Peta pasal
47 pasal di teks yang diundangkan; 19 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (9 diubah, 10 dihapus), ditambah 4 pasal sisipan; 28 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh PERPRES No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
8 pasal diubah, 3 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks PERPRES No. 14 Tahun 2017.
Pasal 1 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2. Pembangunan lnfrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).
9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/ sewa jaringan tenaga listrik.
10. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
12. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
13. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
Pasal 4 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 31 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan
b. kerja sama penyediaan tenaga listrik.
(2) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
a. anak perusahaan PT PLN (Persero); atau
b. PPL.
Pasal 5 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 17 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan dalam hal:
a. PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah;
b. risiko konstruksi yang rendah;
c. tersedianya pasokan bahan bakar;
d. pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi; dan/ atau
e. pengembangan sistem isolated.
(2) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola meliputi:
a. pembangkit; dan/ atau
b. transmisi.
Pasal 6 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 18 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui:
a. penyertaan modal negara;
b. penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/ a tau dalam negeri;
c. pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan;
d. pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset; dan/ atau
e. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kemampuan pendanaannya, melakukan:
a. restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi aset finansial PT PLN (Persero);
b. lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko kewajiban mata uang asing PT PLN (Persero);
c. refinancinq; dan/ a tau
d. pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin.
Pasal 8A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 8 dan pasal berikutnya.
Pasal 9 diubah 71 kata ditandai di bunyi lama, 110 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha milik negara asing.
(2) Kerja sama dengan badan usaha milik negara asmg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha milik negara asing tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK, yang melingkupi antara lain:
a. penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero); dan/atau
b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK.
(3) Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51 % (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/ atau melalui anak perusahaan PT PLN (Persero) lainnya.
Pasal 16 diubah 4 kata ditandai di bunyi lama, 34 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Dalam rangka peningkatan penggunaan barang/ jasa dalam negeri, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), dan/atau PPL dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PIK.
(2) Pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam negen.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam skema kerja sama antar Pemerintah.
Pasal 32 diubah 31 kata ditandai di bunyi lama, 2 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelesaikan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal penyelesaian penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, penyelesaian dilakukan melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone).
(3) PIK yang semula berada pada lokasi bukan kawasan hutan namun kemudian lokasi tersebut diubah menjadi kawasan hutan, pelaksanaan PIK tersebut tetap dapat dilanjutkan dengan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) PIK berupa pemanfaatan energi air, panas, dan angm, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk transmisi.
Pasal 33 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 58 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan PIK dilakukan oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dalam rangka pelaksanaan PIK.
(2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan waktu minimum.
(3) Tanah untuk PIK yang telah ditetapkan lokasinya oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 35A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 35 dan pasal berikutnya.
Pasal 37A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 37 dan pasal berikutnya.
Diubah oleh Perpres No. 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
4 pasal diubah, 1 pasal disisipkan, 10 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks Perpres No. 89 Tahun 2025.
Pasal 1 diubah 92 kata ditandai di bunyi lama, 35 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2. Pembangunan lnfrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).
9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/ sewa jaringan tenaga listrik.
10. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
12. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
13. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
Pasal 4 diubah 26 kata ditandai di bunyi lama, 18 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan
b. kerja sama penyediaan tenaga listrik.
(2) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
a. anak perusahaan PT PLN (Persero); atau
b. PPL.
Pasal 9 diubah 101 kata ditandai di bunyi lama, 153 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha milik negara asing.
(2) Kerja sama dengan badan usaha milik negara asmg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha milik negara asing tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK, yang melingkupi antara lain:
a. penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero); dan/atau
b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK.
(3) Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51 % (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/ atau melalui anak perusahaan PT PLN (Persero) lainnya.
Pasal 17 diubah 16 kata ditandai di bunyi lama, 22 di bunyi baru
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/ jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan standar spesifikasi dan standar harga komponen infrastruktur ketenagalistrikan yang diproduksi di dalam negeri.
Pasal 19 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL mengajukan penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan PIK kepada PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan PIK kepada PTSP Pusat, yaitu:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik;
b. penetapan lokasi;
c. izin lingkungan;
d. izin pin jam pakai kawasan hutan; dan/ atau
e. izin mendirikan bangunan.
(3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah didelegasikan atau dilimpahkan oleh menteri atau kepala lembaga kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen Perizinan secara lengkap dan benar kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
(4) Terhadap Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi kewenangan menteri atau kepala lembaga dan belum dilimpahkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, PTSP Pusat menyampaikan penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan kepada menteri atau kepala lembaga.
(5) Terhadap Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan kepada gubernur melalui BPMPTSP Provinsi a tau bupati/walikota melalui BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(6) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen Perizinan secara lengkap dan benar.
(7) PTSP Pusat melakukan penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diajukan kepada PTSP Pu sat secara lengkap dan benar.
(8) Dalam hal permohonan penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, PTSP Pusat mengembalikan permohonan izin prinsip kepada PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima.
(9) Waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan untuk:
a. izin lingkungan yang diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja;
b. izin pinjam pakai kawasan hutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
c. Nonperizinan untuk fasilitas perpajakan (Pajak Penghasilan dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai) paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja; atau yang diatur waktunya dalam undang-undang dan/atau peraturan pemerintah.
Pasal 20 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menetapkan Perizinan dan Nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk Perizinan dan Nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan ( checklist) se bagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang untuk:
a. izin mendirikan bangunan;
b. izin gangguan; dan
c. persetujuan rencana teknis bangunan gedung.
(3) Perizinan dan Nonperizinan dalam bentuk daftar pemen uhan persyaratan ( checklist) se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon Perizinan dan Nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis.
(4) Komitmen pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, a tau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Komitmen pemohon yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin yang telah disetujui oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan ( checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menetapkan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis atas pelaksanaan daftar pemenuhan persyaratan ( checklist) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 21 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Penetapan lokasi atau izin lokasi untuk PIK diberikan oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan.
(2) Dalam hal PT PLN (Persero) atau PPL telah memperoleh hak atas tanah dan/ atau izin pin jam pakai kawasan hutan, PT PLN (Persero) atau badan usaha tidak disyaratkan memperoleh izin lokasi.
(3) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kantor Pertanahan sesuai lokasi proyek.
Pasal 22 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) telah diberikan, proses penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan setelah PT PLN (Persero) atau PPL menyampaikan komitmen pemohon Perizinan dan Nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
(2) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) telah diberikan dan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota belum menetapkan Perizinan dan Nonperizinan dalam bentuk Perizinan dan Nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1), proses penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izm gangguan, dan persetujuan rencana teknis bangunan gedung melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
Pasal 23 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Dalam hal lokasi PIK terdapat pada beberapa lokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal lokasi PIK terdapat pada beberapa kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh BPMPTSP Provinsi.
(3) Dalam hal lokasi PIK bersifat lintas provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh PTSP Pusat.
Pasal 24 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Dalam hal persyaratan Perizinan dan Nonperizinan yang disampaikan kepada bupati/walikota telah terpenuhi dan Perizinan dan Nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan Perizinan dan Nonperizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gu bern ur mengam bil alih pem berian Perizinan dan Nonperizinan dimaksud.
Pasal 25 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Dalam hal persyaratan Perizinan dan Nonperizinan yang disampaikan kepada gubernur telah terpenuhi dan Perizinan dan Nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan Perizinan dan Nonperizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengambil alih pemberian Perizinan dan Nonperizinan dimaksud.
Pasal 26 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Pembangunan/konstruksi PIK dapat dimulai setelah memperoleh Perizinan paling kurang:
a. penetapan lokasi atau izin lokasi;
b. izin lingkungan; dan
c. izin mendirikan bangunan.
(2) Dalam hal PIK berada pada kawasan hutan, selain mendapatkan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga perlu mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(3) PTSP Pusat menerbitkan izm prmsip pembangunan/ konstruksi kepada PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL yang telah mendapatkan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Dalam hal percepatan pelaksanaan PIK memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan, proses pengurusan permohonan perpanjangan Perizinan dan Nonperizinan tidak boleh mempengaruhi jalannya pelaksanaan pembangunan.
(2) Perpanjangan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), diajukan kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan perpanjangan Perizinan dan Nonperizinan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota tidak menerbitkan Perizinan dan Nonperizinan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perizinan dan Nonperizinan perpanjangan dianggap telah diberikan.
Pasal 28 dihapus
Sebelum di teks PERPRES No. 4 Tahun 2016
(1) Menteri/kepala lembaga wajib mendelegasikan atau melimpahkan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan pelaksanaan PIK kepada PTSP Pusat melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Gubernur atau bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan percepatan pelaksanaan PIK kepada Kepala BPMPTSP Provinsi a tau Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(3) Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dapat tidak didelegasikan a tau dilimpahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pertimbangan teknis tidak dimungkinkan untuk didelegasikan atau dilimpahkan.
(4) Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal melaksanakan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
(5) Kepala BPMPTSP Provinsi atau Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota melaksanakan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. kompleksitas;
b. keahlian tertentu; dan
c. efisiensi dan efektifitas, dalam pemberian Perizinan dan Nonperizinan.
(7) Terhadap Perizinan dan Nonperizinan yang dapat tidak didelegasikan atau dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala lembaga dan gubernur atau bupati/walikota:
a. menetapkan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan; dan
b. menugaskan pejabat pada PTSP.
(8) Dalam rangka penetapan prosedur, dan kriteria Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melakukan penggabungan Perizinan, pengurangan prosedur, dan/ atau persyaratan Perizinan dan Nonperizinan.
(9) Jangka waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan atau didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Non perizinan secara lengkap dan benar.
(10) Jangka waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan yang tidak dapat dilimpahkan atau didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen Perizinan dan Nonperizinan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 30A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 30 dan pasal berikutnya.