Peta pasal

22 pasal di teks yang diundangkan; 10 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (10 diubah), ditambah 3 pasal sisipan; 12 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 6A
  8. 6B
  9. 6C
  10. 7
  11. 8
  12. 9
  13. 10
  14. 11
  15. 12
  16. 13
  17. 14
  18. 15
  19. 16
  20. 17
  21. 18
  22. 19
  23. 20
  24. 21
  25. 22

Diubah oleh Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

6 pasal diubah, 3 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019.

Pasal 1 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 81 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).

3. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

4. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

5. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.

6. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh perbankan nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen.

7. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau Kemampuan Hantar Arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

8. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara PT PLN (Persero) dengan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

9. Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya disebut Biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh Konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero). 2a. Lama Gangguan adalah akumulasi lama gangguan padam yang dialami oleh Konsumen yang dihitung sejak PT PLN (Persero) memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik informasi yang berasal dari Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala. 2b. Kompensasi Mutu Pelayanan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Kompensasi adalah penggantian berupa pengurangan tagihan listrik akibat realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

3. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

4. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

5. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar Konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.

6. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh perbankan nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen.

7. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau Kemampuan Hantar Arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

8. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara PT PLN (Persero) dengan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

9. Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya disebut Biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh Konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 4 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama:

a. 5 (lima) hari kerja tanpa perluasan jaringan;

b. 15 (lima belas) hari kerja dengan perluasan jaringan; dan

c. 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan penambahan trafo.

(2) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi.

(3) Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.

(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:

a. kondisi geografis; dan

b. kondisi jaringan eksisting.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama:

a. 5 (lima) hari kerja tanpa perluasan jaringan;

b. 15 (lima belas) hari kerja dengan perluasan jaringan; dan

c. 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan penambahan trafo.

(2) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi.

(3) Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.

(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. kondisi geografis; dan/atau

b. kondisi jaringan eksisting.

Pasal 5 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) Besaran tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).

(2) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal pada setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).

(2) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.

Pasal 6 diubah 189 kata ditandai di bunyi lama, 54 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau

b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan:

a. Lama Gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Apabila dalam bulan yang sama terdapat lebih dari 1 (satu) indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, Kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah Kompensasi yang paling besar.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada seluruh Konsumen yang terdampak.

Pasal 6A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 6 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan.

(2) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:

a. kondisi geografis; dan/atau

b. kondisi jaringan eksisting.

(3) Dalam hal Lama Gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Konsumen berhak memperoleh Kompensasi.

(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:

a. 50% (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;

b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;

c. 100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;

d. 200% (dua ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 (enam belas) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;

e. 300% (tiga ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 16 (enam belas) jam sampai dengan 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau

f. 500% (lima ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Pasal 6B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 6 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

Kompensasi kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau

b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

Pasal 6C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 6 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

(1) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B disetarakan dengan Kompensasi untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan selanjutnya.

(3) Ketentuan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B dikecualikan untuk Konsumen layanan khusus.

(4) PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan Kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(5) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Pasal 7 diubah 15 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:

a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;

b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);

c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau

d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian Kompensasi kepada Konsumen untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam hal:

a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;

b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);

c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau

d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 8 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.

(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab-sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 18 Tahun 2019

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian Kompensasi kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B dalam hal terjadi sebab kahar.

(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Diubah oleh Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

7 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permen ESDM No. 2 Tahun 2025.

Pasal 1 diubah 43 kata ditandai di bunyi lama, 108 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).

3. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

4. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

5. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.

6. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh perbankan nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen.

7. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau Kemampuan Hantar Arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

8. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara PT PLN (Persero) dengan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

9. Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya disebut Biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh Konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 2 Tahun 2025

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 2a. Lama Gangguan adalah akumulasi lama gangguan padam yang dialami oleh Konsumen yang dihitung sejak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik informasi yang berasal dari Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala. 2b. Kompensasi Mutu Pelayanan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Kompensasi adalah penggantian berupa pengurangan tagihan listrik akibat realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

3. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

4. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

5. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar Konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.

6. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh bank nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen.

7. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau kemampuan hantar arus suatu penghantar yang digunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik.

8. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

9. Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya disebut Biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh Konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

11. Dihapus

Pasal 5 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 9 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) Besaran tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).

(2) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 2 Tahun 2025

(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).

(2) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.

Pasal 6 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau

b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 2 Tahun 2025

(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau

b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Pasal 11 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan.

(2) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 2 Tahun 2025

(1) Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan.

(2) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri secara berkala setiap triwulan.

Pasal 16 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) beserta data pendukung kepada Direktur Jenderal setiap bulan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 2 Tahun 2025

Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) beserta data pendukung kepada Menteri setiap bulan.

Pasal 17 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dan disahkan oleh Direktur Jenderal.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 2 Tahun 2025

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dan disahkan oleh Menteri.

Pasal 18 diubah 33 kata ditandai di bunyi lama, 117 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 27 Tahun 2017

(1) Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

(2) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan Biaya SLO dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

(4) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 2 Tahun 2025

(1) Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

(2) Untuk mendapatkan sertifikasi laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon sertifikasi laik operasi dikenai Biaya SLO yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk pajak pertambahan nilai yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.