Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli Tenaga Listrik.
Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut PPL · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/ sewa jaringan tenaga listrik.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Perpres No. 89 Tahun 2025 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut PPL · Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut PPL · Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) melalui penandatanganan PJBL.
Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut PPL · Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal 1 angka 2 · disingkat atau disebut PPL · Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan PJBL.
Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut PPL · Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pengembang Pembangkit Listrik, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah Badan Usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut PPL · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Sebagian pasal peraturan ini dicabut. Periksa halaman statusnya sebelum mengutip: pasal ketentuan umum bisa termasuk yang dicabut.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut PPL · Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.