Peta pasal

29 pasal di teks yang diundangkan; 12 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (12 diubah), ditambah 6 pasal sisipan; 17 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 7A
  9. 8
  10. 9
  11. 10
  12. 11
  13. 12
  14. 12A
  15. 13
  16. 14
  17. 15
  18. 16
  19. 17
  20. 18
  21. 19
  22. 20
  23. 21
  24. 22
  25. 23
  26. 24
  27. 25
  28. 26
  29. 26A
  30. 26B
  31. 27
  32. 27A
  33. 27B
  34. 28
  35. 29

Diubah oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

2 pasal diubah, 1 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permen ESDM No. 53 Tahun 2018.

Pasal 1 diubah 25 kata ditandai di bunyi lama, 48 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero), adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

3. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

4. Pengembang Pembangkit Listrik, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah Badan Usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.

5. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.

6. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan, yang selanjutnya disebut BPP Pembangkitan, adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di Pembangkitan Tenaga Listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik.

7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik, yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik, adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).

8. Kuota Kapasitas adalah jumlah maksimum kapasitas pembangkit yang ditawarkan kepada Badan Usaha dalam suatu periode untuk harga pembelian tenaga listrik yang ditentukan.

9. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, yang selanjutnya disingkat PLTB, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi angin (bayu) menjadi listrik.

10. Pembangkit Listrik Tenaga Air, yang selanjutnya disebut Tenaga Air, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.

11. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa, yang selanjutnya disebut PLTBm, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.

12. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas, yang selanjutnya disebut PLTBg, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biogas.

13. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota, yang selanjutnya disebut PLTSa, adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik.

14. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang selanjutnya disebut PLTP, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi.

15. Pembangkit Listrik Tenaga Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, yang selanjutnya disebut PLTA Laut, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut laut (tidal), atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean thermal energy conversion).

16. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut PJBL, adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero).

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 53 Tahun 2018

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

3. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

4. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.

5. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.

6. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan yang selanjutnya disebut BPP Pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di Pembangkitan Tenaga Listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik.

7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).

8. Kuota Kapasitas adalah jumlah maksimum kapasitas pembangkit yang ditawarkan kepada Badan Usaha dalam suatu periode untuk harga pembelian tenaga listrik yang ditentukan.

9. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi angin (bayu) menjadi listrik.

10. Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disebut Tenaga Air adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.

11. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.

12. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biogas.

13. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang selanjutnya disebut PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik.

14. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi.

15. Pembangkit Listrik Tenaga Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut yang selanjutnya disebut PLTA Laut adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut laut (tidal), atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean thermal energy conversion).

16. Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disebut PLT BBN adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi bahan bakar nabati cair.

17. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero).

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 3 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

(2) Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. sinar matahari;

b. angin;

c. tenaga air;

d. biomassa;

e. biogas;

f. sampah kota;

g. panas bumi; dan

h. gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

(3) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu:

a. pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik;

b. pembelian tenaga listrik dari PLTB;

c. pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air;

d. pembelian tenaga listrik dari PLTBm;

e. pembelian tenaga listrik dari PLTBg;

f. pembelian tenaga listrik dari PLTSa;

g. pembelian tenaga listrik dari PLTP; dan

h. pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 53 Tahun 2018

(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

(2) Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sinar matahari;

b. angin;

c. tenaga air;

d. biomassa;

e. biogas;

f. sampah kota;

g. panas bumi;

h. gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut; dan

i. bahan bakar nabati cair.

(3) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Enegi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu:

a. pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik;

b. pembelian tenaga listrik dari PLTB;

c. pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air;

d. pembelian tenaga listrik dari PLTBm;

e. pembelian tenaga listrik dari PLTBg;

f. pembelian tenaga listrik dari PLTSa;

g. pembelian tenaga listrik dari PLTP;

h. pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut; dan

i. pembelian tenaga listrik dari PLT BBN.

Pasal 12A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 12 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 53 Tahun 2018

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLT BBN selama masa PJBL.

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

(3) Harga pembelian tenaga listrik dari PLT BBN ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(4) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(5) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLT BBN ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Diubah oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

10 pasal diubah, 5 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020.

Pasal 4 diubah 15 kata ditandai di bunyi lama, 218 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan, dilakukan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme pemilihan langsung.

(2) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin, dilakukan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme pemilihan langsung berdasarkan Kuota Kapasitas.

(3) PT PLN (Persero) wajib mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) secara terus-menerus (must-run).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme pemilihan langsung.

(1a) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:

a. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik;

b. pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power), termasuk pembelian tenaga listrik melalui kerja sama pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik;

c. penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama; atau

d. pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan dalam hal terdapat 1 (satu) calon penyedia tenaga listrik.

(1b) Proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk proses kualifikasi, pemasukan dan evaluasi penawaran, dan penandatanganan PJBL diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

(1c) Proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) termasuk proses kualifikasi, pemasukan dan evaluasi penawaran, dan penandatanganan PJBL diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

(2) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat (intermiten), dilakukan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme pemilihan langsung berdasarkan Kuota Kapasitas.

(3) PT PLN (Persero) wajib mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) secara terus-menerus (must-run).

(4) PT PLN (Persero) melakukan proses pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

(5) Pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) tahun masa kontrak.

Pasal 5 diubah 74 kata ditandai di bunyi lama, 18 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dapat dilakukan dalam hal:

a. sistem ketenagalistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi sinar matahari;

b. dimaksudkan untuk menurunkan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; dan/atau

c. memenuhi kebutuhan tenaga listrik di lokasi yang tidak ada sumber energi primer lain.

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung berdasarkan Kuota Kapasitas.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTS Fotovoltaik ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dalam hal:

a. sistem ketenagalistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi sinar matahari;

b. dihapus;

c. dihapus.

(2) Dihapus.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Dihapus.

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Pasal 6 diubah 68 kata ditandai di bunyi lama, 16 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTB oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan dalam hal:

a. sistem ketenagalistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi tenaga angin;

b. dimaksudkan untuk menurunkan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; dan/atau

c. memenuhi kebutuhan tenaga listrik di lokasi yang tidak ada sumber energi primer lain.

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung berdasarkan Kuota Kapasitas.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTB ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTB oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dapat dilakukan dalam hal:

a. sistem ketenagalistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi tenaga angin;

b. dihapus;

c. dihapus.

(2) Dihapus.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Dihapus.

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Pasal 7 diubah 60 kata ditandai di bunyi lama, 87 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, merupakan pembelian tenaga listrik untuk semua kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Air.

(2) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Tenaga Air yang memanfaatkan:

a. tenaga dari aliran/terjunan air sungai; atau

b. tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.

(3) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

(4) Tenaga Air dengan kapasitas paling tinggi 10 MW (sepuluh megawatt) harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) paling sedikit sebesar 65% (enam puluh lima persen), dan untuk kapasitas lebih tinggi dari 10 MW (sepuluh megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) tergantung kebutuhan sistem.

(5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(6) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(7) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(8) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(9) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari Tenaga Air ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan pembelian tenaga listrik untuk semua kepasitas Pembangkit Listrik Tenaga Air.

(2) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Tenaga Air yang memanfaatkan:

a. tenaga dari aliran/terjunan air sungai; atau

b. tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.

(3) Dihapus.

(4) Tenaga Air yang memanfaatkan:

a. aliran atau terjunan air sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan kapasitas:

1. sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) paling sedikit sebesar 65% (enam puluh lima persen); atau

2. lebih besar dari 10 MW (sepuluh megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) sesuai dengan kebutuhan sistem;

b. aliran atau terjunan air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) di bawah 65% (enam puluh lima persen) sesuai dengan kesiapan pembangkit dan/atau kebutuhan sistem.

(5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(6) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau dibawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(7) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(8) Dihapus.

(9) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Pasal 7A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 7 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b yang dibangun oleh pemenang pemilihan badan usaha mitra pemanfaatan barang milik negara sumber daya air dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Tenaga Air dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero).

(2) Peraturan Menteri ini berlaku sebagai penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sebagai penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

(3) Harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan para pihak.

(4) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.

(5) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT PLN (Persero) mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan dokumen yang memuat paling sedikit:

a. profil mitra pemanfaatan barang milik negara sumber daya air dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Tenaga Air yang telah ditetapkan;

b. lokasi dan kapasitas Tenaga Air;

c. rencana Commercial Operation Date (COD);

d. surat penetapan pemenang pemilihan badan usaha mitra pemanfaatan barang milik negara sumber daya air dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Tenaga Air;

e. kesepakatan harga pembelian tenaga listrik;

f. data dan informasi kepemilikan saham dan pengurus perusahaan mitra pemanfaatan barang milik negara sumber daya air dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Tenaga Air sampai dengan tingkatan penerima manfaat terakhir;

g. struktur biaya dan financial model harga pembelian tenaga listrik; dan

h. surat keterangan hasil verifikasi studi kelayakan dan studi penyambungan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan proyek Tenaga Air layak.

(6) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Pasal 8 diubah 45 kata ditandai di bunyi lama, 13 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTBm oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm selama masa PJBL.

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTBm oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Pembelian tenaga listrik dari PLTBm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTBm ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTBm oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm selama masa PJBL.

(2) Dihapus.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Dihapus.

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya tenaga listrik dari PLTBm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Pasal 9 diubah 46 kata ditandai di bunyi lama, 14 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTBg oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBg selama masa PJBL.

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTBg oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Pembelian tenaga listrik dari PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTBg ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTBg oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBg selama masa PJBL.

(2) Dihapus.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Dihapus.

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya tenaga listrik dari PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Pasal 10 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 233 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTSa wajib dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dalam rangka membantu Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam mengatasi atau menangani persoalan sampah kota.

(2) PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan cara pengumpulan dan pemanfaatan gas metana dengan teknologi sanitary landfill, anaerob digestion, atau yang sejenis dari hasil penimbunan sampah atau melalui pemanfaatan panas/termal dengan menggunakan teknologi thermochemical.

(3) Pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(6) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTSa ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

(8) Pengembang PLTSa dapat diberikan fasilitas berupa insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTSa wajib dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f untuk membantu Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam mengatasi atau menangani persoalan sampah kota.

(2) PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan cara pengumpulan dan pemanfaatan gas metana dengan teknologi sanitary landfill, anaerob digestion, atau yang sejenis dari hasil penimbunan sampah atau melalui pemanfaatan panas atau termal dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

(3) Pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3a) Penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai:

a. penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan

b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik.

(3b) Untuk mendapatkan penugasan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PT PLN (Persero) dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa dengan melampirkan dokumen yang memuat paling sedikit:

a. profil pengembang PLTSa yang telah ditugaskan atau ditetapkan;

b. lokasi dan kapasitas PLTSa;

c. rencana Commercial Operation Date (COD);

d. surat penugasan Badan Usaha Milik Daerah atau penetapan pemenang kompetisi pengembang PLTSa dari pemerintah daerah;

e. kesepakatan harga jual tenaga listrik;

f. data dan informasi kepemilikan saham dan pengurus perusahaan pengembang sampai dengan tingkatan penerima manfaat terakhir;

g. struktur biaya dan financial model harga jual; dan

h. surat hasil verifikasi studi kelayakan dan studi penyambungan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan proyek PLTSa layak.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(6) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

(8) Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan fasilitas berupa insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 diubah 27 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g, hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki wilayah kerja panas bumi sesuai dengan cadangan terbukti setelah eksplorasi.

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTP ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g, hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki wilayah kerja panas bumi sesuai dengan cadangan terbukti setelah eksplorasi.

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Dihapus.

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Pasal 12 diubah 55 kata ditandai di bunyi lama, 27 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h, dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

(2) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(4) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(5) Pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(6) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTA Laut ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Dihapus.

(2) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h, paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h, ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(4) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(5) Dihapus.

(6) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya tenaga listrik dari PLTA Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

Pasal 14 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 175 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 50 Tahun 2017

Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, wajib mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

(1) Pembelian tenaga listrik dari:

a. PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

b. PLTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

c. PLTA dari Tenaga Air yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a;

d. PLTBm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

e. PLTBg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

f. PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

g. PLTA Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan

h. PLT BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A, wajib mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri.

(2) Persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimohonkan oleh PT PLN (Persero) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak proses pengadaan selesai.

(3) Permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:

a. surat penunjukan pengembang;

b. berita acara kesepakatan harga jual;

c. persetujuan Direksi PT PLN (Persero);

d. data dan informasi kepemilikan saham dan pengurus perusahaan pengembang sampai dengan penerima manfaat terakhir; dan

e. struktur biaya dan financial model harga jual.

Pasal 26A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 26 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PPL yang telah menandatangani PJBL berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1107), pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama membangun, memiliki, dan mengoperasikan (Build, Own, and Operate/BOO) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan keperdataan.

Pasal 26B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 26 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air yang telah memiliki perizinan yang berkaitan dengan lokasi dari Pemerintah Daerah dan/atau Instansi/Lembaga yang berwenang sebelum Peraturan Menteri ini, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Pasal 27A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ketentuan mengenai penggunaan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 256), dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.