Apakah PERPRES No. 55 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 8 Agustus 2019
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
22 halaman, 37 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Percepatan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Negeri Pasal 4–16
- BAB III Pemberian Insentif Pasal 17–21
- BAB IV Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik dan Pengaturan Tarif Tenaga Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Pasal 22–27
- BAB V Ketentuan Teknis Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Pasal 28–31
- BAB VI Perlindung-An terhadap Lingkungan Hidup Pasal 32–33
- BAB VII Koordinasi Pelaksanaan Pasal 34
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 35
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 36–37
Istilah yang didefinisikan
13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Motor Listrik ⇆
- Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik ⇆
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) ⇆
- Catu Daya Listrik ⇆
- Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ⇆
- Uji Tipe KBL Berbasis Baterai
- Uji Berkala KtsL Berbasis Baterai
- Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai
- Pemerintah Fusat
- Pemerintah Daerah ⇆
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ⇆
- Tingkat Komponen Dalam Negeri ⇆
- KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Permen ESDM No. 13 Tahun 2020, Permen ESDM No. 13 Tahun 2023, Permen ESDM No. 3 Tahun 2023, PERPRES No. 79 Tahun 2023, PMK No. 12 Tahun 2025, PMK No. 8 Tahun 2024, PMK No. 9 Tahun 2024.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2023, hlm. 1
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, masih diperlukan dukungan Pemerintah untuk mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sep …
- PMK No. 9 Tahun 2024, hlm. 1
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pe …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 70 Tahun 2009 kini tidak berlaku, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.