Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan Tenaga Listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut RUPTL · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu Wilayah Usaha.

Pasal 1 angka 16 · disingkat atau disebut RUPTL · Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada Konsumen dalam suatu Wilayah Usaha.

Pasal 1 angka 10 · disingkat atau disebut RUPTL · Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu Wilayah Usaha.

Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut RUPTL · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.