Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Pasal 1 angka 7 · Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 1 angka 17 · Usaha Jasa Konservasi Energi

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 1 angka 23 · Manajemen Energi

Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 28 · Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 19 · Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 12 · Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 1 angka 17 · Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 6 · Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.