-
Berlaku mulai 22 September 2020
PMK No. 136/PMK.02/2020, Pasal 3 PMK 136/PMK.02/2020:
(1) Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020. (2) Besaran Bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar Biaya beban atau abonemen.
Bantuan 6 bulan untuk tagihan Juli sampai Desember 2020, sebesar selisih kurang pemakaian riil terhadap Rekening Minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen. Diundangkan 22 September 2020.
Dasar tanggal: PMK No. 136/PMK.02/2020, Pasal 23:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 8 April 2021
PMK No. 40/PMK.02/2021, Pasal I angka 2 PMK 40/PMK.02/2021 (Pasal 3 PMK 136/PMK.02/2020):
(1) Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021. (2) Besaran Bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar Biaya Beban atau abonemen, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Periode Januari sampai dengan Maret 2021 sebesar 100% (seratus persen); dan b. Periode April sampai dengan Juni 2021 sebesar 50% (lima puluh persen). (3) Jangka waktu Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dan/atau diubah sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa bantuan pindah ke tagihan Januari sampai Juni 2021 dan besarannya dibuat bertingkat: 100% untuk Januari sampai Maret 2021 dan 50% untuk April sampai Juni 2021. Jangka waktu dan besaran dapat diperpanjang dan/atau diubah menurut Pasal 3 ayat (3). Diundangkan 8 April 2021.
Dasar tanggal: PMK No. 40/PMK.02/2021, Pasal II:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.