Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Lampiran, hlm. 253). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 1 · Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

Pasal 1 angka 1 · Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.