Alat

Pokok aturan yang berubah

Peraturan yang mengatur

  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (berlaku).
  • Permen ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga (tidak-berlaku).
  • Permen ESDM No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga (tidak-berlaku).
  • PMK No. 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (berlaku).
  • PMK No. 56 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025 (berlaku).
  • PMK No. 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (diubah).
  • PMK No. 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (berlaku).
  • PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekuarangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Ecer Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (berlaku).

Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat

Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.

Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.