Penyedia Energi adalah Badan Usaha, bentuk usaha tetap, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melaksanakan Penyediaan Energi.
Pasal 1 angka 44 · Kebijakan Energi Nasional
Penyedia Energi adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Badan Usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan Penyediaan Energi.
Pasal 1 angka 15 · Konservasi Energi
Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan penyediaan Energi.
Pasal 1 angka 4 · Usaha Jasa Konservasi Energi
Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan penyediaan Energi.
Pasal 1 angka 8 · Manajemen Energi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.