Importir adalah perseorangan, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan impor peralatan hemat Energi.
Pasal 1 angka 12 · Konservasi Energi
Importir adalah orang perseorangan,lembaga,atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukan Peralatan Pemanfaat Energi ke dalam daerah pabean Indonesia.
Pasal 1 angka 11 · Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemenafaat Energi
Importir adalah setiap orang yang melakukan kegiatan memasukan Peranti Pengkondisi Udara ke dalam daerah pabean Indonesia.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 10 · Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.