Peta pasal
55 pasal di teks yang diundangkan; 1 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (1 diubah); 54 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh PP No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
1 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 23 Tahun 2014.
Pasal 25 diubah 23 kata ditandai di bunyi lama, 141 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 14 Tahun 2012
(1) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum.
(3) Dalam hal pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
a. pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
b. pembelian kelebihan tenaga listrik;
c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau
d. penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
(5) Penetapan kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
(6) Dalam hal pada lokasi pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi terdapat lebih dari 1 (satu) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, pembelian tenaga listrik dilakukan melalui pemilihan langsung diantara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tersebut yang berminat.