Peta pasal

32 pasal di teks yang diundangkan; 7 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (7 diubah), ditambah 3 pasal sisipan; 25 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 11A
  13. 12
  14. 13
  15. 14
  16. 14A
  17. 15
  18. 15A
  19. 16
  20. 17
  21. 18
  22. 19
  23. 20
  24. 21
  25. 22
  26. 23
  27. 24
  28. 25
  29. 26
  30. 27
  31. 28
  32. 29
  33. 30
  34. 31
  35. 32

Diubah oleh Permen ESDM No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

7 pasal diubah, 3 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018.

Pasal 4 diubah 4 kata ditandai di bunyi lama, 115 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017

(1) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);

b. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Mikrohidro (PLTM/PLTMH);

c. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);

d. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB);

e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);

f. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg);

g. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota (PLTSa);

h. Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati; dan/atau

i. pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan lainnya.

(2) Instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:

a. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biomassa;

b. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bahan bakar nabati;

c. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biogas; dan/atau

d. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bioenergi lainnya.

(3) Peralatan efisiensi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

a. Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS);

b. penerangan jalan umum menggunakan lampu hemat energi;

c. lampu hemat energi;

d. sistem monitoring konsumsi energi;

e. efisiensi energi kantor pemerintah;

f. kompor biomassa/tungku sehat hemat energi; dan/atau

g. peralatan efisiensi energi lainnya.

(4) Revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:

a. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan;

b. peralatan pemanfaat energi baru dan energi terbarukan; dan/atau

c. revitalisasi/retrofit konservasi energi.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

(1) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);

b. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Mikrohidro (PLTM/PLTMH);

c. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);

d. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB);

e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);

f. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg);

g. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota (PLTSa);

h. Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati; dan/atau

i. pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan lainnya.

(2) Instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:

a. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biomassa;

b. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bahan bakar nabati;

c. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biogas; dan/atau

d. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bioenergi lainnya.

(3) Peralatan efisiensi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

a. Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS);

b. penerangan jalan umum menggunakan lampu hemat energi;

c. lampu hemat energi;

d. sistem monitoring konsumsi energi;

e. efisiensi energi kantor pemerintah;

f. kompor biomassa/tungku sehat hemat energi; dan/atau

g. peralatan efisiensi energi lainnya.

(4) Revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:

a. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan;

b. peralatan pemanfaat energi baru dan energi terbarukan;

c. revitalisasi/retrofit konservasi energi; dan/atau

d. revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi lainnya.

(5) Revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. pembangunan telah selesai dilaksanakan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Direktorat Jenderal;

b. belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Kementerian, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; dan

c. telah selesai masa pemeliharaan.

(6) Dalam hal terjadi force majeure, revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b.

Pasal 8 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 14 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017

Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilaksanakan berdasarkan:

a. permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; atau

b. program nasional, program Kementerian atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian/lembaga lainnya.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilaksanakan berdasarkan:

a. permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; atau

b. program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 9 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 9 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017

(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diajukan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Permohonan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari program nasional, progam daerah, usulan Pemerintah Daerah provinsi, usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau usulan masyarakat/kelompok masyarakat.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan secara tertulis oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Permohonan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari program nasional, progam daerah, dan/atau usulan masyarakat/kelompok masyarakat.

Pasal 11 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 76 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017

(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan program nasional, program Kementerian atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian/lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian atau kementerian/lembaga negara yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal.

(2) Satuan kerja di lingkungan Kementerian atau kementerian/lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan usulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat berasal dari:

a. satuan kerja di lingkungan internal Kementerian;

b. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; atau

c. pimpinan/anggota lembaga negara, yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal.

(2) Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan internal Kementerian, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan/anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan usulan tertulis Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(3) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE oleh pimpinan/anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari usulan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 11A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 11 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus dilengkapi dokumen yang meliputi:

a. Dokumen Perencanaan; dan

b. surat pernyataan keabsahan dan kebenaran Dokumen Perencanaan yang diajukan.

(2) Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus dilengkapi surat pernyataan yang berisi:

a. kesanggupan menyediakan lahan untuk pembangunan, pengadaan, dan/atau pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan; dan

b. kesanggupan menerima dan mengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan, dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian lainnya, atau lembaga pemerintah non kementerian.

(4) Selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus dilengkapi surat pernyataan yang berisi:

a. kesanggupan menyediakan lahan untuk pembangunan, pengadaan, dan/atau pemasangan instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi; dan

b. kesanggupan menerima dan mengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi, dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian lainnya, atau lembaga pemerintah non kementerian.

(5) Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan format tercantum dalam:

a. Lampiran II huruf A, untuk pembangunan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan; atau

b. Lampiran II huruf B, untuk pembangunan instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 14 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian berupa pembangunan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a setelah mendapatkan dokumen:

a. Rancangan Teknis untuk Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan;

b. jadwal pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengoperasian; dan

c. surat pernyataan yang berisi:

1. telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait dengan rencana pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik; dan

2. kesediaan melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian lainnya, atau lembaga pemerintah non kementerian.

(2) Direktur Jenderal melaksanakan pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian berupa pembangunan instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b setelah mendapatkan dokumen:

a. Rancangan Teknis untuk instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi;

b. jadwal pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengoperasian; dan

c. surat pernyataan yang berisi kesediaan melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian lainnya, atau lembaga pemerintah non kementerian.

(3) Direktur Jenderal melaksanakan pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian berupa peralatan efisiensi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c setelah mendapatkan surat pernyataan yang berisi:

a. kesanggupan menerima dan mengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE; dan

b. kesediaan melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian lainnya, atau lembaga pemerintah non kementerian.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus ada sebelum waktu penandatanganan kontrak sebagaimana tercantum dalam jadwal pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengoperasian.

(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) dengan format tercantum dalam:

a. Lampiran III huruf A, untuk pembangunan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan;

b. Lampiran III huruf B, untuk pembangunan instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi; atau

c. Lampiran III huruf C, untuk peralatan efisiensi energi, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

Dalam hal pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilakukan oleh pimpinan/anggota lembaga negara, serah terima hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilakukan kepada calon pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE.

Pasal 16 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 118 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017

(1) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:

a. badan usaha milik daerah;

b. koperasi; dan/atau

c. masyarakat/kelompok masyarakat/swadaya masyarakat, yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:

a. satuan kerja di lingkungan Kementerian pengusul; atau

b. koperasi yang ditunjuk oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian pengusul.

(3) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan kementerian/lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:

a. kementerian/lembaga negara pengusul; atau

b. badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga negara pengusul.

(4) Pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) menjamin pengalokasian dana pengoperasian dan pemeliharaan setelah diserahterimakan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

(1) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:

a. badan usaha milik daerah;

b. koperasi; dan/atau

c. masyarakat / kelompok masyarakat / swadaya masyarakat, yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan satuan kerja di lingkungan internal Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:

a. satuan kerja pengusul di lingkungan internal Kementerian; atau

b. koperasi yang ditunjuk oleh satuan kerja pengusul di lingkungan internal Kementerian.

(3) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:

a. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pengusul; atau

b. badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pengusul.

(4) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan pimpinan/anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:

a. Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau

b. badan usaha milik daerah yang ditunjuk oleh pimpinan/anggota lembaga negara melalui Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(5) Pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) menjamin dan bertanggung jawab atas pengalokasian dana pengoperasian dan pemeliharaan setelah hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE diserahterimakan.

Pasal 20 diubah 0 kata ditandai di bunyi lama, 10 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017

Tenaga listrik dari hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat diperjualbelikan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

Tenaga listrik dari hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Direktorat Jenderal dapat diperjualbelikan.

Pasal 30 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 30 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 39 Tahun 2017

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:

a. hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang telah selesai dilaksanakan namun belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah dan masa garansi telah habis serta mengalami kerusakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, revitalisasi/rehabilitasinya menjadi tanggung jawab Kementerian;

b. hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah dibangun sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan tenaga listriknya akan dijual kepada PT PLN (Persero), Pemerintah Daerah provinsi menetapkan pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE;

c. penetapan pengelola sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi dasar kewenangan bagi pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) setelah pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE memperoleh IUPTL sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah menandatangani PJBL sebagaimana dimaksud dalam huruf c, mengajukan permohonan IUPTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 12 Tahun 2018

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:

a. hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang telah selesai dilaksanakan namun belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan masa garansi telah habis serta mengalami kerusakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, revitalisasi/rehabilitasinya menjadi tanggung jawab Kementerian;

b. hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah dibangun sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan tenaga listriknya akan dijual kepada PT PLN (Persero), Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE;

c. penetapan pengelola sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi dasar kewenangan bagi pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) setelah pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE memperoleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus mengajukan permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.