Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi angrn (bayu) menjadi listrik.
Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut PLTB · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi angin (bayu) menjadi listrik.
Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut PLTB · Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, yang selanjutnya disingkat PLTB, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi angin (bayu) menjadi listrik.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut PLTB · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.