Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 24 · disingkat atau disebut PLTP · Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi panas bumi.
Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut PLTP · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan memanfaatkan energi panas bumi.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut PLTP · Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang selanjutnya disebut PLTP, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 14 · disingkat atau disebut PLTP · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi panas bumi.
Pasal 1 angka 1 · disingkat atau disebut PLTP · Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.