Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa.
Pasal 1 angka 12 · disingkat atau disebut PLTBm · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa.
Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut PLTBm · Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disingkat PLTBm adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan biomassa berupa serabut, cangkang, ampas, daun tebu kering dan/atau biomassa lainnya.
Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut PLTBm · Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa, yang selanjutnya disebut PLTBm, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut PLTBm · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.