1. Berlaku mulai 1 Januari 2017

    Permen ESDM No. 29 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM 29/2016:

    (1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga yang diberikan untuk: a. daya 450 VA; dan b. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA.

    Subsidi untuk 450 VA dan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu 900 VA berdasarkan pencocokan data (Pasal 2 ayat (2)). Diundangkan 20 Oktober 2016, berlaku 1 Januari 2017.

    Dasar tanggal: Permen ESDM No. 29 Tahun 2016, Pasal 11: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

  2. Berlaku mulai 5 Februari 2024

    Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM 3/2024:

    (2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria: a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR); atau b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.

    Kriteria miskin dan tidak mampu diganti pemadanan data konsumen 900 VA dengan Data Dasar setiap tiga bulan (Januari, April, Juli, Oktober; Pasal 5 ayat (1)); satu penerima per kartu keluarga per satuan instalasi (Pasal 3 ayat (3)). Diundangkan 5 Februari 2024.

    Dasar tanggal: Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 17: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.