Daftar isi (2 pasal)
I. SALINAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
KETENAGALISTRlKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya terkait dengan penggunaan barang/ jasa dalam negeri dan pengaturan mekanisme kerja sarna penyediaan tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero)PTPerusahaan Listrik Negara, perlu mengatur kernbali beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nornor4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum mernenuhi kebutuhan hukurn dalarn mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
hlm. 2Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERA TURAN PRESIDENTENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR4 TAHUN 2016 TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
KETENAGALISTRIKAN.
hlm. 3Pasal I #Laporkan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor27) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan daIarn rangka penyediaan Infrastruktur KetenagaIistrikan.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adaIah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah Pusat adaIah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
hlm. 47. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ atau diawasi sendiri oleh PT PLN(Persero).
9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milikdaerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PTPLN(Persero).
10. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
11. Anak Perusahaan PT PLN (Persero) adalah badan usaha yang didirikan baik langsung darr/ atau tidak langsung oleh PT PLN (Persero) dalam rangka memenuhi kepentingan usaha PT PLN(Persero).
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal4
(1) Pelaksanaan PIKoleh PT PLN(Persero)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)dilakukan melalui:
a. Swakelola;dan
b. kerja sarna penyediaan tenaga listrik.
(2) Pelaksanaan PIKoleh PT PLN(Persero)melalui kerja sarna penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
a. Anak Perusahaan PT PLN(Persero);atau
b. PPL.
(3) Dihapus.
hlm. 53. Ketentuan ayat (I), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2)dan ayat (3)disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),sehingga Pasa19 berbunyi sebagai berikut:
Pasa19
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sarna penyediaan tenaga listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dalarn hal adanya kerja sarna PT PLN(Persero)dengan badan usaha.
(2) Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak Perusahaan PT PLN(Persero)yang saharnnya dimiliki oleh PT PLN(Persero)paling kurang 51 % (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/ atau melalui Anak Perusahaan PT PLN(Persero)lainnya.
(2a) Dalam hal Anak Perusahaan PT PLN (Persero) melaksanakan kerja sama dengan badan usaha sebagairnana dimaksud pada ayat (1), kepernilikan saham Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sesuai dengan kebutuhan, kernarnpuan, dan kesepakatan.
(3) Kerja sarna dengan badan usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN(Persero)dalam PIKyang terdiri atas:
a. penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN(Persero);
b. rnemiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN(Persero)dalam PIK;
c. alih teknologi;dan/ atau
d. peningkatan kemampuan produksi dalam negeri.
(4) Dalam hal kerja sarna dengan badan usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan badan usaha asing, diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan. ,K No 257612 A
hlm. 64. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Dalam rangka meningkatkan penggunaan barangj jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek PIK.
5. Pasal 19 dihapus.
6. Pasal 20 dihapus.
7. Pasal 21 dihapus.
8. Pasal 22 dihapus.
9. Pasal 23 dihapus.
10. Pasa124 dihapus.
II. Pasal 25 dihapus.
12. Pasal 26 dihapus.
13. Pasal 27 dihapus.
14. Pasal 28 dihapus.
15. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30Asehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasa130A
Nomenklatur dan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Presiden lUI dila.kukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraanperizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal II #Laporkan
Peraturan Presiden In! mulai berlaku pada tanggal diundangkan. •K No 257611 A
hlm. 7Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden In! dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2025
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2025
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2025 NOMOR 137
Salinan sesuai dengan aslinya