itu; lihat catatan penerapan sebelum mengutip pasalnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- 2 November 2016
- Status
- dicabut sebagian
Sebagian pasal terkecualikan dari pencabutan ini. Lihat Catatan Penerapan di bawah sebelum mengutip. - Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
9 halaman, 9 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Istilah yang didefinisikan
6 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Penyelesaian Teknis
- Lembaga Penilai ⇆
- Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ⇆
- Pengembang Pembangkit Listrik ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 48
mencabut
… saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait penyelesaian teknis untuk penggunaan tanah secara tidak langsung di Kawasan Hutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Ta …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PERPRES No. 4 Tahun 2016.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 4 Tahun 2016.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.