Peta pasal
32 pasal di teks yang diundangkan; 7 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (7 diubah), ditambah 3 pasal sisipan; 25 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Permen ESDM No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
7 pasal diubah, 3 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018.
Pasal 4 diubah 4 kata ditandai di bunyi lama, 115 di bunyi baru
Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017
(1) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
b. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Mikrohidro (PLTM/PLTMH);
c. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB);
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
f. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg);
g. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota (PLTSa);
h. Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati; dan/atau
i. pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan lainnya.
(2) Instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biomassa;
b. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bahan bakar nabati;
c. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biogas; dan/atau
d. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bioenergi lainnya.
(3) Peralatan efisiensi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS);
b. penerangan jalan umum menggunakan lampu hemat energi;
c. lampu hemat energi;
d. sistem monitoring konsumsi energi;
e. efisiensi energi kantor pemerintah;
f. kompor biomassa/tungku sehat hemat energi; dan/atau
g. peralatan efisiensi energi lainnya.
(4) Revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan;
b. peralatan pemanfaat energi baru dan energi terbarukan; dan/atau
c. revitalisasi/retrofit konservasi energi.
Pasal 8 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 14 di bunyi baru
Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017
Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilaksanakan berdasarkan:
a. permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
b. program nasional, program Kementerian atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian/lembaga lainnya.
Pasal 9 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 9 di bunyi baru
Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017
(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diajukan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari program nasional, progam daerah, usulan Pemerintah Daerah provinsi, usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau usulan masyarakat/kelompok masyarakat.
Pasal 11 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 76 di bunyi baru
Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017
(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan program nasional, program Kementerian atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian/lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian atau kementerian/lembaga negara yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal.
(2) Satuan kerja di lingkungan Kementerian atau kementerian/lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan usulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 11A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 11 dan pasal berikutnya.
Pasal 14A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 14 dan pasal berikutnya.
Pasal 15A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 16 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 118 di bunyi baru
Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017
(1) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:
a. badan usaha milik daerah;
b. koperasi; dan/atau
c. masyarakat/kelompok masyarakat/swadaya masyarakat, yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:
a. satuan kerja di lingkungan Kementerian pengusul; atau
b. koperasi yang ditunjuk oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian pengusul.
(3) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan kementerian/lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:
a. kementerian/lembaga negara pengusul; atau
b. badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga negara pengusul.
(4) Pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) menjamin pengalokasian dana pengoperasian dan pemeliharaan setelah diserahterimakan.
Pasal 20 diubah 0 kata ditandai di bunyi lama, 10 di bunyi baru
Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017
Tenaga listrik dari hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat diperjualbelikan.
Pasal 30 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 30 di bunyi baru
Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:
a. hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang telah selesai dilaksanakan namun belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah dan masa garansi telah habis serta mengalami kerusakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, revitalisasi/rehabilitasinya menjadi tanggung jawab Kementerian;
b. hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah dibangun sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan tenaga listriknya akan dijual kepada PT PLN (Persero), Pemerintah Daerah provinsi menetapkan pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE;
c. penetapan pengelola sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi dasar kewenangan bagi pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) setelah pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE memperoleh IUPTL sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah menandatangani PJBL sebagaimana dimaksud dalam huruf c, mengajukan permohonan IUPTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.