Pengguna Energi adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha, bentuk usaha tetap, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
Pasal 1 angka 45 · Kebijakan Energi Nasional
Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
Pasal 1 angka 17 · Konservasi Energi
Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 10 · Konservasi Energi
Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan Energi.
Pasal 1 angka 7 · Usaha Jasa Konservasi Energi
Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
Pasal 1 angka 10 · Manajemen Energi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.